
Elsubha.com – Syarat Sahnya Wiridan
1. Niat. Wiridan thariqah wajib diamalkan dengan konsisten, layaknya ibadah lain yang di-nadzar-kan. Oleh karenanya, dia membutuhkan sebuah niat untuk membedakannya dari ibadah-ibadah sunah lainnya.
2. Suci Dari Hadats Kecil Maupun Besar Dengan Berwudhu’ Atau Bertayamum, Seperti Yang Sudah Dipaparkan Dalam Syariat.
3. Suci Dari Najis; Baik Yang Berada Pada Badan, Pakaian Dan Tempat, Layaknya Yang Telah Ditetapkan Syariat Dalam Shalat.
4. Menutup Aurat.
Sudah tidak asing lagi ditelinga kita, bahwa bersuci dari hadast dan najis serta menutup aurat merupakan hal yang sunah dalam membaca wiridan. Perkara ini akan menjadi wajib dengan kekonsistenan. Hal ini juga disyaratkan dalam membaca wiridan ikhtiyari seperti halnya dalam membaca wiridan lazimah.
5. Tidak Berbicara Sejak Awal Hingga Akhir Bacaan Wiridan, Kecuali Jika Sangat Mendesak, Dia Bisa Menggunakan Isyarat; Jika Masih Belum Bisa Difahami, Berbicaralah Sepatah Atau Dua Patah Kata Saja.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa orang yang sedang berdzikir tidak wajib untuk menjawab salam karena dirinya sedang sibuk dengan Allah, sehingga dia tidak berpaling dari hadrah-Nya. Tidak diwajibkan pula menjawab salam bagi orang yang sedang makan, berwudlu dan sebagainya.
‘Allamah Qadhi ‘Iyadh berkata, sebagaimana yang dinyatakan oleh As-Suyuthi:
رَدُّ السَّلَامِ وَاجِبٌ إِلا عَلَى # مَنْ فِي صَلَاةٍ أَوْ بِأَكْلٍ شُغْلاً
أَوْ شُرْبٍ أَوْ قِرَاءةٍ أَوْ أَدْعِيَةٍ # أَوْ ذِكْرٍ أَوْ فِي خُطْبَةٍ أَوْ تَلْبِيَّةٍ
أَوْ فِي قَضَاءِ حَاجَةِ الْإِنْسَانِ # أَوْ فِي إِقَامَةٍ أَوِ الْأَذَانِ
أَوْ سَلَمُ الطِّفْلِ أَوِ السَّكْرَانِ # أَوْ شَابَةٌ يُخْشَى بِهَا افْتِتَانُ
أَوْ فَاسِقٍ أَوْ نَاعِسٍ أَوْ نَائِمٍ # أَوْ حَالَةِ الْحِمَاعِ أَوْ تَحَاكُم
أَوْ كَانَ فِي حَمَّامٍ أَوْ مَحْنُوْنًا # فَوَاحِدٌ مِنْ بَعْدِهِ عِشْرُوْنَا
Menjawab salam itu wajib, kecuali #bagi orang yang sedang sibuk dengan shalat, makan,
Atau minum, sedang membaca, berdoa # atau berdzikir, berkhutbah, talbiyah,
Atau sedang membuang hajat # atau saat iqamah ataupun adzan shalat,
Atau salam anak-anak dan orang yang mabuk # atau gadis yang ditakutkan menjadi sumber fitnah,
orang yang fasik, saat mengantuk atau tidur # atau saat bersenggama, menghakimi seseorang,
atau di dalam kamar mandi, orang yang gila # dimana kesemuanya itu dua puluh satu.
Ulama madzhab Asy-Syafi’i menyebutkan semua perkara diatas di dalam buku mereka. Seseorang harus menjawab salam kedua orang tuanya, sebab tidak menjawab salam mereka termasuk perkara durhaka kepada mereka. Begitu pula dengan wanita, dia wajib menjawab salam kedua orang tua dan juga suaminya, karena dia memiliki hak terhadapnya.
6. Makan dan Minum Walaupun Sedikit Dapat Membatalkan Wiridan Yang Dia Baca.
Lain halnya dengan membaca Wadzhifah, dia batal jika yang bersangkutan makan atau minum dengan porsi banyak dan itupun harus dalam keadaan darurat, seperti meminum setegukan atau sisa-sisa makanan diantara gigi. Barangsiapa yang melanggar salah satu dari sekian persyaratan di atas, maka wiridannya batal dan dia wajib mengulanginya kembali.
Untuk Jauharatul Kamal, hendaklah dia bersuci dengan menggunakan air, tempatnya juga harus suci serta luas; yang kira-kira cukup untuk enan orang, walaupun sekalipun dia hanya membacanya satu kali saja (di tempat itu). Hendak tidak membaca Shalawat Jauharatul Kamal saat dia berada di atas kendaraan atau kapal, sedang ber-istijmar (beristija dengan batu), bertayammum, atau ada najis di badan dan baju yang tak mungkin dihilangkan, maka hendaknya dia membaca Shalawat Fatih sebanyak dua puluh kali sebagai pengganti shalawat Jauharatul Kamal, begitu juga keadaan orang yang belum memenuhi persyaratan dalam membacanya. Barangsiapa yang melanggar syarat khusus dalam membaca Jawharatul Kamalini, maka dia wajib mengulanginya.
Semua perkara ini dapat dirujuk pada adab berdzikir secara umum.
Sumber : BUKU QASDUSSABIL FI ATH-THARIQAH AT-TIJANIYAH, SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ AT-TIJANY AL MISHRI
