You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Wiridan Thariqah At-Tijaniyah (Ragam Syarat dan Waktunya)

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah (Ragam syarat dan waktunya)

Ketahuilah bahwa tujuan dari paparan ini adalah pemaparan tentang wiridan bagi pengamal thariqah At-Tijaniyyah dan bukan untuk disebarluaskan kepada yang lainnya, sebab orang yang membaca wiridan tersebut tanpa adanya izin, berarti ia telah memudharatkan dirinya sendiri, terlebih lagi orang yang langsung mengambil wiridan dari sebuah kitab.

Dalam Al Ajwibah An-Nashiriyyah disebutkan, “Berbagai macam dzikiran itu baik, akan tetapi jangan engkau jadikan ia wiridan rutinmu sehari-hari kecuali dengan adanya izin dari Syaikh Ra, begitupula dengan ragam hizib. Orang yang menjadikannya bacaan rutin sehari-hari tanpa adanya izin, maka dia adalah penipu lagi tertipu daya. Wiridan yang umum diketahui oleh banyak orang adalah bacaan tahlil dan sholawat. Sebab wiridan para nabi, sebagian ada yang membawa manfaat bagi orang lain, dan sebagian lainnya malah memberikan efek buruk bagi mereka.”

A. Lafazh Wiridan Lazimah Pagi dan Sore

Dengan demikian engkau telah mengetahui seluk-beluk perkara diatas, maka aku katakan bahwa wiridan lazimah dalam thariqah At-Tijaniyyah adalah:

Bacaan أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ “Astaghfirullah, Aku mohon ampun pada Allah),” 100 kali.

Sholawat kepada Nabi Saw dengan shighat sholawat apapun 100 kali, namun sholawat Fatih tentu lebih utama untuk dibaca, atau bisa juga membacanya dengan redaksi,

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ

“Allohumma Sholli wa Sallim Ala Sayyidina Muhammadin Wa ‘ala Alihi. (Ya Allah, semoga Engkau berkenan bersholawat dan menyampaikan salam atas penghulu kami Muhammad dan keluarganya).” Redaksi ini merupakan redaksi yang sangat baik bagi yang hendak membacanya lebih ringkas. Redaksi sholawat Fatih adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ والخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ وَالهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِ وعَلَى آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ ومِقْدَارِهِ العَظِيمِ

“Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan atas penghulu kami Nabi Muhammad pembuka sesuatu yang terkunci, penutup dari semua yang terdahulu, penolong kebenaran dengan jalan yang benar, dan petunjuk kepada jalan-Mu yang lurus, dan juga (curahkanlah rahmat dan keselamatan) atas keluarganya dengan sebenar-benar kekuasaan dan ukuran Allah yang Maha Agung.”

Lalu membaca bacaan hailalah sebanyak 100 kali. Wiridan ini dibaca pada waktu pagi dan sore hari.

Rahasia di balik susunan ini adalah sesuai dengan kondisi jiwa seorang salik menuju Allah. Sebab, mendahulukan bacaan istighfar fungsinya adalah membersihkan bathin dari kotoran kemaksiatan dan ragam kesalahan agar kemudian bersiap diri untuk menghiasi diri dengan perkara lainnya yaitu sholawat kepada Nabi Saw dan juga bacaan hailalah. Sementara mendahulukan sholawat daripada bacaan hailalah, tujuannya adalah memohon terangnya bathin dan membersihkan sisa-sisa kotoran dosa serta menghapus ragam kezhaliman diri untuk bersiap diri menerima ragam kucuran hakekat tauhid dengan membaca hailalah. Sungguh indah susunan wiridan ini.

