
Elsubha.com – Aku bertanya kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra tentang maksud firman Allah Swt,
يَمْحُوْا اللّٰهُ مَا يَشَآءُ وَيُثْبِتُ ۚ وَعِنْدَهٗۤ اُمُّ الْكِتٰبِ
yam-hullohu maa yasyaaa-u wa yusbit, wa ‘ingdahuuu ummul-kitaab
“Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuz).”
(QS. Ar-Ra’d 13: Ayat 39)
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab:
Perlu diketahui bahwa makna ayat diatas secara takwil adalah bahwa ayat ini berkenaan dengan perbuatan orang dalam kondisi bisa memilih atau menentukan pilihan terkait dengan hal yang menjadi tujuan mereka; baik dia ingin menafikan perkara tersebut atau juga menetapkannya; atau melihat pada sisi manfaat dan mudharatnya. Nah pada seluruh perkara tersebut Allah Swt bisa saja mengampuni apa yang Dia kehendaki, sehingga pada alam ini tidak ada lagi perkara yang sesuai dengan tujuan mereka, dimana Allahlah yang menetapkan apa yang Dia kehendaki dari perkara tersebut, sehingga keberadaan dan ketiadaannya itu tergambar di lauh mahfuzh, inilah yang dimaksud dengan An-Nafyu wal Itsbat.
Sedangkan seluruh perkara yang terkait dengan apa yang Dia inginkan, memiliki sifat tetap dan tidak ada perubahan, dimana sebagian makna perkara ini tergambar beragam takaran ilahiyyah di lauh mahfuzh. Ada sebagian perkara yang Allah Swt hapus setelah gambaran perkara itu nampak, hal ini lantaran ia bergantung pada adanya sebab tertentu maupun lantaran hilangnya tabir penghalang.
Diantara perkara tersebut ada pula perkara yang Allah Swt tetapkan dan tampakkan di lauh mahfuzh lantaran melaksanakan hukum kehendak-Nya, sementara perkara yang pertama (sebelum ini) tidak melaksanakan hukum kehendak Allah Swt.
Lauh mahfuzh terbagi menjadi dua:
Pertama, yang termasuk ummul kitab, didalamnya semua perkara memiliki hukum tetap yang tidak bisa berubah.
Kedua, lembaran yang akan terhapus maupun yang memiliki hukum tetap; dalam lembaran ini ada yang sesuai dengan kehendak ilahiyyah, sehingga ia memiliki hukum tetap dan tidak dihapus, ada juga yang tidak sesuai dengan kehendak ilahiyyah, akan tetapi Allah Swt tampakkan itu pada lauh mahfuzh lantaran sesuai dengan persyaratan ataupun sebab yang tidak memiliki kaitan dengan perkara tersebut dan tidak masuk kedalam kategori kehendak ilahiyyah.
Makna lain ayat diatas secara pentakwilan adalah, Allah Swt menghapus beragam perbuatan orang yang terkena taklif syari’at sesuai dengan kehendak-Nya; jika perkara itu adalah perkara yang baik, maka Dia membatalkan dan tidak jadi menghapus amal perbuatan tersebut, namun jika itu adalah perkara yang buruk, maka Diapun memberikan ampunan dan juga menghapus perbuatan tersebut. Allahpun menetapkan beragam perbuatan; jika perbuatan itu adalah perbuatan baik, maka Dia menetapkan dan mengganjarnya dengan ganjaran yang sempurna, sedangkan jika perbuatan itu adalah perbuatan yang buruk, Diapun akan menetapkan dan memberikan hukuman padanya. Maka dalam kondisi inilah Allah Swt menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki.
-Selesai sudah apa yang di-imla’ kan pada kami dari hafalan dan perkataan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra.-
