
Elsubha.com – Wiridan Lâzimah Dalam Thariqah At-Tijaniyyah
Beberapa wiridan di bawah inilah, yang diberikan izin kepada sang murid setelah dirinya memenuhi segala persyaratan dalam thariqah, yaitu: (1). Wiridan pagi, (2). Wiridan sore, (3). Wazhîfah dan (4). Hailalah.
1. Wiridan Pagi
A. Rukun bacaannya terdiri dari:
a. Membaca Istighfar sebanyak 100 kali dengan shighah أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ Barangsiapa yang membaca dengan selainnya, maka dia harus mengulanginya lagi.
b. Membaca shalawat Nabi 100 kali dengan lafazh apa saja, khususnya Shalawat Fatih. Sebab, Shalawat Fatih telah mencakup semua Ism A’zham dan beragam sir lainnya.
c. Membaca Hailalah sebanyak 100 kali
لآ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ
Lafazh Shalawat Fatih
اللَّهُمَّ صَلَّى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ والخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ والهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِ وعَلَى آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ ومِقْدَارِهِ العَظِيمِ
“Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan atas penghulu kami Nabi Muhammad pembuka sesuatu yang terkunci, penutup dari semua yang terdahulu, penolong kebenaran dengan jalan yang benar, dan petunjuk kepada jalan-Mu yang lurus, dan juga (curahkanlah rahmat dan keselamatan) atas keluarganya dengan sebenar-benar kekuasaan dan ukuran Allah yang Maha Agung.”
B. Waktu membacanya:
a. Waktu utama atau waktu pilihan: Setelah melaksanakan shalat Shubuh sampai masuk waktu Zhuhur. Tidak dibaca sebelumnya walau fajar buta telah datang.
b. Waktu Darurat (bagi orang yang memiliki halangan): Dari Zhuhur hingga masuknya waktu Maghrib. Setelah Maghrib, wiridan ini harus di-qadha. Waktu ini disebut dengan waktu darurat, karena dibenarkan untuk mengakhirkan bacaan wiridan dari waktu yang utama atau waktu pilihan, namun dengan syarat adanya perkara yang darurat.
2. Wiridan Sore
A. Rukun bacaannya terdiri dari:
a. Membaca Istighfar sebanyak 100 kali dengan shighah أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ Barangsiapa yang membaca dengan selainnya, maka dia harus mengulanginya lagi.
b. Membaca shalawat Nabi 100 kali dengan lafazh apa saja, khususnya Shalawat Fatih. Sebab, Shalawat Fatih telah mencakup semua Ism A’zham dan beragam sir lainnya.
c. Membaca Hailalah sebanyak 100 kali
لآ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ
Lafazh Shalawat Fatih
اللَّهُمَّ صَلَّى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ والخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ والهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِ وعَلَى آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ ومِقْدَارِهِ العَظِيمِ
“Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan atas penghulu kami Nabi Muhammad pembuka sesuatu yang terkunci, penutup dari semua yang terdahulu, penolong kebenaran dengan jalan yang benar, dan petunjuk kepada jalan-Mu yang lurus, dan juga (curahkanlah rahmat dan keselamatan) atas keluarganya dengan sebenar-benar kekuasaan dan ukuran Allah yang Maha Agung.”
B. Waktu membacanya:
a. Waktu utama atau waktu pilihan: Setelah melaksanakan shalat Ashar hingga akhir waktu Isya’. Dimana wiridan ini tidak dibaca sebelumnya, walaupun saat itu telah masuk wajibnya waktu shalat Ashar.
b. Waktu Darurat: Mulai setelah shalat Isya’ hingga terbit fajar, selepas itu dia harus di-gadha
Diperbolehkan membaca wiridan pagi di malam hari tanpa udzur atau halangan. Kira-kira disaat seseorang dapat membaca Al Qur’an sebanyak dua juz setengah dan manusia pada tidur, hal ini harus didahului dengan shalat Isya terlebih dahulu.
Apabila telah masuk waktu shalat subuh, dan tersisa satu bacaan Hailalah sekalipun, selesaikanlah bacaan tersebut dan ulangi bacaan wiridan tersebut pada waktunya. Bacaan wiridan yang pertama tadi hukumnya menjadi nafilah atau hal yang sunah.