Semoga Allah berkenan membalas Sayyidil Wujud Saw dan juga guru kami Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra dengan balasan yang paling utama dari balasan yang Engkau beri kepada seorang nabi atas ummatnya. Lafazh Bacaan Wazhifah

Bacaan istighfar dengan shighat

B. Lafazh Bacaan Wazhifah

Bacaan istighfar dengan shighat

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ

“Astaghfirullohal ‘Azhim Alladzi Lâ Ilaha Illa Huwal Hayyul Qayyûm, (Aku mohon ampun pada Allah yang Agung yang tiada Ilah melainkan Dia, Dzat Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri)” sebanyak 30 kali

Sholawat Fatih sebanyak 50 kali. Andai belum hafal, maka gugur hukum membacanya baginya.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ والخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ وَالهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِ وعَلَى آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ ومِقْدَارِهِ العَظِيمِ

“Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan atas penghulu kami Nabi Muhammad pembuka sesuatu yang terkunci, penutup dari semua yang terdahulu, penolong kebenaran dengan jalan yang benar, dan petunjuk kepada jalan-Mu yang lurus, dan juga (curahkanlah rahmat dan keselamatan) atas keluarganya dengan sebenar-benar kekuasaan dan ukuran Allah yang Maha Agung.”

Bacaan Hailalah (Lâ ilâha illallâh) sebanyak 100 kali

Sholawat Jauharatul Kamal sebanyak 12 kali Redaksinya sebagai berikut:

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَيْنِ الرَّحْمَةِ الرَّبَّــانِــيَّــةِ وَالْيَـاقُوْتَـةِ الْـمُتَحَقِّقَةِ اْلحَائِطَةِ بِمَرْكَــزِ الْفُهُوْمِ وَالْـمَعَانِى وَنُوْرِ اْلأَكْــوَانِ الْـمُتَــكَــوِّنَةِ اْلأٰدَمِـــيِّ صَاحِبِ الْحَقِّ الرَّبَّـــانِـــي
اَلْبَرْقِ اْلأَسْطَعِ بِمُزَوْنِ اْلأَرْيَاحِ الْـمَالِئَةِ لِكُلِّ مُتَعَرِّضٍ مِنَ الْبُحُوْرِ وَالْأَوَانِى وَنُوْرِكَ اللَّامِعِ الَّذِى مَلَأْتَ بِهِ كَوْنَكَ الْحَائِطَ بِأَمْكِــنَةِ الْـمَكَانِى

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى عَيْنِ الْحَقِّ الَّــتِى تَــتَــجَلّٰى مِنْـهَا عُرُوْشُ الْحَقَائِقِ عَيْنِ الْـمَعَارِفِ الْأَقْوَامِ صِرَاطِكَ التَّامِ اْلأَسْقَمِ.

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى طَلْعَةِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ الْكَنْــزِ اْلأَعْظَمِ إفَاضَتِكَ مِنْكَ إلَيْــكَ إحَاطَةِ النُّوْرِ الْـمُطَلْسَمِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى أٰلِهِ صَلَاةً تُعَرِّفُنَا بِـهَا إيَّاهُ.

“Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keselamatan-Mu kepada (dzat) yang merupakan perwujudan rahmat sifat-sifat Tuhan, mutiara yang mengetahui semua nama-nama (asma) dan sifat-sifat Allah, yang menjadi pusat pengetahuan yang mencakup seluruh pengetahuan yang diberikan kepada makhluk, dan yang menjadi penerang (cahaya) segala sesuatu yang ada termasuk manusia, sang pembawa kebenaran ketuhanan, yang bagaikan kilat bahkan lebih dari kilat yang dibuktikan dengan mengalir dan berlimpah rahmat Tuhan kepada setiap orang yang menghadap-Nya. Yang menjadi cahaya Tuhan yang menerangi seluruh makhluk di setiap tempat.

Ya Allah! limpahkanlah rahmat dan keselamatan-Mu kepada (dzat) yang menjadi Ain Al Haqq (wujud keadilan, pemilik kebenaran), telah tampak dari padanya seluruh hakikat keadilan yang seperti Arsy sebagai sumber seluruh ilmu, yaitu ilmu Engkau yang terdahulu, jalan Engkau yang sempurna dan lurus.

Ya Allah! limpahkanlah rahmat dan keselamatan-Mu kepada (dzat) yang merupakan mazhar (manifestasi) dan tajally, yang menjadi gudang (tempat penyimpanan) ilmu dan rahmat-Mu Yang Maha Besar, tempat datangnya kasih-Mu, yang meliputi seluruh cahaya yang tersimpan. Semoga Allah memberikan rahmat kepadanya dan kepada keluarganya, yang dengan sebab rahmat tersebut kami bisa mengetahui hakikat.”

