You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Permasalahan Yang Biasa Terjadi Dalam Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah : Membaca Wiridan dan Wazhifah Dengan Tayammum

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Permasalahan Yang Biasa Terjadi Dalam Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah : Membaca Wiridan dan Wazhifah Dengan Tayammum

Membaca Wiridan dan Wazhifah Dengan Tayammum

Perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, kami akan tunjukkan pendapat mereka kemudian nanti akan kami sampaikan pula pendapat yang kami pilih. Al ‘Allamah An-Nazhifi berkata dalam Yaqutatil Faridah

وَمَنْ تَيَمَّمَ لِلصَّلَاةِ فَقُلْ لَهُ # تَيَمَّمْ لِوِرْدٍ وَحْدَهُ كَالْوَظِيفَةِ

وَإِلَّا فَإِنَّ الثَّانِ يَبْطُلُ عِنْدَنَا # وَمَا فَاتَ فَاقْضِيْهِ مِنْ غَيْرِ مَهِلَّةِ

Barangsiapa yang bertayammum untuk melaksanakan shalat, maka katakan padanya # hendaknya ia bertayammum lagi untuk membaca wiridan seperti wazhifah

Jika tidak maka yang kedua (membaca wazhifah) batal menurut kami dan apa yang terlewat waktunya, maka harus di qadha tanpa ada toleran

Beliau memberikan penjelasan sya’ir dalam Durratul Kharidah:

“Jika engkau telah mengetahui hal itu, maka wiridan dan wazhifah yang engkau baca dengan tayammum untuk shalat sementara waktu pembacaannya telah terlewat, maka menurutku itu harus diqadha meski batasan waktu pembacaannya masih lama, sebab dalam hal ini tidak ada udzur.”

Beliau menyamakan antara wiridan dengan wazhifah, sehingga tidak boleh membaca keduanya dengan tayammum untuk melakukan shalat fardhu. Dapat pula dipahami dari perkataan beliau itu bahwasanya tidak diperbolehkan membaca wazhifah dengan tayammum untuk membaca wiridan atau dengan kata lain kedua haruslah dengan tayammum sendiri-sendiri; dan inilah yang lebih baik. Sebab wazhifah lebih ringan daripada wiridan. Tidak dibenarkan juga bertayammum dengan niatan membaca wazhifah, lalu dilanjutkan dengan membaca wiridan, sebab setiap dari keduanya haruslah dengan tayammum sendiri. Sementara mengenai dzikir hailalah di hari Jum’at, beliau tidak mengomentari perihal itu.

Syaikh Ath-Thashfawi dalam Fathurrabâni memberikan penjelasan:

“Tidak cukup seorang ikhwan bertayammum satu kali untuk shalat dan membaca wiridan, tetapi setiap dari keduanya haruslah dengan tayammum masing-masing. Begitu pula tidak boleh bertayammum satu kali untuk membaca dua wiridan, atau membaca wiridan dan wazhifah atau bacaan hailalah.”

Kedua syaikh diatas sepakat melarang membaca wiridan dengan tayammum untuk shalat fardhu dan bahwa setiap dari keduanya membutuhkan tayammum masing-masing, terkecuali membaca wazhifah dengan tayammum untuk shalat fardhu. Syaikh Ath-Thashfawi tidak ber komentar masalah ini dan tidak mengatakan sesuatu mengenai ini, beliau hanya melarang membaca dua wiridan dengan satu tayammum atau wiridan dan wazhifah atau wiridan dan hailalah. Begitu pula Syaikh Muhammad Al Hafiz bin Abdul-Lathîf Salim Al Mishri mengatakan dalam Qasdussabil.

“Barangsiapa yang bertayammum untuk shalat dan hendak membaca wazhifah, maka dia bisa membacanya dengan tayammum untuk shalat itu. Namun jika dia ingin membaca wiridan, maka dia harus bertayammum lagi secara khusus untuk itu. Jika ia membaca wiridan dengan tayammum untuk shalat, maka dia harus mengulangi pembacaan wiridannya tersebut. Hal tersebut lantaran entengnya perkara wazhifah dibandingkan wiridan. Barangsiapa yang bertayammum untuk membaca wiridan dan dia ingin membaca wazhifah, maka dia harus bertayammum lagi untuk membaca wazhifah. Jika ia masih membacanya dengan tayammum untuk membaca wiridan, maka dia harus mengulangi bacaan tersebut dengan tayammum khusus untuk pembacaan wazhifah.”

Pengarang Qasdussabil disini sepakat dengan apa yang telah dipaparkan oleh Syaikh An-Nazhifi dalam melarang pembacaan wiridan dengan tayammum untuk shalat dan juga melarang pembacaan wazhifah dengan tayammum untuk membaca wiridan, akan tetapi Syaikh Muhammad Al Hafiz menyelisihi An-Nazhifi dalam memperbolehkan pembacaan wazhifah dengan cara tayammum untuk shalat fardhu, maka nampak bahwa pendapat Syaikh Muhammad Al Hafiz ini ada ditengah-tengah antara pendapat Syaikh An-nazhifi dan Ath-Thashtafawi.

