You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Pembatasan Jumlah Bilangan Dzikir

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Pembatasan Jumlah Bilangan Dzikir

Sekelompok orang beranggapan, bahwa pembatasan jumlah bacaan dzikir adalah hal yang bid’ah. Tentu ia salah dan anggapan itu kembali kepada orang yang mengatakannya, sebab ia sendiri yang menentang riwayat shahih dari Rasulillah Saw,

أَحَبُّ الْأَعْمَالِ أَدْوَمُهَا إِلَى اللَّهِ وَإِنْ قَلْ

“Amalan yang paling dicintai Allah adalah amalan yang dilakukan untuk Allah secara kontinyu, sekalipun jumlahnya sedikit.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Pengetahuan mendasar -bagi orang yang memperhatikan sisi kebahasaan- bahwa orang yang membaca suatu bacaan dzikir secara kontinyu, maka hal ini tidaklah mungkin teraplikasikan kecuali dengan jumlah bilangan tertentu, dimana pembatasan jumlah bilangan bacaan dzikir ini kembali pada kemampuan setiap orang yang berdzikir tersebut.

Pernah disebutkan kepada Rasulullah Saw tentang seorang wanita, kemudian salah satu istri Rasulullah menyebutkan ibadah yang telah mereka lakukan, maka Rasulullah Saw bersabda,

عَلَيْكُمْ مِنَ الْأَعْمَالِ مَا تَطِيقُوْنَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوْا

“Hendaklah kalian melakukan amalan semampu kalian, sebab Allah tidak pernah bosan, hingga kalian bosan.” (Riwayat ini ada di dalam hadits shahih).

Begitu juga sikap Rasulullah Saw yang menyutujui ibadah yang dilakukan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, dimana ia berkata, “Sungguh aku mampu melakukan hal yang lebih dari itu -kecuali jika itu menyulitkannya-.” Ini merupakan dalil perbuatan yang berbarengan dengan dalil pernyataan.

Abu Daud meriwayatkan, bahwa Abu Hurairah memiliki kantong yang berisikan kerikil atau biji yang ia gunakan untuk bertasbih. Dinukil pula dari Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hanbali, bahwa jumlahnya ada 12000 kerikil.

عَنْ صَفِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا، وَبَيْنَ يَدَيْهَا أَرْبَعَةُ آلَافٍ نَوَاةٍ تُسَبِّحُ بِهِنَّ، فَقَالَ: يَا ابْنَةَ حُيَيٍّ مَا هَذَا؟ قَالَتْ: أُسَبِّحُ بِهِنَّ، فَقَالَ : قَدْ سَبَّحْتُ مُنْذُ قُمْتُ عَلَى فِرَاشَكِ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا، قَالَتْ: عَلِّمْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: قُولِي سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ مِنْ شَيْءٍ.

Diriwayatkan dari Shafiyyah Ra, bahwa Rasulullah Saw pernah masuk (ke dalam rumah) Shafiyyah, dimana ketika itu di tangannya ada 4000 biji yang ia gunakan untuk bertasbih, beliau pun bersabda, “Wahai putri Huyay, apa ini?.” Shafiyyah menjawab, “Aku gunakan untuk bertasbih.” Beliau bersabda, “Aku telah membaca tasbih sejak aku bangun dari kasurmu lebih dari jumlah itu.” Shafiyah berkata, “Rasulullah mengajariku, Hendaknya engkau membaca, ‘Maha Suci Allah sejumlah sesuatu yang telah Allah ciptakan’.” (HR. At-Tirmidzi, Al Hakim dan Ibnu Hibban, dimana mereka menilainya shahih).

Riwayat yang semisal dengan riwayat di atas adalah hadits Juwairiyah dan haditsnya Sa’d Ra.

Terkait bahwa Rasulullah Saw menunjukkan hal yang terbaik baginya, maknanya adalah bahwa hal bertasbih dengan kerikil atau biji adalah hal yang baik, sementara perkara bertasbih dengan jari-jemari adalah hal yang memiliki keutamaan tersendiri dan Rasulullah Saw tidak melarang Shafiyyah dan juga yang lainnya untuk melakukan hal tersebut. Andaipun hal tersebut haram, maka Nabi Saw pun akan melarang Shafiyyah melakukan hal demikian.

Lantas fikih mana yang masih melarang hal yang telah Nabi Saw tetapkan?

Yang lebih mengherankan lagi adalah, ada sekelompok orang yang menyatakan, bahwa ini adalah kesalahan umat, sementara kami pun tidak pernah melihat ada Imam madzhab yang memaksakan madzhabnya diikuti oleh umat manusia, seperti Imam Malik contohnya, sang khalifah kala itu memintanya agar menggiring rakyat kepada madzhabnya (sang Imam), akan tetapi Imam Malik menolak hal tersebut. Sebab, beliau melihat, bahwa perkara ketertarikan seseorang pada suatu madzhab tertentu, kembali pada kesadaran diri masing-masing, lantas apakah mereka (yang melontarkan tuduhan miring) mengedepankan akhlak kaum salaf terdahulu, ataukah mereka mengetahui makna kesadaran diri?!

Memang benar bahwa Nabi Saw tidak pernah melakukan shalat melebihi 13 raka’at; tidak pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan lainnya, sedangkan kaum muslimin sepakat bahwa hendaknya seorang muslim menegakkan shalat tersebut dengan raka’at lebih banyak dari jumlah itu atau juga bahkan lebih sedikit dari jumlah itu dan itu semua kembali pada kemampuan diri masing-masing, dimana amaliyah yang dilakukan oleh para sahabat Nabi Saw itu diakui sebagai hujjah. Jika memang semua umat yang ada menggunakan hitungan bilangan dalam ibadah mereka, seperti halnya Nabi Muhammad Saw, maka tentu tidak boleh menyelisihi hal ini. Masyarakat shalat sejumlah dua puluh raka’at (pada shalat tarawih), maka sahabat Nabi pun melakukan itu, bahkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, ia menjadikan shalat terawih sejumlah 36 raka’at dan tidak ada ulama kaum muslimin kala itu yang menentang keputusan tersebut.