Wazhifah ini wajib dibaca sehari semalam (1x 24 jam). Engkaupun boleh membacanya dua kali; satu kali pada pagi hari dan satu kali lainnya pada sore hari, sehingga waktu membacanya seperti waktu wiridan lazimah.

Engkau telah tahu bahwa shighat yang digunakan dalam wazhifah tidak ditambah dengan redaksi, “wa atubu ilaihi” (dalam redaksi bacaan istighfar). Terkait hal ini, maka ada dua riwayat hadits Nabi Saw yang tidak menggunakan bacaan tersebut. Bisa jadi inilah yang mendasari pilihan tanpa membaca “wa atuubu ilaihi,” bahwa redaksi permohonan ampun (istighfar), ketika seorang hamba kembali melakukan dosa, maka istighfar-nya tersebut tidak dianggap berdosa, berbeda dengan tobat. Jika orang tersebut membaca, “Wa Atûbu llaihi,” namun dirinya tidak benar-benar bertobat, maka dia adalah pendusta, sebab sejatinya dia hanya memohon ampunan dari Allah Swt.

C. Lafazh Hailalah

Sedangkan mengenai dzikir hailalah, yaitu seorang murid Tijany membaca Lâ Ilaha Illallah atau isim mufrad (Allah), atau bisa juga mengucapkan Lâ Ilaha Illallah dan juga isim mufrad tanpa hitungan bilangan setelah shalat Ashar di hari Jum’at sampai matahari tenggelam. Jika mau, bisa menentukan jumlah bilangan yang akan dibaca minimal 1000 kali ke atas dan tidak boleh kurang dari 1000 serta tidak lebih dari 1600. Jika dia memiliki ikhwan, maka hendaknya berdzikir bersama ikhwan secara berjamaah. Hailalah ini disyaratkan bersambung dengan waktu tenggelamnya matahari. Inilah ragam wiridan thariqah At-Tijaniyyah.

D. Syarat Wiridan Yang Lazim Ada dan Kamaliyah

➤ Ragam syarat wiridan yang lazim ada adalah:

1. Suci dari hadats kecil dengan air atau tayammum.

2. Suci dari hadats besar dari jasad, pakaian dan tempat.

3. Menutup aurat.

4. Tidak berbicara kecuali darurat.

5. Mengucapkan niat pada awal membaca wiridan.

6. Bersuci dengan air untuk membaca sholawat Jauharatul Kamal.

7. Duduk untuk membaca wazhifah kecuali ada udzur.

➤ Syarat wiridan kamaliyah sebanyak 10, yaitu:

1. Duduk untuk membaca wiridan lazimah

2. Menghadap kiblat saat membaca wiridan lazimah, wazhifah dan hailalah, kecuali jika membaca wazhifah dan hailalah secara berjama’ah atau wiridan lazimah, wazhifah dan hailalah dibaca dalam perjalanan.

3. Menghadirkan gambaran qudwah (Nabi atau Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra).

4. Menghadirkan makna lafazh bacaan wiridan.

5. Memulai wiridan dengan maqashid.

6. Bersuara lirih saat membaca wiridan, wazhifah dan hailalah kecuali ketika membaca wazhifah dan hailalah secara berjama’ah, maka bersuara jahar.

7. Membaca wiridan dengan tartil.

8. Diam dan tenang setelah membaca wiridan, wazhifah dan hailalah.

9. Tidak makan dan minum langsung setelah membaca wiridan, wazhifah dan hailalah.

10. Berkumpul untuk membaca wazhifah dan hailalah.

E. Waktu Pembacaan Wiridan

Waktu pilihan untuk membaca wiridan lazimah pagi adalah setelah shalat Shubuh sampai waktu Ddhuha akhir, waktu daruratnya mulai dari waktu Dhuha akhir hingga matahari tenggelam. Bagi orang yang membacanya pada waktu pilihan, ia boleh memajukan waktu bacaannya pada waktu malam meski tanpa adanya udzur, dan ini bahkan lebih utama daripada ia membacanya di siang hari dan juga lantaran keutamaan berdzikir di waktu malam.

Dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah disebutkan, “Membaca dzikiran dimalam hari lebih utama 500 kali lipat dibanding membacanya di siang hari. Begitu juga dengan seluruh amal kebaikan.”

Waktu men-taqdim wiridan pagi adalah setelah shalat Isya, dengan kadar seseorang mampu membaca 5 hizib dari bacaan Al Qur’an dan orang-orang pada tertidur. Disebutkan dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah, “Barangsiapa yang ingin men-taqdim wiridan lazimah pagi, maka hendaknya men-taqdim-nya satu jam setelah isya atau dengan kadar seseorang bisa membaca 5 hizib dari Al Qur’an dan orang-orang pada tidur.”

Waktu untuk men-taqdim berlanjut hingga fajar tiba, jika waktu fajar tiba (dengan ditandai suara adzan shubuh) sementara sang murid Tijany belum menyempurnakan bacaan wiridan meski kurang satu bacaan hailalah, maka ia harus menyempurnakan dan mengulangi bacaan wiridan tersebut pada waktunya (di pagi hari). Kemudian jika ia membaca wiridan pagi diantara waktu fajar hingga rentang sebelum berdiri melakukan shalat Shubuh, ia tetap harus mengulangi bacaan wiridan tersebut, sebab wiridan lazimah pagi disyaratkan setelah melakukan shalat Shubuh.

Waktu pilihan untuk membaca wiridan lazimah sore adalah setelah shalat Ashar sampai waktu Isya yang terakhir, sedangkan waktu daruratnya adalah setelah waktu Isya yang terakhir hingga waktu fajar tiba. Jika ia membacanya setelah adzan Ashar namun belum melakukan shalat Ashar, maka ia harus mengulangi lagi bacaan wiridan lazimah tersebut. Wiridan lazimah sore tidak boleh di-taqdim waktu pembacaannya kecuali ada udzur yang terkait dengan waktu. Kemudian jika toh sang murid Tijany hendak memajukan wiridan lazimah sore ini pada malam hari lantaran adanya udzur, maka hendaknya mendahulukan membaca wiridan lazimah pagi agar urutannya tertib. Wiridan lazimah sore tidak boleh di-taqdim pada siang harinya meski ada udzur.

Dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah disebutkan, “Barangsiapa yang hendak men-taqdim wiridan lazimah sore, maka dia tidak boleh men-taqdim kecuali jika pada waktu sore itu dia punya udzur, maka ia bisa men-taqdim-nya pada waktu malam (sebelumnya).”

Waktu Pembacaan Wazhifah

Sehari semalam adalah waktu untuk pembacaan wazhifah, namun membacanya pada malam hari lebih baik. Sebab inilah yang sering diamalkan oleh Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra di akhir hayat beliau.

Waktu Pembacaan Hailalah

Waktu pembacaan hailalah adalah setelah shalat Ashar di hari Jum’at sampai matahari tenggelam.

Semua wiridan dalam thariqah At-Tijaniyyah wajib di-qadha jika tidak dibaca pada waktunya, meski ditinggalkan berkali-kali (maka ia pun harus meng-qadha-nya sesuai yang ia tinggalkan/tidak membacanya) terkecuali bacaan hailalah, jika lewat waktu pembacaannya, maka tidak perlu di-qadha.

Dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah, “Membaca hailalah sebagai dzikir di hari Jum’at setelah Ashar jika waktu pembacaannya terlewat, maka tidak di-qadha, berbeda dengan wiridan lazimah dan wazhifah, keduanya tetap harus di-qadha.”

Al Faqih Sayyidi Al Kansusi berpandangan, bahwa hailalah di hari Jum’at pun di-qadha seperti wiridan dan wazhifah, sebab dengan keistiqamahan mengamalkannya maka serasa menjadi kewajiban, akan tetapi perkataan tidak perlu meng-qadha bacaan hailalah Jum’at adalah perkataan Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra yang jelas seperti yang tertera dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah. Dengan demikian, kiranya perkataan Sayyidi Al Kansusi diatas kita giring kepada pengertian bahwa yang wajib meng-qadha bacaan hailalah Jum’at adalah bagi murid Tijany yang tidak membacanya tanpa adanya udzur. Sedangkan bagi yang meninggalkannya lantaran adanya udzur, maka tidak perlu meng-qadha dan ia akan tetap mendapat pahala bacaan tersebut, inilah yang menurut pandanganku baik.

