
Elsubha.com – Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra pernah ditanya: “Apakah Nabi Saw terlahir melalui tempat yang biasa? Atau dari bawah perut (bawah pusar)?”
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab:
Ketahuilah, saya melihat sebagian ulama yang menjadi panutan menukil dari Kitab Asy-Syifa karya Ibnu Sab’, dia berkata: “Nabi Saw keluar dari bawah pusar, tidak keluar dari tempat melahirkan. Demikian pula dengan seluruh saudara beliau, dari para nabi dan rasul’. Demikianlah Ibnu Sab’ menukilnya.”
Bisa jadi orang-orang yang mengganggap pendapat ini jauh dari kebenaran akan berkata: “Seandainya perkaranya benar sebagaimana yang dikatakan di atas, tentu perkara ini akan dinukil secara mutawatir, karena ini adalah perkara yang amat penting. Tidak diragukan lagi bahwa persalinan dialami oleh semua wanita. Wanita adalah sosok manusia yang selalu ingin menyebarkan sesuatu yang mereka anggap menakjubkan. Seandainya keanehan ini benar-benar terjadi, tentu setiap wanita akan melihatnya saat kelahiran setiap nabi dari para nabi. Jika demikian, pasti para wanita yang melihatnya itu akan menyebarkannya, karena mereka tidak sabar untuk menyimpannya. Dan jika para wanita menceritakannya, tentu keanehan ini akan menyebar di seluruh penjuru dunia. Oleh karena hal ini tidak tersebar di seluruh penjuru dunia dan para wanita diam tidak menceritakannya, maka hal ini menunjukkan bahwa keanehan itu tidak pernah terjadi, yaitu Nabi Saw keluar dari bawah pusar.”
Jawaban dari bantahan ini adalah: Perkara ini adalah kejadian luar biasa yang Allah Swt izinkan untuk ditutup dan tidak disebarkan luaskan pada semua makhluk. Oleh karena itu, perkara ini memunculkan dua kesimpulan:
Pertama, menyembunyikan sesuatu yang tersembunyi dan menampakkan sesuatu yang tampak adalah perkara yang dipasrahkan sepenuhnya kepada Allah Swt, Dia akan menampakkan apa yang dikehendaki-Nya; baik dengan sebab atau tanpa sebab, sekalipun banyak hal-hal yang menarik untuk disembunyikan; Allah akan menyembunyikan apa yang dikehendaki-Nya; baik dengan sebab atau tanpa sebab, sekalipun memang banyak perkara menarik untuk ditampakkan dan perkara ini (lahirnya Nabi dari bawah pusar) termasuk bagian dari ini.
Kedua, keluarnya manusia pilihan yang mulia dari bawah pusar untuk menyucikannya dari tempat yang kotor. Allah Swt membuka semua bagian yang tertutup rapat dari seorang ibu, berupa kulit, shifaq (kulit bagian dalam) dan rahim sehingga Dia mengeluarkannya, kemudian mengembalikan semuanya seperti sedia kala melebihi kecepatan kedipan mata. Hal ini tidak mustahil bagi sifat qudrah Allah Swt. Kemudian jika Allah Swt berkehendak untuk menyembunyikan kejadian ini, maka Dia akan membuat lupa semua wanita yang hadir pada saat itu; misal mereka memegangi wanita yang hendak melahirkan itu, lalu mereka mengatakan, ‘dia merasa kesakitan karena hendak melahirkan’, kemudian Allah buat mereka lupaka akan kondisi tersebut, lalu Allah Swt membuka bagian di bawah pusar wanita yang hendak melahirkan itu, kemudian sang bayi keluar melebihi kecepatan kedipan mata dan segera mengembalikan ibunya kepada keadaan yang pertama dalam merasakan kesakitan serta mengeluarkan darah dari tempat melahirkan. Lantas, para wanita pun mengatakan, bayinya sudah keluar. Para wanita itu datang, namun mereka menganggap bahwa bayi itu keluar dari jalan lahir biasa karena terdapat darah, disamping tidak adanya darah di bawah pusar.
