
Elsubha.com – Syarat Lazimah Berkaitan Dengan Diri Murid Tijany ada 3, yaitu:
1. Tidak berziarah kepada wali Allah; baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, kecuali para nabi, sahabat nabi dan ikhwan thariqah At-Tijaniyyah. Disebutkan dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah, “Rasulullah Saw pernah bersabda (padaku), “Satu masalah yang ditutupi oleh para Syaikh adalah bahwa setiap orang yang telah mengambil (wiridan thariqah) dari seseorang, lalu dia menziarahi yang lainnya, maka dia tidak akan mendapatkan manfaat dari yang pertama dan tidak juga dari yang kedua.” “Rasulullah Saw juga pernah bersabda padaku, “Apabila para sahabatmu (sahabat Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra) berjalan dengan sahabatku (para sahabat Rasulullah Saw), maka ziarahilah mereka (para sahabat Rasulullah Saw), sedangkan para wali lainnya, maka jangan.”
Syarat ini merupakan dasar thariqah At-Tijaniyyah, setiap murid Tijany harus mengamalkan nya dan jangan menoleh kepada orang-orang bodoh yang ingkar akan persyaratan ini. Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra senantiasa tegas dalam perkara ini, bahkan sampai ada sebagian sahabat Sayyidi Syaikh Ra pernah bertanya, Jika kita melewati Maulana Idris, haruskah mengucapkan salam kepada beliau? Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra menjawab, hendaknya mengucapkan salam kepada beliau.” Beliau lanjut berkata, “Semua orang ada pada satu lembah, sementara aku dan para sahabatku ada di lembah lain. Semua orang ada pada satu sudut, sedangkan aku dan para sahabatku berada pada sudut lainnya.”
Permasalahan ini disebutkan oleh pengarang Ad-Durratul Kharidah yang dinukil dari Sayyidi Abu ‘Abdillah Al Kansusi Ra.
Waspadalah engkau untuk tidak melihat pada apa yang dipaparkan dalam Jawahirul Ma’âni bahwa seorang murid Tijany boleh menziarahi para wali yang sudah meninggal dunia. Sungguh Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra telah tarik kembali perkataan tersebut di akhir hidup beliau, bahkan beliau melarangnya secara mutlak, sementara larangan ini tidak tertulis di dalam Jawahirul Ma’âni, sebab Syaikh ‘Ali Harâzim talah selesai menuliskan kitab tersebut 6 tahun sebelum wafatnya Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra. Pelarangan ini pun berlanjut secara mutlak hingga wafatnya Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra, inilah yang kemudian dilakukan oleh para sahabat Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.
Dalam Raf’un-Niqab disebutkan, “Aku telah melihat tulisan Muqaddam Sayyidi Muhammad Balqasim pada satu kitab Jawahirul Ma’âni bahwa Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra telah menarik kembali secara mutlak izin bolehnya menziarahi wali yang sudah meninggal dunia.
Syaikh Muhammad bin Al Musyri Ra pernah menjelaskan keutamaan thariqah At-Tijaniyyah dalam kitab beliau Al Jami’, bahwa sahabat kami tidak menziarahi seorang wali Allah, tidak yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia dengan larangan dari Sayyidil wujud Rasulullah Saw; maksudnya agar murid Tijany mencukupkan diri untuk hanya ber-istimdad kepada beliau Saw.
Tidak ada yang bisa diharapkan dari para masyayikh kecuali Rasulullah Saw.
إِذَا مَحَاسِنِي اللَّائِي أَصُوْلُ بِمَا # كَانَتْ ذُنُوْبًا فَقُلْ لِي كَيْفَ أَعْتَذِرُ
“Apabila ragam kebaikan yang telah kuperbuat adalah ragam dosa, # maka katakanlah padaku, bagaimana aku memohon ampun?”
Sayyidi Muhammad Balqasim dan Sayyidi Muhammad bin Al Musyri yang merupakan sahabat khusus Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra telah beruntung mampu melihat Dzat Rasulullah Saw dan mengambil ragam ilmu dan asrar dari Rasulullah Saw secara langsung.
“Rasulullah Dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah disebutkan, Saw memerintahkanku untuk mengangkat izin (membatalkan izin) thariqah dua orang yang telah menziarahi Maulaya ‘Abdusalaam bin Masyisy.”
Penyebabnya adalah, bahwa tidak menziarahi para wali adalah syarat thariqah, ketika syarat tidak ada, maka thariqah pun tidak sah. Kemudian tidak diragukan lagi bahwa Syakh ‘Abdussalaam bin Masyisy telah meninggal dunia sejak lama sebelum Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra ada.
Ada hadits Rasulullah Saw yang mampu menenangkan jiwa para masyayikh yang melarang muridnya berziarah pada selain mereka; yaitu hadits,
لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Tidak sempuma keimanan seseorang hamba hingga akulah yang menjadi orang yang paling dicintainya daripada keluarga, anak dan semua orang.”
Kemudian perlu pula diketahui, bahwa orang yang memiliki pengetahuan mendasar terkait pengetahuan tentang ilmu thariqah, bahwa kecintaan yang tulus tentu tidak menerima kesyirikan sedikit pun.
