
Elsubha.com – Jawaban Bagi Orang yang menyatakan, “Membaca Wiridan Itu Perkara Bid’ah”
“Orang yang mengaku alim berkata bahwa, “Seseorang tidak diperbolehkan mengambil ijazah wiridan karena itu bid’ah dan juga kufur.”
Jawaban atas pernyataan ini:
Telah kami paparkan sebelumnya bahwa yang dimaksud wiridan bukanlah yang seperti itu, yang dimaksud wiridan dalam thoriqah Tijaniyyah adalah istighfar, shalawat kepada Nabi Muhammad Saw dan kalimat musyarrafah (Lâ Ilaha Illallâh). Semua wiridan ini sangat dianjurkan oleh syari’at, lantas bagaimana bisa ia menganggapnya bid’ah dan menyebabkan kekufuran? Sungguh orang yang mengucapkan demikianlah yang seharusnya lebih dikhawatirkan bahwa kekafiran itu ada pada dirinya.
Dzikiran yang dibaca pun termasuk dzikiran yang jumlahnya sedikit, Nabi Muhammad Saw pernah bersabda
أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ مَا دَامَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَّ
“Amalan yang paling dicintai Allah Swt adalah yang dilakukan secara konsisten oleh pelakunya, sekalipun sedikit.”
Tidak mungkin seseorang konsisten pada sebuah pekerjaan kecuali jika itu terukur dengan hitungan bilangan, baik amalan itu berupa shalat, dzikir, puasa atau bahkan yang lainnya.
Kami tidak mengharuskan orang-orang untuk mengambil wiridan ini (mengambil talqin dan menjadikan ini sebagai wiridan harian), kecuali hal tersebut datang dari kemauan dirinya sendiri untuk beribadah, dimana dia menganggap bahwa wiridan tersebut tidaklah memberatkan baginya. Dan jika dia beranggapan bahwa amalan yang jumlahnya sedikit, namun ketika dilakukan secara konsisten, hal tersebut dapat mengundang kecintaan Allah Swt kepadanya. Perkara ini merupakan bentuk meng-konsistenkan amalan sunah dalam rangka berdzikir mengingat Allah Swt. Orang yang memiliki waktu luang dan kesibukan lain pun bisa tetap melakukan dzikiran ini, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Asy-Syathibi dalam Al I’tishâm. Dengan demikian, maka tidak ada orang yang akan percaya jika perkara ini disebutkan sebagai perkara bid’ah. -Hal yang serupa juga disebutkan oleh Asy-Syathibi dalam Al I’tishâm pada pembahasan makna an-nadzr wal iltizâm karena Allah Swt telah mensyari’atkan kepada hamba-Nya agar berdzikir mengingat-Nya, apalagi pada waktu pagi dan petang. Inilah perkara yang waktunya telah ditentukan oleh Allah Swt.
Orang yang mengaku alim itu berkata, “Sungguh susunan wiridan dari Rasulullah Saw untuk Syaikh Ahmad At-Tijany Ra tidak benar dan orang yang membenarkan perkara ini berarti ia telah kufur.”
Jawaban akan pernyataan diatas:
Orang yang menyatakan itulah yang berdusta kepada Rasulullah Saw, karena wahyu sudah tidak lagi diturunkan. Syaikh Ahmad At-Tijany Ra pun tidak pernah mengatakan perkara tersebut, bahkan tidak ada satu pun Syaikh thariqah yang menyatakan bahwa wahyu masih diturunkan kepada mereka setelah Rasulullah Saw. Akan tetapi sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya yang terkait dengan ragam kesaksian orang-orang shaleh yang dekat dengan Allah Swt, bahwa Allah Swt atau Nabi Saw lah yang mengajarkan mereka (lewat perantara ilham) beragam do’a, faedah, dzikiran, yang mana semua perkara itu masih masuk kedalam kategori perkara yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw dari Rabbnya.
Tak ada masalah dengan kesaksian orang-orang yang dengan sendirinya bersaksi terhadap Syaikh Ahmad At-Tijany Ra terkait dengan mimpi tersebut, sementara beliau memang terkenal dengan kebaikan, ilmu, amal perbuatan dan orang yang teliti dalam mengikuti syari’at dan juga perihal mu’amalah, lantas bagaimana bisa kita menganggap Syaikh Ahmad At-Tijany Ra kufur dan mengkafirkan orang yang mempercayai beliau?
Berapa banyak para ‘Arifin, ulama serta orang-orang shaleh yang menukilkan beragam dzikiran, do’a dan juga faedah dari Nabi Muhammad Saw dengan perantara kesaksian jiwa mereka yang dapat dipercaya, bahkan perkara ini juga tercantum dalam beragam buku ulama terdahulu. Oleh karena itu, rujuklah kembali kitab Al Qaul Al Badi karya Al Hafiz As-Sakhawi, Al Hishn Al Hashin karya Ibnu Al Jauzy, Tuhfah Adz-Dzākirîn karya Asy-Syaukani, Nazl Al Abrâr wal Adzkâr karya An-Nawawi, Al Hirz Al Manî karya As-Suyuthi, Jala Al Afhâm karya Ibnu Al Qayyim, begitu juga dengan buku khusus yang sengaja ulama buat tentangnya, engkau akan melihat keajaiban didalamnya.
Syari’at telah memperbolehkan secara mutlak untuk berdo’a dengan do’a apapun. Beragam atsar dari para sahabat dan juga tabi’in pun menyebutkan bahwa mereka berdo’a dengan apa yang Allah Swt ilhamkan kepada mereka atau berdo’a dengan apa yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. Para sahabat mengerjakan semua perkara tersebut. Bahkan Nabi Saw pun tidak pernah melarang seorangpun dari sahabat beliau yang berdo’a dengan do’a untuk mengharapkan kebaikan. Para sahabat pun tidak hanya membatasi diri mereka dengan do’a yang diajarkan oleh Rasulullah Saw saja. Maka tidak masalah jika ada seseorang berdo’a dengan do’a apa saja yang telah diakui oleh syari’at, sebagaimana yang diakui oleh Nabi Muhammad Saw sendiri ketika beliau masih hidup.
Maka, apabila ada orang yang melarang orang lain berdo’a dengan apa yang Allah Swt ilhamkan kepada yang bersangkutan dan do’a tersebut tidak melanggar Syari’at Nabi Muhammad Saw, maka orang tersebut adalah mubtadi’ (orang yang melakukan perkara bid’ah), orang yang merubah agama Allah Swt, dia mendahului Allah Swt dan juga Rasul-Nya, serta mengharamkan apa yang sudah dibenarkan oleh Nabi Muhammad Saw semasa hidup beliau.
Perkara ini tidak merubah suatu hukum dan tidak ada kaitannya dengan hukuman. Berdo’a dan bershalawat kepada Nabi Muhammad Saw serta keluarga beliau merupakan perkara yang dianjurkan bagi orang yang membaca suatu wiridan dan juga orang yang membaca do’a selainnya. Inilah perkara sunah yang dilakukan sejak Nabi Muhammad Saw masih hidup dan sepeninggal beliau. Ini pula yang terus dilakukan oleh para sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in serta para ulama muhaqqiq.
