
Elsubha.com – Dalil Utama Berkumpul Secara Ruhani Dengan Nabi Saw Secara Terjaga.
Dalil mendasar berkumpul secara ruhani adalah bertemunya Nabi Muhammad Saw pada malam Isra’ dengan para nabi-nabi Allah Swt yang ada di alam akhirat. Nabi Musa As lah penyebab diringankannya shalat bagi umat ini, sementara beliau ada di akhirat.
Benar adanya bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah melaksanakan wasiat Tsabit bin Qais bin Syimas, yang mana Tsabit berwasiat setelah kesyahidan dirinya.
Al Hakim meriwayatkan dalam Al Mustadrak-nya;
عَنْ ثَابِتٌ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ ثَابِتَ بْنَ قَيْسٍ جَاءَ يَوْمَ الْيَمَامَةِ وَقَدْ تَحَنَّطَ وَلَبِسَ أَكْفَانَهُ وَقَدِ انْهَزَمَ أَصْحَابُهُ، وَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ ما جَاءَ بِهِ هَؤُلاءِ، وَأَعْتَذِرُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ هَؤُلَاءِ، فَبِئْسَ مَا عَوَّدْتُمْ أَقْرَانَكُمْ خَلُّوا بَيْنَنَا وَبَيْنَ أَقْرَانِنَا سَاعَةً، ثُمَّ حَمَلَ فَقَاتَلَ سَاعَةً فَقُتِلَ، وَكَانَتْ دِرْعُهُ قَدْ سُرِقَتْ، فَرَآهُ رَجُلٌ فِيمَا يَرَى النَّائِمُ، فَقَالَ: إِنَّ دِرْعِي فِي قِدْرٍ تَحْتَ إِكَافٍ بِمَكَانِ كَذَا وَكَذَا، وَأَوْصَى بِوَصَايَا، فَطَلَبَ الدِّرْعَ فَوَجَدَ حَيْثُ قَالَ: فَأَنْفَذُوا وَصِيَّتَهُ.
Diriwayatkan dari Tsabit dari Anas: Bahwa pada hari peperangan Yamamah Tsabit bin Qais datang dalam keadaan sudah diawetkan dan terbungkus kain kafan, dimana para sahabatnya ketika itu mengalami kekalahan. Tsabit berkata: “Ya Allah, aku berlepas diri dari apa yang disebabkan oleh mereka (kaum musyrikin) dan aku meminta ampun kepada-Mu atas apa yang mereka (para sahabat) perbuat, buruk sekali apa yang kalian biasakan kepada kerabat kalian, biarkanlah kami dengan kerabat kami satu jam saja,” kemudian ia membawa kerabatnya selama satu jam dan berperang selama itu, hingga ia terbunuh, tameng besi miliknya telah dicuri, maka seorang lelaki melihatnya seperti yang dilihat oleh orang yang sedang bermimpi, dia berkata: “Sungguh tameng besiku ada pada sebuah sisi di pelana, di tempat ini dan itu. Diapun menuliskan wasiat dan meminta tameng besi itu. Maka tameng besi itupun ditemukan seperti yang sudah ia katakan, lalu wasiatnya pun ditunaikan.” (HR. Al Hakim, dia berkata, “Shahih sesuai syarat Muslim, dimana Adz-Dzahabi sepakat akan ini.”)
Al Hakim juga meriwayatkan dalam Al Mustadrak dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Muslim:
عَنْ عَطَاءِ الْخُرَاسَانِي قَالَ: قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَأَتَيْتُ ابْنَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ، فَذَكَرْتُ قِصَّةَ أَبِيهَا، قَالَتْ: لَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ) الآيَةَ، وَآيَةُ (وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ) جَلَسَ أَبِي فِي بَيْتِهِ يَبْكِي، فَفَقَدَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنْ أَمْرِهِ، فَقَالَ: إِنِّي امْرُؤٌ جَهِيرُ الصَّوْتِ، وَأَخَافُ أَنْ يَكُونَ قَدْ حَبِطَ عَمَلِي، فَقَالَ: بَلْ تَعِيشُ حَمِيدًا، وَتَمُوْتُ شَهِيدًا، وَيُدْخِلُكَ اللهُ الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْيَمَامَةِ مَعَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ اسْتُشْهِدَ فَرَآهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فِي مَنَامِهِ، فَقَالَ: إِنِّي لَمَّا قُتِلْتُ انْتَزَعَ دِرْعِي رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَحَبَّأَهُ فِي أَقْصَى الْعَسْكَرِ وَهُوَ عِنْدَهُ، وَقَدْ أَكَبْ عَلَى الدِّرْعِ بُرْمَةً، وَجَعَلَ عَلَى الْبُرْمَةِ رَحْلاً، فَائِتِ الأميرَ فَأَخْبِرْهُ، وَإِيَّاكَ أَنْ تَقُولَ هَذَا حُلْمٌ فَتُضَيِّعَهُ، وَإِذَا أَتَيْتَ الْمَدِينَةَ فَائِتْ فَقُلْ لِخَلِيْفَةِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ عَلَيَّ مِنَ الدَّيْنِ كَذَا وَكَذَا، وَغُلَامِي فُلَانٌ مِنْ رَقِيقِي عَتِيقٌ، وَإِيَّاكَ أَنْ تَقُوْلَ هَذَا حُلْمٌ فَتُضَيِّعَهُ، قَالَ: فَأَتَاهُ فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَ فَوَجَدَ الْأَمْرَ عَلَى مَا أَخْبَرَهُ، وَأَتَى أَبَا بَكْرٍ فَأَخْبَرَهُ فَأَنْفَذَ وَصِيَّتَهُ فَلَا نَعْلَمُ أَحَدًا بَعْدَمَا مَاتَ أَنْفَذَ وَصِيَّتَهُ غَيْرُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ
