
Elsubha.com – Pentakwilan Perkara Yang Disaksikan Oleh Wali Allah
Anggaplah ada seseorang yang bermimpi melihat Rasulullah Saw, beliau mengabarkan beragam perkara yang mustahil dalam pikiran kita, lantas cemoohan apa yang akan diberikan pada seseorang dengan statusnya yang sudah bermimpi demikian!. Manusia tidaklah bisa memilah-milih apa yang ingin diimpikannya, tetapi dia harus bertanggung jawab dengan apa yang sudah diimpikannya itu.
Kebanyakan mimpi itu harus ditakwilkan. Rasulullah Saw pernah mentakwilkan mimpi terkait sapi, susu, orang yang tua renta, arak dan lain sebagainya. Semua pentakwilan itu benar dari Nabi Muhammad Saw dan kita memiliki tauladan pada Rasulullah Saw dalam mentakwilkan beragam mimpi kaum muslimin, dimana pewaris Nabi adalah orang-orang yang ‘Arif billah yang sesuai dengan nalar dan tuntunan syari’at. Maka perkara yang mereka saksikan pun memiliki hukum sebuah mimpi yang harus dihadapkan pada syari’at, mana yang sesuai maka kami terima itu, sedangkan yang tidak sesuai, maka kami carikan sisi yang sesuai dengan syari’at, lantas dimana salah kami, kami hanya mencari sisi yang baik sesuai dengan keinginan Allah Swt. Alhamdulillah kami hanya mengikuti yang sudah ada dan tidak membuat-buat perkara baru.
Mimpinya Raja Mesir dan pentakwilan nabi Yusuf As sudah tertera dalam Al Qur’an. Begitu pula telah diriwayatkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah Saw bermimpi melihat Abu Jahal berada di surga, beliau bergumam, “Ada apa dengan Abu Jahal dan juga surga?; hal ini menjadi pertanyaan sampai akhirnya Ikrimah ternyata memeluk Islam.” Kenyataan Ikrimah memeluk Islam inilah yang merupakan takwilan mimpi Rasulullah Saw.
Dengan dasar inilah, maka pintu pentakwilan terbuka lebar bagi orang yang menggelutinya, karena perkara ini berbicara seputar apa yang bisa dilihat dalam mimpi, sementara para pembenci Tijany tidak bisa akan hal ini lantaran memang enggan mencobanya. Namun yang sangat aneh, orang-orang yang menentang perihal pentakwilan itu malah lupa bahwa permasalahan takwil itu sudah ada pembahasan syari’atnya, baik itu penyaksian jiwa ataupun mimpi memiliki hukum yang sama, yaitu hukum mimpi harus dihadapkan kepada syari’at. Sayyidi Syaikh Ra sendiri yang sudah menetapkan dasar ini, seperti yang dikemukakan para wali Allah, orang-orang shaleh dan pakar fikih.
Jika memang sebagian besar dari mimpi itu perlu ditakwilkan, maka orang yang insaf tidak lagi mempedulikan ketidaksetujuan mereka, sebab kamipun telah mentakwilkan perkara tersebut. Kamipun tahu bahwa keberadaan takwil dalam Al Qur’an itu tidak memberikan kemudharatan bagi kami, sebab kami sudah tahu seluk-beluk hukumnya. Begitu juga para masyayikh thariqah sudah mewanti-wanti, menjelaskan dan juga mengumumkan bahwa mereka berlepas diri dari setiap perkara yang tidak sesuai dengan syari’at, hal ini sudah sangat terkenal pada pengamal thariqah, sehingga ini tidak memberikan kemudharatan bagi mereka.
Maka tidak masuk akal jika ada pengamal thariqah melegalkan mimpi atau ilham yang tidak ada sandarannya pada syari’at Nabi Muhammad Saw, yaitu yang pernah dituliskan oleh para pakar fikih dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah. Hukum sandaran kami adalah kitabullah, sedangkan perihal syari’at yang menghalalkan perkara haram dan mengharamkan perkara halal, maka itu adalah perkara bathil dan dusta.
Al Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:
حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنَا أَبُو جَمْرَةَ نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ الصُّبَعِيُّ، قَالَ: تَمَتَّعْتُ، فَنَهَانِي نَاسٌ، فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَأَمَرَنِي، فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَجُلًا يَقُوْلُ لِي: حَجٌ مَبْرُورٌ وَعُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ، فَأَحْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: سُنَّةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِي: أَقِمْ عِنْدِي فَأَجْعَلُ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي، قَالَ شُعْبَةُ: فَقُلْتُ: لم؟ ، فَقَالَ : لِلرُّؤْيَا الَّتِي رَأَيْتُ.
Syu’bah menceritakan kepada kami, Abu Hamzah Nashr bin ‘Imran Adh-Dhuba’i mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Aku berhaji tamattu’ namun orang-orang melarangku, maka aku tanyakan ini kepada Ibnu ‘Abbas dan ia menyuruhku untuk melakukan itu. Lalu aku bermimpi seolah-olah ada lelaki yang berkata padaku, “Haji yang mabrur dan umrah yang diterima oleh Allah,” kemudian aku kabarkan ini kepada Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Sunnah-nya Rasulullah Saw,” ia melanjutkan, “Bermalamlah di tempatku, maka aku akan siapkan bekal untukmu dari hartaku,” Syu’bah berkata: Maka aku berkata, “Kenapa demikian?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Untuk mimpi yang telah kulihat. ” (HR. Al Bukhari.)
Ibnu ‘Abbas senang akan mimpi tersebut, beliaulah panutan umat Islam dalam hal mimpi.
