
Elsubha.com – Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra pernah ditanya beberapa masalah; diantaranya bagaimana hukum Allah terkait dengan harta A’rabi yang berperang, dan sebagian mereka merampas harta sebagian yang lain? Bagaimana hukum berbisnis bersama mereka? Bagamana hukum sedekah mereka, pemberian mereka dan syarat penuntutan diantara mereka?
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab:
Ketahuilah, para ulama sepakat bahwa harta orang Islam tidak halal, kecuali berdasarkan suka rela. Setiap harta yang diambil bukan berdasarkan suka rela adalah haram, kecuali harta yang diambil berdasarkan ketentuan syari’at yang bersifat qahriah (secara paksa); seperti pengambilan zakat dari orang yang tidak mau menunaikannya, pengambilan hak-hak orang yang ter-zhalimi dari orang yang menahannya dan harta yang berkaitan dengan hal tersebut; berupa hak-hak yang wajib secara syari’at. Hal ini sudah banyak dijelaskan dalam beberapa kitab furu, sehingga kami tidak akan berpanjang lebar untuk menyebutkannya.
Maka, pengambilan harta tersebut dari pemilik nya tanpa didasari kesukarelaan adalah halal karena berkaitan dengan hak syari, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan kalimat, Lâ ilaha illallâhu. Apabila mereka telah mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali sesuai hak Islam, dimana hisab mereka adalah urusan Allah Swt.”
Sedangkan pengambilan harta dengan alasan selain di atas, maka pengambilan harta seorang muslim tanpa didasari kesukarelaan adalah haram sesuai konsensus para ulama. Hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah Saw dalam haji wada’,
إِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ إِلَى أَنْ تَلْقَوْا رَبَّكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ؟ فَقَالُوا: أَللَّهُمَّ نَعَمْ.
“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian darah dan harta kalian sampai kalian berjumpa dengan Rabb kalian seperti keharaman hari kalian ini di negeri kalian ini dan di bulan kalian ini. Bukankah aku telah sampaikan?.” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.”
Penjelasan tentang hadits ini banyak terdapat dalam kitab-kitab hadits, sehingga kami tidak akan berpanjang lebar untuk menyebutkannya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
yaaa ayyuhallaziina aamanuu laa ta-kuluuu amwaalakum bainakum bil-baathili illaaa ang takuuna tijaarotan ‘ang taroodhim mingkum, wa laa taqtuluuu angfusakum, innalloha kaana bikum rohiimaa
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 29)
Maka, hukum ini dikembalikan kepada nash-nash yang qath’i. Berhenti di batasan-batasannya adalah wajib bagi setiap muslim. Jika perkara ini sudah diketahui, maka tradisi yang berlaku dikalangan A’rabi, ke-zhalim-an dari kebrutalan mereka, dan pengambilan harta orang-orang Islam dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, maka semua harta yang ada di tangan mereka adalah haram. Seorang muslim tidak boleh berbisnis dengan mereka dengan cara apapun. Juga tidak menerima pemberian dan hadiah mereka. Semua itu adalah haram. Inilah batasannya dalam hukum asal.
Jika semua itu telah merata di negeri tersebut dan tidak ditemukan selainnya di tangan mereka karena telah bercampur, maka semua adalah haram. Barangsiapa yang mencari alasan, dari kalangan orang yang mengaku faham fikih atau agama Islam, lalu dia mengambil harta itu dengan menganggap halal dengan alasan tidak ada lagi selainnya, maka tidak ada udzur baginya dalam syari’at. Dia dianggap sebagai orang yang memakan apa yang diharamkan Allah Swt secara zhalim. Dia tidak boleh berada di negeri tersebut dan tinggal bersama mereka. Kemudian hijrah dari tempat itu adalah wajib baginya sesuai nash syar’i secara mutawatir.
Harta mereka yang sudah tercampur dengan berbagai macam bentuk transaksi harta haram tersebut, dengan cara merusaknya dan membeli yang lain sebagai gantinya atau dengan cara pengelolahan tanah dan kerajinan atau mengumpulkan harta dengan cara yang disyari’atkan padanya, maka pada dasarnya semua itu adalah haram berikut semua harta yang telah tercampur padanya. Hendaknya hal ini dijadikan sebagai pedoman. Jika masalah ini terjadi secara merata di negeri tersebut, percampuran yang halal dan yang haram di tangan pemiliknya sebagaimana yang terjadi pada saat ini, maka seorang mukmin wajib mencari yang halal dengan menjauhi harta yang dikelola dengan cara ghashab dan haram.
Harta yang tidak diketahui statusnya -namun pada dasarnya yang halal telah bercampur dengan yang haram sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya-, dan kerusakan telah merata di negeri tersebut sebagaimana yang terjadi saat ini, maka hendaknya dia kembali kepada dasar harta halal yang ketiga; yaitu harta yang tidak diketahui asalnya. Harta halal pada masa Nabi Saw adalah harta yang diketahui asal dan muasalnya. Kemudian ketika masa khilafah berlalu dan diganti sistem kerajaan, harta halal adalah harta yang diketahui asalnya saja. Kemudian setelah kerusakan semakin bertambah dan meluas, maka harta halal adalah harta yang tidak diketahui asalnya. Ini adalah tingkatan ketiga dalam harta halal.
Berdasarkan batasan dan pertimbangan tersebut, maka hukum ini berlaku dalam mu’amalah yang dilakukan mereka dengan berbagai macam bentuk transaksi dan penerimaan terhadap pemberian mereka. Tidak perlu ada yang dijauhi kecuali harta yang jelas haram, seperti barang ghashab, hasil penjualan khamer, dan hasil riba nasi’ah-dan ini banyak terjadi-. Sedangkan yang lainnya cukup di-qiyaskan kepada apa yang telah kami sebutkan.
