
Elsubha.com – Pertanyaan : Berapa banyak ruang sebenarnya yang kita butuhkan untuk pembacaan Djawharatul Kamal selama Wazifa?
Jawaban : Pembacaan Djawharatul-Kamal memiliki syarat-syarat. Jika syarat-syaratnya terpenuhi, maka wajib untuk membacanya saat berwudhu. Mengganti Djawharatul-Kamal dengan dua puluh Salatul Fatihi tanpa alasan yang sah akan membatalkan wudhu. Begitu pula, pembacaan Djawharatul-Kamal tanpa memenuhi syarat-syaratnya akan membatalkan wudhu.
Di antara syarat-syaratnya :
Tempat di mana Djawharatul-Kamal dilaksanakan haruslah suci dan cukup luas untuk menampung paling sedikit enam orang. Jangan memperhitungkan jumlah orang yang hadir dan perabotan, misalnya: jika lima orang dan satu kursi memenuhi seluruh ruangan, kita dapat melaksanakan Djawharatu-l-Kamal di ruangan tersebut.
Jika tempatnya terlalu sempit, misalnya tidak dapat menampung lebih dari dua atau tiga orang, maka Djawharatul-Kamal harus diganti dengan dua puluh Salat Fatihi.
Contoh lain: jika tempatnya cukup luas dan kita hanya yakin bahwa sebidang tanahnya yang dapat menampung dua atau tiga orang adalah suci, dan kita tidak tahu apakah ruangan lainnya suci atau tidak, maka wajib untuk membentangkan sehelai kain suci yang menutupi ruang yang diperlukan untuk enam orang. Jika tidak memungkinkan, maka kita harus mengganti 12 Djawharatul-Kamal dengan 20 dua puluh Shalawat Fatih.
Sumber : https://tidjaniya.com/en/question-how-much-room-exactly-do-we-need-for-djawharatul-kamal-recitation-during-the-wazifa/
