You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Syarat Tambahan Ketika Membaca Wiridan

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Syarat Tambahan Ketika Membaca Wiridan

Selain semua persyaratan diatas, ada pula syarat tambahan dari syarat kamaliyah (penyempurna) sebelumnya, yaitu:

1. Membentangkan kain bersih kala membaca sholawat Jauharatul Kamal.

2. Duduk tahiyyat seperti kondisi orang sholat ketika sedang membaca sholawat Jauharatul Kamal.

3. Mengangkat tangan posisi berdo’a diakhir bacaan sholawat Jauharatul Kamal.

4. Mengangkat tangan untuk berdo’a.

5. Berdo’a dengan suara lirih.

6. Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah berdo’a, setelah membaca wiridan lazimah dan hailalah.

7. Menyalami ikhwan di kanan kiri.

8. Menggunakan tasbeh ketika membaca wiridan, sebab ia mampu menentukan jumlah bilangan bacaan kita. Boleh saja murid Tijany mengalungkan tasbeh di lehernya tetapi sebaiknya ditaruh dibagian dalam baju untuk menghindari kesan pamer.

Tidak cukup satu tayammum untuk shalat dan membaca wiridan, setiap dari keduanya harus dengan tayammum masing-masing

Tidak boleh juga satu tayammum untuk membaca dua wiridan lazimah, atau membaca wiridan lazimah dan wazhifah, atau membaca wiridan lazimah dan hailalah.

Jika murid Tijany sedang bepergian, ia boleh membaca wiridan lazimah dan wazhifah diatas hewan tunggangan kecuali ketika membaca sholawat Jauharatul Kamal, kala itu ia harus turun dari tunggangannya, sembari membacanya dengan berjalan di jalanan yang bersih hingga bacaan ke tujuh, setelah itu ia bisa kembali naik ke atas hewan tunggangannya hingga selesai.

Jika iqamah shalat maktubah sudah dikumandangkan sementara sang murid Tijany masih membaca wiridan lazimah atau wazhifah, maka ia harus bisa memastikan jumlah bacaannya lalu ikut sholat bersama jama’ah yang lain, setelah salam, ia langsung melanjutkan wiridannya tanpa mengikuti dzikiran setelah shalatnya imam. Selain itu, sang murid Tijany tadi harus menyudahi wiridan dan bacaari wazhifal-nya untuk melakukan shalat Jum’at, sebab, kedua wiridan tadi sifatnya sunah, sedangkan sholat Jum’at adalah wajib lantaran wajibnya mendengarkan khutbah, terlebih kedua wiridan tersebut bukanlah sholat,

Jika murid Tijany membaca wiridan pagi pada malam hari, kala membaca ia ingat bahwa dirinya belum membaca wiridan sore, dan waktu hanya cukup untuk membaca satu wiridan, maka bacaan untuk wiridan paginya disudahi dan ia membaca wiridan sore, sebab kala itu adalah waktunya pembacaan wiridan sore. Kemudian jika sudah menyudahi bacaan wiridan yang tadi dan hendak membaca wiridan pagi, maka ia harus mulai dari awal.

Jika murid Tijany ingin membaca wiridan lazimah pagi setelah shalat Shubuh, lalu ia teringat bahwa dirinya belum membaca wiridan lazimah sore, maka sang murid Tijany tidak perlu menyudahi bacaannya dan menyempurnakannya, sebab wiridan sore yang belum ia baca itu hukumnya adalah di-qadha.

Begitu juga murid Tijany yang ingin membaca wiridan lazimah sore setelah sholat Ashar, lalu ia teringat bahwa dirinya belum membaca wiridan lazimah pagi, maka hendaknya ia menyudahi bacaannya itu dan membaca sesuai urutannya sesudah shalat Maghrib. Ingatlah, bahwa jika yang belum dia baca adalah wiridan lazimah pagi, maka ia tidak perlu menyudahi bacaan tadi sebab wiridan lazimah pagi tadi hukumnya di-qadha.

