You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Pembahasan 3. Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra ditanya tentang Istri dalam perlindungan Suami

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Ada Pertanyaan Yang Datang Kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra, redaksinya sebagai berikut:

Bagaimana pendapat ulama yang memiliki pandangan mendalam dan pengetahuan yang sempurna dalam uraian syari’at berikut maqashid-nya, tentang seorang istri yang berada dalam perlindungan suami sahnya secara syari’at di sebuah negeri yang tidak ada hakim di dalamnya, yang pergi dari suaminya bukan karena adanya bahaya yang mengharuskannya pergi ke rumah keluarganya. Kemudian suaminya meminta keluarga nya untuk mengembalikan istrinya, namun mereka mencegahnya secara zhalim. Saat itu tidak ada seorang hakim yang dapat membantunya dari tindakan istrinya itu. Ketika perselisihan semakin meruncing antara istri serta keluarganya dengan suami tersebut, datanglah sekelompok orang dari daerah tersebut yang menjatuhkan talak kepada sang istri tanpa seizin suaminya. Mereka menganggap perceraian adalah cara untuk mendamaikan perselisihan yang akan berakibat peperangan jika dibiarkan begitu saja.

Sementara sang suami tetap tidak rela dengan perceraian itu. Kemudian setelah beberapa hari perselisihan itu reda, sang suami pun berdamai dengan keluarga istrinya. Kemudian sang istri dikembalikan ke rumahnya, sementara dia (sang suami) yakin tidak adanya perceraian. Bahkan, istrinya kembali kepadanya tanpa adanya perceraian, karena dia tidak rela dengan perceraian yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut.

Sedangkan keluarga perempuan meyakini bahwa perempuan itu dikembalikan kepadanya dengan adanya pengaruh perceraian, dan mereka meyakininya. Kemudian setelah beberapa waktu, perempuan itu pergi lagi ke rumah keluarganya bukan karena adanya bahaya yang dilakukan oleh suaminya, dia dan keluarganya berkeyakinan bahwa perempuan itu sudah tidak berada dalam perlindungan suaminya lagi, mereka mengira bahwa perceraian yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut terlaksana.

Setelah dapat beberapa hari sang suami berdamai lagi dengan keluarga istrinya dan mengembalikannya lagi. Perempuan itu tinggal di rumah suaminya dalam beberapa waktu, kemudian dia pergi lagi ke rumah keluarganya bukan karena adanya bahaya yang dilakukan suaminya, dia dan keluarganya masih meyakini bahwa perempuan itu sudah tidak lagi berada dibawah perlindungan suaminya, mereka mengira bahwa perceraian yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut terlaksana.

Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab dengan redaksi berikut ini:

Ketahuilah bahwa pertanyaan ini meliputi tiga pasal:

Pasal pertama, sah atau tidak perceraian yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut.

Pasal kedua, boleh atau tidak menceraikan istri atas nama suami tanpa persetujuannya. Namun, jika membiarkan sang istri berada dalam perlindungan suaminya, maka hal itu akan menyebabkan peperangan dan pembunuhan secara pasti.

Pasal ketiga, pembahasan tentang pengembalian seorang istri kepada suaminya setelah adanya perceraian, kemudian sang istri pergi lagi dalam masa ‘iddah dari perceraian yang pertama.

Jawaban untuk yang pertama adalah, pelindungan suami terhadap istrinya yang sah secara syar’i tidak akan lepas kecuali sebab kematian sang suami atau perceraian darinya; baik secara sharih atau kinayah atau yang dilakukan oleh hakim, yaitu qadhi atau sulthan yang sah secara syar’i berikut dengan syarat-syaratnya; yaitu adanya bahaya yang berat atau ringan namun sering dilakukan oleh suami, bukan yang lainnya. Tanpa adanya beberapa syarat ini, perlindungan suami terhadap istrinya tidak akan terlepas secara syari’at.

Apabila hal ini sudah diketahui, maka perceraian yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut batil, tidak dianggap secara syari’at. Karena setiap orang yang menjatuhkan talak kepada istri orang lain tanpa seizinnya, maka itu adalah fudhuli. Talak fudhuli hukumnya seperti ba’i fudhuli. Statusnya di-mauqufkan sesuai izin orang yang memiliki wewenang. Jika dia mengizinkan, maka talaknya sah. Namun jika tidak, maka talaknya batal, selama orang yang menjatuhkan talak kepada istri orang lain itu bukan hakim secara syar’i karena adanya bahaya dari sang suami, yang melegalkan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa ada kemauan dari sang suami.

