
Elsubha.com – Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra pernah ditanya tentang seseorang yang peluru senapannya keluar sendiri tanpa sengaja, kemudian peluru itu mengenai hewan orang lain, melukainya atau membunuhnya. Lantas apa yang menjadi tanggungan pemilik senapan? Karena menurut para pakar fikih, kasus ini bukan termasuk kasus yang terjadi karena keliru, bukan pula karena sengaja. Maksud kami adalah pakar fikih di masa kami. Karena tidak ada nash tentang kejadian ini dalam kitab-kitab terdahulu, sebab dahulu masih belum ada senapan.
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab:
Jika pemilik senapan tidak menurunkan pemicu senapannya dan membiarkannya begitu saja, hingga peluru itu keluar sendiri, maka pemilik senapan wajib bertanggung jawab dengan membayar diyat. Kasus ini bukan termasuk kasus yang tidak ada kewajiban tanggung jawab, karena syari’at telah menyebutnya secara langsung; yaitu sumur, tempat penambangan dan lubang.
Kasus ini bukan termasuk kasus yang terjadi karena keliru, sehingga diyat ditanggung oleh ‘agilah (penanggung diyat) jika lebih dari sepertiga. Pemilik senapan teledor karena dia tidak menurunkan pemicu senapannya agar tidak berfungsi. Setiap orang yang teledor dalam sesuatu, kemudian keteledorannya itu membahayakan orang lain, maka dia wajib bertanggung jawab, walaupun kasus seperti ini jarang terjadi bila dibandingkan dengan kasus yang lainnya. -Demikianlah penjelasan dari Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra.-
Syaikh Ali Harazim berkata: Kesimpulan yang dapat aku fahami dari perkataan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra tentang batasan kasus ‘amdi (sengaja) dan khatha (keliru) adalah, kasus ‘amdi menurutnya ialah seseorang yang sengaja bertujuan untuk merusak harta atau jiwa saat melakukannya pertama kali, atau sengaja memukul orang lain secara zhalim. Oleh karena itu, pukulannya kepada orang lain atau tindakan yang diperbolehkan baginya; seperti memukul buruan atau sesuatu yang diinginkannya, sementara dia berada di tengah-tengah perkampungan dan dia tidak tahu apa yang ada di belakang buruan atau targetnya itu, baik manusia atau lainnya, lalu panah atau pulurunya melesat mengenai selain targetnya, walaupun dilakukan dengan tidak sengaja-, maka kasus ini termasuk kasus ‘amdi, karena dia teledor tidak memperhatikan terlebih dahulu apa yang ada di belakang targetnya itu. Walhasil, orang yang teledor wajib bertanggung jawab, sebagaimana yang telah diketahui bersama diantara para pakar fikih.
Sedangkan batasan kasus khatha ialah setiap tindakan yang boleh dilakukan oleh seseorang dan dia tidak teledor dalam melakukannya. Mafhum-nya adalah jika dia teledor, maka dia wajib bertanggung jawab, walaupun tindakan itu boleh dilakukan. Jika engkau telah memahami hal ini, maka engkau akan tahu bahwa orang yang membiarkan pemicu senapan atau peluru yang ada di senapannya, sehingga senapan itu membunuh orang lain tanpa ada unsur sengaja, maka dia wajib bertanggung jawab karena keteledorannya. Dia seperti orang yang sengaja melakukan apa yang dilarang oleh syari’at. Karena dia diperintah untuk meletakkan peluru yang ada dalam senapannya dan mengunci pemicu senapannya jika dalam keadaan aman. Apabila dia menyelisihi apa yang telah kami sebutkan itu, berarti dia orang yang teledor dan wajib bertanggung jawab.
Namun jika keadaannya tidak aman dan tidak memungkinkan baginya untuk mengunci pemicu senapan karena khawatir pencuri atau binatang buas datang secara tiba-tiba, maka dia diperintah untuk mengangkat mulut senapannya ke arah langit. Jika dia tidak mengangkatnya kemudian peluru keluar dari senapannya dan mengenai orang lain, maka dia menanggung diyat khatha, karena dia telah teledor, walaupun dia tidak seperti orang yang melakukannya secara sengaja. Karena syari’at menerima alasannya; yaitu khawatir. Tetapi ‘agilah tidak memiliki tanggungan apapun, kecuali ada bukti atas kebenaran nya, kemudian ‘aqilah juga membenarkannya karena tidak ada kecurigaan. Namun, jika tidak ada bukti terhadap tuduhan sang pembunuh dan ‘aqilah juga tidak mem benarkannya, maka hal ini perlu dikaji lebih lanjut menurut Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra. Beliau tidak memberikan komentar apapun dalam hal ini, tidak pula memastikan sesuatu di dalamnya, karena sifat wara’ dan kewaspadaan beliau dalam menjaga hukum-hukum Allah Swt.
Kasus ini bukan termasuk kejadian yang sia-sia, yaitu kejadian yang tidak ada kewajiban diyat dan qishash. Karena Syari’ telah menyebutkan secara langsung beberapa perkara yang tidak ada tanggungan apapun di dalamnya, yaitu lubang, sumur dan tempat penambangan. Dalam hal ini juga termasuk orang yang bunuh diri. Maka, dia tidak berhak mendapatkan diyat, karena Syari’ telah melarangnya. Demikian pula dengan orang yang terjatuh dari atap rumah dalam keadaan tidur, karena ada larangan tidur di atas atap rumah. Lantaran di atas atap rumah itu tidak ada penghalang yang dapat mencegahnya terjatuh, maka beliau (Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra) mengatakan tentang orang yang tidur dalam keadaan demikian bahwa tanggungan Allah Swt telah terlepas darinya. Oleh karena itu, dalam kasus ini tidak ada diyat, karena dia telah melakukan apa yang telah dilarang.
-Demikianlah yang aku dengar dari Muhibbina Abu ‘Abdillah Sayyidi Muhammad bin Al Musyri, semoga Allah senantiasa melindunginya. Amîn.-