Murid Tijany yang sudah memutuskan untuk masuk ke dalam thariqah At-Tijaniyyah wajib membaca semua dzikiran tersebut, sekalipun pada waktu darurat pembacaannya.

F. Wiridan Bagi Orang Yang Sakit

Orang yang sakit, sedang haid dan nifas, mereka bisa memilih mau membaca wiridan lazimah atau tidak?. Perkara ini sebagaimana disebutkan dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah, “Orang yang sedang sakit bisa memilih (mau membaca wiridan atau tidak) membaca wiridan hingga ia kembali mampu membacanya.”

Terkait dengan kondisi orang yang sakit, Allah Swt tetap menuliskan pahala baginya seperti kala ia sedang sehat, Rasulullah Saw bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ مَا كَانَ

يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا

“Apabila seseorang hamba sakit atau sedang bepergian, Allah telah menuliskan pahala baginya seperti ketika ia melakukannya kala sehat dan tidak bepergian.”

Terkait dengan kondisi haid, maka kita pun sudah tahu bahwa sholat pun gugur bagi mereka selama masa haid dan syari’at tidak meminta agar di-qadha. Sedangkan anjuran untuk tetap membaca wiridan kala haid karena berdzikir pada Allah Swt termasuk perkara yang dianjurkan dalam agama Islam pada setiap saat. Sementara anjuran untuk tetap membaca wiridan bagi wanita yang haid lantaran wiridan di-qiyas-kan dengan bolehnya seorang wanita haid membaca Al Qur’an menurut mazhab Maliki.

Orang yang kehilangan syarat atau kurangnya sebagian syarat wiridan, maka ini jarang terjadi pada wiridan lazimah, lantas pertanyaan muncul, “Apakah wanita yang haid pun bisa memilih dalam pembacaan wazhifah dan hailalah? Yang jelas bahwa wanita tersebut bisa memilih (membaca atau tidak). Sebab, yang terdapat dalam wiridan lazimah, itu juga ada dalam wazhifah dan hailalah, akan tetapi dalam wazhifah tidak membaca sholawat Jauharatul Kamal tetapi membaca penggantinya (20 kali bacaan sholawat Fatih). Lalu jika seorang yang sedang sakit dan wanita yang sedang haid tidak membaca wiridan tersebut, maka mereka tidak harus meng-qadha-nya, dengan catatan bahwa yang dimaksudkan dengan orang yang sedang sakit di sini adalah orang yang sakit berat, yang membuatnya kesulitan untuk membaca wiridan. Sementara bagi orang yang sakit ringan, ia masih wajib membacanya pada waktunya, andai ia tidak membacanya, maka ia wajib meng-qadha-nya.

G. Ragu Hitungan Wiridan

Terkait dengan murid Tijany yang ragu, apakah hitungan bacaan wiridannya kurang atau lebih, maka ia harus memastikannya; yaitu hitungan yang paling sedikit. Setelah ia membaca wiridan, dilanjutkan dengan membaca istighfar 100 kali dengan niatan jabr (menambal kekurangan). Begitu juga kondisinya bagi murid Tijany yang mampu memastikan kekurangan atau kelebihan bacaan wiridannya tetapi setelah selesai membaca kekurangan hitungan bacaannya, ia pun harus membaca istighfar 100 kali dengan niatan jabr. Hal ini juga berlaku bagi murid Tijany yang ngantuk dan lupa apakah dia tadi memulai bacaan wiridannya dengan sholawat Fatih atau dengan bacaan hailalah contohnya, maka dia harus menyudahinya dan memulai lagi dari awal, setelah selesai ia pun harus membaca istighfar 100 kali dengan niat jabr, seperti ragam perkara sebelumnya.

Seorang imam wazhifah, dialah yang menanggung kelupaan saat pembacaan wazhifah, dialah yang harus men-jabr kekurangan bacaan dalam wazhifah tersebut seperti la membaca wiridan sendirian. Jika yang bersangkutan ragu atas bacaan istighfar jabr, maka ia tidak perlu men-jabr lagi agar tidak berturut-turut, sebagaimana sujud sahwi pun tidak dilakukan berkali-kali.