Tidak diperbolehkan mengedepankan waktu bacaan wiridan sore ke siang hari, walaupun ada halangan, kecuali dia men-jama’ taqdim shalat Zhuhur dan Ashar, maka bolehlah baginya membaca wiridan ini setelah shalat Ashar yang di-jama’ tadi.awa
Boleh mengedepankan waktunya pada malam hari apabila ada udzur yang tidak dapat dielakkan dan menghabiskan waktu utama atau pilihan, akan tetapi harus mendahulukan wiridan pagi sebelumnya sesuai dengan aturan dalam thariqah At-Tijaniyyah.
Dikhususkannya pada malam hari, ini dikarenakanı pahala suatu ibadah di malam hari lebih besar dibandingkan pahala ibadah di siang hari. Dimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اِنَّ نَا شِئَةَ الَّيْلِ هِيَ اَشَدُّ وَطْـاً وَّاَقْوَمُ قِيْلًا
inna naasyi-atal-laili hiya asyaddu wath-aw wa aqwamu qiilaa
“Sungguh, bangun malam itu lebih kuat (mengisi jiwa); dan (bacaan di waktu itu) lebih berkesan.”
(QS. Al-Muzzammil 73: Ayat 6)
3. Wazhifah
A. Rukun bacaannya:
Membaca istighfar sebanyak 30 kali dengan bacaan,
اسْتَغْفِرُ اللّٰهَ العَظِيْمِ الَّذِي لاَ اِلهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ القَيُّوْمُ
Membaca Shalawat Fatih sebanyak 50 kali. Bacaan wazhifah tidak sah tanpanya, dan di ma ‘fu bagi yang belum hafal.
Lafazh Shalawat Fatih
اللَّهُمَّ صَلَّى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ والخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ والهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِ وعَلَى آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ ومِقْدَارِهِ العَظِيمِ
“Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan atas penghulu kami Nabi Muhammad pembuka sesuatu yang terkunci, penutup dari semua yang terdahulu, penolong kebenaran dengan jalan yang benar, dan petunjuk kepada jalan-Mu yang lurus, dan juga (curahkanlah rahmat dan keselamatan) atas keluarganya dengan sebenar-benar kekuasaan dan ukuran Allah yang Maha Agung.”
Membaca Hailalah sebanyak 100 kali,
لآ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ
Lafadz Shalawat Jauharatul kamal,
اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَيْنِ الرَّحْمَةِ الرَّبَّــانِــيَّــةِ وَالْيَـاقُوْتَـةِ الْـمُتَحَقِّقَةِ اْلحَائِطَةِ بِمَرْكَــزِ الْفُهُوْمِ وَالْـمَعَانِى وَنُوْرِ اْلأَكْــوَانِ الْـمُتَــكَــوِّنَةِ اْلأٰدَمِـــيِّ صَاحِبِ الْحَقِّ الرَّبَّـــانِـــي
اَلْبَرْقِ اْلأَسْطَعِ بِمُزَوْنِ اْلأَرْيَاحِ الْـمَالِئَةِ لِكُلِّ مُتَعَرِّضٍ مِنَ الْبُحُوْرِ وَالْأَوَانِى وَنُوْرِكَ اللَّامِعِ الَّذِى مَلَأْتَ بِهِ كَوْنَكَ الْحَائِطَ بِأَمْكِــنَةِ الْـمَكَانِى
اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى عَيْنِ الْحَقِّ الَّــتِى تَــتَــجَلّٰى مِنْـهَا عُرُوْشُ الْحَقَائِقِ عَيْنِ الْـمَعَارِفِ الْأَقْوَامِ صِرَاطِكَ التَّامِ اْلأَسْقَمِ.
اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى طَلْعَةِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ الْكَنْــزِ اْلأَعْظَمِ إفَاضَتِكَ مِنْكَ إلَيْــكَ إحَاطَةِ النُّوْرِ الْـمُطَلْسَمِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى أٰلِهِ صَلَاةً تُعَرِّفُنَا بِـهَا إيَّاهُ.
“Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keselamatan-Mu kepada (dzat) yang merupakan perwujudan rahmat sifat-sifat Tuhan, mutiara yang yang mengetahui semua nama-nama (asma) dan sifat-sifat Allah, yang menjadi pusat pengetahuan yang mencakup seluruh pengetahuan yang diberikan kepada makhluk, dan yang menjadi penerang (cahaya) segala sesuatu yang ada termasuk manusia, sang pembawa kebenaran ketuhanan, yang bagaikan kilat bahkan lebih dari kilat yang dibuktikan dengan mengalir dan berlimpah rahmat Tuhan kepada setiap orang yang menghadap-Nya. Yang menjadi cahaya Tuhan yang menerangi seluruh makhluk di setiap tempat.
Ya Allah! limpahkanlah rahmat dan keselamatan-Mu kepada (dzat) yang menjadi Ain Al Haqq (wujud keadilan, pemilik kebenaran), telah tampak dari padanya seluruh hakikat keadilan yang seperti Arsy sebagai sumber seluruh ilmu, yaitu ilmu Engkau yang terdahulu, jalan Engkau yang sempurna dan lurus.
Ya Allah! limpahkanlah rahmat dan keselamatan-Mu kepada (dzat) yang merupakan mazhar (manifestasi) dan tajally, yang menjadi gudang (tempat penyimpanan) ilmu dan rahmat-Mu Yang Maha Besar, tempat datangnya kasih-Mu, yang meliputi seluruh cahaya yang tersimpan. Semoga Allah memberikan rahmat kepadanya dan kepada keluarganya, yang dengan sebab rahmat tersebut kami bisa mengetahui hakikat.”
Dalam literatur bahasa yang asing, kata سَقَمَ يَسْقِمُ seperti kata عَدَلَ يَعْدِلُ baik secara timbangan huruf maupun maknanya. Orang arab berkata: سَقَمْتُ إِذَا عَدَلْتُ Kata ini bukan berasal dari kata سَقِمَ يَسْقَمُ seperti kata ُمَرِضَ يَمْرَض Terkadang sebagian orang ada yang menyangka kata tersebut berasal dari kata ini سَقِمَ يَسْقَمُ ini jelas salah.
Wazhifah ini dibaca satu kali dalam sehari semalam (1 X 24 Jam), baik itu di waktu pagi maupun sore hari. Apabila dibaca di dua waktu tersebut, maka itu lebih baik, dimana salah satunya menjadi Wazhifah yang sunah. Waktu terbaik untuk membaca wazhifah ialah antara Maghrib dan Isya’.
Barangsiapa yang rutin membacanya pada sore hari, maka hukumnya serupa dengan hukum wiridan sore pada waktu ikhtiyar dan daruratnya, begitu pula pada wiridan pagi. Pengarang buku Futuhat Rabbaniyyah pernah berkata: “Wazhifah ini ikut hukum wiridan pagi pada waktu utama atau ikhtiyarnya saja, lebih dari itu maka dia harus di-qadha`.”
Orang yang terlambat dalam membaca wazhifah secara berjamaah, sama layaknya dengan melakukan shalat. Dia mulai mengikuti bacaan yang dibaca secara berjamaah, apabila mereka telah usai, maka dia melanjutkan bacaan yang kurang secara tertib. Apabila tepat pada pertengahan bacaan (contoh: saat membaca pertengahan kalimat shalawat fatih), maka hal tersebut tidak dianggap, bahwa dia telah membacanya.
Janganlah dia memulainya dengan ta’awwudz kemudian basmalah, tidak juga Al Fatihah dan Shalawat Fatih karena itu semua merupakan perkara yang dianjurkan bagi orang yang ada sejak awal pembacaan wazhifah namun bukan menjadi rukun bacaan wiridan tersebut. Jangan pula dia membaca bacaan wiridan wazhifah yang terlewat dari dirinya, sementara jama’ah yang lain membaca bacaan lainnya, sebab itu dapat mengganggu mereka.
Bagi orang yang membaca Wazhifah saat bepergian dengan hewan tunggangan, hendaknya dia turun dari tunggangannya saat membaca Shalawat Jauharatul Kamal dan menjaga sebisa mungkin agar tidak menginjak sesuatu yang najis. Apabila telah sampai pada bacaan shalawat Jauharatul Kamal yang ketujuh, maka dia boleh menaiki kembali tunggangannya dan duduk di atasnya serta melanjutkan bacaan tersebut hingga selesai.
