
Elsubha.com – Hailalah.
Yang dimaksud dengan hailalah adalah berdzikir menyebutkan kalimat
لَا إلَهَ إِلَّا اللّٰه
Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah), hal ini dilakukan pada hari Jum’at setelah shalat Ashar, kira-kira berdurasi satu jam sampai adzan maghrib menjelang.
Jika suatu kelompok ingin menetapkan suatu jumlah bilangan dalam membaca hailalah ini, maka jumlah bilangannya itu mulai dari 1000 hingga 1600. Jika mau, mereka boleh menambahkannya dari jumlah yang telah kami sebutkan. Kondisi bacaan hailalah tersebut harus menyambung dengan tenggelamnya matahari (waktu adzan Maghrib).
Demikian penulis rangkum penjelasan detail mengenai hitungan bilangan yang diriwayatkan dari beberapa tokoh Tijany:
– Jumlah hitungan 1000 kali: Ini merupakan riwayat dari khalifah agung Sayyidi Muhammad bin Abi An-Nashr Al ‘Alawi dari Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.
– Jumlah hitungan 1200 kali: Ini merupakan riwayat dari Sayyidi Muhammad Al Hafizh Asy-Syinqithi.
– Jumlah hitungan 1200 atau 1500 kali: Ini merupakan riwayat Sayyidi Ibrahim Ar-Riyahi.
– Jumlah hitungan 1600 kali: Ini merupakan riwayat As-Sayyid Muhammad Al Ghali.
Paparan diatas dapat kita rangkum, bahwa riwayat yang ada dalam berbagai literatur thariqah Tijaniyyah menunjukkan hitungan minimal yang sudah disepakati para ulama Tijany, yaitu bagi yang membacanya sendirian adalah 1000 kali bacaan hailalah dan jika dia membacanya bersama sekelompok ikhwan, maka batasan minimalnya adalah 300 kali (Ini khusus bagi masyrab tertentu dan terikat dengan izin/ijazah khusus sehingga tidak boleh diamalkan tanpa adanya ijazah khusus.) bacaan hailalah.
Rasulullah Saw akan hadir pada pembacaan hailalah sejak awal hingga akhir.
Hari Jum’at dikhususkan untuk pembacaan hailalah dikarenakan beberapa perkara:
1. Di kolong langit, hari Jum’at juga disebut dengan hari tambahan kebaikan.
2. Disebutkan dalam Ash-Shahih, bahwa Dajjal akan keluar pada hari Jum’at setelah Ashar, dimana saat itu para ikhwan sedang membaca hailalah, sehingga Dajjal tidak dapat menguasai mereka.
3. Diriwayatkan dari banyak salafus shalih diantaranya adalah para Abadilah yakni ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin Az-Zubair dan ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash-, bahwa waktu diijabahnya suatu doa pada hari Jum’at terletak pada waktu yang bersambung dengan tenggelamnya matahari.
Diriwayatkan dari Rasulullah Saw dari Allah Swt,
مَنْ شَغَلَهُ ذِكْرِي عَنْ مَسْأَلَتِي أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أُعْطِي السَّائِلِينَ.
“Barangsiapa yang menyibukkan diri dengan berdzikir kepada-Ku daripada meminta sesuatu kepada-Ku, maka Aku akan berikan padanya hal yang paling utamadari segala yang pintakan oleh orang-orang yang meminta kepada-Ku.” (HR. Al Bukhari dalam Tarikh-nya dan juga dalam pembahasan: Penciptaan Ragam Perbuatan Hamba; Al Baihaqi; Al Bazzar; Abu Nu’aim dalam Al Ma’rifah, Asy-Syihab Al Qadhdha’i; Ath-Thabrâni dalam Ad-Du’a, Ibnu Syahin; Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya dari riwayat ‘Umar bin Al Khaththab; Al Baihaqi dan Asy-Syihab Al Qadhdha’i dari riwayat Jabir bin ‘Abdillah Ra; Ibnu Abi Syaibah; Al Baihaqi dan Ahmad dalam Az-Zuhd dari riwayat Malik bin Al Harits; Ibnu Abi Syaibah dari riwayat ‘Amru bin Murrah; Abu Nu’ain dalam Al Hilyah, dari riwayat Hudzaifah bin Al Yaman. Dimana ada pula riwayat yang senada dengan hadits di atas yaitu:
مَنْ شَغْلَهُ القُرْآنُ وَ ذِكْرِي عَنْ تشأَلَتِي أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أَعْطِي السَّائِلِينَ
“Barangsiapa yang menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan berdzikir kepada-Ku daripada meminta sesuatu kepada Ku; maka Aku akan berikan padanya hal paling utama dari segala yang pintakan oleh orang-orang yang meminta kepada-Ku” (HR. At-Tirmidzi; dimana beliau menilai hadits ini hasan).
