
Elsubha.com – Nafa`is dan Asrar : Dekatnya Derajat Ahli Ilmu dan Ahli Jihad Dari Derajat Kenabian
Abu Nuaim meriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Abbas Ra, bahwa Nabi Saw bersabda,
أَقْرَبُ النَّاسِ مِنْ دَرَجَةِ النُّبُوَّةِ أَهْلُ الْعِلْمِ وَأَهْلِ الْجِهَادِ، أَمَّا أَهْلُ الْعِلْمِ فَدَلُّوْا النَّاسَ عَلَى مَا جَاءَتْ بِهِ الرُّسُلُ، وَأَمَّا أَهْلُ الْجِهَادِ فَجَاهَدُوا بِأَسْيَافِهِم عَلَى مَا جَاءَتْ بِهِ الرُّسُلُ
“Paling dekatnya manusia dari derajat kenabian adalah ahli ilmu dan ahli jihad. Ahli ilmu mereka menunjukkan manusia pada apa yang datang dari para utusan Allah, sedangkan ahli jihad, mereka berjihad dengan pedang, menyebarkan apa yang datang dari para utusan Allah. ” (Ibid)
Beliau Ra pun mengatakan: Rasulullah Saw pun mewanti-wanti kami jika kami belum mengamalkan ilmu untuk menunjukkan orang agar mau mengamalkan ilmu tersebut dari kalangan muslimin. Ketika kami belum mampu melakukan itu, maka kamipun menambalnya hingga sempurna. Sungguh diantara manusia ada orang yang diberikan ilmu padanya dan tidak diberikan padanya pengamalan. Ada pula orang yang tidak diberikan keduanya (ilmu dan juga amal) sebagaimana sebagian orang awam.
Aku pernah mendengar Sayyidi Ali Khawwash Ra berkata, “Bagi orang yang belum mengamalkan ilmunya dia harus memilih untuk mengajarkannya kepada orang lain dan orang yang mengharap ilmu tersebut.”
Aku pun mendengar perkataan itu diulangi sekali lagi, beliau berkata: Kemudian tidaklah ada seorang ‘alim kecuali dia senantiasa mengamalkan ilmunya walau pada satu sisi aspek keilmuannya selagi akalnya masih sehat. Hal itu dikarenakan apabila ia telah mengerjakan perintah syari’at dan menjauhi beragam larangan, maka dia tergolong telah mengamalkan ilmunya dengan penuh keyakinan kala Allah berikan keikhlasan padanya, meskipun pada kondisi itu dia belum mengamalkan ilmunya sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Maka dengan ilmu itulah ia akan tahu kalau dirinya telah menyelisihi perintah Allah, sehingga dia pun bertobat dan menyesal. Kondisi seperti ini dikatakan sebagai kondisi orang yang telah mengamalkan ilmunya. Sebab jika bukan karena ilmu (pengetahuannya), maka dia tidak mendapatkan hidayah. Hal itu karena ketika ia tidak beramal dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, maka itu adalah bentuk kemaksiatan. Sementara ilmu, bagaimanapun kondisinya akan memberikan manfaat, maka hadits yang mencakup pembahasan hukuman orang yang belum mengamalkan ilmunya digiring pada makna orang yang belum tobat dari dosanya.
(Dikutip dari Tanwir al Afham ‘An ash-Shahabah Ra)
