You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Melihat Nabi Saw Secara Terjaga Merupakan Perkara Ruhani Yang Sifatnya Barzakhi, Nan Jauh Dari Keterkaitan Materi Dengan Beragam Kekhususannya

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Melihat Nabi Saw Secara Terjaga Merupakan Perkara Ruhani Yang Sifatnya Barzakhi, Nan Jauh Dari Keterkaitan Materi Dengan Beragam Kekhususannya.

Ketika tidur merupakan kondisi dimana ruh mengenakan pakaian alam barzakh setelah ia terlepas dari alam materi, maka ketika itu ia pun memiliki hukum yang berlaku di alam barzakh. Oleh karena itu, ruh orang tersebut dapat bertemu dengan ruh keluarganya dan saling berkomunikasi -sebagaimana yang disebutkan dalam As-Sunnah. Ruh yang bersangkutan akan mengambil perkara yang sudah ditetapkan.

Maka jika ada orang yang melepaskan kungkungan jasadnya, dimana ia tidak lagi terikat dengannya, hingga ruhnya berada di alam barzakh, maka kondisinya ini sama seperti kondisi orang yang sedang tidur, sekalipun ada yang menyatakan kondisi orang tersebut tidaklah sama dengan kondisi orang tidur. Ketika itu semua terjadi, panca inderanya tidak memiliki keterkaitan dengan apa yang sudah dicapai oleh ruh, kondisi tersebut merupakan perkara ruhani yang sifatnya barzakhi nan jauh dari keterkaitan materi dengan beragam kekhususannya.

Kondisi terlepasnya ruh dari sisi kemanusiaan, maka ia akan melakukan komunikasi tanpa perantara salah satu dari panca inderanya. Maka apa yang ruh dapatkan ketika keadaan tersebut memang demikian adanya dan kondisinya ketika itu pun juga demikian; yaitu kondisi yang terlepas dari keterkaitan materi.

Terkait penamaan yang didapatkan oleh ruh ini,

maka hukumnya sama dengan apa yang didapatkan dalam mimpi, dimana neraca timbangan perkara ini adalah syari’at; ketika sesuai maka itu sejatinya adalah hujjah, sedangkan yang menyelisihi syari’at, maka itu tidak boleh diamalkan.

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani dari ‘Uqbah bin ‘Amir Ra, bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda,

لَقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الْأُمَمِ مُحَدَّثُوْنَ، فَإِنْ يَكُ فِي أُمَّتِي أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُ

“Telah ada pada kaum sebelum kalian, orang-orang yang muhaddatsûn (orang yang diberi ilham: orang yang diberikan sesuatu pada akalnya sebelum ia mengetahui perkara tersebut, seolah-olah ada yang mengabarkan kepadanya sebelum ada orang lain yang mengabarkan: kebenaran ada pada lisannya tanpa disadari Syarh Qasthalani-) dan mereka bukan termasuk para nabi. Andaipun dari umatku ada satu orang yang seperti itu, maka ia adalah Umar.”

Dalam riwayat Al Bukhari dari hadits Abu Hurairah Ra ia berkata: Rasulullah Saw bersabda,

لَقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ مُحَدَّثُوْنَ، فَإِنْ يَكُ فِي أُمَّتِي أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُ

“Telah ada pada umat terdahulu sebelum kalian muhaddatsûn, andai dari umatku ada satu orang tersebut, maka ia adalah Umar.”

Dalam riwayat Al Bukhari lainnya disebutkan:

لَقَدْ كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ رِجَالٌ يُكَلِّمُوْنَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَكُوْنُوْا أَنْبِيَاءَ، فَإِنْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِي مِنْهُمْ أَحَدٌ فَعُمَرُ

“Telah ada pada orang-orang dari Bani Israil sebelum kalian beberapa orang yang yukallamûn (orang-orang yang diajak bicara oleh malaikat -Irsyad As-Sari Al Imam Qasthalani-), dimana mereka bukanlah nabi, andai dari umatku ada satu, maka itu adalah Umar.”

Terkait beberapa riwayat di atas, Ibnu Hajar pernah menjelaskan dalam Fath Al Bari: Redaksi, “Andai itu ada pada umatku,” ada yang mengatakan: Kata ini tidak menempati posisi kata-kata yang diulang. Sungguh umat Nabi Saw merupakan umat yang paling utama. Jika memang telah ditetapkan bahwa kondisi ini ada pada umat lainnya, maka tentu kondisi ini lebih utarna lagi jika ada pada mereka (umat Nabi Saw). Namun penyebutan redaksi tersebut menempati posisi diulang-ulang, seperti yang dikatakan oleh seseorang, “Andai aku punya sahabat karib, maka ia adalah si fulan.” Yang diinginkan dari kata tersebut adalah pengkhususan si fulan itu dengan tulusnya persahabatan dan bukan malah menghilangkan adanya persahabatan tersebut. Inilah yang sudah disepakati oleh para muhaqqiq.

Sebagian ulama mengira bahwa melihat Nabi Saw secara sadar adalah mimpi dalam kondisi tertidur, dari kondisi tidurnya ini orang yang bermimpi menimba suatu perkara sunah, yang lantaran keringanannya itu seolah-olah ia melihat secara sadarkan diri atau terjaga.

Orang yang belum bisa membedakan wahyu yang umum, maksudnya wahyu berupa ilham bagi orang shaleh, seperti yang tertera dalam firman Allah Swt,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاَ وْحَيْنَاۤ اِلٰۤى اُمِّ مُوْسٰۤى اَنْ اَرْضِعِيْهِ ۚ فَاِ ذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَاَ لْقِيْهِ فِى الْيَمِّ وَلَا تَخَا فِيْ وَلَا تَحْزَنِيْ ۚ اِنَّا رَآ دُّوْهُ اِلَيْكِ وَجٰعِلُوْهُ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ
wa auhainaaa ilaaa ummi muusaaa an ardhi’iih, fa izaa khifti ‘alaihi fa alqiihi fil-yammi wa laa takhoofii wa laa tahzanii, innaa rooodduuhu ilaiki wa jaa’iluuhu minal-mursaliin

“Dan Kami ilhamkan kepada ibunya Musa, “Susuilah dia (Musa), dan apabila engkau khawatir terhadapnya maka hanyutkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah engkau takut dan jangan (pula) bersedih hati, sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya salah seorang Rasul.””
(QS. Al-Qasas 28: Ayat 7); yang mana dalam wahyu ini tidak ada syari’at, ini bukanlah wahyu khusus kenabian (yang khusus bagi rasul), ia jelas-jelas telah salah memahami.

Yang kami tuju disini adalah ulama-ulama yang insaf dan mau menyadari kebenaran, sementara orang lainnya, maka ulasan kami ini tidak tertuju untuk mereka. Allah Swt lah yang memberikan hidayah kepada kita semua.

Sumber : BUKU SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ MENJAWAB, ANTARA TUDUHAN DAN FAKTA (RADD AKADZIB AL MUFTARRIN; ULAMA TAZKIYAT AN-NAFS MIN A’LAM AN-NAS BIL KITAB WAS-SUNNAH) SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ AT-TIJANY AL MISHRI