Mereka semua sepakat melarang membaca wiridan dengan tayammum shalat, seperti yang disebutkan Asy-Syingqithi dalam Al Futûhât Ar-Rabbaniyyah, dimana beliau mengatakan:

“Mereka sepakat melarang membaca wiridan dengan tayammum untuk shalat fardhu, mereka pun tidak memberikan komentar tentang pelarangan membaca wiridan dengan tayammum untuk membaca wazhifah lantaran perkaranya sudah jelas dan tidak membutuhkan penjelasan kembali.”

Pengarang Al Futûhât Ar-Rabbaniyyah sepakat dengan pengarang Qasdussabil pada diperbolehkannya membaca wazhifah dengan tayammum untuk shalat fardhu; Syaikh Muhammad Al Hafiz mengatakan, “Wazhifah dibaca dengan tayammum untuk shalat fardhu, sebab perkara wazhifah lebih ringan daripada wiridan.’

Aku (Syaikh Ibrahim Shaleh Al Husaini) berkata, “Nukilan perkataan Asy-Syingqithi terkait kesepakatannya perlu dikritisi, sebab para muqaddam thariqahpun nyatanya berbeda pendapat tentang hal tersebut.”

Maulana ‘Atiq mengemukakan, bahwa diantara yang berbeda pendapat dengan Asy-Syingqithi adalah Sayyidi Syaikh Abdul Hafiz; sang Sultan Maghrib dalam kitab beliau; Al Jami’ah Al Irfaniyyah, beliau berkata setelah menyebutkan perkataan Syaikh An-Nazhifi, “Melarang perkara itu dan bagi orang yang melakukannya, harus mengulangi.”

ذكَرَ ذَا الْخَيْرِ النَّظِيفِي وَانْتَصَرَ # لَهُ وَعِنْدِي فِي كَلَامِهِ نَظَرٌ

An-Nazhifi telah menyebutkan dan banyak orang yang menyokong pendapatnya # sementara bagiku pernyataannya perlu dikroscek kembali.

Syaikh Abdul Hafiz berkata: Diantara yang menyatakan diperbolehkannya melakukan hal tersebut adalah Sayyidi Maulay Al ‘Arifbillah Amirul Mukminin Umar bin Sa’id Al Futi dalam sebagian jawaban beliau, baliau berkata, “Sungguh orang yang bertayammum untuk membaca wiridan dan wazhifah, apabila iqamah shalat dikumandangkan, maka dia harus bertayammum lagi untuk shalat. Hal ini pun berlaku bagi orang yang bertayammum untuk membaca wiridan dan wazhifah, dia boleh melakukannya dengan satu tayammum. Diapun boleh membaca wiridan dengan tayammum untuk shalat.”

Syaikh Abdul Hafiz melanjutkan: As-Sayyid ‘Abidah berkata, “Sungguh orang yang bertayammum satu kali, dia bisa membaca semua wiridan lazimah yang ada dan yang lainnya. Sungguh wiridan itu ibarat shalat sunah; dan inilah hukumnya.”

Syaikh Abdul Hafiz juga berkata: Syaikh Muhammad Al Amin Al Futi yang merupakan muridnya Syaikh Alfa Hasyim menyatakan dalam sebagian jawaban beliau, dimana beliau pernah bertanya kepada Syaikh Alfa Hasyim, lalu beliau kumpulkan jawaban tersebut dalam kitab Silah At-Tijaniyyin.”

Yang mengatakan diperbolehkan secara mutlak adalah Al Arifbillah Sayyidi Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad Ash-Shaghir; Ibnu Ambujah Asy-Syingqithi dalam kitab Syahdatul Jâni, beliau mengatakan:

“Dengan tayammum untuk shalat fardhu atau shalat nafilah bisa membaca wiridan, meskipun wiridan tadi banyak cukup dengan tayammum tersebut.”

Pensyarah kitab tersebut; Sayyidi Muhammad bin Muhammad Al Hajuji Al Hasani Ra berkata, “Maksudnya adalah orang yang bertayammum untuk shalat fardhu atau shalat nafilah, maka dengan tayammum tersebut dia bisa membaca wiridan, meskipun dia memiliki banyak wiridan yang akan dibaca sebagaimana jika dia bertayammum untuk membaca sebagian wiridannya, maka diapun bisa membaca sebagian wiridan lainnya jika dia menginginkannya. Sedangkan apa yang disebutkan oleh beliau pada masalah ini, maka masalah ini sudah jelas diterangkan dalam thariqah kita, sementara sebagian ulama thariqah ada yang menyebutkan dia harus bertayammum secara khusus untuk wiridannya; apakah pendapat ini ada sandarannya atau hanya sekedar nukilan saja? Wallahu a’lam.”(Taisir Al Amâni syarh Syahdatul Jân).

