
Elsubha.com – Syarat Lazimah Berkaitan Dengan Wiridan ada 7, yaitu:
1. Suci dari hadats dengan menggunakan air atau dengan bertayammum. Perkara ini sudah dibahas pada bab II dari buku ini.
2. Suci dari khubuts dari tubuh, pakaian dan tempat.
Dalam Jawahirul Ma’ani disebutkan, “Syaratnya adalah menjaga shalat fardhu pada waktunya dengan berjama’ah jika memungkinkan; sucinya badan dan pakaian; menghadap kiblat dan tidak bicara kecuali darurat.”
Dalam Ar-Rimah disebutkan, “Dalam Tuhfatul Ikhwan dinyatakan, “Untuk dzikir maka ia memiliki adab yang perlu diperhatikan: Harus suci dengan sempuma dari hadats dan khubuts.”
Sayyid As-Sahili pernah mengatakan, “Diantara adab mereka adalah senantiasa dalam keadaan suci baik zhahir dan bathin, dimana dalam thaharah ada rahasia yang akan terasa di bathin seseorang yang berupa kejernihan dan bercahayanya bathin.”
3. Menutup aurat. Dalam sebuah hadits disebutkan, bahwa ada anak kecil yang auratnya belum ditutup dibawa kehadapan Nabi Saw, beliau lalu bersabda,
غَطُّوا حُرْمَةَ عَوْرَتِهِ، فَإِنَّ حُرْمَةَ عَوْرَةِ الصَّغِيرِ كَحُرْمَةِ عَوْرَةِ الْكَبِيرِ، وَلَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى كَاشِفِ عَوْرَةٍ
“Tutupi auralnya, sebab auratnya anak kecil seperti kehormatan orang dewasa dan Allah tidak melihat kepada orang yang menyingkap aurat.”
4. Tidak berbicara kecuali adanya udzur, terkecuali menjawab panggilan kedua orang tua, sang istri menjawab panggilan suaminya.
Dalil perkara ini engkau telah ketahui dari perkataan Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra yang telah lalu: yaitu pada perkataan beliau tentang syarat menjaga shalat secara berjamaah.
Oleh karena itu, seyogyanya mirid Tijany tidak berbicara, jika memang isyarat sudah bisa dipahami. Jika masih belum bisa dipahami, maka boleh berbicara satu atau dua kalimat, lebih dari itu maka wiridannya batal dan ia harus mengulanginya lagi, terkecuali menjawab panggilan kedua orang tua, sang istri menjawab panggilan suaminya meski perkataan yang terucap banyak. Sesungguhnya disyaratkannya perkara ini dikarenakan murid Tijany yang sedang berdzikir tadi sejatinya sedang berada di hadapan Allah, maka orang yang berakal pun akan tahu, tidak mungkin yang bersangkutan memutuskan munajatnya kepada Allah dengan kesibukan lainnya.
Dinukil bahwa pada suatu hari Sufyan Ats-Tsauri datang berziarah ke rumahnya Rabi’ah Al ‘Adawiyah, iapun menolak bahkan tidak menjawab bahkan menolakku, lantas apa yang dikatakan oleh Rabi’ah ketika itu? Rabi’ah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa aku sedang berhadap-hadapan dengan Allah, lantas bagaimana bisa aku malah menghadap kepada Sufyan Ats-Tsauri ketika dalam kondisi itu?
Dinukil pula bahwa Sayyidi Muhammad Al Ghali Al Hasani yang merupakan pembesar sahabat khusus Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra sedang membaca wiridan di rumahnya, tiba-tiba anak perempuannya jatuh dari lantai rumah bagian atas dan langsung meninggal dunia, namun beliaupun tidak bergeming dari wiridannya bahkan tidak sedikitpun menoleh padanya hingga beliau menyempurnakan bacaan wiridannya tersebut.
5. Niat diawal membaca wiridan.
Rasulullah Saw pernah bersabda,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sungguhnya ragam amal perbuatan hanya bergantung pada niatnya. Sungguh setiap orang hanya (akan diganjar) sesuai apa yang telah diniatkan.”
Dalam sabda lainnya juga disebutkan,
لا أَجْرَ إِلا عَنْ حِسْبَةٍ وَلَا عَمَلَ إِلَّا بِنِيَّةٍ
“Tidak ada pahala kecuali dengan hisbah (meminta pahala dari Allah) dan tidak digolongkan suatu amal kecuali dengan adanya niat.”