2. Kosong dari wiridan masyayikh lain atau melepaskannya dan tidak mengamalkannya kembali.
Dalam Jawahirul Ma’ani disebutkan, “Ketahuilah bahwa wiridan yang agung ini tidaklah ditalqinkan kepada orang yang memiliki wiridan para masyayikh thariqah Ra, kecuali andai dia meninggalkannya dan melepaskannya dan tidak mengamalkannya kembali. Ketika itulah baru wiridan yang agung ini ditalqinkan oleh orang yang memiliki izin khusus, jika tidak demikian, maka kita tinggalkan saja dia dengan wiridannya itu. Sebab semua wiridan para masyayikh thariqah sudah berpijak diatas hidayah dan perkara yang jelas, seluruhnya adalah jalan menuju Allah dan juga mampu me-wushulkan seseorang kepada Allah.
Orang yang hendak masuk ke dalam thariqah At-Tijaniyyah seyogyanya memenuhi syarat ini, dia tidak perlu takut dengan bala yang akan menimpa dari para wali Allah yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia, dia aman dari segala kemudharatan di dunia dan akhirat.”
Murid Tijany yang masih belum bisa menerima dua syarat ini, maka hendaknya ia membaca kembali bab II dari kitab ini, sebab disana terdapat pembahasan yang mampu memuaskan cakrawala.
3. Tidak meninggalkan wiridan Tijany setelah mengambilnya. Dalam Jawahirul Ma’âni disebutkan, “Maksudnya diantara syarat lazim dalam thariqah Ahmadiyyah At-Tijaniyyah adalah mengkonsistenkan wiridan hingga mati.”
Disebutkan dalam Al Ifâdah, “Barangsiapa yang meninggalkan wiridan setelah mengambilnya, maka ia akan binasa di dunia dan akhirat. Hal tersebut karena kekonsitenan diri, maka wiridan tersebut bernilai nadzar yang harus dipenuhi.
Sayyidi Al Mukhtar Al Kanati dalam Al Kaubul Waqqad disebutkan dengan redaksi sebagai berikut, “Hukum wiridannya kaum salaf terdahulu sama seperti hukum faridhah, hal itu menjadi seperti faridhah lantaran dikonsistenkan, diambil dengan janji dan dinadzarkan. Maka dari itu, wiridan pun harus diulangi seperti halnya perkara yang wajib (faridhah).
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَ اَوْفُوْا بِعَهْدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدْتُّمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْاَ يْمَا نَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّٰهَ عَلَيْكُمْ كَفِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَ
wa aufuu bi’ahdillaahi izaa ‘aahattum wa laa tangqudhul-aimaana ba’da taukiidihaa wa qod ja’altumulloha ‘alaikum kafiilaa, innalloha ya’lamu maa taf’aluun
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya, Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
(QS. An-Nahl 16: Ayat 91)
Juga seperti yang tertera dalam firman-Nya,
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَوْفُوْا بِا لْعُقُوْدِ ۗ اُحِلَّتْ لَـكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَ نْعَا مِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَ نْـتُمْ حُرُمٌ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu aufuu bil-‘uquud, uhillat lakum bahiimatul-an’aami illaa maa yutlaa ‘alaikum ghoiro muhillish-shoidi wa angtum hurum, innalloha yahkumu maa yuriid
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 1)
Ada sebuah sya’ir yang menyatakan,
فِي بِالْعُقُوْدِ وَبِالْأَيْمَانِ لَا سِيِّمَا # عَقْدٌ وَفَاءً بِهِ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرَبِ
“Penuhilah ragam akad dan janji tanpa terkecuali # memenuhinya adalah sarana mendekatkan diri yang paling agung.”
Inilah persyaratan dalam thariqah At-Tijaniyyah, jika ada murid Tijany yang tidak melakukan salah satunya, maka ia telah lepas dari thariqah At-Tijaniyyah, ia harus memperbaharui thariqahnya, jika jiwanya masih mengingin kan terikat dengan thariqah At-Tijaniyyah.
Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra pernah mengatakan, “Tiga perkara yang memutuskan sang murid (Thariqah At-Tijaniyyah), yaitu: Mengambil wiridan lain daripada wiridan kami (mencampur-adukkan wiridan), menziarahi para wali Allah yang masih hidup maupun sudah meninggal dunia (dengan tujuan ber-tabarruk) dan meninggalkan wiridan (selamanya).”
Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra juga pernah mengatakan, “Murid Tijany yang telah masuk golongan kami kemudian keluar dan masuk pada golongan yang lainnya, dia akan tertimpa mushibah dalam urusan dunia dan akhiratnya dan dia tidak bisa kembali (pada golongan kami) kecuali ia bertobat dengan tobat nasuha dan kembali mendapatkan (wiridan thariqah) dengan izin yang benar.”
Niat meninggalkan thariqah yang mampu benar-benar memutuskan sang murid Tijany dari thariqah At-Tijaniyyah adalah niat meninggalkan wiridan thariqah dengan cara menolak semua ajaran thariqah tersebut. Sedangkan meninggalkan wiridan thariqah lantaran malas, maka ini tidak mengeluarkannya dari thariqah At-Tijaniyyah, sebab ia tidak meninggalkannya dengan sepenuh hati, ia pun tidak menolak ajaran thariqah tersebut semuanya, kecuali bisa jadi di kemudian hari ia tertimpa mushibah lantaran ia meninggalkan wiridan thariqah At-Tijaniyyah.”
