You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Pembahasan 31. Aku bertanya kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra tentang hakekat kasyaf yang shahih

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Aku bertanya kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra dengan redaksi sebagai berikut:

Sayyidi, semoga Allah senantiasa mengekalkan keluhuran dan kemuliaanmu, mohon jelaskan kepada kami hakekat kasyaf yang shahih. Apabila ia menyelisihi nash yang sharih, apa yang harus diutamakan?

Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab:

Ketahuilah, bahwa nash yang sharih dan kasyaf yang shahih dari pemiliknya tidak akan berselisih, baik secara substansi ataupun orientasi. Keduanya adalah sama dari sumber yang sama. Karena nash yang sharih berasal dari Sayyidina Muhammad Saw; baik berupa Hadits atau Al Qur’an, dan kasyaf yang shahih bagi pemiliknya dari siraman Hakekat Al Muhammadiyyah. Yang menjadi perantara bagi keduanya adalah Nabi Saw dan keduanya bersumber dari Allah Swt.

Oleh karena itu, kami katakan bahwa keduanya tidak akan berselisih, karena kasyaf yang shahih tidak menunjukkan kecuali berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh nash yang sharih, baik melalui penjelasan atau isyarat atau tersirat. Karena seorang yang mukasyafah dalam sebagian ahwalnya apabila dia ber-tawajjuh untuk memutuskan masalah yang dikehendakinya; dia akan melihat; jika dia melihatnya berupa cahaya atau mengenakan cahaya atau diliputi cahaya, berarti masalah itu dituntut secara syari’at, baik wajib atau sunah.

Jika dia melihat masalah tersebut gelap atau mengenakan kegelapan atau diliputi kegelapan, berarti masalah itu dituntut untuk ditinggalkan secara syari’at, baik haram atau makruh. Namun, jika dia tidak melihat apapun dalam kasyafnya, baik cahaya maupun gelap, berarti menunjukkan masalah itu mubah, tidak dituntut untuk melakukannya dan tidak pula meninggalkannya.

Terkadang hukum mubah berubah menjadi hukum wajib atau haram karena ada hal lain saat melakukannya; jika itu dapat mengantarkan pelakunya untuk melakukan perkara haram (maka ia haram), atau dapat menghasilkan perkara wajib atau sunah (maka ia wajib atau sunah). Jika tidak demikian, maka ia tetap mubah. Jika para mufti telah memberimu fatwa dalam masalah ini, maka mintalah fatwa pada hatimu. Hal ini tidak bisa dilakukan kecuali oleh seorang ‘Arifbillah yang sempurna saja. Dialah pemilik kasyaf yang shahih karena dia terbebas dari belenggu nafsunya, karena antara dia dan nafsunya terhalang oleh anwar quds, sehingga setiap sesuatu yang dihasilkan dalam tawajjuh-nya adalah dari Allah Swt. Tetapi khusus dalam masalah agamanya, bukan masalah dunianya, karena dalam urusan dunia, dia sama seperti yang lainnya.

Imam Asy-Syadzili Ra pernah berkata: “Aku sering membahas perkataan suatu kaum,” sampai Allah Al Haq Swt berkata kepadanya untuk melarangnya membahas perkataan suatu kaum, Dia berfirman kepadanya: “Kenalilah dirimu, maka kau akan merasa cukup dari ilmu generasi pertama dan terakhir, selain ilmu para nabi dan rasul.”

Karena, ilmu para nabi dan rasul adalah sumber yang dijadikan rujukan. Tidak ada perantara antara Allah dan para hamba kecuali kenabian. Barangsiapa yang keluar dari tuntunan kenabian untuk mencari selainnya dari Allah Swt, maka dia kufur dan merugi dunia dan akhirat.