Diriwayatkan dari ‘Atha Al Khurasani, ia berkata: “Aku pernah datang ke Madinah dan kudatangi putri Tsabit bin Qais bin Syimas, lalu aku sebutkan kisah ayahnya, ia pun berkata, “Di saat Allah Swt menurunkan ayat kepada rasul-Nya, ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, (Qs. Al Hujurât [49]: 2). Dan firman Allah Swt, ‘Sesungguh nya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Qs. Luqmân [31]: 18); ayahku duduk di dalam rumah seraya menangis, Rasulullah Saw pun mencarinya dan bertanya perihal kondisinya. la berkata, “Aku ini tipe orang yang bersuara lantang dan aku takut jika amal perbuatanku telah terhapus.”
Rasulullah Saw menimpalinya,
بَلْ تَعِيشُ حَمِيدًا، وَتَمُوْتُ شَهِيدًا، وَيُدْخِلُكَ اللهُ الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ
“Namun engkau hidup sebagai orang terhormat, meninggal dengan syahid dan Allah akan memasukkanmu ke dalam surga dengan selamat.”
Ketika ia berada dalam perang Yamâmah bersama Khalid bin Al Walid, ia mati syahid. Seorang lelaki bermimpi tentangnya: Ia berkata: “Ketika aku sudah terbunuh, salah seorang muslimin mencopot tameng besiku dan menyembunyikannya di pojokan camp dan memang benar kenyataannya ada di sana, tameng itu telah ditutupi oleh pasir, ia taruh pilinan wasiat itu pada unta, maka engkau datangi Amir dan beritahukanlah ini, jangan sampai engkau katakan, ‘ini sekedar mimpi yang harus diabaikan’. Ketika engkau sampai di Madinah, datangilah dan katakan pula kepada khalifah Rasulullah Saw: ‘Sungguh aku (Tsabit) memiliki utang sekian dan sekian, pelayanku yang bernama si fulan, yang termasuk budakku, aku bebaskan, jangan sampai engkau katakan, ‘ini sekedar mimpi yang harus diabaikan’.
Periwayat berkata: Akupun mendatanginya dan mengabarkan perkara tersebut, dimana aku temui perkara itu seperti yang telah ia beritakan kepadaku, aku pun datang kepada Abu Bakar Ash-shiddiq dan mengabarkan kepadanya, maka ia pun melaksanakan wasiat itu dan kami tidak tahu ada orang yang wasiatnya ditunaikan setelah orang tersebut meninggal selain Tsabit bin Qais bin Syamas.” (Lih. Al Mustadrak, vol. III, hal. 325.) (Para periwayatnya merupakan periwayat yang shahih. Al Hafiz Al Haitsami men-tarjih-kan bahwa putri tsabit bin Qais merupakan kalangan sahabat. Ini juga merupakan hadits shahih). (Lih. Majma’ Az-Zawa ‘id, vol. IX, hal. 321.)
Sayyidina ‘Utsman bin ‘Affan Ra bermimpi melihat Rasulullah Saw, beliau mengabarkan bahwa esok hari ia (‘Utsman) akan terbunuh dan kenyataannya memang benar demikian.
عَنْ مُسْلِمٍ أَبِي سَعِيدٍ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ: أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَعْتَقَ عِشْرِينَ مَمْلُوكًا ، وَدَعَا بِسَرَاوِيلَ فَشَدَّهَا عَلَيْهِ، وَلَمْ يَلْبَسْهَا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلا إِسْلامِ، وَقَالَ: إِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَارِحَةَ فِي الْمَنَامِ ، وَرَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَإِنَّهُمْ قَالُوْا لِي : اصْبِرْ، فَإِنَّكَ تُفْطِرُ عِنْدَنَا الْقَابِلَةَ، ثُمَّ دَعَا بِمُصْحَفٍ فَنَشَرَهُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَقُتِلَ وَهُوَ بَيْنَ يَدَيْهِ
Diriwayatkan dari Muslim bin Abu Sa’id -budaknya Utsman bin ‘Affan-: “Sungguh Utsman bin ‘Affan telah memerdekakan dua puluh budak, iapun mengambil sarung dan mengencangkan ikatannya ia tidak pernah memakai ini pada masa jahiliyyah dan juga masa Islam-, lalu ia berkata, ‘Semalam aku bermimpi melihat Rasulullah Saw dan juga Abu Bakar dan Umar, mereka berkata padaku (Utsman), ‘Bersabarlah, engkau akan makan bersama kami nanti’, kemudian ia mengambil mushaf dan membentangkannya, lalu ia terbunuh dalam keadaan mushaf ada bersamanya.” (HR. Abdullah dan Abu Ya’la dalam Al Kabir, dimana periwayatnya tsiqât. Hadits ini juga memiliki jalur periwayatan lain selain jalur ini. Lih. Majma’ Az-Zawa ‘id, vol. VII, hal. 232; Majma’ Az-Zawa `id, vol. IX, hal. 96.)
