You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Anggapan Melihat Nabi Saw Dalam Kondisi Terjaga Tidak Mungkin Terjadi

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Anggapan Melihat Nabi Saw Dalam Kondisi Terjaga Tidak Mungkin Terjadi

Beragam dalil yang dituduhkan oleh orang-orang yang ingkar perihal mungkinnya melihat Nabi Saw secara terjaga, hal tersebut bersumber dari orang-orang yang selalu mengkaitkan sesuatu dengan panca indera atau dari orang yang tidak bisa memisahkan antara perkara ja iz dengan perkara mustahil.

1. Tentang sahabat yang tidak melihat Nabi Saw untuk memecahkan permasalahan mereka.

Orang-orang yang mengingkari mungkinnya melihat Nabi Saw secara terjaga berkata: “Mengapa sahabat Nabi Saw tidak bisa melihat Nabi Muhammad Saw secara terjaga sepeninggal beliau, sehingga para sahabat bisa bertanya tentang penentuan khalifah pengganti beliau, dimana permasalahan ini hampir saja menimbulkan perpecahan pada umat?.”

Jawaban atas pernyataan mereka: Ketika

beliau masih hidup, beliau diberikan pilihan; apakah hendak menentukan pengganti beliau atau tidak menentukannya, atau memang beliau diperintahkan untuk tidak menetapkan perkara khalifah pengganti beliau. Seandainya beliau diperintahkan untuk menentukan khalifah pengganti beliau saat beliau masih hidup, niscaya beliaupun akan melakukannya. Toh, jika pun beliau belum menentukannya semasa beliau masih hidup, maka tidak masuk akal jika kemudian beliau harus menentukan ini setelah wafat.

Ahlussunnah sepakat, bahwa beliau belum menyatakan penentuan khalifah pengganti beliau secara gamblang. Sementara perbedaan pendapat dikalangan syi’ah dalam penentuan ini pun tidak memberikan kejelasan perkara tersebut.

أَخْرَجَ البُخَارِيُّ عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ: أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ مِنْ عِنْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجَعِهِ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيْهِ، فَقَالَ النَّاسُ : يَا أَبَا حَسَنٍ، كَيْفَ أَصْبَحَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟، فَقَالَ: أَصْبَحَ بِحَمْدِ اللَّهِ بَارِئًا، فَأَخَذَ بِيَدِهِ عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، فَقَالَ لَهُ: أَنْتَ وَاللَّهِ بَعْدَ ثَلَاثٍ عَبْدُ الْعَصَا، وَإِنِّي وَاللَّهِ لَأَرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْفَ يُتَوَلَّى مِنْ وَجَعِهِ هَذَا، إِنِّي لَأَعْرِفُ وُجُوهَ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ عِنْدَ الْمَوْتِ اذْهَبْ بِنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْنَسْأَلْهُ فِيمَنْ هَذَا الْأَمْرُ، إِنْ كَانَ فِيْنَا عَلِمْنَا ذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ فِي غَيْرِنَا عَلِمْنَاهُ فَأَوْصَى بِنَا ، فَقَالَ عَلِيٌّ : إِنَّا وَاللَّهِ لَئِنْ سَأَلْنَاهَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنَعَنَاهَا لَا يُعْطِينَاهَا النَّاسُ بَعْدَهُ، وَإِنِّي وَاللَّهِ لَا أَسْأَلُهَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Al Bukhari meriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas Ra: “Ketika Ali keluar dari rumah Rasulullah Saw saat beliau sakit menjelang wafat, orang-orang berkata, ‘Wahai ayahnya Hasan, bagaimana kondisi kesehatan Rasulullah? Ali menjawab, ‘Alhamdulillah semakin membaik’, ‘Abbas bin Abdul Muthalib menarik tangan Ali seraya berkata, ‘Demi Allah, sungguh setelah tiga hari ini engkau akan ikut pada yang lainnya -(maksudnya: sesuai dengan ketajaman mata batin Al ‘Abbas, tiga hari lagi Nabi Saw akan meninggal dunia dan Ali akan bergantung pada orang lain: ini merupakan perkataan berbentuk sumpah)-, Demi Allah, sungguh menurut pandanganku Rasulullah Saw akan meninggal dunia dengan penyakit ini. Sungguh aku ingin melihat raut wajah keturunan bani Abdul Muthalib ketika ajal menjelang. Untuk itu, mari pergi bersamaku ke Rasulullah, kita akan bertanya tentang ada pada siapa (kekhalifahan) setelah beliau. Jika itu ada pada kami, maka kami telah ketahui itu dan jika ada pada yang lain, maka kami akan meminta wasiat untuk berbuat baik kepada kami.” Ali berkata, “Demi Allah, andaikan kita menanyakan perkara itu kepada Rasulullah Saw, lantas beliau melarang itu, maka beliau tidak akan memberikannya kepada seorang manusia pun. Demi Allah, aku tidak mau bertanya kepada Rasulullah Saw.” (Lih. Al Bukhari, vol. 6, hal. 12, bab. Sakit dan wafatnya Nabi Saw; Jam’ al Fawa `id, vol. 1, hal. 835.)

