
Elsubha.com – Nafa`is dan Asrar : Urgensi Shalawat Fatih
Ketahuilah, bahwa tidak ada seorangpun yang dapat terpisah dari beragam dosa pada zaman ini, sungguh dosa menyirami manusia seperti halnya air hujan yang deras, meski demikian kondisinya; perbanyaklah oleh kalian beragam hal-hal yang mampu menggugurkan dosa (mukaffirat adz-dzunûb). Terkait dengan itu, aku tekankan untuk senantiasa membaca shalawat Fatih, karena ia pun tidak akan menyisakan ragam dosa sedikitpun.
(Lihat, Sayyidi Ahmad al ‘lyyasy Sukalrij, Raf an-Niqab Bada Kasyl al Hijab Amman Talaqqa Ma’a Asy Syaikh at-Tijany Min al Ashbab, hal.122)
Sayyidi Ahmad Sukairij Ra pernah berkata: Sayyidi ‘Allal al Jabiri pernah berbicara padaku, bahwa ia pernah bermimpi melihat dirinya telah meninggal dunia, telah dimandikan, telah dikafani bahkan telah dikubur; Ketika dikuburan, datanglah dua malaikat padanya, satu malaikat bertanya perihal Tuhan dan Nabinya, seketika ingin menjawab, malaikat satunya lagi datang seraya berkata, ‘Ayo, kita pergi kembali pada jalan kita tadi, bagaimana bisa engkau bertanya padanya, sementara ia adalah pengamal shalawat Fatih lima ughliqa’. Kemudian kedua malaikat tadi kembali berdiri dan pergi, lalu aku terbangun dari mimpiku.
(Ibid, hal. 277)
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad at-Tijany Ra pernah berkata: Seluruh umur manusia terbuang sia-sia kecuali pengamal shalawat Fatih lima ughliqa, ia menang dengan keberuntungan di dunia dan akhirat. Tidak ada tersambung dengan shalawat Fatih tersebut kecuali ia adalah manusia yang berbahagia.
(Lihat, Sayyidi Ahmad al ‘lyyasy Sukairi), Raf an-Niqab Ba’da Kasyf al Hijab ‘Amman Talaqqa Ma’a Asy-Syaikh at-Tijany Min al Ashbab, hal. 394)
Sayyidi Maulay al ‘Abd Lawi Ra pernah menceritakan padaku, sungguh ia pernah mendengar seseorang berkata: Aku pernah mendengar Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad at-Tijany Ra berkata, “Berikanlah (ijazahkanlah) shalawat Fatih pada manusia yang terpisah dari wiridan thariqah mulai dari 1 hingga 1000 kali, sesuai dengan kadar yang telah diizinkan baginya, meski dari thariqah lainnya, akan tetapi harus sesuai dengan tujuan pengijazahan tersebut.
(Ibid, hal.376)