Diantara syarat sempurnanya membaca Shalawat Jauharatul Kamal adalah, membentangkan kain bersih pada bacaan ketujuh, hal ini tidak bertujuan bahwa Nabi Saw akan duduk diatas kain tersebut, sebagaimana prasangka orang-orang yang bodoh, akan tetapi, hal ini dilakukan agar orang yang sedang berdzikir berada pada posisi dan keadaan yang paling baik. Dimana telah terbukti, bahwa duduk di tempat yang lapang dan benar-benar suci, sebagai salah satu penyebab untuk menggapai jernihnya kalbu.
Barangsiapa yang sedang berkhalwat di tempat yang hanya cukup untuk satu orang, maka diperbolehkan baginya membaca Shalawat Jauharatul Kamal, apabila dia menghendaki hal itu.
4. Hailalah
Yaitu membaca kalimat, لآ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ setelah shalat Ashar pada hari Jum’at, kira-kira satu jam sebelum terbenamnya matahari. Jika dia ingin, dia boleh membaca Hailalah ini dengan menggunakan hitungan, mulai dari 1000 hingga 1600. Jika dia ingin, dia juga boleh membacanya lebih dari jumlah bilangan itu, dan harus bersambung dengan waktu Maghrib, baik dia membacanya dengan hitungan tertentu maupun tanpa hitungan.
Barangsiapa yang memilki udzur shahih yang menghalangi dirinya untuk sampai pada waktu terbenamnya matahari, hendak baginya membaca Hailalah ini dengan menetapkan hitungan tadi. Apabila dia telah usai membacanya, maka dia boleh melanjutkan kesibukannya itu.
Barangsiapa yang terlambat atau terlewat waktu, dia tidak harus meng-qadha’ karena maksud dari dzikir Hailalah ini adalah menutup amaliyah yang satu minggu itu dan memulainya dengan berdzikir kepada Allah Swt.
Dimana terbenamnya matahari tidak sempurna kecuali sampai pertanda malam telah tiba. Bacaan Hailalah yang menyambung dengan terbenamnya matahari ini juga bertepatan dengan waktu diijabahnya do’a pada hari Jum’at, seperti yang telah disebutkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam berbagai hadits beliau dan ditetapkan oleh sebagian sahabat, bahwa waktu diijabahnya do’a adalah pada akhir waktu dari hari Jum’at.
Apabila seseorang lupa atau terlewat untuk membaca wiridan (pagi dan sore) dan wazhifah, maka dia harus meng-qadha`-nya, baik dia meninggalkannya karena lupa atau disengaja. Meng-gadha suatu wiridan menjadi sebuah kewajiban lantaran Wiridan itu dilakukan dengan di-nadzar-kan, begitupula dengan Wazhifah, namun bukan berarti dia meng-qadha` karena tertinggalnya suatu amalan yang sifatnya sunah.
Semua orang yang ingin membaca wiridan di atas, sunah untuk dimulai dengan bacaan Ta’awudz, Al Fatihah, Shalawat Fatih serta membaca akhir surat Ash-Shaffaat, yaitu:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
سُبْحٰنَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ
sub-haana robbika robbil-‘izzati ‘ammaa yashifuun
“Maha Suci Tuhanmu, Tuhan Yang Maha Perkasa dari sifat yang mereka katakan.”
(QS. As-Saffat 37: Ayat 180)
وَسَلٰمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ
wa salaamun ‘alal-mursaliin
“Dan selamat sejahtera bagi para rasul.”
(QS. As-Saffat 37: Ayat 181)
وَا لْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
wal-hamdu lillaahi robbil-‘aalamiin
“Dan segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam.”
(QS. As-Saffat 37: Ayat 182)
Akhir surat Ash-Shaffaat ini juga dibaca selepas Shalawat Fatih dalam setiap Wiridan dan Wadzhifah. Selepas membaca kalimat musyarrafah لآ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ kemudian disusul dengan membaca,
مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللّٰهِ عَلَيْهِ سَلاَمُ اللّٰهِ
bahkan lebih baik jika membaca,
سَيِّدُنَا مَحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللَّهِ
yang kemudian ditutup dengan bacaan,
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰٓئِكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ ۗ يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
innalloha wa malaaa-ikatahuu yusholluuna ‘alan-nabiyy, yaaa ayyuhallaziina aamanuu sholluu ‘alaihi wa sallimuu tasliimaa
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 56)
dilanjutkan membaca,
صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا
Semoga rahmat dan keselamatan selalu tercurahkan kepadanya (Nabi Muhammad), keluarga dan sahabatnya.