Jika ada murid Tijany membaca wiridan lazimah, sementara ada sekelompok ikhwan mulai membaca wazhifah atau hailalah, maka ia tidak perlu menyudahi apa yang ia baca, kecuali dia tahu apabila ia tidak menyudahi wiridannya itu, bacaan hailalah Jum’at akan segera berakhir.

Jika ia takut terganggu dengan suara bacaan mereka, maka ia boleh berdiri dan berpindah ke tempat lain yang jauh dari mereka, dengan syarat kakinya tidak menginjak najis apalagi sampai membawa benda yang najis kecuali jika ia takut sandalnya hilang jika ia tinggalkan.

Murid Tijany datang untuk berdzikir hailalah, ia mengira bahwa apa yang para ikhwan baca secara berjama’ah itu adalah bacaan wazhifah, ia pun ikut membaca bersama mereka dengan niat membaca wazhifah, namun ternyata mereka sedang membaca hailalah, maka bacaan hailalah tidak bernilai baginya, ia pun harus meng-qadha-nya jika masih ada waktu luang sebelum adzan Maghrib, sebab niat termasuk syarat sahnya sebuah wiridan.

Jika ada sekelompok murid Tijany masuk ke dalam suatu masjid dan langsung memulai bacaan wazhifah setelah mereka melihat, bahwa dalam pikiran mereka, para jama’ah yang hadir sudah shalat fardhu sekaligus rawatibnya, kemudian nampak bahwa nyatanya para jama’ah tersebut belum melakukan shalat, maka hendaknya mereka menyudahi bacaan wazhifah mereka dan keluar dari masjid secara langsung takut mengganggu jama’ah yang akan melakukan shalat.

Jika ada murid Tijany datang ke suatu majelis yang mana kala itu sedang membaca wazhifah dan mereka sudah membaca ta’awwudz, basmalah, maka setelah menyempurnakan bacaan wazhifah bersama mereka, ia lanjut memulai bacaan wazhifah tersebut dari awal sampai hitungan yang kurang dari mereka, contohnya seperti mendapati para ikhwan thariqah At-Tijaniyyah sedang membaca awal bacaan hailalah, maka ia hendaknya cepat membaca ta’awwudz, basmalah lalu ikut membaca Lâ llâha Illallah sampai mereka menutup bacaan wazhifah dan sebelum mengucapkan lafazh, “Innalllaha wa Malaikatahů…” atau setelah bacaan “Innallaha wa Malaikatahû..” hingga sebelum do’a, hal ini sesuai dengan hadits Nabi Saw,

مَنْ شَغَلَهُ ذِكْرِي عَنْ مَسْأَلَتِي أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أُعْطِي السَّائِلِينَ

“Barangsiapa yang sibuk mengingatku daripada meminta pada-Ku, maka Aku akan berikan padanya yang lebih utama daripada permintaannya orang yang kerap meminta (pada Allah).”

Maka kala itu hendaknya melanjutkan bacaan yang tadi bersama ikhwan; yaitu mengawalinya dengan bacaan surah Al Fatihah, istighfar 3 kali, lalu sholawat Fatih 50 kali, kemudian ucapkanlah, “Innallaha wa Malaikatahů..dan berdo’a sesuai yang ia inginkan.

Jika ada seorang murid Tijany masuk ke dalam sebuah masjid dan mendapati para ikhwan sedang membaca wazhifah, maka ia jangan kembali disibukkan dengan shalat tahiyyatul masjid, sebab itu perkara sunah, sementara wazhifah adalah fardhu baginya, dimana tidak seyogyanya seseorang disibukkan dengan perkara sunah daripada yang fardhu.

Sumber : BUKU FATHURRABBANI (FATHURRABBANI FIMA YAHTAJU ILAIHI MURID TIJANY) SYAIKH MUHAMMAD ATH-THASFAWI AT-TIJANY