You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Nafa`is dan Asrar : Penafsiran Syaikh Ahmad Bin Al ‘lyasy Sukairij

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Nafa`is dan Asrar : Penafsiran Syaikh Ahmad Bin Al ‘lyasy Sukairij

1. Pertanyaan: Bagaimana bisa tidak sah membaca m shalawat Jauharatul Kamal tanpa bersuci dengan air?

Jawaban: Sayyidi Ahmad ash-Shaghir asy-Syinhithi, salah seorang ulama yang alim datang dan bertanya perihal pembacaan shalawat Jauharatul Kamal yang tidak sah kecuali dengan bersuci menggunakan air, maka beliau pun katakan padanya: “Sungguh para masyaikh kala memberikan syarat kepada murid-murid mereka dalam thariqah, itu sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan bagaimana cara perkara itu dilakukan.” Beliau pun menempali, “Wahai tuanku, tidak ada nash dari syari’at yang menyatakan, dzikiran itu tidak boleh dibaca kecuali dengan bersuci menggunakan air,” Sayidi Syaikh Ra kembali menjawab, “Akan tetapi kami katakan, bahwa para masyayikh mensyaratkan beragam perkara sesuai dengan keinginan mereka pada para muridnya dan ini merupakan aspek dakwah pada maqam khusus, sementara dakwah syariat ada pada maqam tabligh secara umum. Andai para wali memberikan syarat, maka tidak mengapa bagi mereka. Hasil ulasan ini bagi kami adalah bahwa orang yang ingin mendapatkan kekhususan yang telah disebutkan di atas dan dinukil dari Sayyidi Syaikh Ra, maka disyaratkan baginya untuk tidak membaca shalawat Jauharatul Kamal kecuali dengan bersuci menggunakan air. Andai ia membacanya tanpa bersuci dengan air, maka ia pun tidak akan mendapatkan kekhususan dari shalawat tersebut, karni tidak mengatakan, bahwa dia tidak boleh membacanya atau tidak boleh kecuali dengan bersuci menggunakan air; seperti contoh berikut: Saya sedang tidak punya wudhu kemudian membaca shalawat tersebut untukmu dan ia pun membaca shalawat tersebut (maka dalam hal ini ia pun tidak akan mendapatkan kekhususan dari shalawat Jauharatul Kamal itu).

2. Pertanyaan: Seseorang yang telah mengambil thariqah seorang Syaikh yang kamil yang dinukil padanya, apakah itu bertentangan dengan wali pada zaman tersebut?

Jawaban: Dengan adanya izin, maka sirr ruhani dan madad Rabbani tersebut dapat berjalan, selagi itu sesuai dengan apa yang di-nash oleh para imam thariqah. Atas dasar inilah ditetapkan, bahwa orang yang mengambil thariqah dari seorang Syaikh yang kamil, yang dinukilkan padanya, itu diperbolehkan dengan adanya izin yang shahih (benar) dan itu tidak bertentangan dengan para wali yang ada pada zaman tersebut. Karena tidak diragukan lagi, bahwa mengqaddam sendiri memiliki derajat kewalian, yang dengannya dia siap untuk di-taqdim. Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad at-Tijany Ra pernah berkata, “Yang pernah aku izinkan padanya dan ia memberikan kepada yang lainnya, maka seolah-olah ia telah mengambil dariku dan akulah penjamin mereka.”

Pertanyaan: Apakah boleh sahabat Syaikh yang tidak mendapati masa Syaikh Ra, lalu mendapati guru tarbiyah dari selain kalangan sahabat Syaikh; apakah ia bisa berguru pada guru tersebut?

Jawaban: Seyogyanya tidak diperbolehkan bagi orang yang telah Allah beri karunia agar mengikuti Syaikh yang agung dan bernaung di sisi beliau untuk bersandar kepada yang lain atau bersandar kepada wali quthub lainnya; tidak secara zhahir dan tidak pula secara bathin; baik dalam kondisi sirr-nya ataupun jahr-nya. Hal itu karena Syaikh merupakan orang khusus pada hadhrah al Muhammadiyyah.

Pertanyaan: Sungguh madad-nya Nabi Saw untuk orang-orang khususnya; baik dari perintah ataupun larangan; Apakah itu sudah ada sebelumnya dengan perantara malaikat Jibril As seperti halnya wahyu yang berlaku sebelum meninggalnya Nabi Saw dari dunia atau itu bagian dari Allah Swt kepadanya. Jika memang berlakunya seperti itu, maka apa rahasia keberadaan malaikat Jibril sebagai perantara pada zaman tersebut dan pada masa sepeninggalan beliau Saw tanpa adanya perantara?

