
Elsubha.com – Sholawat Jauharatul Kamal Tidak Boleh Dibaca Hanya Dengan Bertayammum.
Dalam hal ini mereka beranggapan bahwa apabila hal itu dijadikan syarat maka berarti lebih mengutamakan sholawat tersebut dibanding syarat melakukan shalat fardhu dan juga membaca Al Qur`an. Mereka mendasarkan asumsi tersebut, bahwa shalat saja boleh dilakukan dengan tayammum, bagitu juga membaca Al Qur’an dimana tayammumnya lantaran adanya hadats kecil.
Jawaban untuk tuduhan mereka ini adalah, bahwa adanya syarat bersuci dengan air bukan berarti sholawat Jauharatul Kamal tersebut lebih unggul dari apa yang disebutkan, akan tetapi perkara itu tergolong kedalam masalah peribadatan. Bisa jadi sirr-nya sholawat Jauharatul Kamal tidak bisa dicapai kecuali dengan cara berwudhu’.
Dalam kitab Al Jaisy disebutkan, “Lihatlah, apa rahasia dibalik larangan sekelompok jama’ah terhadap orang yang melaksanakan shalat lain (tidak seperti shalat yang dilakukan jama’ah) dengan cara bertayammum. Apabila engkau katakan, bahwa perbuatan tersebut mengikuti pokoknya asalnya; Maka kamipun katakan, demikian pula bagi sholawat Jauharatul Kamal yang ada pengganti untuk hal tersebut.”
Maksudnya adalah, bahwa shalat Jum’at itu dilarang bagi orang yang dirinya dalam kondisi wajib bertayammum (pada shalat lainnya) menurut pendapat Imam Malik Ra. Tentang perkara ini para pakar fikih berasumsi, bahwa shalat Jum’at pun ada gantinya; yaitu shalat Zhuhur. Maka begitu juga larangan pada sholawat Jauharatul Kamal ini, dimana ia juga bisa diganti dengan bacaan sholawat Fatih sebanyak 20 kali.
Bagaimana bisa sholawat Jauharatul Kamal ini dikatakan lebih unggul sementara ada perbedaan yang mencolok antara keduanya, apalagi ada bacaan yang mampu menggantikannya; yaitu 20 kali bacaan sholawat Fatih. Sedangkan shalat dan juga bacaan Al Qur’an, maka tidak ada yang dapat menggantikannya. Dengan demikian, hal ini menunjukkan keunggulan sebaliknya; yaitu keunggulan shalat dan bacaan Al Qur’an. Sebab tidak diragukan lagi bahwa perkara yang tidak bisa digantikan dengan perkara lainnya, maka itu lebih utama dibandingkan perkara yang bisa digantikan dengan perkara lainnya.
Jika bukan lantaran shalat itu diterima hanya dengan berwudhu, dan pembacaan Al Qur’an tidak diperbolehkan ketika ber-hadats, maka itu akan mengakibatkan seseorang meninggalkan shalat ketika tidak ada air, padahal kita diperintahkan supaya menegakkan shalat tepat pada waktunya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَاِ ذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَا ذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَا مًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِ ذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَ قِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَا نَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
fa izaa qodhoitumush-sholaata fazkurulloha qiyaamaw wa qu’uudaw wa ‘alaa junuubikum, fa izathma-nangtum fa aqiimush-sholaah, innash-sholaata kaanat ‘alal-mu-miniina kitaabam mauquutaa
“Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 103)
Hal itu juga mendorong orang untuk menunda Al Qur’an, padahal Allah Swt mengancam orang yang meninggalkan Al Qur’an dengan siksaan yang pedih, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِ نَّ لَـهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى
wa man a’rodho ‘ang zikrii fa inna lahuu ma’iisyatang dhongkaw wa nahsyuruhuu yaumal-qiyaamati a’maa
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.””
(QS. Ta-Ha 20: Ayat 124)
Dalam kitab Ar-Rimah disebutkan: Imam Ibnu ‘Athaillah As-Sakandari pernah berkata, “Tidak ada yang bisa menyanggah perbuatan Syaikh yang dilakukan atas izin Allah Swt.”
Syaikh Asy-Sya’rani pernah berkata, “Sesungguhnya seorang hamba apabila masuk ke dalam sebuah thariqah dan sudah mendalam ilmunya di dalamnya, niscaya Allah Swt akan memberinya kekuatan ber-istinbath (menyimpulkan hukum) yang setara dengan hukum-hukum ilahiyyah secara lahir. Dalam batasan yang sama ia akan dapat ber-istinbath di dalam thariqah tentang hal-hal yang wajib, sunah dan makruh.”
Begitu juga keterangan yang berlawanan dengan yang pertama, silahkan baca kembali.
Sedangkan Syaikh kami tidak mensyaratkan perkara itu atas ijtihadnya sendiri, tetapi melaui perintah Nabi Saw
وَهَلْ تَرَكَ الإِنْسَانُ فِي الدِّيْنِ غَايَةً # إِذْ قَالَ قَلَّدْتُ النَّبِيَّ مُحَمَّدًا
وَإِذَا لَمْ تَرَ الهِلَالَ فَسَلمْ # لِأَنَاسِ رَأَوْهُ بِالْأَبْصَارِ
“Apakah seorang manusia meninggalkan tujuannya dalam beragama # ketika berkata ‘aku telah ikut Nabi Muhammad’.”
“Kalau kamu belum dapat melihat bulan sabit, maka berserahlah pada sekelompok orang yang telah dapat melihatnya dengan kasat mata.”
