You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Apakah Boleh Mengikuti Wazifa Atau Haylala Jumat Melalui Aplikasi Konferensi Video Seperti Zoom, WhatsApp, Skype dan lain-lain Karena Pembatasan Karantina Wilayah Akibat Virus Corona?

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Pertanyaan : Apakah boleh mengikuti Wazifa atau Haylala Jumat melalui aplikasi konferensi video seperti Zoom, WhatsApp, Skype dan lain-lain karena pembatasan karantina wilayah akibat Virus Corona?

Jawaban : Jazak ALLAH Khayr atas pertanyaannya. Pertanyaan itu adalah obat bagi kebodohan.

Sebagaimana diketahui secara umum, tidak sah melaksanakan salat berjamaah di belakang seorang Imam melalui siaran TV, radio, atau video, atau tawaf jarak jauh melalui seseorang di telepon yang mengelilingi Kakbah, atau melaksanakan salat berjamaah dengan orang-orang yang datang dari kota atau negara yang berbeda dari rumah misalnya melalui Zoom, Skype, Google Meet, Whatsapp atau Google Hangouts atau perangkat lunak semacam itu.

Begitu pula, tidak diperbolehkan melakukan Wazifa atau Haylala secara berjamaah dengan orang lain melalui konferensi video. Para Syurufa Tidjani di Ain Madhi (keturunan dari Nabi saw dan Sheikh Ahmed Tidjani, semoga ALLAH mensucikan rahasianya yang berharga) bersedih mendengar bahwa beberapa pengikut Tidjani telah mengadopsi praktik ini. Mereka dengan tegas memperingatkan terhadap praktik melakukan wazifa dan haylala yang diberkahi secara berjamaah melalui aplikasi konferensi video, dengan menyatakan bahwa ini adalah penyimpangan yang tidak memiliki dasar selain dari ketidaktahuan yang berlebihan.

Sumber : https://tidjaniya.com/en/question-please-is-it-okay-to-join-wazifa-or-zikr-jummah-via-zoom-or-skype-etc-because-of-the-lockdown-restrictions-of-coronavirus/