Dalam situasi demikian perceraian yang dilakukan oleh hakim sah sesuai konsensus para ulama. Sedangkan selain hakim, tidak ada cara baginya untuk menceraikan istri orang lain tanpa seizin suaminya. Oleh karena itu, perceraian yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut tidak dianggap sedikit pun, karena posisi mereka bukan sebagai hakim yang memiliki wewenang dan sang suami tidak mengizinkannya. Maka, tampak jelas perceraian yang dilakukan oleh sekelompok orang itu batal menurut syari’at, berdasarkan katerangan bahwa mereka adalah fudhuli, sehingga tidak ada konsekuensi hukum bagi mereka dalam masalah perceraian.

Jawaban untuk yang kedua, yaitu tentang boleh dan tidaknya menjatuhkan talak kepada perempuan atas nama suaminya bagi seorang hakim tanpa adanya bahaya yang dilakukan oleh sang suami. Tetapi jika membiarkan perempuan itu tetap berada dalam perlindungan suaminya akan menyebabkan pembunuhan dan peperangan. Wallâhul muwaffiq lish-shawab.

Ketahuilah, bawah khawatir terjadinya pem bunuhan dan peperangan jika membiarkan hubungan sang suami dengan istrinya secara syar’i tidak mengharuskan menjatuhkan talak kepada sang istri atas nama suaminya, selama tidak disertai dengan bahaya yang dilakukan oleh suaminya, yang melegalkan untuk menjatuhkan talak kepadanya berdasarkan keputusan hakim dan bukan yang lainnya. Karena melepaskan ikatan sang suami tanpa keinginan darinya dan tanpa adanya bahaya -kecuali hanya khawatir terjadinya peperangan- tidak dianggap sedikit pun dalam ketentuan syari’at; baik berdasarkan Al Qur’an, As-Sunnah dan kitab-kitab furu’.

Jika ada yang bertanya: Sesungguhnya menumpahkan darah (peperangan) termasuk kerusakan terbesar di muka bumi dan termasuk bahaya terbesar secara syari’at saat tidak ada seorang hakim yang dapat menghilangkannya dan memaksa sang suami untuk menjatuhkan talak demi mencegah pertumpahan darah, hal ini adalah tindakan yang lebih ringan daripada pertumpahan darah itu terjadi, dimana melakukan yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada itu lebih utama.

Kami jawab demikian: Pandangan ini batil.

Penjelasannya dalam hal ini adalah talak ikrah, dimana talak ikrah dalam syari’at adalah batil tidak terlaksana, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Saw,

لَا طَلَاقَ فِي إِغلاق

“Tidak ada talak dalam keadaan ighlaq.” Ighlaq adalah terpaksa.

Jika ada yang mengatakan: Perceraian yang dilakukan hakim dalam keadaan darurat tanpa izin dari sang suami adalah ikrah, dan talak ikrah itu batil. Lantas, bagaimana perceraian yang dilakukan hakim dalam keadaan darurat bisa sah?

Maka kami jawab demikian: Perceraian yang dilakukan hakim dalam keadaan darurat itu mengikuti perintah Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَلطَّلَا قُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِ مْسَا كٌ بِۢمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِۢاِحْسَا نٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَـکُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْــئًا اِلَّاۤ اَنْ يَّخَا فَاۤ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
ath-tholaaqu marrotaani fa imsaakum bima’ruufin au tasriihum bi-ihsaan, wa laa yahillu lakum ang ta-khuzuu mimmaaa aataitumuuhunna syai-an illaaa ay yakhoofaaa allaa yuqiimaa huduudalloh, fa in khiftum allaa yuqiimaa huduudallohi fa laa junaaha ‘alaihimaa fiimaftadat bih, tilka huduudullohi fa laa ta’taduuhaa, wa may yata’adda huduudallohi fa ulaaa-ika humuzh-zhoolimuun

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاِ ذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَ مْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ ۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَا رًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْۤا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّا ذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَاۤ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَا لْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
wa izaa thollaqtumun-nisaaa-a fa balaghna ajalahunna fa amsikuuhunna bima’ruufin au sarrihuuhunna bima’ruuf, wa laa tumsikuuhunna dhiroorol lita’taduu, wa may yaf’al zaalika fa qod zholama nafsah, wa laa tattakhizuuu aayaatillaahi huzuwaw wazkuruu ni’matallohi ‘alaikum wa maaa angzala ‘alaikum minal-kitaabi wal-hikmati ya’izhukum bih, wattaqulloha wa’lamuuu annalloha bikulli syai-in ‘aliim

“Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu, yaitu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 231)

Jika dalam masalah talak raj’i setelah masa iddah sempurna, istri mendapatkan bahaya dari suaminya, berarti dia telah melakukan semua tindakan untuk menahan istrinya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَـكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَا حِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَا شِرُوْهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِ نْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـئًـا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
yaaa ayyuhallaziina aamanuu laa yahillu lakum ang tarisun-nisaaa-a kar-haa, wa laa ta’dhuluuhunna litaz-habuu biba’dhi maaa aataitumuuhunna illaaa ay ya-tiina bifaahisyatim mubayyinah, wa ‘aasyiruuhunna bil-ma’ruuf, fa ing karihtumuuhunna fa ‘asaaa ang takrohuu syai-aw wa yaj’alallohu fiihi khoirong kasiiroo

“Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 19)

Barangsiapa yang menyelisihi perintah Allah Swt. dan membahayakan istrinya, maka hakim menceraikan istrinya secara paksa atas dirinya dan hal ini bukan termasuk talak ikrah, karena talak ikrah itu batil jika bukan dari hakim karena bahaya yang dilakukan oleh sang suami. Selain itu, apabila perempuan diceraikan atas nama suaminya tanpa kemauannya sendiri, bukan pula karena bahaya yang didapatkan dari suaminya, tetapi karena khawatir terjadinya pem bunuhan dan peperangan, serta mencegah terjadinya kerusakan dari keduanya, maka perempuan itu tidak boleh digauli oleh selain orang yang diceraikan atas nama dirinya. Jika perempuan tersebut menikah lagi setelah itu, karena sejatinya dia masih berada dalam perlindungan suaminya yang pertama, tidak ada jalan untuk menceraikannya. Perempuan itu adalah perempuan muhshan karena masih berada dalam perlindungan suaminya yang pertama dan Allah Swt mengharamkan menikahi perempuan muhshan.

Allah Swt berfirman setelah menyebutkan perempuan yang haram dinikahi,

وَّا لْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُ حِلَّ لَـكُمْ مَّا وَرَآءَ ذٰ لِكُمْ اَنْ تَبْتَـغُوْا بِاَ مْوَا لِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَا فِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰ تُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗ وَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرٰضَيْـتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْـفَرِيْضَةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
wal-muhshonaatu minan-nisaaa-i illaa maa malakat aimaanukum, kitaaballohi ‘alaikum, wa uhilla lakum maa warooo-a zaalikum ang tabtaghuu bi-amwaalikum muhshiniina ghoiro musaafihiin, fa mastamta’tum bihii min-hunna fa aatuuhunna ujuurohunna fariidhoh, wa laa junaaha ‘alaikum fiimaa taroodhoitum bihii mim ba’dil-fariidhoh, innalloha kaana ‘aliiman hakiimaa

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 24)

Jika ada yang mengatakan: Perempuan itu
bukan perempuan, kami telah menceraikannya karena khawatir terjadinya muhshan. Bahkan pembunuhan dan peperangan. Maka, ikatan pernikahan perempuan tersebut telah terlepas.

Maka kami jawab demikian: Kami telah menyebutkan beberapa cara yang dapat melepaskan ikatan pernikahan, dan hal ini bukan termasuk darinya. Kami juga telah menyebutkan bahwa hal ini tidak terdapat dalam tuntutan syari’at dan tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat dengan pendapat itu, maka perceraian karena alasan itu adalah batil.

Jawaban untuk yang ketiga: Tidak perlu kami sebutkan karena kami telah menyebutkannya pada dua pasal sebelumnya. Wallâhul muwaffiq lish-shawab.-Selesai sudah apa yang di-imla ‘kan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra kepada Muhibbina Abu Abdullah Sayyidi Muhammad bin Al Musyri, aku menulis ulang dari catatan beliau.

Sumber : BUKU SAYYIDI SYAIKH RA MENJAWAB JILID 3 – KAJIAN SEPUTAR HADITS, SULUK, DAN FIKIH (JAWAHIR AL MA’ANI) SYAIKH AL HAJJ ALI HARAZIM AT-TIJANY