4. Dikarenakan semua amal perbuatan ditampakkan kepada Allah Swt pada hari Jum’at diwaktu-waktu ini, sehingga yang menjadi akhir catatan amal perbuatan kita hari itu adalah kalimat “لَا إلَهَ إِلَّا اللّٰه” .Dan juga mengawali hari berikutnya juga dengan kalimat yang sama, yaitu “لَا إلَهَ إِلَّا اللّٰه” dengan inilah Allah mengampuni dosa sang hamba diantara kedua waktu ini.
Beberapa Catatan Penting!
1. Orang terluputkan membaca hailalah pada hari Jum’at, maka dia tidak bisa meng-qadha-nya. Namun bagi orang yang ingin mendapatkan ganjaran bacaan hailalah ini, dia bisa membaca shalawat fatih sebanyak 500 kali, hal ini seperti keterangan yang banyak disebutkan oleh para pembesar thariqah, sahabat Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.
2. Orang yang memiliki suatu udzur (halangan) yang dibenarkan, yaitu udzur yang menghalangi dirinya untuk dapat membaca hailalah hingga tenggelamnya matahari, maka dia bisa membaca sejumlah hitungan hailalah setelah shalat Ashar, kemudian dia bisa melanjutkan pekerjaannya itu.
Jika kondisi waktunya sempit, yang mana dalam jangka waktu yang sempit itu dirinya hanya mampu membaca kalimat, “اللّٰه” sebanyak 1000 kali, maka dia termasuk orang yang sudah membaca hailalah.
3. Dalam pembacaan hailalah ini, diperbolehkan untuk membaca dalam semua waktu itu kalimat لَا إلَهَ إِلَّا اللّٰه atau juga boleh pada sebagian waktunya membaca kalimat “اللّٰه” sejumlah hitungan hailalah, bahkan hal ini boleh dilakukan meski tanpa adanya udzur.
4. Dalam pembacaan hailalah, disyaratkan untuk melakukannya secara berkelompok dan dengan suarayang jahar (lantang), dengan posisi duduk yang melingkar atau bershaf-shaf atau juga berbentuk segi empat.
5. Sementara bagi wanita, dia tidak boleh membaca hailalah dan wazhifah dengan suara yang jahar (lantang), kecuali jika mereka berkumpul sesama kaun wanita dan tidak ada lelaki yang mendengar. Jika demikian kondisinya, maka mereka boleh untuk mengeraskan suara dalam membaca hailalah dan wazhifah.
6. Negeri manapun yang tidak mengharuskan membaca suatu dzikiran secara berkelompok, khususnya hailalah pada hari Jum’at, maka hal itu merupakan bentuk meremehkan thariqah yang menyebabkan gugurnya izin dalam thariqah. -Na’udzu billah min dzalik.-
7. Beragam hukum hailalah bagi orang yang bersuci dengan cara tayammum adalah sama dengan hukum membaca wiridan.
8. Orang yang disibukkan oleh sesuatu pada hari Jum’at dari membaca hailalah, sehingga waktu yang ada itu menjadi sempit, kondisi saat itu mengharuskan dirinya berwudhu, namun dirinya takut jika berwudlu, waktu pembacaan hailalah itu telah habis, maka dia boleh membaca hailalah tanpa berwudhu. Namun jika waktunya masih lama, maka dia harus berwudhu terlebih dahulu. Jika tidak, maka pembacaan hailalah-nya itu menjadi batal.
Sumber : BUKU KU PILIH TIJANY (AN-NUR FI ATH-THARIQAH AT-TIJANIYYAH) SYAIKH SHALAHUDDIN AT-TIJANY
