You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Pembahasan 5. Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra ditanya tentang Orang yang menuai tanaman

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra mendapatkan pertanyaan, redaksinya sebagai berikut:

Para ulama yang kami hormati, kami (meminta) jawaban kalian tentang orang yang menuai tanaman dan mengumpulkannya, namun masih menyisakannya hingga akhir Ramadhan, kemudian dia melakukan penebahan dalam keadaan tidak terpaksa dengan memotong sisa tanaman itu, dan dia makan (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan. Bolehkah dia makan hingga beberapa hari dari bulan Ramadhan, misal enam hari, sementara dia melakukan penebahan. Saat itu, tidak ada seorang pun yang membantu pemilik tanaman tersebut. Padahal, dia mampu membayar orang lain untuk menebah tanaman nya. Mohon dijawab, semoga kami dan kalian mendapatkan pahala dan ganjaran.

Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab dengan mengatakan:

Ketahuilah bahwa kewajiban puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap mukallaf dan menjadi tanggungannya. Dia tidak bisa menghindar dari itu dan tidak pula bisa terlepas. Tidak boleh berbuka (tidak berpuasa) kecuali berdasarkan dalil naqli, seperti alasan yang telah Allah Swt sebutkan; seperti sakit dan bepergian.

Masalah bepergian, telah diketahui bersama oleh seluruh umat Islam tentang kebolehannya. Namun, jaraknya masih memiliki beberapa syarat. Sedangkan sakit itu berbeda-beda sesuai dengan kondisi tubuh. Kami tidak akan berpanjang lebar membahas masalah ini, karena bukan menjadi tujuan (dari pembahasan ini).

Jika alasan itu adalah menghambur-hamburkan harta yang dilarang, maka perhatikan jika dia meninggal kan tanaman tersebut (tidak menebahnya) sampai dia menyempurnakan puasa Ramadhan dan tanaman itu tidak rusak, maka dia tidak boleh melakukan penebahan yang bisa menyebabkannya meninggalkan puasa. Jika dia melakukan penebahan itu, kemudian tidak berpuasa, maka dia wajib qadha dan kafarat.

Namun, jika dia membiarkan tanaman itu dan tanamannya bisa rusak, maka dia boleh berbuka karena alasan tersebut jika dia tidak mampu menebahnya dalam keadaan berpuasa. Namun jika dia mampu, dia tidak boleh berbuka. Hal ini berlaku secara umum untuk semua pekerjaan.

Masalah tanaman yang telah disebutkan di atas, maka penebahan tidak boleh dijadikan alasan untuk berbuka karena tanaman itu tidak akan rusak walaupun dibiarkan hingga lebih dari sebulan sebagaimana yang telah diketahui oleh semua orang, apalagi cuma beberapa hari saja sesuai yang kalian sebutkan. Barangsiapa yang tidak berpuasa lantaran sebab menebah tanaman itu, maka dia wajib qadha dan kafarat. Dia adalah orang yang bermaksiat, merusak kemuliaan bulan yang tidak boleh dirusak kecuali karena alasan yang telah disebutkan Syari’, yaitu menghambur-hamburkan harta, sedangkan dalam kasus ini tidak ada unsur menghambur-hamburkan harta.

Sedangkan masalah penuaian, maka pemilik tanaman perlu mempertimbangkan; jika dia membiarkan tanamannya, dia tidak khawatir tanamannya itu rusak karena sudah kering hingga terjatuh atau perkara lain yang pasti terjadi, maka dia membiarkannya dan meneruskan puasanya. Jika dia menuainya dalam keadaan tersebut hingga tidak berpuasa, maka dia wajib qadha dan kafarat. Namun, jika dia khawatir membiarkannya karena alasan yang telah kami sebutkan di atas, maka dia boleh tidak berpuasa karena mengurusi tanamannya.

Perkataan kalian yang menyatakan, bahwa orang tersebut mampu membayar orang lain, hal ini bisa dilakukan jika orang yang dibayar adalah orang kafir. Namun jika dia orang Islam, maka hukumnya seperti pemilik tanaman, dia tidak boleh meninggalkan puasa karena mengurusi tanaman tersebut, kecuali jika dia tidak memiliki cara untuk mencegah kerusakannya pada waktu itu jika dia tidak menuainya, hukumnya seperti orang yang boleh makan bangkai. Dalam keadaan seperti ini, dia boleh meninggalkan puasa karena mengurus tanaman tersebut. Namun, jika tidak sampai pada keadaan yang telah kami sebutkan, kemudian dia meninggalkan puasa karena menuainya, maka dia wajib qadha dan kafarat, dia juga termasuk orang yang bermaksiat. Aku tidak mengira dia sampai pada keadaan yang telah kami sebutkan itu, kecuali dalam keadaan yang sangat lapar, namun saat ini tidak ada kelaparan sebagaimana yang kami telah sebutkan.

Inilah jalan yang harus dilalui dan jalan yang Allah Swt perintahkan. Sedangkan fatwa yang dihasilkan dari qiyas yang tidak memiliki dasar yang shahih, maka itu adalah jalan yang dilarang oleh Allah Swt dengan firman-Nya,

وَاَ نَّ هٰذَا صِرَا طِيْ مُسْتَقِيْمًا فَا تَّبِعُوْهُ ۚ وَلَا تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗ ذٰ لِكُمْ وَصّٰٮكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
wa anna haazaa shiroothii mustaqiimang fattabi’uuh, wa laa tattabi’us-subula fa tafarroqo bikum ‘ang sabiilih, zaalikum washshookum bihii la’allakum tattaquun

“Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 153)

-Selesai sudah apa yang di-imla ‘kan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra kepada Muhibbina Sayyidi Muhammad bin Al Musyri Ra.-

Sumber : BUKU SAYYIDI SYAIKH RA MENJAWAB JILID 3 – KAJIAN SEPUTAR HADITS, SULUK, DAN FIKIH (JAWAHIR AL MA’ANI) SYAIKH AL HAJJ ALI HARAZIM AT-TIJANY