Caranya adalah berniat membaca wiridan lazimah pagi ini atau sore ini dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah Swt. Posisi niat adanya di kalbu, namun tak mengapa jika diucapkan.
Lima syarat diatas, jika salah satunya ditinggalkan, maka wiridannya batal, ia harus mengqadhanya. Jika seorang murid Tijany belum mampu memenuhi kelima persyaratan ini, maka ia seyogyanya menunggu waktu yang tepat, yang dirinya bisa memenuhi kelima persyaratan tersebut, jika memang waktu masih memungkinkan. Jika waktu tidak memungkinkan, maka ia wajib langsung membacanya meski semua syaratnya tidak ada.
6. Bercusi dengan air ketika hendak membaca sholawat Jauharatul Kamal. Begitu juga tempat yang digunakan untuk membacanya merupakan tempat yang memuat, minimal enam orang atau lebih selain murid yang berniat berdzikir tadi, hal ini jika memang mereka ingin membaca sholawat Jauharatul Kamalnya sebanyak 12 kali. Tentang pembahasan ini sudah dibahas pada bab II dari buku ini.
Sholawat Jauharatul Kamal tidak boleh dibaca diatas hewan tunggangan dan tidak pula dibaca di atas kapal.
Dalam sebuah sya’ir disebutkan,
إِذْ قَالَتْ حُذَامُ فَصَدِّقُوْهَا # فَإِنَّ الْقَوْلَ مَا قَالَتْ حُذَامُ
“Jika orang yang sedikit bicara, maka percayalah ucapannya Sebab perkataan (yang benar) adalah apa yang ia ucapkan.”
Demikianlah kondisinya. Jika ada murid Tijany yang tidak mampu untuk membersihkannya pada tubuh, pada pakaian dan juga pada tempat dan dia termasuk orang yang wajib bertayammum, maka ia bisa menggantikan bacaan sholawat Jauharatul Kamal dengan 20 kali bacaan sholawat Fatih. Dia tidak boleh memaksakan untuk membaca sholawat Jauharatul Kamal sebab ada persyaratan yang kurang baginya. Namun jika memang syaratnya telah mampu ia penuhi untuk membaca sholawat Jauharatul Kamal, maka ia tidak boleh membaca sholawat Fatih. Jika ia masih saja melakukannya, maka wazhifah-nya dianggap batal lantaran ia meninggalkan satu persyaratannya tanpa adanya udzur.
Dalam Ar-Rimah disebutkan, “Sholawat Jauharatul Kamal tidak boleh dibaca kecuali dengan thaharah menggunakan air dari ragam hadats, khubuts dan juga sucinya pakaian dan tempat serta yang sedang berdzikir dalam kondisi duduk. Jika salah satu dari sekian syarat disini hilang, maka ia tidak boleh membaca sholawat Jauharatul Kamal dan digantikan dengan meambaca sholawat Fatih sebanyak 20 kali. Jika sholawat Jauharatul Kamal tetap dibaca meski semua syaratnya hilang atau sebagiannya yang hilang, maka wazhifah-nya batal, sebab bersuci dengan mengggunakan air merupakan syarat wiridan.”
Lantas apakah dia harus tetap mangqadha wazhifah-nya jika semua syarat pembacaan sholawat Jauharatul Kamal tidak ada atau sebagian persyaratannya tidak ada dan dia membaca sholawat Fatih sebagai penggantinya atau tidak? Jawaban yang terpilih adalah yang bersangkutan tidak perlu meng-qadha-nya, lebih lanjut perkara wazhifah ini lebih ringan daripada wiridan lazimah.
7. Membaca wiridan dengan duduk kecuali ada udzur. Duduknya seperti duduknya orang yang sedang membaca wiridan lazimah.
Dari paparan diatas dapat kita simpulkan bahwa syaratnya wiridan lazimah bagi murid Tijany ada tiga; Syarat wiridan lazimah ketika membaca wiridan ada tujuh.
Pengarang Ar-Rimah pernah mengatakan, “Sungguh jika masih ada yang belum menyempurnakan 21 syarat yang telah disebutkan berurutan, maka dia bukan pengamal thariqah At-Tijany yang kamil dan rusukh.”
“Ya Allah jadikanlah kami termasuk sahabat khusus-Mu dengan kemuliaan Nabi-Mu yang jujur lagi terpercaya.”
