
Elsubha.com – Ragam Kaedah dan Ilmu Ahli Kasyaf : Aturan dan Kaidah Ahli Kasyaf dan Tahqiq
Ada sebuah kaidah: “Sungguh nisbat yang dapat dinalar itu tidak tergantikan dan sungguh ragam hakekat itu pun tidak akan terbalik.”
Ketahuilah wahai pembaca yang budiman, bahwa seorang manusia itu tidak mengetahui sisi bathin dan sisi zhahir jiwanya, terkecuali hal yang berkaitan dengan ragam hukum tajalli-nya isim Allah; Az-Zhahir. Apabila Allah Swt ber-tajalli dengan isim-Nya Az-Zhahir, maka akan nampak pada jiwa orang tersebut, sehingga ia akan mengetahui beragam ilmu zhahir; Allah pun akan bukakan dengan ilmu itu ragam keilmuan yang lain. Begitu pula apabila Allah Swt ber-tajalli padanya dengan isim; Al Bathin, maka akan tersembunyilah pada jiwa orang tersebut, sehingga diapun mendapatkan pengetahuan dengan mata bashirah-nya, bukan dengan proses berpikir dan juga bukan dengan cara melihat.
Ketahuilah, ada kaidah yang biasa berlaku pada ulama tahqiq yaitu:
“Setiap makhluk memiliki dzat dan juga martabat, Pada martabat makhluk ada hukum yang nampak pada wujud dzat untuk hakekat yang tetap, dimana jejak dari ragam hukum tersebut disebut juga sebagai ahwal.”
Sedangkan “martabat” sendiri adalah sebuah ungkapan tentang hakikat segala sesuatu, ditinjau dari status kesendiriannya bahkan juga dilihat dari status penisbatannya yang dapat dinalar antara martabat tersebut dan antara wujud dzat yang nampak. slanin
Contohnya yang pertama adalah martabat Allah adalah sebuah gambaran tentang penisbatan yang dapat dinalar tentang status Allah sebagai Tuhan. Beragam hukum ketuhanan ini memberikan jejak ataupun bekas pada setiap makhluk diantaranya adalah sifat Allah Al Qabdhu (menggenggam) dan juga Al Bashtu (melepaskan genggaman); Al Ihya’ (menghidupkan) dan juga Al Imatah (mematikan).
Contoh yang kedua adalah dzatnya manusia adalah nisbat Allah yang sudah diketahui oleh Allah, yang itu juga membeda-bedakan satu dengan yang lainnya sesuai dengan ilmu Allah dalam masa azali, maka martabat manusia adalah dalam gambaran bentuk penghambaan dirinya pada Allah dan dalam bentuk peribadatan kepada-Nya. Jika demikian, maka tidak benar penyandaran alam kepada Allah dari sisi Dzat Allah, akan tetapi dari sisi martabat Allah; maksudnya bahwa alam tersebut memiliki nisbat yang dapat dinalar bahwa Allah lah yang layak menjadi Tuhan.
Setiap sufi itu adalah faqih, dan bukan sebalikya. Seorang Sufi adalah orang-orang yang telah menguasai syariat; baik sisi keilmuannya, pemahamannya, sisi khusus dan umumnya, sisi nasikh dan mansukh-nya. Dia pun termasuk orang yang menguasai bahasa suatu kaum, sehingga dia pun mengetahui kiasan-kiasannya.
Orang yang berdakwah mengajak pada Allah dengan izin umum, namun ia tidak memiliki izin secara khusus, maka perkataannya tidak bisa meyakinkan orang lain, atau tidak ada penerimaan dari orang lain. Sebab lisan Allah al Haq berfirman dengan lisan hal-Nya pada perkara hakekat. “Kami tidak memerintahkanmu dengan hal ini dan engkau pun bukanlah ahlinya, tetapi engkau orang yang terlewat percaya diri.” Maka orang yang berdiam pada batasan ini, ia pun akan diuji dengan rongrongan jiwa; baik pada aspek kepemimpinannya, sikap riya, sikap yang dibuat-buat bahkan dia tidak berarti apa-apa di sisi Allah Swt.