Jawaban: Ini merupakan jawaban Sayyidi Al Hajj Abdul Karim Banis: Sungguh turunnya malaikat Jibril As dengan wahyu yang terus diperbaharui telah terputus dengan wafatnya Nabi Saw disebutkan dalam hadits Abu Hurairah dalam karya Ibnu Jauzi, “Ini merupakan janji terakhirku di dunia setelahmu.”

Disebutkan pula dalam hadits Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dalam bab wafatnya Nabi Saw, Jibril berkata, “Wahai Rasulullah, ini adalah tempat terakhirku di dunia, sungguh engkaulah hajatku dari dunia ini.’

Az-Zarqawi dan al Munawi berkata, “Turunnya malaikat Jibril As dengan wahyu yang terus terbaharui, maka itu tidak menafikan apa yang diriwayatkan dari berbagai hadits, bahwa malaikat Jibril turun pada malam lailatul qadar, ia pun hadir pada saat peperangan kaum muslimin bersama orang-orang kafir, pada orang yang meninggal dunia dalam kondisi suci dari kalangan umat Islam, ia pun datang ke Makkah dan Madinah setelah keluarnya Dajjal untuk mencegah Dajjal masuk kembali kepada kedua tempat tersebut la pun ada pada zaman Nabi Isa As, akan tetapi tidak membawa syari’at yang baru. Penjelasan mengenai ini sungguh sangat panjang. (Lihat, Sayyidi Ahmad bin al ‘lyyasy Sukairij, Rafu An-Niqab Ba’da Kasyl al Hijab Amman Talaqqa Ma’a asy-Syaikh at-Tijany Min al Ashbab, Seperempat Ketiga, hal. 83.)

Pertanyaan: Mengenai hakekat risalah itu; apakah itu hal atau maqam?

Jawaban: Sungguh hakekat dari risalah itu adalah menyampaikan kalam Allah dari yang berbicara kepada pendengar dan itu merupakan hal bukan maqam, dimana tidak ada lagi yang tersisa setelah beliau menyampaikan perkara tersebut, maka risalah itupun terus terbaharui hukumnya setiap saat.

Beliau pun lanjut mengatakan: Risalah tersebut pun tidak diterima oleh Rasul kecuali dengan perantara Roh Qudus (malaikat Jibril As) yang membawa risalah, terkadang datang pada kalbunya, terkadang malaikat menyerupai seorang lelaki demi menyampaikan risalah.

Setiap malaikat yang datang tidak dengan gambaran diatas, maka itu tidak pula dinamakan sebagai risalah basyariyah akan tetapi dinamakan sebagai wahyu atau ilham atau wijdan, dimana risalah adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya; yaitu dengan perantara roh qudus (malaikat Jibril As). (Lihat, Sayyidi Ahmad bin al ‘lyyasy Sukairij, Rafu An-Niqab Ba’da Kasyf al Hijab ‘Amman Talaqqa Ma’a asy-Syaikh at-Tijany Min al Ashbab, Seperempat Ketiga, hal. 83)

Pertanyaan: Apakah dinyatakan batal amalan seorang yang mengingkari sesuatu perkara dari Syaikh dan tidak mengingkari perkara lainnya dari beliau?

Jawaban: Sungguh orang yang mengingkari sebuah sirr, maka ia pun tidak akan mendapat keberkahan lantaran keingkarannya itu. Oleh karenanya, wajib adanya iman dan berserah diri pada Syaikh Ra. Para ahli kasyaf telah sepakat, bahwa tidaklah seseorang mengingkari sesuatu yang diberitakan padanya oleh ahli kasyaf kecuali ia akan diharamkan dari perkara yang ia ingkari meskipun suluk-nya telah sampai pada titik puncak. Ia pun tidak diberi kecuali hukuman atas keingkarannya itu. (Lihat, Sayyidi Ahmad bin al ‘lyyasy Sukairij, Thuruq al Manfa’ah fi al Ajwibah ‘An al As ‘llah al Arba’ah, hal. 8.)

Sumber : BUKU NAFA `IS SUKAIRIJIYYAH (AN-NAFA `IS AS-SUKAIRIJIYYAH) SYAIKH AHMAD BIN AL ‘IYASY SUKAIRIJ AT-TIJANY