
Elsubha.com – Al Haq Swt Disucikan Dari Tempat Dan Arah
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa Al Haq (Allah) itu disucikan dari jism (fisik), sehingga Dia juga disucikan dari sifat panjang dan lebar. Tidak ada perbedaan pendapat diantara kaum muslimin dalam masalah ini. Bahkan, kelompok Karamiyah Al Mujassimah yang berpendapat, bahwa Al Haq itu memiliki jism, mereka mengatakan bahwa Dia memiliki jism, tetapi tidak seperti jism yang biasa.
Entah pernyataan ini kontroversial atau bentuk kemunafikan, sebab mereka telah menetapkan jismiyyah (Allah Swt memiliki fisik) secara hakikat, yaitu jism yang memiliki sifat panjang, lebar dan tinggi. Lantas apabila mereka menafikan dari-Nya sifat panjang, lebar dan tinggi, berarti pernyataan ini adalah pernyataan yang kontroversial. Para ulama berselisih pendapat dalam penetapan status kekufuran mereka.
Walaupun mereka tidak menafikan-Nya, namun mereka menafikan, bahwa Dia tidak seperti jism yang biasa dengan memberikan sifat yang lain, maka penafian itu tidaklah bermanfaat bagi mereka, karena mereka telah menjadikan-Nya sebagai bagian dari beberapa bagian jism yang diliputi oleh batasan jism, sehingga Dia menjadi bagian dari keseluruhan. Para muhaqqiq, tidak berselisih pendapat tentang status kekufuran mereka, sebab mereka adalah orang-orang yang musyrik.
Demikian juga para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang menisbatkan “di atas” (lawan kata “di bawah) kepada Al Haq Swt. Apabila arah adalah cabang dari sifat jismiyah, maka jism itu memiliki enam permukaan atau arah. Lalu apabila jism itu ditempatkan di hadapan satu jism atau beberapa jism yang lain, maka dari tempat itu muncul arah yang enam, yaitu atas, bawah, kanan, kiri, depan dan belakang.
Arah adalah ungkapan yang bisa berubah sesuai dengan perubahan tempat dan ungkapan, sehingga jika ada orang yang menetapkan “arah” kepada Al Haq Swt, berarti dia berpendapat bahwa Al Haq Swt memiliki jism. Terkait dengan penetapan jismiyah pada-Nya dan juga pendapat yang demikian, maka tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kekufuran orang yang berpendapat demikian. Sementara jika dari mereka ada orang yang menafikan itu semua, berarti dia menyampaikan ungkapan yang kontroversial, karena dia telah berpendapat tentang arah, maka secara otomatis dia pun menetapkan bahwa Al Haq memiliki jism, namun dia menafikannya dalam waktu yang sama, yaitu ketika dia menjelaskan tentang penafian jism.
Semua ulama sepakat tentang kekufuran mereka, yaitu dengan merujuk pada kaidah, “Apakah madzhab yang satu mengikuti madzhab yang lain sekalipun pemilik madzhab tidak menetapkan hal itu, ataukah ia bukanlah bagian dari suatu madzhab?”
Barangsiapa yang menisbatkan bagi Al Haq Swt bahwa Dia berada di bawah setiap sesuatu, maka dia kafir sesuai dengan kesepakatan para ulama, tidak ada kesamaran lagi baginya.