Pembacaan wiridan lazimah, wazhifah dan hailalah dinyatakan batal jika jumlah kekurangan atau kelebihan hitungan bacaannya disengaja, sebagaimana wiridan pun batal jika sengaja menjawab panggilan, atau sengaja makan dan minum dalam jumlah yang banyak. Sedangkan jika ia memakan makanan tetapi sedikit, maka itu tidak membatalkan wiridan dan wazhifah tersebut, tetapi sudah seyogyanya ini tidak dilakukan oleh murid Tijany lantaran dalam bab sebelumnya sudah dijelaskan dalam pembahasan adab berdzikir; yaitu tidak makan dan minum setelah membaca wiridan, bahkan pada pertengahan membacanya tentu tidak boleh.

Ada pula yang membatalkan bacaan wiridan seperti membaca lafazh dzikir dengan bacaan yang salah, terlalu cepat yang berakibat mengurangi bacaan wiridan, tertawa terbahak-bahak, tidur pulas, banyak menoleh kecuali jika ia takut, enggan menyuarakan bacaan wiridan, wazhifah dan hailalah ketika membacanya seorang diri, banyak senyum dan sedikit menoleh, memikirkan urusan dunia, membaca wiridan sambil ngantuk. Jika toh ada murid Tijany membaca wiridan sembari mengantuk hingga membuatnya ragu jumlah bilangan wiridan, maka ia harus melakukan seperti halnya perkara orang yang ragu akan kurangnya jumlah bilangan wiridan.

H. Syarat Lazimah Berkaitan Dengan Diri Murid Tijany ada 3, yaitu:

1. Tidak berziarah kepada wali Allah; baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, kecuali para nabi, sahabat nabi dan ikhwan thariqah At-Tijaniyyah. Disebutkan dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah, “Rasulullah Saw pernah bersabda (padaku), “Satu masalah yang ditutupi oleh para Syaikh adalah bahwa setiap orang yang telah mengambil (wiridan thariqah) dari seseorang, lalu dia menziarahi yang lainnya, maka dia tidak akan mendapatkan manfaat dari yang pertama dan tidak juga dari yang kedua.” “Rasulullah Saw juga pernah bersabda padaku, “Apabila para sahabatmu (sahabat Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra) berjalan dengan sahabatku (para sahabat Rasulullah Saw), maka ziarahilah mereka (para sahabat Rasulullah Saw), sedangkan para wali lainnya, maka jangan.”

Syarat ini merupakan dasar thariqah At-Tijaniyyah, setiap murid Tijany harus mengamalkan nya dan jangan menoleh kepada orang-orang bodoh yang ingkar akan persyaratan ini. Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra senantiasa tegas dalam perkara ini, bahkan sampai ada sebagian sahabat Sayyidi Syaikh Ra pernah bertanya, Jika kita melewati Maulana Idris, haruskah mengucapkan salam kepada beliau? Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra menjawab, hendaknya mengucapkan salam kepada beliau.” Beliau lanjut berkata, “Semua orang ada pada satu lembah, sementara aku dan para sahabatku ada di lembah lain. Semua orang ada pada satu sudut, sedangkan aku dan para sahabatku berada pada sudut lainnya.”

Permasalahan ini disebutkan oleh pengarang Ad-Durratul Kharidah yang dinukil dari Sayyidi Abu ‘Abdillah Al Kansusi Ra.

Waspadalah engkau untuk tidak melihat pada apa yang dipaparkan dalam Jawahirul Ma’âni bahwa seorang murid Tijany boleh menziarahi para wali yang sudah meninggal dunia. Sungguh Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra telah tarik kembali perkataan tersebut di akhir hidup beliau, bahkan beliau melarangnya secara mutlak, sementara larangan ini tidak tertulis di dalam Jawahirul Ma’âni, sebab Syaikh ‘Ali Harâzim talah selesai menuliskan kitab tersebut 6 tahun sebelum wafatnya Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra. Pelarangan ini pun berlanjut secara mutlak hingga wafatnya Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra, inilah yang kemudian dilakukan oleh para sahabat Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.