Kemudian ibu yang melahirkan seorang nabi tersebut menyembunyikan kejadian ini karena dua hal:
Pertama, adanya satu dari ragam sirr ilahiyyah (rahasia Ilahi) yang merasuk dalam kalbunya, sehingga kalbunya tidak bisa menyebarkan kejadian itu sesuai dengan perintah Allah Swt melalui sirr tersebut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَاَ صْبَحَ فُؤَادُ اُمِّ مُوْسٰى فٰرِغًا ۗ اِنْ كَا دَتْ لَـتُبْدِيْ بِهٖ لَوْلَاۤ اَنْ رَّبَطْنَا عَلٰى قَلْبِهَا لِتَكُوْنَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
wa ashbaha fu-aadu ummi muusaa faarighoo, ing kaadat latubdii bihii lau laaa ar robathnaa ‘alaa qolbihaa litakuuna minal-mu-miniin
“Dan hati ibu Musa menjadi kosong. Sungguh, hampir saja dia menyatakannya (rahasia tentang Musa), seandainya tidak Kami teguhkan hatinya, agar dia termasuk orang-orang yang beriman (kepada janji Allah).”
(QS. Al-Qasas 28: Ayat 10)
Sebagaimana Allah Swt meneguhkan hati mereka saat hamil ketika mereka melihat perkara luar biasa yang menunjukkan kenabian anak itu; baik dalam mimpi atau dalam keadaan terjaga.
Kedua, seandainya seorang ibu yang melahirkan itu menyebarkan kejadian tersebut, tentu para wanita yang hadir akan mendustakannya, karena ada darah di tempat melahirkan serta tidak ada bekas apapun di bawah pusar. Tidak ada mata (yang melihatnya), tidak ada bekas dan tidak ada saksi untuk membenarkannya, sehingga banyak yang akan mendustakannya jika dia menyatakan kejadian tersebut. Karena begitu nyata klaim dusta ini (terhadap dirinya), maka dia memilih untuk menyembunyikannya. Apabila tidak ada sesuatupun yang dinukil dari perkara ini, maka inilah jawaban tentang kasus tersebut.
Jika kalian mengatakan: Nabi Saw itu suci, karena itu beliau tidak keluar dari tempat yang kotor. Lantas, bagaimana beliau masuk (ke dalam rahim) pada saat berupa nuthfah? Ini akan menjadi bantahan dari pernyataan kalian yang pertama, atau kita akan katakan: bahwa beliau tercipta dari air liur ayahnya, sebagaimana pertanyaan sebagai orang bahwa nuthfah adalah air yang kotor?
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab:
Tidak benar jika Nabi Saw tercipta dari air liur ayahnya. Justru, beliau tercipta dari nuthfah sebagai mana selain beliau, dari kalangan para nabi dan rasul. Kemudian nuthfah itu masuk melalui tempat biasa sebagaimana yang lainnya. Namun, nuthfah itu tidak seperti keluarnya Nabi Saw saat dilahirkan, karena saat nuthfah itu masuk ke dalam rahim kondisinya masih kosong dari ruh, sedangkan saat lahirnya (Nabi Saw) -sebab kesucian ruh yang mulia -, maka beliau keluar dari tempat yang bukan tempat biasa.
Penanya berkata: “Lantas, apa pendapat
baginda tentang ruh saat berada dalam rahim dan bercampur dengan darah?”
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany menjawab:
“Sesungguhnya rahim itu suci dan darah sebelum keluar dari rahim juga suci.” -Selesai sudah apa yang di-imla kan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra kepada Sayyidi Muhammad bin Al Musyri hafizhahullah bi mannihi.
Diantara perkataan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra tentang tobat, bahwa tobat itu pasti diterima.
