
Elsubha.com – Pembagian Taqdim (Penjelasan tentang Taqdim Mutlak dan Muqayyad)
Ketahuilah bahwa taqdim merupakan derajat yang agung dan martabat yang luhur, ia terbagi menjadi dua: Pertama, Mutlak, dan kedua, Muqayyad. Perkara ini pernah disebutkan oleh Sayyidi Al Haj Ahmad Sukairij Al Iyasyi Al Anshari dalam Kasyful Hijab. Demikian perkataan beliau:
“Perlu diketahui bahwa taqdim mutlak itu terbagi menjadi dua: Pertama, seorang Syaikh telah memberikan ijazah mutlak untuk me-naqdim siapapun tanpa batasan jumlahnya. Akan tetapi yang juga perlu diketahui adalah bahwa taqdim semacam ini hanya agar orang tersebut bisa memberikan talqin wiridan Tijany yang lazim saja. Demikian pula yang kedua dan yang ketiga dan berlaku hingga hari Kiamat tiba.”
Kedua, seorang Syaikh memberikan ijazah taqdim mutlak seperti yang pertama diatas, akan tetapi beliau menambahkan dirinya bisa memberikan ijazah wiridan khususiyah yang tersembunyi dalam thariqah ini dan inilah derajat taqdim yang paling tinggi dalam thariqah kita.
Sedangkan taqdim muqayyad juga terbagi menjadi dua: Pertama, seorang Syaikh memberikan ijazah taqdim untuk bisa me-nalqin kan wiridan thariqah atau dengan ijazah sebagian wiridan khsususiyah tanpa dirinya bisa me-naqdim orang lain. Bagian ini hanya khusus bagi Syaikhnya, artinya dirinya meski sudah di-taqdim tidak bisa men-taqdim orang lain ketika Syaikh telah meninggal dunia.
Kedua, seorang Syaikh memberikan ijazah kepada seseorang untuk me-naqdim sejumlah orang tertentu ketika dibutuhkan. Ketika sudah terpenuhi jumlah tersebut yang bersangkutan tidak bisa lagi me-naqdim, bahkan orang yang telah diberi ijazah taqdim darinya pun tidak bisa me-naqdim orang lain kecuali atas izin khusus.
Sebagian muqaddam ada memiliki ijazah taqdim mutlak dan muqayyad sesuai dengan warisan Tijany dan bergantug pada ragam pemberian ilahiyyah. (Kasyful Hijab). Aku kira sudah jelas penjelasan pembagian taqdim yang empat tersebut.
Yang kita ulas pada pembagian kedua, itulah yang dimaksudkan oleh Syaikh Ahmad Sukairij dalam Kasyful Hijab dengan perkataan beliau:
Perlu diketahui bahwa ijazah mutlak, yang umum tanpa adanya ikatan dan batasan apapun, dimana seorang muqaddam yang memberikan ijazah taqdim telah mengijazahkan seseorang dengan ijazah semua wiridan thariqah baik wiridan lazimah maupun yang bukan menjadi wiridan lazimah thariqah. Yang bersangkutanpun bisa mentaqdim siapapun yang dia kehendaki dan seterusnya hingga hari Kiamat. Ijazah yang seperti ini hanya Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra berikan kepada beberapa orang saja dari para sahabat beliau. (Kasyful Hijab).
