You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Kajian Tentang Tempat Pembacaan Wirid Wazhifah Harus Muat Enam Orang

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Tempat Pembacaan Wazhifah Harus Muat Enam Orang

Tuduhan ini didasarkan pada pemahaman mereka bahwa thariqah At-Tijaniyyah mempersyaratkan itu tak lain agar diduduki oleh Nabi Saw, para sahabat Nabi yang empat dan Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra di situ.

Sejatinya perkaranya tidaklah demikian, tetapi tujuannya adalah untuk menjauhkan orang yang berdzikir dari tempat najis; perkara ini bersandarkan dalil bolehnya dzikiran ditempat khalwat, meski tempatnya hanya cukup untuk satu orang saja.

E. Sholawat Jauharatul Kamal Tidak Boleh Dibaca Hanya Dengan Bertayammum.

Dalam hal ini mereka beranggapan bahwa apabila hal itu dijadikan syarat maka berarti lebih mengutamakan sholawat tersebut dibanding syarat melakukan shalat fardhu dan juga membaca Al Qur`an. Mereka mendasarkan asumsi tersebut, bahwa shalat saja boleh dilakukan dengan tayammum, bagitu juga membaca Al Qur’an dimana tayammumnya lantaran adanya hadats kecil.

Jawaban untuk tuduhan mereka ini adalah, bahwa adanya syarat bersuci dengan air bukan berarti sholawat Jauharatul Kamal tersebut lebih unggul dari apa yang disebutkan, akan tetapi perkara itu tergolong kedalam masalah peribadatan. Bisa jadi sirr-nya sholawat Jauharatul Kamal tidak bisa dicapai kecuali dengan cara berwudhu’.

Dalam kitab Al Jaisy disebutkan, “Lihatlah, apa rahasia dibalik larangan sekelompok jama’ah terhadap orang yang melaksanakan shalat lain (tidak seperti shalat yang dilakukan jama’ah) dengan cara bertayammum. Apabila engkau katakan, bahwa perbuatan tersebut mengikuti pokoknya asalnya; Maka kamipun katakan, demikian pula bagi sholawat Jauharatul Kamal yang ada pengganti untuk hal tersebut.”

Maksudnya adalah, bahwa shalat Jum’at itu dilarang bagi orang yang dirinya dalam kondisi wajib bertayammum (pada shalat lainnya) menurut pendapat Imam Malik Ra. Tentang perkara ini para pakar fikih berasumsi, bahwa shalat Jum’at pun ada gantinya; yaitu shalat Zhuhur. Maka begitu juga larangan pada sholawat Jauharatul Kamal ini, dimana ia juga bisa diganti dengan bacaan sholawat Fatih sebanyak 20 kali.

Bagaimana bisa sholawat Jauharatul Kamal ini dikatakan lebih unggul sementara ada perbedaan yang mencolok antara keduanya, apalagi ada bacaan yang mampu menggantikannya; yaitu 20 kali bacaan sholawat Fatih. Sedangkan shalat dan juga bacaan Al Qur’an, maka tidak ada yang dapat menggantikannya. Dengan demikian, hal ini menunjukkan keunggulan sebaliknya; yaitu keunggulan shalat dan bacaan Al Qur’an. Sebab tidak diragukan lagi bahwa perkara yang tidak bisa digantikan dengan perkara lainnya, maka itu lebih utama dibandingkan perkara yang bisa digantikan dengan perkara lainnya.

Jika bukan lantaran shalat itu diterima hanya dengan berwudhu, dan pembacaan Al Qur’an tidak diperbolehkan ketika ber-hadats, maka itu akan mengakibatkan seseorang meninggalkan shalat ketika tidak ada air, padahal kita diperintahkan supaya menegakkan shalat tepat pada waktunya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَاِ ذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَا ذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَا مًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِ ذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَ قِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَا نَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
fa izaa qodhoitumush-sholaata fazkurulloha qiyaamaw wa qu’uudaw wa ‘alaa junuubikum, fa izathma-nangtum fa aqiimush-sholaah, innash-sholaata kaanat ‘alal-mu-miniina kitaabam mauquutaa

“Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 103)

Hal itu juga mendorong orang untuk menunda Al Qur’an, padahal Allah Swt mengancam orang yang meninggalkan Al Qur’an dengan siksaan yang pedih, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِ نَّ لَـهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى
wa man a’rodho ‘ang zikrii fa inna lahuu ma’iisyatang dhongkaw wa nahsyuruhuu yaumal-qiyaamati a’maa

“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.””
(QS. Ta-Ha 20: Ayat 124)

Dalam kitab Ar-Rimah disebutkan: Imam Ibnu ‘Athaillah As-Sakandari pernah berkata, “Tidak ada yang bisa menyanggah perbuatan Syaikh yang dilakukan atas izin Allah Swt.”