Lalu dilanjutkan,
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
سُبْحٰنَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ
sub-haana robbika robbil-‘izzati ‘ammaa yashifuun
“Maha Suci Tuhanmu, Tuhan Yang Maha Perkasa dari sifat yang mereka katakan.”
(QS. As-Saffat 37: Ayat 180)
وَسَلٰمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ
wa salaamun ‘alal-mursaliin
“Dan selamat sejahtera bagi para rasul.”
(QS. As-Saffat 37: Ayat 181)
وَا لْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
wal-hamdu lillaahi robbil-‘aalamiin
“Dan segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam.”
(QS. As-Saffat 37: Ayat 182)
Lalu berdoa sesuai yang dia inginkan, dengan ber-tawassul kepada Nabi Muhammad Saw, semua para nabi, para sahabat, Sayyidi Ahmad At-Tijany Ra serta segenap pemuka thariqahnya, lalu diakhiri dengan bacaan Al Fatihah, Shalawat Fatih dan akhir surat As-Shaffât.
Sebagian sahabat Syaikh, ada yang memulai bacaan Hailalah ini, dengan membaca Al Fatihah yang dilanjutkan dengan membaca kalimat,
اسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ
sebanyak tiga kali yang kemudian dilanjutkan dengan membaca Shalawat Fatih sebanyak tiga kali.
Diantara syarat-syarat Wazhifah dan Hailalah adalah membacanya secara jamai’ (bersama-sama), dengan suara yang keras. Ini bagi ikhwan yang tidak memiliki udzur atau halangan, sedangkan bagi perempuan atau wanita, membacanya dengan suara yang pelan, baik itu saat membaca Hailalah, Wazhifah dan juga Wiridan lainnya.
Negeri manapun yang tidak menyarankan untuk membaca Wadzhifah dan Hailalah secara jama’i, mereka itu sudah meremehkan thariqah At-Tijaniyyah. Bahkan Syaikh Ahmad At-Tijany Ra pernah berkata: “Perbuatan yang demikian ini dapat menyebabkan seseorang keluar dari thariqah dan terputuslah hubungan selamanya, Wal’ iyaadzubillaah.”
5. Ragam Permasalahan Seputar Wiridan
a. Bagi orang yang bertayammum untuk melaksanakan shalat maktubah (lima waktu) dan ingin membaca wazhifah, maka dia boleh membacanya dengan tayammum shalat tersebut. Jika dia hendak membaca wiridan (pagi atau sore), maka dia harus bertayammum lagi secara khusus. Jika dia membaca wiridan dengan tayammum untuk shalat tadi, maka dia harus mengulangi bacaan tersebut, hal itu karena ringannya prihal wazhifah daripada wiridan.
b. Orang yang bertayammum untuk membaca wiridan dan kemudian ingin membaca wazhifah, maka hendaknya dia bertayammum lagi khusus untuknya (membaca wazhifah). Apabila dia membacanya dengan tayammum untuk wiridan sebelumnya tadi, maka dia harus mengulangi bacaan tersebut.
c. Barangsiapa yang bertayammum untuk membaca wiridan ikhtiyari, maka dia boleh membaca semua wiridan ikhtiyari-nya kecuali bacaan Al Fatihah dengan niatan Ism A’zham, karena itu tidak dibaca kecuali dengan thaharah maiyyah (bersuci dengan air).
d. Apabila shalat lima waktu didirikan dan dia sedang membaca wiridan atau wazhifah, hendaknya dia berdiri turut mendirikan shalat tanpa ada hal yang menghalanginya. Seusai shalat, dia kemudian langsung tayammum tanpa ada jeda setelah shalat, dan meneruskan bacaan wiridan atau wazhifah yang tadi dia baca tanpa dipisahkan oleh bacaan penutup shalat.
e. Orang yang dalam kondisi sakit berat, haid dan nifas, dia boleh membaca wiridan ataupun meninggalkannya dan dia tidak diwajibkan untuk meng-qadha-nya. Apabila sakitnya ringan, maka dia masih wajib untuk membaca wiridan tersebut. Apabila dia meninggalkannya, maka dia wajib meng-qadha`-nya.
