You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Sifat Muqaddam Thariqah At-Tijaniyah

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Sifat Muqaddam Tijany

Sifat muqaddam yang diperbolehkan menalqinkan wiridan thariqah adalah dirinya mendapatkan izin secara jelas untuk menalqinkan wiridan thariqah At-Tijaniyyah dari Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra walaupun dengan mata rantai perantara tokoh Tijany dan muqaddam yang banyak; yang bersangkutan haruslah seorang yang sudah ahli mengenai seluk beluk thariqah; minimalnya dia adalah orang yang alim dalam bidang bersuci. Yaitu tentang perkara menghilangkan najis, berwudhu, ragam mandi dan tayammum. Dia pun alim tentang ragam rukun dan persyaratan dalam thariqah At-Tijaniyyah yang insya Allah akan kami bahas pada bab V nanti. Diapun alim tentang apa yang diinginkan dengan masuk ke dalam suatu thariqah, apa tujuannya, serta harapannya setelah mengamalkan thariqah ingin menjadi apa.

Nilai manfaat ber-shuhbah dengan mereka terfokus pada dua perkara:

a. Hendaknya tahu bahwa wali yang disahabati dan engkau hendak masuk ke dalam thariqahnya adalah walinya Allah, sehingga engkaupun bersahabat dengan beliau dan masuk ke dalam thariqahnya beliau sehingga engkau tertarik masuk ke dalam perlindungan Allah Swt.

b. Hendak engkau tahu bahwa beliau termasuk hambanya Allah Swt, beliau tahu jalan ma’rifat menuju Allah; baik berupa mukasyafah dan munazalah dengan ragam adabnya, sehingga engkau bersahabat dengan beliau agar beliau bisa menunjukimu ragam perkara tadi.

Orang yang masuk ke dalam suatu thariqah tanpa dua syarat ini, ia telah rugi dunia dan akhirat. Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra pernah menyatakan, “Perkara paling minimal yang dijadikan pusat perhatian pada ikhwan yang akan di-taqdim adalah sisi keilmuan dan ma’rifat akan seluk beluk thariqah. Jika yang bersangkutan kurang dari pengetahuan ini, maka dia belum pantas di-taqdim. Sebab dia belum tahu seluk beluk perkara thariqah.”

Dalam menalqin wiridan Tijany, seorang muqaddam harus bisa memastikan bahwa ia memberikan wiridan thariqah At-Tijaniyyah kepada orang yang hendak mengamalkan dengan sebaik-baiknya, setelah sebelumnya memaparkan ragam persyaratan dalam thariqah. la pun harus bisa memastikan bahwa sang murid menerima wiridan thariqah At-Tijaniyyah dengan jiwa yang tenang. Ketika kondisinya demikian, maka barulah sang muqaddam menalqinkan wiridan thariqah seraya menghadirkan himmah Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra. Hendaknya sang muqaddam tidak menelan secara mentah-mentah redaksi yang tertera dalam kitab Jawahirul Ma’âni yang menyatakan bahwa wiridah thariqah At-Tijaniyyah diberikan kepada siapapun kaum muslimin yang memintanya bahkan dalam kondisi apapun. Perkara diatas haruslah dikedepankan ketika hendak menalqin thariqah At-Tijaniyyah, hal ini pun bukan tanpa adanya alasan, sang muqaddam memandang bahwa orang yang meninggalkan wiridan thariqah At-Tijaniyyah yang telah diambilnya atau dia meremehkan wiridan tersebut, niscaya adzab dan kehancuran akan datang kepadanya.

Muqaddam tersebut seyogyanya tidak men-tajdid kembali ikhwan yang ingin lepas dari thariqah ini, bahkan hendaknya ia melarang sejadi-jadinya agar ikhwan tidak keluar dari thariqah ini dengan senantiasa mengulang-ulang kembali perkara yang berkaitan dengan thariqah, sehingga yang bersangkutan pun jiwanya tenang dan berjanji tidak akan mengulangi kembali keinginan untuk lepas dari thariqah ini, ketika demikian barulah sang muqaddam men-tajdid thariqah ikhwan tersebut. Perkara seperti ini merupakan ragam perkara yang telah diketahui dengan baik oleh para sahabat Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.

Sebagai tambahan sifat muqaddam diatas, maka seorang muqaddam haruslah beragama bagus, berakal sehat, penyabar, mampu memegang amanah dengan baik, memiliki kegigihan yang luhur, memiliki kepercayaan yang mantap kepada Allah Swt, memiliki akhlak yang baik, mampu bergaul dengan baik sesuai kemampuan diri, dia tidak riya dalam perbuatannya, senantiasa menundukkan pandangan dari ragam aib ikhwan. Ketika sang muqaddam melihat ada ikhwan yang melanggar syari’at atau hakekat, dia pun tidak bersuara keras menegunya diantara ikhwan lain, tetapi menegur dengan memberikan perumpamaan, seperti contohnya sang muqaddam berkata, “Aku melihat ada orang yang melakukan ini dan itu, sebenarnya yang dia harus lakukan adalah ini dan itu.” Jika ikhwan tersebut memahaminya, maka iapun akan berhenti dari perbuatan tersebut, namun jika masih saja belum mengerti sang muqaddam akan memanggil dan menergurnya secara individu.

Ada ulama yang menyatakan, “Orang yang memberitahu aib dirimu dengan teguran personal, maka dia adalah penasehat. Sedangkan orang yang memberitahu aibmu dihadapan banyak orang, maka dia adalah pengumbar kesalahan orang.”

Perlu diketahui pula bahwa seorang muqaddam adalah suri tauladan yang baik bagi semua ikhwan di negara tersebut. Oleh karena itu, seyogyanya sang muqaddam senantiasa memperbaiki diri; zhahir dan bathin-nya, dimana dengan perangainya yang baik, maka baiklah masyarakat dan bukan malah sebaliknya. Jika sang muqaddam tidak melakukan perbaikan diri, maka dialah yang harus bertanggung jawab atas kekurangan yang terjadi pada masyarakat.

Timbangan perkara ini adalah tingginya kegigihan diri sang muqaddam untuk tidak memandang apa yang dimiliki oleh ikhwan thariqah At-Tijaniyyah dan tidak membebankan mereka bagaimanapun caranya. Perkara yang terakhir ini adalah timbangan bagi persyaratan muqaddam yang lainnya terkait dengan keahlian diri dalam thariqah At-Tijaniyyah, dengannya dia dapat menilai kondisi dirinya. Ketika ditemukan adanya ketamakan dalam diri dengan apa yang diberi oleh ikhwan yang dia talqin, dengan itulah dia mengetahui bahwa dirinya bukanlah ahli dalam thariqah At-Tijaniyyah ini, bahkan bukan pula orang yang digolongkan menjadi muqaddam. Jika kondisinya demikian, maka lebih baik baginya memperbaiki diri dan tidak menerima ijazah taqdim dari siapapun. Bahkan hendaknya dia tidak sengaja meminta untuk di-taqdim atau berupaya memperoleh taqdim dari yang lainnya lagi. Jika ia melakukannya, maka ia telah merugi. Kami memohon perlindungan kepada Allah dari kerugian tersebut.-

Sumber : BUKU FATHURRABBANI (FATHURRABBANI FIMA YAHTAJU ILAIHI MURID TIJANY) SYAIKH MUHAMMAD ATH-THASFAWI AT-TIJANY