
Elsubha.com – Fatwa Al ‘Izz Bin ‘Abdussalam Terkait Melihat Nabi Saw
Abu ‘Abdillah Az-Zurqani menyebutkan perkataan ini dalam penjelasan beliau atas Muwaththa’ Imam Malik pada pembahasan zakat rikaz (harta karun masa silam): Poinnya adalah: Pernah terjadi, ada seorang lelaki yang bermimpi melihat Nabi Saw seraya bersabda kepadanya, “Pergilah engkau ke suatu tempat dan galilah di sana, karena di sana ada harta karun. Ambillah itu untukmu. Tidak ada tanggungan dari lima bagian itu bagimu.” Pagi harinya, ia pergi ke tempat tersebut, lalu menggalinya dan ia menemukan harta karun di sana. Iapun meminta fatwa ulama pada masanya dan mereka memfatwakan bahwa tidak ada keharusan mengeluarkan bagian seperlima baginya lantaran mimpi itu benar adanya, sementara Al ‘Izz bin Abdussalam memfatwakan bahwa ia punya keharusan mengeluarkan seperlima bagiannya, Al ‘Izz melanjutkan, “Mimpi tersebut menempati posisi hadits shahih, namun ia bertentangan dengaan hadits yang lebih shahih, yaitu hadits:
فِي الرَّكَازِ الْخُمُسَ
“Dalam harta karun ada seperlima bagian (yang harus dikeluarkan zakatnya).”
Perkara inipun telah dikemukakan oleh As-Suyuthi, Al ‘Azizi, Al ‘Aththâr dalam catatan pinggirnya dari kitab Jami’ Al Jawâmi’ dan Abu ‘Abdillah Qanun dalam catatannya terhadap kitab Al Muwaththa`.
Mimpi tersebut benar adanya sesuai dengan sabda Rasulullah Saw, “Barangsiapa yang melihatku dalam mimpi, maka ia telah melihatku. Sebab syeithan tidak bisa berkhayal menyerupaiku; atau dalam riwayat lain: ‘tidak bisa menyerupaiku’ sebagaimana yang sudah dipaparkan sebelumnya, namun mimpi tersebut merupakan bagian mimpi yang perlu ditakwilkan, sebab secara zhahir ia menyelisihi syari’at dan seperti inilah perkara yang sudah disepakati oleh para ahli tahqiq (yaitu jika suatu mimpi bertentangan dengan syari’at, maka ia harus ditakwilkan dan tidak diambil makna zhahir-nya).