f. Barangsiapa yang ragu dengan hitungan bacaan yang sudah dia baca, baik lebih ataupun kurang, hendaknya dia berpatokan pada hitungan yang terkecil. Selepas membaca wiridan, hendaknya dia membaca, اَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ sebanyak seratus kali dengan niatan jabr (menambal yang terluput). Begitu juga orang yang baru ingat akan bacaan wiridan dirinya yang lebih atau kurang setelah semua bacaan itu selesai, maka dia pun harus membaca istighfar sebanyak seratus kali tersebut, setelah dia membaca jumlah bacaan yang dia lupa tadi.
g. Orang yang tanpa sengaja membaca wiridan dengan mendahulukan sebagian rukunnya, seperti contohnya: Selepas dia membaca istighfar lalu dia membaca hailalah kemudian baru shalawat fatih, maka hendak baginya untuk menghentikan yang telah dia baca dan kembali pada susunan rukun yang benar yaitu istighfar, shalawat kemudian bacaan hailalah secara teratur. Selepas itu dia wajib membaca اَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ sebanyak seratus kali dengan niatan jabr. Istighfar dengan niatan jabr ini wajib hukumnya. Orang yang sengaja meninggalkannya, maka batallah wiridan-nya.
h. Apabila ada segelintir orang yang membaca wadzhifah secara jama’i (bersama-sama), maka Imamlah yang menanggung kelupaan tersebut dengan syarat dia menyempurnakan yang kurang dari rukun-rukun yang ada. Bacaan wirid itu dianggap batal, apabila dia sengaja mendahulukan atau mengakhirkan sebagian rukun daripada rukun lainnya, karena dia memang harus dibaca secara tertib.
Begitu juga orang yang sengaja menambahkan jumlah atau menguranginya atau orang yang bermain-main dengan jumlahnya, maka batallah bacaan wiridan tersebut. Begitu juga dengan orang yang melagukan bacaan wiridan sehingga merubah maknanya, padahal dia mampu membacanya dengan benar, maka batal juga bacaan wiridan-nya.
i. Barangsiapa yang mendahulukan wiridan pagi pada malam hari, kemudian dia ingat bahwa dia belum membaca wiridan sore, maka hendaknya dia hentikan bacaan wiridan pagi itu kemudian dia membaca wiridan sore. Apabila dia telah usai membaca wiridan pagi (yang dilakukan pada malam harinya) sementara dia belum membaca wiridan sore, maka bacaan wiridan paginya tak dinilai karena saat itu adalah waktu untuk membaca wiridan sore. Apabila masih ada waktu yang cukup untuk membaca wiridan pagi, maka boleh baginya untuk mendahulukannya dan dibaca dari awal.
j. Orang yang membaca wiridan sore setelah shalat Ashar kemudian dia ingat bahwa dia belum membaca wiridan pagi, maka hendak baginya untuk menghentikan bacaan wiridan tersebut dan kemudian dia membaca wiridan pagi dahulu yang lalu disusul membaca wiridan sore. Apabila dia telah usai membaca wiridan sore, sementara dia belum membaca wiridan pagi, maka bacaan wiridan sorenya tidak dinilai atau tidak dianggap sekalipun dia telah melaksanakannya, karena tertib merupakan syarat yang erat kaitannya dengan waktu.
k. Orang yang hendak membaca wiridan sore setelah shalat Maghrib, kemudian dia ingat bahwa dirinya belum membaca wiridan pagi, maka hendak baginya untuk menyempurnakan bacaan wiridan sorenya kemudian dilanjutkan dengan membaca wiridan pagi, karena waktunya saat itu adalah waktu untuk membaca wiridan sore.
l. Orang yang ingin mendahulukan wiridan sore setelah shalat Shubuh sementara dia sedang membaca wiridan pagi, maka baginya untuk menyempurnakan apa yang dia baca, karena waktu pada saat itu adalah waktu untuk membaca wiridan pagi dan tidak diwajibkan untuk dibaca secara tertib apabila telah keluar dari batasan waktu yang telah ditentukan.
