You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Pembahasan 8. Aku bertanya kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra tentang pendapat mereka yang mengatakan: Barangsiapa yang ber-ijtihad dan ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan barangsiapa yang ber-ijtihad dan ijtihad-nya salah, maka dia mendapatkan satu pahala.

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Aku bertanya kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra tentang pendapat mereka yang mengatakan: Barangsiapa yang ber-ijtihad dan ijtihad-nya benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan barangsiapa yang ber-ijtihad dan ijtihad-nya salah, maka dia mendapatkan satu pahala.

Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab:

Pembahasan tentang ijtihad nya para mujtahid dalam redaksi, “Barangsiapa yang ber-ijtihad dan ijtihad-nya benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan barangsiapa yang ber-ijtihad dan ijtihad-nya salah, maka dia mendapatkan satu pahala”, dan menurut mereka orang yang benar (dalam berijtihad) mendapat satu pahala yang lain -sampai akhir perkataan mereka-, maka Sayyidina Ra. berkata:

Pembahasan tentang ijtihad. Ijtihad adalah produk hukum dalam sebuah masalah yang tidak memiliki dasar hukum dengan cara istinbath (penggalian hukum). Ijtihad adalah produk hukum untuk masalah baru, yang diambil dari nash Al Kitab atau As-Sunnah, karena ada kesamaan ‘illat antara masalah tersebut dengan nash yang dijadikan landasan dalam penggalian hukum. Sedangkan masalah yang telah dijelaskan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya Saw, maka di dalamnya tidak ada ruang ijtihad, sebagaimana yang telah diketahui bersama oleh para ulama ushul fikih.

Kemudian Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra berkata: Kasus yang terjadi itu adakalanya memiliki nash dari Al Qur’an atau dari sabda Nabi Saw; baik nash itu telah diketahui bersama oleh banyak orang atau telah terlupakan, sehingga tidak ada seorang pun yang menukilnya; dan adakalanya yang tidak memiliki nash dari Allah Swt dan Rasul-Nya Saw. Kasus yang sudah memiliki nash yang telah diketahui bersama oleh banyak orang, maka dia wajib mengikuti nya dalam kasus tersebut. Hakim yang memutuskan kasus itu berdasarkan nash tersebut, maka dia disebut sebagai hakim yang ada dalam kebenaran. Sedangkan hakim yang memutuskan nya dengan selain nash tersebut disebut sebagai hakim yang dusta karena menyelisihi kebenaran yang ada.

Kemudian dalam hal ini juga membahas tentang sebuah nash, adakalanya yang sampai pada tingkatan ahli shahih dalam menukilnya dan sampai pada batasan mutawatir, barangsiapa yang menyelisihinya secara sengaja, maka dia kafir. Ada pula nash yang khabar-nya adalah khabar ahad dan sampai pada batasan mutawatir, barangsiapa yang menyelisihinya, maka dia kafir sebagaimana nash yang pertama. Ada pula nash yang dinukil secara gharib dan tidak sampai pada batasan mutawatir dan masyhur, orang yang menyelisihi nash ini tidak sampai kafir, walaupun itu dilakukan secara sengaja dengan bekal pengetahuan, tetapi dia mendapatkan dosa yang besar.

Ada pula kasus yang tidak memiliki nash sama sekali kemudian ia terlupakan atau ia memiliki nash, namun kemudian terlupakan. Kasus ini harus memiliki sebuah hukum, walaupun tidak memiliki nash. Sementara untuk yang memiliki nash dalam kasus ini sangatlah sulit, sehingga dalam hal ini wajib kembali kepada ijtihad. Kemudian apabila mujtahid berbeda pendapat dalam sebuah kasus yang memiliki nash, namun kemudian la terlupakan dan ada diantara mujtahid yang tepat dalam menentukan sebuah hukum sesuai dengan nash yang terlupakan tersebut, maka dialah mujtahid yang benar dalam menentukan sebuah hukum, sedangkan yang lainnya keliru.

Kemudian berdasarkan perincian ini, seorang ulama mujtahid mengatakan, bahwa seluruh para mujtahid keliru dan yang benar diantara mereka hanya satu orang. Yang kami maksud adalah orang yang benar dalam menentukan sebuah hukum sesuai dengan nash yang sebenarnya namun kemudian ia terlupakan. Semua orang yang benar dalam menentukan hukum ini dari kalangan para mujtahid, maka dialah orang yang benar dalam kasus ini. Sedangkan yang lainnya adalah salah. Sedangkan kasus yang tidak memiliki nash dari Allah Swt dan Rasul-Nya Saw; baik zhahir maupun bathin, maka inilah yang menjadi pusat perhatian para mujtahid. Dalam kasus ini, setiap mujtahid benar. Tidak boleh seorangpun diantara mereka yang mengatakan bahwa yang lain keliru. Yang benar menurutku, dia haram mengatakan demikian, agar tidak sampai mengklaim sesat ulama yang lain.

Kemudian para mujtahid adalah orang yang memiliki syarat sebagai mujtahid, yaitu mengetahui nash nash Al Kitab dan As-Sunnah. Dia juga mengetahui ‘illat-‘illat munculnya sebuah hukum dalam setiap nash. Dia juga mengetahui kesamaan ‘illat antara kasus yang baru terjadi dengan kasus yang sudah memiliki nash. Inilah syarat mujtahid yang kami katakan bahwa setiap mujtahid adalah benar, bukan selainnya, bukan pula setiap orang yang berbicara tentang ilmu, karena mayoritas dari mereka tidak mengetahui kasus yang baru sesuai dengan kasus yang memiliki nash yang shahih. Dia juga tidak mengetahui kesamaan ‘illat diantara keduanya.