Syaikh Asy-Sya’rani pernah berkata, “Sesungguhnya seorang hamba apabila masuk ke dalam sebuah thariqah dan sudah mendalam ilmunya di dalamnya, niscaya Allah Swt akan memberinya kekuatan ber-istinbath (menyimpulkan hukum) yang setara dengan hukum-hukum ilahiyyah secara lahir. Dalam batasan yang sama ia akan dapat ber-istinbath di dalam thariqah tentang hal-hal yang wajib, sunah dan makruh.”

Begitu juga keterangan yang berlawanan dengan yang pertama, silahkan baca kembali.

Sedangkan Syaikh kami tidak mensyaratkan perkara itu atas ijtihadnya sendiri, tetapi melaui perintah Nabi Saw

وَهَلْ تَرَكَ الإِنْسَانُ فِي الدِّيْنِ غَايَةً # إِذْ قَالَ قَلَّدْتُ النَّبِيَّ مُحَمَّدًا

وَإِذَا لَمْ تَرَ الهِلَالَ فَسَلمْ # لِأَنَاسِ رَأَوْهُ بِالْأَبْصَارِ

“Apakah seorang manusia meninggalkan tujuannya dalam beragama # ketika berkata ‘aku telah ikut Nabi Muhammad’.”

“Kalau kamu belum dapat melihat bulan sabit, maka berserahlah pada sekelompok orang yang telah dapat melihatnya dengan kasat mata.”

F. Lafazh Al Asqam Mengindikasikan Penisbatan Kekurangan Pada Nabi Saw

Berkenaan dengan penggunaan kalimat-kalimat yang cacat menurut bahasa; sebab kata “Al Fadhilu,” tidak terbentuk kecuali dari tsulatsi (kata dengan tiga huruf). Katanya, “dengan begitu menghasilkan kesan merendahkan kedudukan Rasulullah Saw.”

Jawaban atas asumsi ini: Ada sejumlah ahli tata bahasa arab yang memperbolehkan penggunaan bentuk tsulâtsi mazîd untuk ini; yaitu sebagaimana pernyataan Ibnu Malik dalam At-Tashil yang dikutip oleh Ar-Ridha dari Al Akhfasy dan Al Mubarrad, sebagaimana dalam kitab Kâfiyah-nya.

Penyusun kitab Al Wafiyah mengatakan, “Diperbolehkan penggunaan bentuk tsulatsi mazîd untuk itu walaupun nyata hal tersebut tidak umum.”

Al Murada pernah mengatakan, “Boleh dibentuk dari tsulâtsi mazid untuk itu dalam bentuk kiasan, mutlak. Itu merupakan madzhab Sibawaih dan para muhaqqiq kalangan sahabat-sahabatnya.

Kata “Asqama,” dibentuk dari kata “Istaqâma (bersikap lurus),” yang berasal dari kata, “Qârna (berdiri).”

Apabila ada orang yang mengatakan, “Sekiranya kata Asqama, itu kata kerja dari istaqâma. Huruf wawu adalah aslinya. Sedangkan huruf Sin nya adalah tambahan. Sedangkan yang ditekankan adalah supaya menghapus yang bersifat tambahan dan menyisakan yang asli?”

Maka kami jawab, “Itu adalah kaidah umumnya. Jika bukan atas dasar itu, maka tambahannya pun boleh dihapus sekaligus menolak aslinya. Contohnya kata “Amkinatun,” kata ini bentuk plural dari kata “makânun (tempat).” Bentuk yang seharusnya adalah Akûnah, tetapu justru dihapus aslinya dan disisakan tambahannya. Dan seperti itulah yang ada pada kata Al Aqwam pada sholawat Sayyidi Syaikh Ra tadi.”