Oleh karena itu, setiap orang lebih mengetahui kadar kemampuan dirinya dan di saat seseorang menetapkan suatu jumlah pada ibadah apapun yang tidak memberatkan dirinya dan ia mengkontinyukan jumlah ini, maka itulah yang dinilai sebagai amalan yang paling baik di sisi Allah Swt, sesuai dengan nash sabda Nabi Saw. Maka kita pun tidak perlu lagi mempedulikan orang yang menentang hal ini.

Sementara terkait dengan haditsnya Ubay,

Hadits Ubay yaitu:

عَنْ أَبِيِّ بْنِ كَعْبٍ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَهَبَ ثُلُنَا اللَّيْلِ قَامَ، فَقَالَ : يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا اللهَ اذْكُرُوا اللهَ جَاءَتِ الرَّاجِفَةُ تَتْبَعُهَا الرَّادِفَةُ جَاءَ الْمَوْتُ بِمَا فِيهِ جَاءَ الْمَوْتُ بِمَا فِيْهِ، قَالَ أَبَيُّ : قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي أُكْثِرُ الصَّلاةَ عَلَيْكَ فَكَمْ أَجْعَلُ لَكَ مِنْ صَلَاتِي؟ فَقَالَ: مَا شِئْتَ، قَالَ: قُلْتُ: الرُّبعَ، قَالَ: مَا شِئْتَ فَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ، قُلْتُ : النِّصْفَ، قَالَ: مَا شِئْتَ، فَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ، قَالَ: قُلْتُ: فَالثُّلُثَيْنِ، قَالَ: مَا شِئْتَ، فَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ، قُلْتُ: أَجْعَلُ لَكَ صَلَاتِي كُلَّهَا،

قَالَ: إِذَا تُكْفَى هَمَّكَ، وَيُغْفَرُ لَكَ ذَنْبُكَ.

“Diriwayatkan dari Ubay, dia berkata: Adalah Rasulullah Saw apabila sepertiga malam datang, beliau bangun seraya bersabda, ‘Wahai manusia, ingatlah kalian akan Allah, ingatlah kalian akan Allah. Tiupan pertama yang diikuti dengan tiupan kedua, kematian datang dengan apa yang ada di dalamnya, kematian datang dengan apa yang ada di dalamnya. Periwayat berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku banyak bershalawat untukmu, maka berapa jumlah yang harus aku baca dari bacaan shalawatku itu?” Beliau bersabda, “Terserah dirimu,” Periwayat berkata: Aku berkata, “Seperempat?,” beliau bersabda, “Terserah dirimu, andai engkau menambahkannya pun, maka hal itu baik bagi dirimu,” Periwayat berkata: Aku berkata, “Setengah?,” beliau bersabda, “Terserah dirimu, andai engkau menambahkannya pun, maka hal itu baik bagi dirimu,” Periwayat berkata: Aku berkata, “Aku jadikan bacaan shalawatku semuanya untuk baginda?” Beliau bersabda, “Niscaya perkaramu dicukupkan dan dosamu diampuni.”

Riwayat tersebut merupakan riwayat yang sudah banyak diketahui orang-orang, dimana dalam riwayat tersebut Ubay berkata, “Wahai Rasulullah, aku banyak bershalawat untukmu, maka berapa jumlah yang harus aku baca dari bacaan shalawatku itu?” Beliau bersabda, “Terserah dirimu,” Aku berkata, “Seperempat?,” beliau bersabda, “Terserah dirimu, andai engkau menambahkannya pun, maka hal itu baik bagi dirimu,” Aku berkata, “Setengah?,” beliau bersabda, “Terserah dirimu, andai engkau menambahkannya pun, maka hal itu baik bagi dirimu,” Aku berkata, “Aku jadikan bacaan shalawatku semuanya untuk baginda?” Beliau bersabda, “Niscaya perkaramu dicukupkan dan dosamu diampuni.”

At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih,” sedangkan Al Hakim berkata, “Hadits ini shahih.” Ahmad juga meriwayatkan dalam Al Musnad, begitu juga Ath-Thabrani dengan sanad hasan.

Lihatlah makna, “Seperempat, setengah dan juga terserah dirimu,” dan katakanlah, bahwa orang yang beranggapan, pembatasan jumlah bilangan bacaan dzikir itu adalah hal yang bid’ah, maka dialah sejatinya pembuat bid’ah, ialah yang akan bertanggung jawab kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, ia telah mengharamkan apa yang telah diizinkan oleh Rasulullah Saw dan dianjurkan oleh beliau, serta telah diamalkan oleh para sahabat Nabi dan generasi setelah mereka.

Hikmah dari pembatasan jumlah bilangan bacaan dzikir itu adalah untuk memberikan keringanan bagi umat manusia dan juga sebagai bentuk pengaturan ibadah yang dilakukan. Orang yang terbiasa dengan suatu jumlah bilangan bacaan dzikir, baik jumlah bilangannya sedikit maupun banyak selagi itu tidak memberatkan bagi dirinya maka dzikiran tersebut akan memberi sesuatu bekas pada dirinya, dimana pembiasaan diri dengan kebaikan akan menggiring seseorang pada kebaikan.

Sumber : BUKU SUFI MENGGAPAI ILAHI (AHL AL HAQQ AL ‘ARIFUNA BILLAAH) SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ AT-TIJANY AL MISHRI