Al Bukhari dan Muslim serta selain keduanya pernah meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Umar Ra, ia berkata: “Suatu hari aku datang ke rumah Hafshah, dimana ada keringat yang menetes dari belahan rambutnya. Hafshah berkata, ‘Apakah engkau sudah tahu bahwa ayahmu tidak dijadikan khalifah?’ ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, ‘Itu belum terjadi’, Hafshah berkata, ‘Sungguh itu sudah terjadi, akupun telah berjanji untuk membicarakan itu kepadanya namun percakapan itu belum sempurna, hingga aku diam dan engkau lewat dihadapanku, sungguh seolah-olah di sisi kananku ada gunung yang tinggi sehingga akupun belum jadi membicarakan ini.

Akupun mendatanginya (‘Umar; ayahnya) dan ‘Umar bertanya padaku tentang kondisi orang-orang, akupun mengabari kondisi yang ada, kemudian aku berkata kepada ‘Umar, ‘Aku mendengar pernyataan orang-orang yang sebenarnya ingin aku katakan, mereka menyatakan bahwa engkau tidak dipilih untuk menjadi khalifah’. ‘Umar menimpali, ‘Sungguh jikapun ada penggembala unta dan juga kambing, lalu ia datang kepadamu dan meninggalkan gembalaan tersebut, niscaya engkau akan melihat gembalaan itu akan sia-sia, begitu juga dengan pengayoman manusia yang lebih sulit dari itu, pernyataan itu sama dengan yang aku katakan’.

‘Umar lalu merebahkan tubuhnya satu jam lamanya, kemudian ia bangkit seraya berkata, ‘Sungguh Allah Swt senantiasa menjaga agamanya, sementara aku, jika aku tidak menjadi khalifah, maka Rasulullah Saw pun memang belum menjadikan khalifah setelahnya. Jika aku menjadi khalifah, sesungguhnya Abu Bakar yang sudah menjadi khalifah’. ‘Abdullah berkata, ‘Derni Allah, yang dia sebutkan hanya nama Rasulullah Saw dan Abu Bakar, maka akupun tahu bahwa ia tidak akan menyetarakan seseorang kecuali sosoknya lah yang terpilih menjadi khalifah’.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Dikatakan kepada Umar, ‘Tidakkah engkau dijadikan khalifah?’, ‘Umar menjawab, ‘Andai aku ingin dijadikan khalifah, maka yang pantas atas hal itu adalah orang yang lebih baik dariku, yaitu Abu Bakar. Jika aku tinggalkan perkara ini, maka orang yang lebih baik darikupun; yaitu Rasulullah Saw akan meninggalkannya, maka sanjunglah beliau (yaitu Rasulullah Saw)’. Ia berkata, ‘Aku ingin tetapi aku juga khawatir, hampir saja aku berharap bisa terlepas dari urusan ini secara totalitas, (kekhalifahan itu) tidak memberikan manfaat apa-apa bagiku dan tidak menimbulkan musibah bagiku, aku tidak mau mengemban ini disaat aku hidup maupun setelah meninggal dunia.” (Lih. Al Bukhari, vol. 9, hal. 81; Abu Daud; At-Tirmidzi; dan Jam’ Al Fawa ‘id, vol. 1, hal. 840.)

Al Bukhari juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Ra -dalam hadits yang panjang-: Bahwa sekembalinya Umar dari ibadah haji yang terakhir ia lakukan, ia duduk di atas mimbar dan menyebutkan bagaimana pembai’atan Abu Bakar sebagai khalifah. ‘Umar dan sahabat yang lain, ketika mereka (kaum Muhajirin) berkumpul dengan kaum Anshar, kala itu Abu Bakar berkata, (diantara perkataannya adalah,) “Kebaikan yang sudah kalian sebutkan, maka kalianlah yang pantas untuk itu. Orang Arab tidak akan pernah mengetahui perkara ini, kecuali satu orang dari Quraisy yang memiliki nasab yang sedang (nasab yang biasa-biasa saja). Aku sudah ridha pada kalian terhadap dua orang ini, maka bai’atlah siapa yang kalian suka. Abu Bakar lalu menarik tanganku dan juga tangan Abu ‘Ubaidah, Perkara itu terjadi begitu saja sampai ‘Umar berkata, ‘Bentangkan tanganmu wahai Abu Bakar, maka akupun membaiatnya dan orang-orang Muhajirin pun turut membai’atnya…(Al Hadits). (Lih. Jam’ Al Fawa `id, vol. 2, hal. 835-836.)