Harta yang tidak diketahui statusnya, jika diketahui dari pemiliknya bahwa dia tidak memiliki harta kecuali harta haram yang tidak bercampur dengan harta yang lain, seperti pengolahan tanah, perdagangan dan menukar barang dengan yang lain, maka semua harta yang ada di tangannya adalah haram, tidak boleh bertransaksi dan tidak menerima pemberiannya.
Sedangkan harta yang bercampur sebab perdagangan, pengolahan tanah, kerajinan, menukar barang dengan yang lain dan dimungkinkan dia memiliki harta yang halal, maka harta yang ada di tangannya tidak haram, kecuali harta yang didapat dengan cara yang haram, sementara harta yang tidak diketahui asalnya adalah halal.
Pendapat kami dalam hal ini adalah halal ‘aradhi (bersifat baru) bukan halal ashli (asalnya memang halal) sebab tidak ada yang lainnya, karena kerusakan terjadi secara merata di muka bumi, disamping kebutuhan seseorang terhadap makanan pokok, sehingga harta itu menjadi halal sesuai pertimbangan waktu dan keadaan darurat.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَا دِهٖ ۗ هُوَ اجْتَبٰٮكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ ۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَ ۗ هُوَ سَمّٰٮكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّا سِ ۖ فَاَ قِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰ تُوا الزَّكٰوةَ وَا عْتَصِمُوْا بِا للّٰهِ ۗ هُوَ مَوْلٰٮكُمْ ۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
wa jaahiduu fillaahi haqqo jihaadih, huwajtabaakum wa maa ja’ala ‘alaikum fid-diini min haroj, millata abiikum ibroohiim, huwa sammaakumul-muslimiina ming qoblu wa fii haazaa liyakuunar-rosuulu syahiidan ‘alaikum wa takuunuu syuhadaaa-a ‘alan-naasi fa aqiimush-sholaata wa aatuz-zakaata wa’tashimuu billaah, huwa maulaakum, fa ni’mal-maulaa wa ni’man-nashiir
“Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur’an) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.”
(QS. Al-Hajj 22: Ayat 78)
Oleh karena itu, Al Quthb Al Kamil, Al Warits Al Washil, Al Qudwah Asy-Syamil Sahl bin ‘Abdullah At-Tustari Ra berkata: Seandainya dunia ini diliputi darah, maka makanan pokok orang mukmin darinya adalah halal, karena Allah Swt mewajibkan ibadah kepada seorang hamba dan membolehkannya untuk memakan makanan yang halal dan baik di bumi ini sebagaimana yang terdapat dalam redaksi ayat. Namun, jika dia mencari makanan yang halal di muka bumi, sementara musibah telah merata, usahanya untuk mencari yang halal dengan cara meneliti diatasnya dan di atasnya lagi, maka adakalanya termasuk harta yang diketahui asalnya dan asal muasalnya, seperti muamalah yang dilakukan oleh orang-orang yang berperang tersebut, dengan mengambil imbalan dari mereka karena telah membantu atau membeli apa yang mereka miliki. Jika harta yang ada di tangan mereka halal semua, tidak ada masalah dalam hal ini.
Barangsiapa yang masih memungkinkan untuk melakukan hal ini, maka dia tidak boleh ber-mu’amalah dengan kaum muslimin, dia tidak boleh ber-muamalah kecuali dengan orang kafir yang melakukan peperangan tersebut, karena harta kaum muslimin murni halal. Jika mereka mengambil harta kaum muslimin, maka semuanya adalah halal dan mu’amalah mereka halal selama tidak berkhianat dan mengambil dengan sumpah palsu, karena hal itu adalah haram. Kemudian jika dia tidak memungkinkan untuk melakukan hal ini, maka standaritas turun kepada harta yang diketahui asalnya saja, seperti orang yang menemukan tempat penyimpanan harta jahiliyah di tanah yang tak bertuan. Demikian pula dengan penambangan, berburu dan yang lainnya.
Sedangkan harta yang ada di level bawahnya, yaitu harta yang tidak diketahui asalnya, namun diketahui percampurannya di tangan pemiliknya, maka itu memiliki beberapa tingkatan yang terperinci dalam kitab furu. Harta halal yang terakhir, jika musibah telah merata di muka bumi dan orang mukmin tidak mendapati makanan pokok, kecuali harta yang haram dan keadaanpun memaksanya untuk melakukan hal itu, maka dia boleh mengambilnya sesuai dengan kebutuhan saja.
Sedangkan zakat dalam harta haram dengan cara ghashab dan yang lainnya, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya, karena zakat itu berkaitan dengan harta yang dimiliki secara utuh oleh seseorang, bukan kepemilikan dari hasil ghashab dan yang lainnya.
Adapun harta yang tercampur, kemudian barangnya hilang diganti barang yang lain dan tercampur sebab pengolahan tanah, perdagangan dan kerajinan, maka semuanya wajib dikeluarkan zakatnya. Pengambilan zakat dari orang yang tidak mau menunaikan zakat kepada orang yang berhak mendapatkannya dengan cara mencuri atau menipu atau meng-ghashab, maka semuanya adalah haram. Tidak ada seorang ulama ushul pun yang menyelisihinya. Hal ini tidak boleh dilakukan kecuali oleh sulthan, bukan selainnya. Tidak ada yang membolehkan nya, kecuali orang yang tidak memiliki agama dan tanggung jawab. Kemudian masalah syarat penuntutan masuk kedalam perincian mu’amalah yang telah disebutkan di atas. -Selesai sudah apa yang di-imla ‘kan dari Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra kepada kami.-
