
Elsubha.com – Allah lah Yang Maha Melakukan Lagi Memilih
Barangsiapa yang memastikan permulaan wujud adalah benda mati yang tidak memiliki pengetahuan dan pilihan, maka dia harus memastikan juga bahwa ia (benda mati) adalah qadim (terdahulu). Apabila tidak demikian, maka keberadaannya tidak bisa dijadikan titik permulaan, baik dia menjadikannya sebagai jism atau unsur atau apa yang mereka (orang-orang kafir) sebut sebagai hayula (benda yang mula-mula), yang mereka maksud dengan hayula ini adalah materi yang tidak memiliki rupa,- dan ini adalah kewajiban dari sebuah ilusi atau juga sebagai asap tipis, baik diam atau bergerak, baik menyatu atau terpisah-pisah.
Maka, dapat difahami dalam hal ini, tidak ada yang mengklaim perubahan dirinya dari bentuk asal, sehingga tak ada pula perkara baru yang muncul padanya, kekhususannya senantiasa berada di dalamnya, tidak ada tambahan padanya dan pada zaman azali ia tanpa permulaan sebagaimana yang telah ditentukan olehnya.
Dua neraca timbangan yang seimbang sepanjang masa, apabila salah satu dari keduanya lebih unggul dari yang lainnya, pasti karena ada sebab yang membuatnya unggul dan sebab ini tidak mungkin berasal dari keduanya, karena ketentuaannya adalah kedua neraca itu bersifat azali dan tidak ada hal lain yang muncul pada keduanya yang bisa mencegah kejadian tersebut. Apabila demikian, tentu ada perkara baru yang datang dari selain keduanya.
Tidak ada masalah bagi kami, jika ternyata orang-orang yang memiliki ketentuan yang salah ini sejalan dengan kami, sampai pengajuan hujjah menjadi sempurna. Barangsiapa yang memastikan, bahwa beberapa bagian dari salah satu dari dua neraca itu saling berpengaruh dan mengikis sepanjang masa, hingga ketika ia sampai pada batas tertentu, neraca yang lain lebih unggul -misalnya, maka dapat diketahui darinya bahwa sebab yang membuatnya unggul dibatasi dengan masa yang ada pada masa itu, sehingga pengaruh tersebut sempurna. Jadi, ia adalah perkara yang dibatasi dengan zaman dan bukan dengan azali.
Demikian juga, apabila dia memastikan bahwa dua bagian atau lebih dari beberapa bagian yang terdapat dalam benda mati yang telah dipastikan itu saling berpisah dan keduanya bergerak, hingga salah satu dari keduanya bertemu dengan yang lainnya, lalu karena pertemuan keduanya, muncullah perkara baru itu, maka pertemuan keduanya ini membutuhkan suatu masa, sehingga bentuk pertemuan yang ada itu sempurna. Jadi, ia adalah perkara yang dibatasi dengan zaman berarti bukan azali.
Demikian juga setiap ketentuan yang memastikan adanya perkara baru dalam benda mati, hal itu pasti dibatasi dengan zaman. Sedangkan sumber wujud yang berpengaruh pertama kali tidak mungkin kecuali la bersifat azali. Berdasarkan hal ini, maka ketentuan yang menyatakan bahwa titik permulaan wujud adalah benda mati yang tidak memiliki pengetahuan dan pilihan adalah ketentuan batil yang bertentangan dengan ilmu yang shahih. Apabila demikian, maka yang paling dominan berpengaruh adalah selain yang wujudnya berkaitan dengan beberapa wujud baru yang tidak layak memperbaharui sesuatu.
Barangsiapa yang menjadikan sumber wujud adalah dzat yang memiliki pengetahuan, tetapi dia tidak memiliki hak pilih, maka yang beranggapan demikian akan menjadikan keadaan dzat yang memiliki pengetahuan, namun tidak memiliki hak pilih itu seperti keadaan benda mati, sehingga jikapun dia dipekerjakan, maka dia bekerja tanpa tujuan dan tanpa pilihan. Oleh karena itu, pada diri dzat ini melekat ketentuan yang diunggulkan (tarjih) dan bukan yang lebih unggul (murajjih).
Seandainya dzat ini adalah pelaku lantaran adanya perhatian terhadap suatu dzat dan bukan karena kemauan sendiri, tentu tidak ada sesuatu yang wujud bergantian dengan sesuatu yang lainnya. Karena setiap sesuatu yang bisa wujud (ada keberadaannya) dalam alam semesta ini memiliki porsi yang sama; yaitu dengan menisbatkan kepada yang wajib. Hal ini menyelisihi kondisi riil yang tampak.
Sedangkan Al Fa’il Al Mukhtar (Yang berbuat sesuai keinginan-Nya) (Allah] akan memberikan bantuan pada sesuatu yang Dia kehendaki dari berbagai macam hal yang jaiz. Dia juga bisa memilih sehingga tidak ada seorang pun yang berhak menanyakan kepada-Nya, kenapa Dia memilih yang ini dan meninggalkan yang itu, karena sesungguhnya yang demikian itu adalah hak Allah.
Dan tidak mungkin pilihan itu adalah perkara baru karena Dzat dan sifat-Nya adalah qadim. Dia menghendaki apa yang dikehendaki-Nya pada zaman azali.