Al ‘Abbas dan juga Ali; Dua orang inilah yang patut dicari untuk urusan ini. Keduanya menyatakan secara gamblang, bahwa Rasulullah Saw belum menentukan siapa yang akan menjadi khalifah sepeninggal beliau. Jika kemudian Abu Bakar menganggap bahwa penunjukan dirinya menjadi imam shalat itu sebagai bukti gamblang pengangkatannya sebagai khalifah, maka ia pun tidak akan meminta orang-orang untuk membai’at ‘Umar dan Abu ‘Ubaidah.

Inilah Umar, saat ia hampir meninggal dunia, ia berkata, “Sungguh Nabi Muhammad Saw belum pernah menentukan khalifah pengganti beliau.”

Bahkan jika sampai Abu Bakar diberikan pilihan untuk menjadi khalifah, maka tidak masuk akal andaikan penentuan siapa yang akan menjadi khalifah itu tidak ditentukan pada masa hidup Nabi Muhammad Saw, lalu sepeninggal Nabi, orang-orang kembali membai’atnya. Inilah perkara yang menimbulkan keraguan bagi sebagian orang, sehingga kemudian ada yang berkata, “Mengapa Abu Bakar tidak dibai’at pada masa hidup Nabi Muhammad Saw?, toh itu lebih utama.

Fatwa Al ‘Izz Bin ‘Abdussalam Terkait Melihat Nabi Saw

Abu ‘Abdillah Az-Zurqani menyebutkan perkataan ini dalam penjelasan beliau atas Muwaththa’ Imam Malik pada pembahasan zakat rikaz (harta karun masa silam): Poinnya adalah: Pernah terjadi, ada seorang lelaki yang bermimpi melihat Nabi Saw seraya bersabda kepadanya, “Pergilah engkau ke suatu tempat dan galilah di sana, karena di sana ada harta karun. Ambillah itu untukmu. Tidak ada tanggungan dari lima bagian itu bagimu.” Pagi harinya, ia pergi ke tempat tersebut, lalu menggalinya dan ia menemukan harta karun di sana. Iapun meminta fatwa ulama pada masanya dan mereka memfatwakan bahwa tidak ada keharusan mengeluarkan bagian seperlima baginya lantaran mimpi itu benar adanya, sementara Al ‘Izz bin Abdussalam memfatwakan bahwa ia punya keharusan mengeluarkan seperlima bagiannya, Al ‘Izz melanjutkan, “Mimpi tersebut menempati posisi hadits shahih, namun ia bertentangan dengaan hadits yang lebih shahih, yaitu hadits:

فِي الرَّكَازِ الْخُمُسَ

“Dalam harta karun ada seperlima bagian (yang harus dikeluarkan zakatnya).”

Perkara inipun telah dikemukakan oleh As-Suyuthi, Al ‘Azizi, Al ‘Aththâr dalam catatan pinggirnya dari kitab Jami’ Al Jawâmi’ dan Abu ‘Abdillah Qanun dalam catatannya terhadap kitab Al Muwaththa`.

Mimpi tersebut benar adanya sesuai dengan sabda Rasulullah Saw, “Barangsiapa yang melihatku dalam mimpi, maka ia telah melihatku. Sebab syeithan tidak bisa berkhayal menyerupaiku; atau dalam riwayat lain: ‘tidak bisa menyerupaiku’ sebagaimana yang sudah dipaparkan sebelumnya, namun mimpi tersebut merupakan bagian mimpi yang perlu ditakwilkan, sebab secara zhahir ia menyelisihi syari’at dan seperti inilah perkara yang sudah disepakati oleh para ahli tahqiq (yaitu jika suatu mimpi bertentangan dengan syari’at, maka ia harus ditakwilkan dan tidak diambil makna zhahir-nya).

2. Tentang tidak adanya bukti valid yang menyatakan bahwa sahabat pernah melihat Nabi Saw.

Anggapan bahwa tidak ada sahabat yang melihat Nabi Saw secara terjaga sepeninggal beliau; hal ini pun tidak bisa diberlakukan begitu saja tanpa adanya dalil, sebab perkara tersebut merupakan bagian dari perkara yang mungkin saja terjadi. Ia merupakan perkara khusus, meskipun tidak ada nukilan tentang perkara tersebut, bukan berarti perkara tersebut tidak pernah terjadi.