Aku (Syaikh Ibrahim Shalih Al Husaini) katakan: Syaikh Al Hajj ‘Atiq memberikan isyarat pada kita bahwa semua muqaddam generasi terdahulu sepakat dengan ragam pendapat yang terakhir ini, akan tetapi ulama generasi akhir ketika mereka meninjau kembali perkara ini, mereka memastikan wazhifah sama dengan wiridan dan memposisikannya seperti wiridan serta memberikan wazhitah hukum perkara fardhu, sebagaimana mereka memberikan ragam wiridan ikhtiyariyah hukum perkara nafilah.” Beliaupun berkata, “Beliau berpegang teguh dengan perkataan ulama generasi akhir dan taslim (berserah diri/ tidak mengomentari) dengan perkataan ulama terdahulu, beliaupun berkata, “Tidak ada celaan dan pengingkaran bagi orang yang berpegang teguh dengan perkataan mereka, sebab mereka (ulama terdahulu) pun benar.” (Demikian ringkasan dari kitab Futûhât Al Mannân).

Jika kalian telah mengetahui semua paparan diatas, maka aku lebih condong pada pendapat yang membolehkan pembacaan wiridan dengan tayammum untuk shalat fardhu dan juga membolehkan pembacaan wazhifah dengan tayammum untuk membaca wiridan, serta tidak mem perbolehkan shalat fardhu dengan tayammum untuk wiridan atau wazhifah, inilah madzhab ulama generasi terdahulu.

Ikhwan yang mengikuti pendapat generasi akhir tidak mengapa, akupun tidak mengatakan pada kalian agar kalian mengambil pendapat, “Ini,” sebab itu paling benar, sebab saya melihat semua pendapat yang ada itu benar, sementara saya memilih pendapat Syaikh Al Futi, Syaikh Alfa Hasyim, Syaikh Ibnu Anbujah, Syaikh Al Hajuji, Sultan Abdul Hafiz; sultan Maghrib Aqsha. Saya akan paparkan ini pada judul khusus jika waktu memungkinkan.

Pasal:

Engkau harus tahu bahwa engkau bisa membaca semua wiridan thariqah At-Tijaniyyah dengan tayammum; tidak ada perbedaan antara wiridan, wazhifah harian dan juga hailalah setelah Ashar di hari Jum’at, akan tetapi ketika engkau membaca wazhifah engkau harus mengganti bacaan shalawat jauharatul kamal dengan shalawat fatih sebanyak 20 kali, karena shalawat jauharatul kamal tidak boleh dibaca kecuali dalam kondisi bersuci dengan air. Sebab pemilik thariqah ini mensyaratkan hal itu. Disini tidak dikatakan bagaimana diperbolehkannya orang yang memiliki udzur bertayammum untuk membaca Al Qur’an dan tidak diperbolehkan baginya membaca shalawat jauharatul kamal, maka kami katakan: Al Qur’an adalah kitabnya kaum muslimin yang sudah seharusnya dibaca, dimana jikalau kita melarang orang yang bertayammum lantaran dia tidak bisa terkena air dan ingin membaca Al Qur’an, maka hal itu dapat memudharatkannya, bahkan ini menafikan ciri khas dari ajaran Islam yang memperhatikan sisi “kesulitan.”

Sementara shalawat jauharatul kamal dan wiridan lainnya tidaklah begitu; Al Qur’an lantaran kebutuhannya yang mendesak, maka diberikan keringanan boleh membacanya meski dengan bertayammum. Selain itu, beragam aturan thariqah pun senantiasa berkaitan dengan ragam persyaratan dan kaidahnya, begitu pula seseorang tidak dikatakan sebagai, “Tijany” (Bertariqah Tijany) kecuali jika dia menerima semua persyaratan dengan keimanan dan pembenaran dalam hati; jika tidak demikian maka dia hanya dikatakan orang yang gemar berdzikir kepada Allah dan bukan dari ikhwan Tijany.

Diantara wiridan yang tidak boleh dibaca dengan tayammum adalah bacaan surah Al Fatihah dengan niatan khusus, yang sudah banyak diketahui dalam thariqah Tijaniyyah. Ungkapan ini terkait dengan isim a ‘zham.

Wiridan dalam thariqah kita adalah wiridan pagi dan sore, wazhifah dan hailalah setelah shalat Ashar di hari Jum’at. Sedangkan ragam wiridan ikhtiyariyyah tidak termasuk kedalam bahasa, “wiridan thariqah.” Seperti yang sedang kita bahas ini, kecuali dengan maqashid tertentu.

Sumber : BUKU NAHJUL HAMID RAGAM KEWAJIBAN BAGI MUQADDAM DAN MURID (NAHJUL HAMID FIMA YAJIBU ‘ALAL MUQADDAMI WAL MURIID) SYAIKH IBRAHIM AL HUSAINI AT-TIJANY