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab: Dalil yang menunjukkan bahwa tobat itu pasti diterima adalah firman Allah Swt:
اِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّٰهِ لِلَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ السُّوْٓءَ بِجَهَا لَةٍ ثُمَّ يَتُوْبُوْنَ مِنْ قَرِيْبٍ فَاُ ولٰٓئِكَ يَتُوْبُ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
innamat-taubatu ‘alallohi lillaziina ya’maluunas-suuu-a bijahaalating summa yatuubuuna ming qoriibing fa ulaaa-ika yatuubullohu ‘alaihim, wa kaanallohu ‘aliiman hakiimaa
“Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 17)
Firman Allah Swt lainnya:
اِلَّا مَنْ تَا بَ وَاٰ مَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًـا فَاُ ولٰٓئِكَ يُبَدِّلُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِهِمْ حَسَنٰتٍ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
illaa mang taaba wa aamana wa ‘amila ‘amalang shoolihang fa ulaaa-ika yubaddilullohu sayyi-aatihim hasanaat, wa kaanallohu ghofuuror rohiimaa
“kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Furqan 25: Ayat 70)
Firman Allah Swt lainnya:
وَهُوَ الَّذِيْ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَا دِهٖ وَيَعْفُوْا عَنِ السَّيِّاٰتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَ
wa huwallazii yaqbalut-taubata ‘an ‘ibaadihii wa ya’fuu ‘anis-sayyi-aati wa ya’lamu maa taf’aluun
“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan,”
(QS. Asy-Syura 42: Ayat 25)
Masih ada ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa tobat pasti diterima, karena Allah Swt berjanji kepada orang yang bertobat untuk menerima (tobatnya) dan janjinya Allah Swt tidak akan meleset menurut ahli tahqiq.
Jika ada yang membantah pendapat mayoritas ulama ini, dengan mengatakan bahwa pastinya penerimaan tobat yang diambil dari janji Allah diatas bisa saja untuk sebagian orang, tidak berlaku secara umum?
Aku (‘Ali Harazim) katakan: Ayat-ayat yang telah disebutkan di atas bersifat umum bagi semua jenis orang yang bertobat. Tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususannya terhadap orang tertentu dan bukan yang lainnya. Disamping itu, jika Allah; Tuhan yang Maha Pemurah berjanji, pasti Dia akan memenuhinya menurut Ahli Haq, beda halnya jika Allah Swt mengeluarkan ancaman. Karena sifat kedermawanan-Nya, Allah Swt bisa meninggalkan semua ancaman itu dan hal ini tidak mengurangi (sifat kesempurnaan-Nya), bahkan, karena sifat kesempurnaan-Nya, Allah Swt menyelisihi ancaman-Nya dan bukan janji-Nya.
Dalil dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Saw:
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا اعْتَرَفَ بِذَنْبِهِ ثُمَّ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
“Apabila seorang hamba mengakui dosanya kemudian bertobat darinya, Allah pasti menerima tobatnya.”
Redaksi hadits ini menggunakan sighat madhi (bentuk kata kerja yang memiliki arti lampau) yang menunjukkan pasti terjadi, karena demikianlah hakekat fi’il madhi.
Jika ada yang membantah pendapat mayoritas ulama ini, dengan mengatakan, jika benar tobat itu pasti diterima, tentu orang yang sudah bertobat tidak akan bermaksiat.
Kami katakan: Tidak harus demikian, bahkan dia wajib bertobat dari setiap dosa yang pernah dilakukan, dimana dosa yang sudah dilakukannya itu tidak merusak tobatnya yang pertama, hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw:
مَا أَصَرَّ مَنِ اسْتَغْفَرَ وَإِنْ عَادَ فِي الْيَوْمِ سَبْعِينَ مَرَّةً
“Tidaklah dikatakan terus melakukan dosa bagi orang yang beristighfar sekalipun dia mengulangi (dosa yang sama) sebanyak tujuh puluh kali dalam sehari.”
Sabda Nabi Saw lainnya:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”
Hadits-hadits ini menunjukkan tobatnya pasti diterima. Jika Allah Swt menakdirkannya melakukan dosa, maka dia akan kembali bertobat. Demikian seterusnya.