Dalam hadits Abdul Malik bin ‘Umair disebutkan, bahwa Muhammad bin Yusuf bin Abdullah bin Salam ketika ia ingin meminta izin untuk berhaji, Al Hajjaj memintanya untuk menyampaikan hadits kakeknya; Abdullah bin Salâm tentang orang Mesir ketika mereka mengepung Utsman;- ini merupakan hadits yang panjang-. Yang mana didalam hadits tersebut disebutkan: “Utsman berkata kepada Katsir bin Ash-Shalt, ‘Wahai Katsir, derni Allah besok aku akan terbunuh’, Katsir berkata, “Tetapi Allah akan tetap meninggikanmu dan menghinakan musuhmu’. Periwayat berkata: ‘Kemudian ia meng-ulanginya sebanyak tiga kali, ia berkata-kata dengan kata yang sama. Katsir lalu berkata, ‘Apa yang engkau katakan wahai Amirul Mukminin?’, ‘Utsman berkata, ‘Aku telah melihat Rasulullah Saw, bersama beliau ada Abu Bakar dan Umar, Rasulullah bersabda padaku, ‘Wahai Utsman, engkau besok bersama kami, engkau besok akan terbunuh, maka demi Allah, aku ini akan terbunuh’. Katsir berkata, ‘Diapun terbunuh’. Maka Abdullah bin Salâm keluar ke hadapan kaum sebelum mereka bubar, dengan berkata, ‘Wahai penduduk Mesir, wahai pembunuh Utsman, kalian telah membunuh Amirul Mukminin. Deni Allah, Janji itu terus saja dilanggar, darah tertumpah, harta terbagikan dan kalian tidak minum’.” (HR. Ath-Thabrani, para periwayatnya merupakan periwayat yang tsiqât.)
Dengan beberapa riwayat diatas, telah ditetapkan bahwa ruh orang yang masih hidup bisa berkumpul dengan ruh orang yang sudah meninggal dunia didalam mimpi, dimana yang bisa dikumpulkan dalam kondisi mimpi ini, iapun bisa dikumpulkan dalam kondisi terjaga, semuanya ada di bawah kekuasaan Allah Swt. Telah diriwayatkan secara tsabit, bahwa mayit itu bisa mendengar ucapan salam yang disampaikan kepadanya dan iapun bisa menjawabnya, sebagaimana mayat itu juga bisa terluka seperti terlukanya orang yang masih hidup.
Orang-orang yang meragukan perkara ini, sungguh dirinya telah terhalang dari penyaksian kebenaran sesungguhnya. Mereka hanya menghukumi perkara ini dengan prasangka mereka yang salah, maka janganlah engkau menoleh pada perkataan mereka karena sudah jelas kebatilannya. Inilah kenyataannya, malaikat dan jin ada bersama kita dalam wujud mereka, namun kita tidak dapat melihat mereka, kecuali kita bisa melihatnya dengan perkara yang menyelisihi adat kebiasaan yang berlaku pada manusia, begitu pula dengan perkara berkumpul di alam akhirat yang bisa dilakukan dengan perkara yang menyelisihi adat kebiasaan yang berlaku pada manusia secara umum. Ini termasuk ke dalam perkara yang bisa saja terjadi secara akal sehat dan sesuai syari’at serta tergolong perkara yang keberadaannya mungkin terjadi. Bisa terjadinya perkara ini telah banyak dikabarkan oleh ulama yang adil, sehingga orang yang mau insaf pun akan bisa mempercayai ini.
Demikianlah pembahasan buku ini. Beragam anggapan miring sampai tuduhan tak beralasan, tak lain semua itu datang dari prasangka buruk, iri dan dengki yang menodai kesucian jiwa. Hujjah dengan hujjah adalah solusi tepat agar ragam perkara tersebut dapat dipahami oleh semua kalangan, sehingga orang pun akan tahu mana yang benar dan mana yang salah, sedangkan orang yang takjub akan dirinya dan menganggap dirinyalah yang paling benar akan tetap pada pengetahuan mereka. Semoga Allah Swt senantiasa anugerahkan kita taufik dalam ketaatan pada-Nya yang membuahkan kedekatan jiwa dan senantiasa berusaha menjadi hamba Allah yang terbaik.