Dalam Raf’un-Niqab disebutkan, “Aku telah melihat tulisan Muqaddam Sayyidi Muhammad Balqasim pada satu kitab Jawahirul Ma’âni bahwa Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra telah menarik kembali secara mutlak izin bolehnya menziarahi wali yang sudah meninggal dunia.

Syaikh Muhammad bin Al Musyri Ra pernah menjelaskan keutamaan thariqah At-Tijaniyyah dalam kitab beliau Al Jami’, bahwa sahabat kami tidak menziarahi seorang wali Allah, tidak yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia dengan larangan dari Sayyidil wujud Rasulullah Saw; maksudnya agar murid Tijany mencukupkan diri untuk hanya ber-istimdad kepada beliau Saw.

Tidak ada yang bisa diharapkan dari para masyayikh kecuali Rasulullah Saw.

إِذَا مَحَاسِنِي اللَّائِي أَصُوْلُ بِمَا # كَانَتْ ذُنُوْبًا فَقُلْ لِي كَيْفَ أَعْتَذِرُ

“Apabila ragam kebaikan yang telah kuperbuat adalah ragam dosa, # maka katakanlah padaku, bagaimana aku memohon ampun?”

Sayyidi Muhammad Balqasim dan Sayyidi Muhammad bin Al Musyri yang merupakan sahabat khusus Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra telah beruntung mampu melihat Dzat Rasulullah Saw dan mengambil ragam ilmu dan asrar dari Rasulullah Saw secara langsung.

“Rasulullah Dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah disebutkan, Saw memerintahkanku untuk mengangkat izin (membatalkan izin) thariqah dua orang yang telah menziarahi Maulaya ‘Abdusalaam bin Masyisy.”

Penyebabnya adalah, bahwa tidak menziarahi para wali adalah syarat thariqah, ketika syarat tidak ada, maka thariqah pun tidak sah. Kemudian tidak diragukan lagi bahwa Syakh ‘Abdussalaam bin Masyisy telah meninggal dunia sejak lama sebelum Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra ada.

Ada hadits Rasulullah Saw yang mampu menenangkan jiwa para masyayikh yang melarang muridnya berziarah pada selain mereka; yaitu hadits,

لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Tidak sempuma keimanan seseorang hamba hingga akulah yang menjadi orang yang paling dicintainya daripada keluarga, anak dan semua orang.”

Kemudian perlu pula diketahui, bahwa orang yang memiliki pengetahuan mendasar terkait pengetahuan tentang ilmu thariqah, bahwa kecintaan yang tulus tentu tidak menerima kesyirikan sedikit pun.

2. Kosong dari wiridan masyayikh lain atau melepaskannya dan tidak mengamalkannya kembali.

Dalam Jawahirul Ma’ani disebutkan, “Ketahuilah bahwa wiridan yang agung ini tidaklah ditalqinkan kepada orang yang memiliki wiridan para masyayikh thariqah Ra, kecuali andai dia meninggalkannya dan melepaskannya dan tidak mengamalkannya kembali. Ketika itulah baru wiridan yang agung ini ditalqinkan oleh orang yang memiliki izin khusus, jika tidak demikian, maka kita tinggalkan saja dia dengan wiridannya itu. Sebab semua wiridan para masyayikh thariqah sudah berpijak diatas hidayah dan perkara yang jelas, seluruhnya adalah jalan menuju Allah dan juga mampu me-wushulkan seseorang kepada Allah.

Orang yang hendak masuk ke dalam thariqah At-Tijaniyyah seyogyanya memenuhi syarat ini, dia tidak perlu takut dengan bala yang akan menimpa dari para wali Allah yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia, dia aman dari segala kemudharatan di dunia dan akhirat.”

Murid Tijany yang masih belum bisa menerima dua syarat ini, maka hendaknya ia membaca kembali bab II dari kitab ini, sebab disana terdapat pembahasan yang mampu memuaskan cakrawala.

3. Tidak meninggalkan wiridan Tijany setelah mengambilnya. Dalam Jawahirul Ma’âni disebutkan, “Maksudnya diantara syarat lazim dalam thariqah Ahmadiyyah At-Tijaniyyah adalah mengkonsistenkan wiridan hingga mati.”

