
Elsubha.com – Nafa`is dan Asrar : Syarat Wiridan Dalam Thariqah
Mengenai syarat-syarat wiridan, maka itu masuk ke dalam syarat thariqah, yang paling penting adalah tidak menziarahi para wali Allah, meninggalkan wiridan masyayikh ketika seorang murid punya wiridan dari masyayikh lain, tidak tenggelam dalam kebencian trhadap Syaikh Ra, tidak mencaci-maki ataupun tidak suka terhadap beliau.
Kemudian ada lagi lima syarat selanjutnya, bagi orang yang meninggalkan satu dari persyaratan tersebut hendaknya dia mengulangi bacaan wiridannya yaitu: Mengawali wiridan dengan niatan, kemudian berwudhu` dengan menggunakan air kecuali dalam kondisi darurat seperti sakit dan tidak adanya air, sucinya badan pakaian dan tempat dari najis, menutup aurat, tidak berbicara ketika membaca wiridan kecuali sangat darurat.
Apabila yang sedang berdzikir tersebut dalam kondisi bertayammum dan tidak ada waktu untuk berwudhu menggunakan air, maka hendaknya ia tidak membaca shalawat Jauharatul Kamal, tetapi membaca penggantinya yaitu shalawat Fatih sebanyak 20 kali.
Yang dipinta dalam pembacaan wiridan agar sempurna adalah jiwanya mengkhayal bahwa dia sedang berada dihadapan Nabi Saw, andai ia belum mampu untuk itu, hendaknya dia mampu menghadirkan gambaran Syaikh Ra atau gambaran muqaddam ketika ia pun belum mampu menghadirkan gambaran Sayyidi Syaikh Ahmad at-Tijany Ra.
Ia pun harus menghadap kiblat kecuali adanya udzur dan tidak membaca wiridan pagi dan sore dengan suara yang kencang. Dia pun duduk seperti duduknya ketika shalat kecuali lantaran kesibukan. Perkara-perkara inilah yang dipinta agar wiridannya tadi sempurna.
Tambahan bagi wazhifah yaitu wajibnya duduk kecuali ketika adanya udzur dan juga berjamaah ketika ia mendapati ikhwan sesama thariqah, duduk melingkar, berdzikir dengan mengeraskan suara. Kemudian dianjurkan pula membentangkan kain yang suci ketika membaca shalawat Jauharatul Kamal.
Dalam pembacaan wazhifah tidaklah cukup sampai ia membaca wiridannya dengan shalawat Fatih. Andai ada ikhwan yang belum hafal shalawat tersebut, maka gugurlah wazhifah baginya. Sementara wiridan pagi sore, maka itu pun dianggap cukup meski shalawat bukan shalawat Fatih.
Anda yang engkau dalam perjalanan dan membaca wiridan serta wazhifah di atas hewan tunggangan, maka engkau boleh membaca bacaan wiridan tersebut kecuali shalawat Jauharatul Kamal. Ketika engkau membacanya, engkau pun wajib turun dari tunggangan tersebut dan bumi yang dipijak pun haruslah suci ketika membaca shalawat itu. Sesampainya pada hitungan ketujuh, engkau kembali naik dan duduk di hewan tungganganmu itu dan selesaikanlah shalawat tersebut kecuali memang adanya udzur dari rasa takut atau yang lain. Hendaknya engkau beradab dalam dudukmu ketika itu, Karena nabi dan para khalifahnya senantiasa menghadiri bacaan Jauharatul Kamal bersamamu, kika engkau bagian dari Ahlullah.
Mengenai persyaratan dzikir hailalah di hari Jum’at; yaitu berkumpulnya ikhwan sesama thariqah, membacanya dengan suara yang lantang, duduk dengan bentuk lingkaran, dilakukan secara berjama’ah ketika ada ikhwan lainnya, jika tidak, dia dapat membacanya seorang diri. Apabila ada orang yang memiliki kesibukan lain, maka ia bisa mengakhirkan waktu hailalah sampai sekitar 1 jam setengah sebelum Maghrib.
Apabila seorang yang berdzikir ragu kurang atau lebihnya bacaan, maka hendaklah dia menetapkan sesuai dengan keyakinannya, selepas ia membaca wiridan, ia pun membaca istighfar dengan shighat “Astagfirullah” dengan niatan jabr (menambal kekurangan).
Bisa juga dia menambal ketidakhadiran jiwa saat beribadah dengan membaca shalawat Jauharatul Kamal sebanyak tiga kali dengan jiwa yang hadir dan ini khusus bagi pengamal thariqah yang tentunya dengan niatan jabr.
