
Elsubha.com – Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra pernah ditanya tentang zakat yang diminta oleh seorang pemimpin, apakah zakat itu diberikan kepadanya atau tidak?
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab:
Jika pemilik zakat merasa aman dari keburukan sang pemimpin, maka dia tidak boleh memberikan zakat kepadanya. Namun jika dia tidak merasa aman dari keburukannya, maka dia boleh memberikan zakat kepadanya. Jika muzakki (orang yang wajib zakat) kesulitan (untuk mengeluarkan zakat), hendaknya dia menentukan satu hari dalam setahun untuk mengeluarkan zakat dari semua harta yang dimilikinya, berupa harta perniagaan, piutang, dirham (mata uang) dan lainnya.
Mengeluarkan zakatnya emas dengan perak menyebabkan adanya kekurangan dan kekurangan itu menjadi tanggungannya, karena Allah Swt tidak menerima kecuali yang sempurna.
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra bertanya kepada Sayyidal wujud (Nabi Muhammad) Saw dengan redaksi: “Bagaimana pendapat baginda tentang orang yang mengeluarkan zakat kepada para raja?” Nabi Saw menjawab, “Aku memerintah mereka untuk menaati mereka (para rajal atau sebagaimana yang dikatakan oleh beliau Saw. Kemudian aku tanyakan kepada beliau tentang maksud ucapan tersebut, “Apakah orang yang bisa menahan zakatnya dari mereka (para raja) dan tidak khawatir dari keburukan mereka, kemudian dia memberikan zakatnya kepada mereka?” Nabi Saw menjawab, “Barangsiapa yang melakukan itu, maka dia mendapatkan laknat Allah.”
Penyerahan zakat kepada asyraf (keturunan Nabi Saw.), maka mereka tidak boleh menerimanya bagaimana pun keadaan mereka, kecuali mereka rela memakan bangkai. Jika seseorang menyerahkan zakat kepada mereka, maka zakat itu masih menjadi tanggungannya, tidak gugur darinya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw,
أَلَا إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِأَهْلِ بَيْتِهِ
“Ketahuilah bahwa sedekah (zakat) tidak halal bagi Muhammad dan keturunannya.”
Jika ada yang mengatakan: Zakat itu boleh untuk asyraf kecuali mereka yang mendapatkan subsidi dari baitul mâl, maka mereka haram menerimanya.
Maka kami menjawab: Pendapat ini tidak benar. Orang yang berpendapat demikian adalah orang yang tidak memahami ushul, bahkan keharaman zakat atas mereka karena posisi mereka yang sangat dekat dengan Allah Swt, dan tingkatan mereka pun begitu tinggi di sisi-Nya. Sedangkan zakat adalah kotoran harta manusia, dengannya mereka membersihkan hartanya. Oleh karena itu, Allah Swt tidak rela mereka menjadi kotor dan dilunuri dengan kotoran harta manusia. Ketentuan ini akan terus berlaku hingga Hari Kiamat. Tidak ada hujjah bagi orang yang mengatakan bahwa zakat boleh diterima oleh asyraf dengan alasan apapun. Selesai sudah apa yang di-imla ‘kan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra kepada kami.-