Disebutkan dalam Al Ifâdah, “Barangsiapa yang meninggalkan wiridan setelah mengambilnya, maka ia akan binasa di dunia dan akhirat. Hal tersebut karena kekonsitenan diri, maka wiridan tersebut bernilai nadzar yang harus dipenuhi.

Sayyidi Al Mukhtar Al Kanati dalam Al Kaubul Waqqad disebutkan dengan redaksi sebagai berikut, “Hukum wiridannya kaum salaf terdahulu sama seperti hukum faridhah, hal itu menjadi seperti faridhah lantaran dikonsistenkan, diambil dengan janji dan dinadzarkan. Maka dari itu, wiridan pun harus diulangi seperti halnya perkara yang wajib (faridhah).

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَ اَوْفُوْا بِعَهْدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدْتُّمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْاَ يْمَا نَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّٰهَ عَلَيْكُمْ كَفِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَ
wa aufuu bi’ahdillaahi izaa ‘aahattum wa laa tangqudhul-aimaana ba’da taukiidihaa wa qod ja’altumulloha ‘alaikum kafiilaa, innalloha ya’lamu maa taf’aluun

“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya, Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
(QS. An-Nahl 16: Ayat 91)

Juga seperti yang tertera dalam firman-Nya,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَوْفُوْا بِا لْعُقُوْدِ ۗ اُحِلَّتْ لَـكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَ نْعَا مِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَ نْـتُمْ حُرُمٌ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu aufuu bil-‘uquud, uhillat lakum bahiimatul-an’aami illaa maa yutlaa ‘alaikum ghoiro muhillish-shoidi wa angtum hurum, innalloha yahkumu maa yuriid

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 1)

Ada sebuah sya’ir yang menyatakan,

فِي بِالْعُقُوْدِ وَبِالْأَيْمَانِ لَا سِيِّمَا # عَقْدٌ وَفَاءً بِهِ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرَبِ

“Penuhilah ragam akad dan janji tanpa terkecuali # memenuhinya adalah sarana mendekatkan diri yang paling agung.”

Inilah persyaratan dalam thariqah At-Tijaniyyah, jika ada murid Tijany yang tidak melakukan salah satunya, maka ia telah lepas dari thariqah At-Tijaniyyah, ia harus memperbaharui thariqahnya, jika jiwanya masih mengingin kan terikat dengan thariqah At-Tijaniyyah.

Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra pernah mengatakan, “Tiga perkara yang memutuskan sang murid (Thariqah At-Tijaniyyah), yaitu: Mengambil wiridan lain daripada wiridan kami (mencampur-adukkan wiridan), menziarahi para wali Allah yang masih hidup maupun sudah meninggal dunia (dengan tujuan ber-tabarruk) dan meninggalkan wiridan (selamanya).”

Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra juga pernah mengatakan, “Murid Tijany yang telah masuk golongan kami kemudian keluar dan masuk pada golongan yang lainnya, dia akan tertimpa mushibah dalam urusan dunia dan akhiratnya dan dia tidak bisa kembali (pada golongan kami) kecuali ia bertobat dengan tobat nasuha dan kembali mendapatkan (wiridan thariqah) dengan izin yang benar.”

Niat meninggalkan thariqah yang mampu benar-benar memutuskan sang murid Tijany dari thariqah At-Tijaniyyah adalah niat meninggalkan wiridan thariqah dengan cara menolak semua ajaran thariqah tersebut. Sedangkan meninggalkan wiridan thariqah lantaran malas, maka ini tidak mengeluarkannya dari thariqah At-Tijaniyyah, sebab ia tidak meninggalkannya dengan sepenuh hati, ia pun tidak menolak ajaran thariqah tersebut semuanya, kecuali bisa jadi di kemudian hari ia tertimpa mushibah lantaran ia meninggalkan wiridan thariqah At-Tijaniyyah.”

Sumber : BUKU FATHURRABBANI (FATHURRABBANI FIMA YAHTAJU ILAIHI MURID TIJANY) SYAIKH MUHAMMAD ATH-THASFAWI AT-TIJANY