Nabi Saw bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللَّهُ بِكُمْ وَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُوْنَ فَيَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ
“Demi jiwaku yang ada digenggaman-Nya, jikalau mereka tidak melakukan dosa, niscaya Allah lenyapkan mereka dan Dia akan mendatangkan kaum yang berdosa, mereka memohon ampunan Allah dan Allah pun ampuni mereka.”
Hadits ini menunjukkan bahwa Allah Swt sangat memperhatikan hamba-Nya yang bertobat dari dosa-dosanya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًى ۙ فَا عْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِ ذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّا بِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
wa yas-aluunaka ‘anil-mahiidh, qul huwa azang fa’tazilun-nisaaa-a fil-mahiidhi wa laa taqrobuuhunna hattaa yath-hurn, fa izaa tathohharna fa-tuuhunna min haisu amarokumulloh, innalloha yuhibbut-tawwaabiina wa yuhibbul-mutathohhiriin
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222)
Seandainya Allah Swt tidak menerima tobat mereka, maka Dia tidak akan menyukai mereka. Diterimanya tobat orang yang bertobat tidak mesti terputus dari bahagia, karena hal itu adalah perkara yang akibatnya masih dirahasiakan. Sedangkan kita hanya berbicara tentang nash Al Qur’an dan As-Sunnah secara zhahir. Demikian pula, bahagia itu tidak terhenti karena perbuatan maksiat.
Oleh karena itu, Nabi Saw bersabda,
لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ، قَالُوا: وَلَا أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا أَنَا إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِي اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَتِهِ
“Tidak ada amal seorang pun diantara kalian yang dapat memasukkannya ke dalam surga.” Para sahabat bertanya, “Tidak pula engkau wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak pula aku, kecuali Allah melimpahi aku dengan rahmat-Nya.”
Hadits ini menunjukkan bahwa masuk surga itu murni karena fadhal (anugerah Allah), dan masuk neraka itu murni karena sifat keadilan(-Nya). Sesungguhnya ragarn amalan itu adalah tanda zhahir atas apa yang telah dilakukan sebelumnya, terkadang sesuai dengan kenyataan dan terkadang berbeda, sebab amalan yang akan datang bukan karena amalan yang sebelumnya sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ahli tahqiq.
Selesai sudah apa yang di-imla ‘kan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra kepada Sayyidi Muhammad bin Al Musyri ammanahu Allahu wa hafizhallahu Ra berakhir sampai syair berikut ini:
فَهَذَا جَوَاب عَنْ سُؤَالٍ مُهَذَّبٍ # أَتَى بِنِظَامٍ رَائِقٍ مُحْكَمِ الْوَصْفِ
فَمِنْهُ سُجُودُ الْمَرْءِ فَوْقَ الْفِرَاشِ لَا # مُصَلَاهُ فِيْهِ بِاللِّحَافِ وَكَالْقَطْفِ
تَوَقَّفَ فِيْهِ الْبَعْضُ مِنْ عُلُمائِنَا # وَشَهَّرَ فِيْهِ الْمَنْعَ بَعْضٍ بِلا وَقْفِ
وَذَا كُلُّهُ مَا دَامَ زَحْوًا فَإِنْ يَكُنْ # تَلَبَدَ قَالُوْا بِالْحَوَازِ بِلَا ضَعْفِ
“Inilah jawaban dari pertanyaan yang mendidik, # datang dengan susunan kalimat yang indah lagi jelas
Diantaranya adalah sujudnya seseorang di atas tilam, # yang bukan tempat shalatnya sendiri, seperti selimut dan kain beludru
Sebagian dari ulama kami memilih untuk memauqufkan hal ini, #dan sebagian yang lain memilih untuk melarangnya tanpa mauquf
Demikianlah semuanya selama pertanyaan itu mudah, namun jika sulit, #maka mereka mengatakan boleh, tanpa menilai dha ‘if.”