Apa yang telah disebutkan bahwa akal dapat mengambil ilmu dari Allah langsung tanpa perantara, maka dia menafikan perantara yang dapat terlihat, dia tidak menyaksikan perantara antara dirinya dengan Al Haq sedikitpun, akan tetapi perantara itu ada dalam dirinya yang tidak dapat terlihat, yaitu Hakekat Al Muhammadiyyah. Tidak ada harapan bagi seorang pun untuk mengetahui hakekatnya apalagi melihatnya, karena ia lebih samar daripada rahasia yang paling samar. Karena dia melihat dirinya dapat mengambil ilmu dari Allah tanpa perantara, padahal tidaklah dia mendapatkan ilmu itu kecuali dari Hakekat Al Muhammadiyyah yang tidak dapat dilihatnya, walaupun dia melihatnya dari Al Haq, karena dia tertutup oleh hijab talbis.

Demikianlah maksud mengambil ilmu dari Allah Swt tanpa pelantara. Sedangkan asumsi bahwa akal atau selainnya dapat mengambil ilmu dari Allah Swt tanpa perantara Hakekat Al Muhammadiyyah, maka hal ini tidak dapat dipahami dan asumsi seperti ini batil. Sejatinya, dia menafikan perantara dalam haknya adalah karena perantara itu tidak dapat terlihat dan bukan karena tidak ada, sebab pada saat mengambil ilmu dari Allah Swt, orang yang mengambilnya lebur secara totalitas, sehingga diapun tidak dapat mengenali dirinya sendiri apalagi selainnya, lalu dia mendengar apa yang didengarnya dalam hadhrah tersebut, berupa pemberian (ilmu). Karena itu tidak ada apapun, selain Allah Al Haq Yang berbicara dan orang yang mengambil (ilmu itu), tidak ada selainnya.

Kami telah nyatakan dalam sebagian jawaban, bahwa rahasia (sin) dari ragam rahasia Hadhrah Al Qudsiyyah menjuntai pada seorang yang ‘Arifbillah, dia mengambil dari dirinya sendiri, lalu dia menutupi wujudnya beserta semua makhluk, kemudian dia melihat dirinya sebagai Al Haq, sehingga dia berbicara tidak menggunakan mulut, mendengar dan melihat tidak menggunakan media, memahami tidak menggunakan indera. Bahkan, dia dengan (Allah) Al Haq kepada Al Haq dalam Al Haq dari Al Haq, secara akal dan perasaan, panyaksian dan penyampaian. Tidak ada kekuatan bagi seorang hamba jika sirr ini menggoncang dirinya untuk keluar dari daerah kekuasaannya, karena apabila sirr ini datang kepada seorang hamba, maka sirr akan memaksa dengan kekuatan kekuasaannya, mengalahkan dengan terkaman keagungan nya, sehingga tidak ada kemampuan bagi seorang pun untuk keluar darinya, kecuali jika sirr tersebut yang meninggalkannya. Perantara Hakekat Al Muhammadiyyah dalam situasi ini ada, namun tidak tampak, tidak dapat dinalar oleh akal dan tidak pula dapat dirasakan.

Syaikh Al Akbar Ra berkata: “Seandainya tidak ada ulama zhahir-atau sebagaimana yang telah beliau katakan-maka para wali datang dari Allah Swt dengan membawa apa yang dibawa oleh para nabi. Maksudnya, selain ranah syari’at, karena syari’at berbicara tentang sebuah hukum yang sebelumnya tidak dituntut untuk melakukan, atau dituntut untuk meninggalkan, atau ta’abbudi, atau ibahah, atau membatalkan hukum sebelumnya dalam syari’at, lalu diganti dengan hukum yang lain. Maka, dalam hal ini tidak ada jalan bagi para wali, karena syari’at itu bergantung pada kenabian saja. Sedangkan selain itu, para nabi dan para wali adalah sama.

Sumber : BUKU SAYYIDI SYAIKH RA MENJAWAB JILID 3 – KAJIAN SEPUTAR HADITS, SULUK, DAN FIKIH (JAWAHIR AL MA’ANI) SYAIKH AL HAJJ ALI HARAZIM AT-TIJANY