m. Waktu yang baik untuk membaca wiridan ini adalah pada awal waktunya, dimana jika dia melakukannya, dia termasuk orang yang bersegera melakukan kebaikan. Hal inilah yang membantunya untuk cepat mendapatkan Al Fath (terbukanya mata batin dan tingginya ruhani). Yang perlu diperhatikan pula dalammembaca wiridan antara lain; Dia harus memenuhi persyaratan sebuah wiridan, menghadap kiblat, membuang jauh pikiran keduniawian dengan membayangkan bahwa dia telah meninggal dunia dan berada di hadapan Allah Swt pada Hari Kiamat. Tak diragukan lagi bahwa Allahlah, Tuhan di dunia dan akhirat.
n. Hendaknya dia menghadirkan keagungan itu dan berdzikir kepada Allah Swt dengan tulus tanpa mengharapkan balasan. Dimana jika hal ini telah mengakar, sekalipun dia tergolong penghuni Neraka, perkara tersebut pun tidak akan membekaskan apapun bagi kondisi dirinya yang mengganggu ketaatan dan memenuhi hadrah-Nya Allah Swt. Begitu juga sebaliknya, sekalipun jika dia tergolong penghuni Surga dan termasuk orang-orang yang syahid dalam perang Badar. Hadirkanlah dalam hati seolah-olah engkau sedang mendengar kalam-Nya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ ۗ اِنَّهٗ كَا نَ غَفَّا رًا
fa qultustaghfiruu robbakum innahuu kaana ghoffaaroo
“maka aku berkata (kepada mereka), “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun,”
(QS. Nuh 71: Ayat 10)
ياَ عِبَادِي اسْتَغْفِرُونِي اغْفِرْ لَكُمْ
“Wahai hambaku, beristighfarlah kepadaku niscaya Aku ampuni kalian.” (Ini merupakan penggalan sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Muslim.)
Khitab tersebut tidak terkait dengan waktu, hal inilah yang selalu diminta, baik hal itu merupakan perkara yang wajib maupun sunah. Hendaknya engkau selalu melihat dirimu, seolah-olah engkau ada di hadrah-Nya dan Dia mendengar dan melihatmu. Seolah-olah kamu sedang memenuhi panggilan-Nya dan Dia memuliakanmu dengan mengkhususkan khitab (suatu ucapan) ini dan memberimu kemampuan untuk menjawab khitab tersebut, sehingga tak mampu lagi lidah mengucapkan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan.
o. Rasakan pula kehadiran Nabi Saw disaat engkau bershalawat kepadanya dengan menyahut panggilan Allah Swt,
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰٓئِكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ ۗ يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
innalloha wa malaaa-ikatahuu yusholluuna ‘alan-nabiyy, yaaa ayyuhallaziina aamanuu sholluu ‘alaihi wa sallimuu tasliimaa
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 56), dengan perkataan,
اللَّهُمَّ صَلَّى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ والخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ والهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِ وعَلَى آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ ومِقْدَارِهِ العَظِيمِ
“Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan atas penghulu kami Nabi Muhammad pembuka sesuatu yang terkunci, penutup dari semua yang terdahulu, penolong kebenaran dengan jalan yang benar, dan petunjuk kepada jalan-Mu yang lurus, dan juga (curahkanlah rahmat dan keselamatan) atas keluarganya dengan sebenar-benar kekuasaan dan ukuran Allah yang Maha Agung.”
Kemudian sahutlah seakan-akan engkau
mendengar panggilan-Nya,
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَا ذْكُرُوْنِيْۤ اَذْكُرْكُمْ وَا شْکُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ
fazkuruuniii azkurkum wasykuruu lii wa laa takfuruun
“Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 152)
dengan perkataan,
لآ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ
“Tiada Tuhan selain Allah”
Dengan demikian dia selalu berada di dalam hadrah-Nya. Jangan sampai engkau keluar dari hadrah ini dan berpaling kepada selain-Nya. Hendaknya dia mujahadah An-Nafs (berusaha memerangi hawa nafsu) dan syeithan dengan membuang jauh pikiran-pikiran selain Allah Swt dan segera kembali kepada-Nya. Seyogyanya ruh dirinya merasakan uns (rasa tentram) dengan Allah Swt, karena hal ini merupakan persiapan awal untuk mencapai Shafa Al Musyahadah (Penyaksian Allah dengan kejernihan kalbu).
Sumber : BUKU QASDUSSABIL FI ATH-THARIQAH AT-TIJANIYAH, SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ AT-TIJANY AL MISHRI
