You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Permasalahan Yang Biasa Terjadi Dalam Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah : Tentang Lupa Dalam Wiridan, Wazhifah dan Hailalah

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Permasalahan Yang Biasa Terjadi Dalam Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah : Tentang Lupa Dalam Wiridan, Wazhifah dan Hailalah

Tentang Lupa Dalam Wiridan, Wazhifah dan Hailalah

Bagaimana terkait dengan ikhwan yang kurang atau lebih hitungan bacaan wiridannya?

Jika demikian kondisinya, maka dia harus membaca sesuai dengan hitungan yang dia yakini; yaitu jumlah yang paling sedikit, kemudian dia membaca istighar dengan niatan jabr. Begitu juga hukumnya jika dia yakin akan jumlah bilangan yang kurang dari wiridannya.

Ikhwan yang mengantuk dan lupa, dimana dia memulai wiridannya dengan membaca shalawat atas Nabi Saw, atau membaca bacaan hailalah pertama kali, maka jika demikian kondisinya, dia harus memotong bacaan tersebut

dan memulainya lagi dari awal wiridan yaitu membaca istighfar. Sedangkan jama’ah ikhwan yang membaca wazhifah berjama’ah, ketika mereka mampu memastikan apa yang kurang dari bacaan mereka, maka mereka harus menyempumakannya; ketika ada bacaan wazhifah yang lebih dari semestinya, mereka harus menyudahinya. Begitu pula jika mereka tidak mampu memastikan bahwa bacaan wazhifah mereka ada yang lebih, maka ini tidak dianggap, sebab tidak ada lupa bagi kondisi membaca secara berjama’ah.

Jika ada ikhwan yang mampu memastikan ada bacaan wazhifah yang lebih atau kurang, maka dia harus mengingatkan sang muqaddam atau ikhwan lainnya, bahkan jika dia tidak melakukan itu dia malah telah berbuat keburukan pada muqaddam atau ikhwan yang ada. Jika ikhwan ini takut kepada sang muqaddam, bahwa ditakutkan beliau tidak mau menerima nesehat dari ikhwan, maka muqaddam tersebut masuk ke dalam kategori muqaddam yang naqish (kurang); yang tidak pantas menduduki maqam tersebut. Maka ikhwan tersebut bersama yang lainnya boleh pindah ke muqaddam lain yang lebih amanah dan lebih banyak menasehati karena Allah dan Rasul-Nya. Begitupula ketika muqaddan menasehati ikhwan dan ikhwan tidak menerimanya, maka sang muqaddam bisa beralih pada ikhwan lain yang memiliki kejujuran jiwa dalam ber-suluk menuju Allah Swt.

Wazhifah akan senantiasa benar dalam kondisi apapun. Ikhwan yang membaca wazhifah sendirian; ketika dia lupa sesuatu bacaan atau bilangan dari wazhifah tersebut, maka yang berlaku adalah seperti halnya yang terjadi ketika lupa dalam membaca wiridan; yaitu menetapkan jumlah minimal yang diyakini dari bacaan tersebut dan diakhiri dengan membaca jabr wazhifah. Ragu dalam men-jabr wiridan sama dengan dirinya tidak men-jabr wiridan tersebut.

Sumber : BUKU NAHJUL HAMID RAGAM KEWAJIBAN BAGI MUQADDAM DAN MURID (NAHJUL HAMID FIMA YAJIBU ‘ALAL MUQADDAMI WAL MURIID) SYAIKH IBRAHIM AL HUSAINI AT-TIJANY