
Elsubha.com – Catatan Berharga Sayyidi Syaikh Ahmad at-Tijany Ra : Batasan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Dalam Sunan al Mu’tadîn, Muhammad bin Yusuf al Muwaqi berkata: Iyadh berkata, “Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai penghalalan dan pengharaman sesuatu, sehingga tidak dikatakan bahwa di dalamnya ada perkara yang haram.” Ia pun berkata dalam Awal al Ikmal, “Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar tidak seyogyanya menggiring manusia kepada ijtihad dan madzhabnya, akan tetapi yang dia perbaiki adalah apa yang telah disepakati oleh para ulama tentang yang seyogyanya dilakukan dan diingkari.”
Imam an-Nawawi mengkritik perkataan ‘Iyadh seraya berkata, “Mengenai ragam perkara yang diperselisihkan para ulama, maka kita pun tidak boleh mengingkarinya, maka seorang mufti walaupun godhi tidak perlu mengangkat perkara yang diperselisihkan selagi tidak menyelisihi nash Al Qur`an dan juga ijma.”
Dalam ad-Durar disebutkan, “Barangsiapa yang keras terhadap sesuatu, maka Allah pun akan keras padanya;” maksudnya adalah, ketika dalam sebuah umat terjadi perbedaan, maka akan menghasilkan sebuah kemudahan.
Sementara orang bodoh yang berkhayal dan menonjolkan diri untuk mengajarkan atau juga menukil pendapat ulama serta mengkiaskannya, sungguh dia lebih buruk dari iblis, dimana tidak ada perkara yang paling bodoh dan paling merusak agama kecuali datang dari orang-orang yang fanatik dalam kebatilan atau orang yang ingkar pada hal yang dia tidak ketahui.