Apabila disebut dengan Al Aqwâmu, maka yang akan muncul adalah pengulang-ulangan lafal. Adapun soal adanya kesan merendahkan martabat Rasulullah Saw, maka tidak dintyatakan dalam tata bahasa, bahwa kata Al Asqam itu berarti Al Akhasshu (lebih hina) atau al adh’aafu (lebih lemah). Kalaupun kata Al Asqam itu berasal dari kata As-Saqamu, yang berarti sakit, maka itu pun tidak bersifat merendahkan, sebab ada di dalam riwayat hadits-hadits yang menyatakan bahwa beliau Saw pernah dilanda sakit panas yang berat.

Tidak ada yang menduga bahwa dalam lafazh Asqam trdapat sisi merendahkan Nabi Saw. Sebab alur pembicaannya yang sedang kita ketengahkan jelas dan ada kata yang membatas pembahasan kita ini.

Penjelasan diatas dikutip dari kitab Risalah Raddul Muhkim Ala Munkiril Asqam karya Al Allamah Syaikh Ahmad bin Al Amin Asy-Syingqithi. Bagi yang ingin keterangan lebih lanjut silahkan merujuk pada kitab tersebut, sebab itu adalah risalah terbaik yang tidak mungkin dapat disanggah.

G. Harusnya Suci dari Hadats dan Khubuts

Adapun sanggahan masalah hadats dan keterangan yang buruk ini, maka itu tidak mengandung arti, sebab ada riwayat dari hadits, bahwa beliau Saw bertayammum untuk menjawab salam. Juga ada riwayat bahwa beliau berwudhu untuk menjawab salam dan meminta maaf kepada si Muslim karenanya, dan beliau bersabda,

إِلى كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ تَعَالَى عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ

“Aku tidak suka menyebut nama Allah Swt dalam keadaan tidak bersuci.” (HR. Abu Daud).

Didalam kitab Al Mawatsiiq Wal Uhod karangan Asy-Sya’rani dinyatakan, “Telah diambil janji dari kami, bahwa kami tidak boleh duduk-duduk untuk membaca Al Qur’an maupun berdzikir kecuali kami dalam keadaan bersuci walau dengan tayammum dengan syarat-syaratnya. Itu karena bagi orang yang memperhatikan masalah dzikir, Al Qur’an dan sholawat kepada Rasulullah Saw, niscaya akan menemukan hukumnya, adalah seperti hukum shalat dengan sepenuhnya bermunajat kepada sang Mahabenar. Juga merupakan kias dengan shalat jenazah pada segi persyaratan thaharahnya. Padahal disitu tidak mengandung ruku’ dan sujud, tetapi disitu (shalat jenazah) hanya terkandung bacaan dzikir dan do’a.

Orang yang diagungkan oleh Allah, niscaya maka akan diangungkan dan dibesarkan, maksudnya ada salah seorang shaleh yang mengagungkan Rasulullah Saw, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah sholawat kepada tuan ini akan dapat dikabulkan terus menerus tanpa pernah ditolak?” Beliau Saw menjawab, “lya, itu tidak akan tertolak apabila orang yang bersholawat dalam keadaan bersuci.”

Darisitu diketahui bahwa orang yang berbicara kepada Allah Swt tetapi ia masih berhadas, itu berarti ia tidak beradab. Allah lah yang lebih mengetahui.

Sayyidi As-Sahili Ra pernah berkata, “Diantara adab mereka, mereka lebih suka berthaharah sampai dalam segala amal-amal kebajikan yang meragukan. Karena hendak menampilkan penampilan terbaik dan sifat paling indah. Tidak diragukan lagi bahwa dzikrullah itu yang paling utama untuk disikapi dengan bersuci secara lahir maupun bathin. Di samping di dalam thaharah itu masih terkandung sirr-sirr yang akan berbalik kepada batin menjadi lebih jernih dan lebih bercahaya. (dikutip dari Al Jaisy dan kitab lainnya).

Sumber : BUKU FATHURRABBANI (FATHURRABBANI FIMA YAHTAJU ILAIHI MURID TIJANY) SYAIKH MUHAMMAD ATH-THASFAWI AT-TIJANY