Perumpamaan orang yang terakhir ini adalah orang yang disebutkan dalam hadits Nabi Saw,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوْسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَأَضَلُّوْا

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan sekaligus dari manusia, akan tetapi, Dia mencabutnya dengan cara mencabut ulama (mewafatkan mereka). Setiap orang alim meninggal, dia akan membawa ilmunya, hingga ketika tidak ada seorang alim pun, maka manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, lalu mereka ditanya, maka mereka berfatwa dengan tanpa ilmu, hingga mereka (pemimpin-pemimpin itu) tersesat dan menyesatkan.”

Bagian terakhir yang kami sebutkan di atas adalah orang yang disebutkan dalam bagian akhir hadits ini.

Sebagai penguat untuk bagian yang pertama, yaitu mujtahid yang benar, yang telah kami sebutkan syarat-syaratnya di atas adalah sabda Nabi Saw,

وَمَا أَشْكَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَ إِلَى أُولِي الْعِلْمِ مِنْ بَعْدِي كَيْمَا يُخْبِرُكُمْ بِتَأْوِيلِهِ

“Apa yang kalian musykilkan, maka kembalikanlah kepada Allah dan kepada orang yang memiliki ilmu setelahku, agar mereka mengabarkan takwilnya kepada kalian.”

Juga sebagaimana firman Allah Swt dalam ayat yang sharih,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاِ ذَا جَآءَهُمْ اَمْرٌ مِّنَ الْاَ مْنِ اَوِ الْخَـوْفِ اَذَا عُوْا بِهٖ ۚ وَلَوْ رَدُّوْهُ اِلَى الرَّسُوْلِ وَاِ لٰۤى اُولِى الْاَ مْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْبِۢطُوْنَهٗ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَا تَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا
wa izaa jaaa-ahum amrum minal-amni awil-khoufi azaa’uu bih, walau rodduuhu ilar-rosuuli wa ilaaa ulil-amri min-hum la’alimahullaziina yastambithuunahuu min-hum, walau laa fadhlullohi ‘alaikum wa rohmatuhuu lattaba’tumusy-syaithoona illaa qoliilaa

“Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan ulil amri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah kamu mengikuti setan kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu).”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 83)

Ayat dan hadits di atas menjadi penguat tentang kebenaran istinbath (penggalian hukum) dan ijma’ muhaqqiqin (orang-orang yang paham agama) dalam satu masalah. Barangsiapa yang menyelisihi itu, berarti dia keluar dari ijma’ para pakar Islam. Sesuai dengan perkataan mereka: Bumi ini tidak akan pernah kosong dari wali, adakalanya yang berdiri karena Allah Swt dengan membawa hujjah dalam agama-Nya, dan adakalanya yang menolak musibah dari makhluk-Nya. Orang yang berdiri karena Allah dengan membawa hujjah dalam agama-Nya telah memiliki keluasan ilmu dalam memahami nash-nash qath’i dengan beragam klasifikasi; baik berupa Al Qur’an, Sunnah, nasikh dan mansukh. Dia juga mengetahui ‘illat dalam setiap nash sehingga muncullah sebuah hukum dalam nash tersebut.

Allah Swt juga memberikannya kekuatan nur ilahi. Seandainya dia mendapatkan seribu masalah dalam satu waktu, tentu dia akan menyampaikan setiap masalah sesuai dengan nash-nya yang memiliki hukum, karena adanya kesamaan ‘illat diantara keduanya. Dia mengetahui setiap masalah itu dengan sempurna. Seandainya seluruh syari’at terlupakan dari muka bumi ini, tentu dia akan menyimpannya dan mengumpulkan semuanya dalam dada.

Demikianlah keistimewaan orang ini, bukan hanya karena usahanya yang maksimal dan hafalannya yang banyak, tetapi karena nur ilahi dan dukungan Rabbani, disamping usaha yang maksimal dan belajar untuk menghafal berbagai macam ilmu secara zhahir, sehingga dia pun sampai pada martabat ini. Seandainya burni ini kosong dari orang seperti dirinya, maka hujjah Allah Swt akan hilang dari makhluk-Nya. Tidaklah orang yang memiliki kelebihan ini kecuali adalah sosok pribadi yang sempurna. Keistimewaan ini terkadang juga dimiliki oleh selainnya, yaitu orang yang Allah Swt beri kekuatan kepadanya dengan anugerah-Nya. Semoga Allah Swt menjadikan kita semua bagian dari mereka dengan anugerah, kemurahan dan kedermawanan-Nya. Amîn.

Demikianlah kandungan tanya-jawab yang ada dalam Jawahirul Ma’âni, semoga bisa memberikan manfaat bagi para ikhwan dan pembaca yang budiman. (Penj).

Sumber : BUKU SAYYIDI SYAIKH RA MENJAWAB JILID 3 – KAJIAN SEPUTAR HADITS, SULUK, DAN FIKIH (JAWAHIR AL MA’ANI) SYAIKH AL HAJJ ALI HARAZIM AT-TIJANY