Berkaitan dengan kondisi terbolak-baliknya wiridan, maka yang berdzikir hendaknya meninggalkan bacaan tadi; seperti didahulukannya shalawat Fatih dari Istighfar, dia menganggap bacaan shalawat Fatih-nya tadi sebagai bacaan yang gugur kemudian ia melengkapi wiridan dan di akhir, ia beristighfar 100 kali dengan niatan jabr; perkara ini berkaitan dengan kurang atau lebih hitungan wiridan atau terbolak-baliknya urutan wiridan karena kondisi lupa. Apabila ia sengaja melakukannya, maka wiridannya batal.
Berkaitan dengan wazhifah; apabila ia membaca wazhifah secara jama’ah, maka imamlah yang menanggung bacaan yang lupa tersebut, sehingga tidak perlu untuk men-jabr-nya. Sedangkan apabila ia membaca wazhifah sendirian, maka hukumnya pun seperti hukuman wiridan dalam semua kondisinya. Dia pun lazim membaca wazhifah 1 kali dalam sehari.
Tentang siapa saja yang boleh mengambil wiridan thariqah at-Tijaniyyah ini; maka ia haruslah seorang muslim; baik laki-laki ataupun perempuan, orang yang bebas ataupun hamba sahaya, orang yang sudah dewasa ataupun anak kecil, orang yang telah taat pada Allah atau masih bermaksiat.
Maka hendaklah baginya untuk tidak menziarahi para wali Allah; baik yang masih hidup ataupun sudah meninggal dunia. Hendaknya dia tidak meminta madad dari wali tersebut atau pun ber-ta’alluq dengannya, dia pun seyogyanya tidak ber-tawassul dengan wali tersebut meskipun dengan hatinya kecuali ia ber-tawassul dengan Syaikhnya dan juga dengan ikhwan sesama thariqahnya, terkecuali ia ber-tawassul kepada para nabi dan juga sahabat nabi, maka itu diperbolehkan.
Ia pun dilazimkan untuk menghormati sernua wali Allah seraya mencintai mereka karena Allah Swt.
Apabila engkau ingin mendapatkan pahala menziarahi semua nabi dan para wali Allah yang masih hidup dan sudah meninggal dunia, maka engkau bisa membaca shalawat Jauharatul Kamal sebanyak 12 kali dengan persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya seraya berniat untuk menziarahi Nabi Saw. Engkau pun akan mendapatkan pahala tersebut sesuai dengan keutamaan Allah dan juga janji Nabi Saw.
la pun lazim untuk meninggalkan semua wiridan masyayikh ketika ia memilikinya. Ia pun lazim mengkonsistenkan diri dengan thariqah ini dan tidak meninggalkannya sampai meninggal dunia.
Apabila ia berziarah atau memiliki wiridan atau juga meninggalkan wiridan ikhtiari setelah ia mengambil dan mengkonsistenkannya, maka ia pun bisa mendapatkan hukuman; ia pun akan rugi dunia dan akhiratnya kecuali ia bertobat dan memperbaharui izin thariqahnya.
Dia pun lazim menjalankan semua perintah Allah dan meninggalkan semua perintah Allah secara zhahir dan bathin. Andai ia menyelisihi sesuatu dari perkara tersebut, maka yang bersangkutan wajib untuk tobat dan ia pun tidak dilazimkan memperbaharui izin thariqahnya.
Hendaknya ia menjaga semua shalat dengan keseluruhan syaratnya dan tidak melakukannya seperti gerakan ayam sedang mematuk (gerakan yang cepat), hendaknya pula ia menjaga shalat agar dilakukan secara berjamaah. Ia pun tidak shalat di belakang orang yang membenci Sayyidi Syaikh Ahmad at-Tijany Ra, hendaknya ia pun tidak menjadikannya teman duduk dan menghindarinya semampu mungkin karena berteman dengannya seperti halnya racun yang membunuh meskipun orang tersebut adalah ayahnya.
Hendaknya dia pun terus berhati-hati untuk tidak menyakiti saudaranya sesama thariqah karena hal itu sama saja menyakiti Sayyidil Wujud Saw.
Hendaknya ia mencintai dan mengasihi saudara sesama thariqah semampunya, karena sungguh mereka juga merupakan orang-orang yang dicintai Rasulullah dan juga termasuk muridnya, sebagaimana yang telah dikabarkan Syaikh kita dari apa yang dikabarkan oleh Sayyidil Wujud Saw secara yaqzhah dan tidak dalam kondisi tertidur.
Mengenai orang yang sedang sakit, wanita yang haid atau sedang nifas, maka mereka bisa memilih untuk membaca wiridan atau meninggalkannya. Mereka pun tidak mengqadhanya meskipun jangka waktunya lama, dimana Sayyidi Syaikh Ra telah mengabarkarı, bahwa Allah telah mengutus malaikat yang meng-qadha perkara yang mereka tidak lakukan.
