
Elsubha.com – Nafa`is dan Asrar : Pengharaman Tembako
Sayyidi Ahmad bin Muhammad at-Tijany Ra pernah berkata: Tembako itu haram, asal pengharaman tersebut adalah sabda Nabi Saw, “Seluruh perkara yang muftir (membahayakan tubuh) adalah haram dan tembako bagian benda yang membahayakan tubuh.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتَّرٍ
Diriwayatkan dari Ummu salamah, ia berkata: Rasulullah Saw melarang setiap hal yang memabukkan dan muftarr (membahayakan tubuh).
(HR. Abu Dawud dengan sanad hasan.)