Sahabat Nabi Saw sering kali tidak menampakkan kelebihan yang mereka miliki, bahkan mereka sengaja untuk tidak menampakkan perkara tersebut kepada yang lainnya, inilah kondisi para sahabat Nabi Saw.

Ath-Thabrani telah meriwayatkan dengan sanad yang hasan:

عَنْ ضَمْرَةَ بْنِ ثَعْلَبَةَ : أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي بِالشَّهَادَةِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللَّهُمَّ حَرِّمْ دَمَ ابْنِ ثَعْلَبَةَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ وَالْكُفَّارِ.

قَالَ : فَكُنْتُ أَحْمِلُ فِي عُرْضِ الْقَوْمِ فَيَتَرَاءَى لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلْفَهُمْ، فَقَالُوا : يَا ابْنَ ثَعْلَبَةَ، إِنَّكَ لَتُغَرَّرُ وَتَحْمِلُ عَلَى الْقَوْمِ، فَقَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَرَاءَى لِي خَلْفَهُمْ، فَأَحْمِلُ عَلَيْهِمْ حَتَّى أَقِفَ عِنْدَهُ، ثُمَّ يَتَرَاءَى لِي عِنْدَ أَصْحَابِي فَأَحْمِلُ حَتَّى أَكُوْنَ مَعَ أَصْحَابِي . قَالَ : فَعُمِّرَ زَمَانًا طَوِيلًا مِنْ دَهْرِهِ.

Diriwayatkan dari Dhamrah bin Tsa’labah, bahwa ia pernah datang kepada Nabi Saw (semasa Nabi Saw hidup) seraya berkata, “Do’akanlah aku agar aku mendapatkan kesyahidan,” maka Nabi Saw pun bersabda, “Wahai Allah, haramkanlah darah Ibnu Tsa’labah bagi orang musyrik dan kafir.”

Tsa’labah berkata (sepeninggalan Nabi Saw), “Aku turut pergi (berperang) dibarisan depan kaum tersebut, lalu Nabi Saw terlihat olehku di belakang mereka,” Ada yang berkata, “Wahai Tsa’labah, engkau akan cidera jika ikut-ikutan kaum ini (berada dibarisan depan),” Tsa’labah berkata, “Sungguh Nabi Saw nampak untukku di belakang barisan kaum, maka akupun berjalan ke arah mereka hingga aku berdiam disisi beliau Saw, kemudian Nabi Saw nampak disisi sahabat Nabi hingga aku pun berjalan dan ada bersama mereka.” Periwayat berkata, “Perkara ini pun ramai diperbincangkan dalam kurun waktu yang lama.”

3. Tentang melihat secara terjaga tidak harus didahului suhbah (bersahabat) terlebih dahulu.

Sementara pernyataan yang menyatakan bahwa yang bisa melihat Nabi Muhammad Saw itu haruslah seorang sahabat beliau, dimana persahabatan inilah yang kekal sampai hari Kiamat. Ini merupakan pernyataan yang gugur, karena persyaratan suhbah adalah yang bersangkutan harus pernah berkumpul dengan beliau semasa beliau hidup di dunia sebelum beliau meninggal. Sementara perkara melihat Nabi Saw pada alam malaikat di akhirat, maka tidak perlu adanya suhbah, inilah yang dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fath Al Bâri.

4. Tentang melihat secara terjaga tidak mengharuskan Nabi Saw berpindah dari tempat beliau.

Terkait dengan perkara dapat melihat Nabi Saw secara terjaga, maka hal tersebut mengharuskan Nabi Saw berpindah dari tempat beliau yang mulia, sehingga dengan hal tersebut beliau ada di beberapa tempat dalam satu waktu, ini merupakan tuduhan yang tertolak. Nabi Saw bisa terlihat di belahan dunia manapun tanpa harus berpindah dari tempat peristirahatan beliau, seperti matahari yang bisa terlihat dari manapun dan ia tetap pada tempatnya. Benar adanya ketika Allah Swt memberikan cahaya dari sisi-Nya kepada seorang hamba -baik ia berada di negara paling timur ataupun barat-, Allah Swt akan menyingkapkan tabir dari diri hamba tersebut sehingga ia bisa melihat Nabi Saw di tempat beliau.

Ini merupakan tuduhan yang paling kuat terkait perkara melihat Nabi Saw secara terjaga, dimana tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa perkara ini bisa saja terjadi, sehingga tidak ada masalah bagi orang yang menyatakan tuduhan tersebut.

Sumber : BUKU SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ MENJAWAB, ANTARA TUDUHAN DAN FAKTA (RADD AKADZIB AL MUFTARRIN; ULAMA TAZKIYAT AN-NAFS MIN A’LAM AN-NAS BIL KITAB WAS-SUNNAH) SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ AT-TIJANY AL MISHRI