
Elsubha.com – Meminta Di-Taqdim, Bolehkah?
Terkait perkara meminta untuk ditaqdim, maka tidak seyogyanya ini dilakukan, sebab merupakan ciri daripada cinta pada kekuasaan dan didalamnya terdapat su`ul adab kepada para masyayikh yang menghantarkannya kepada Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.
Disebutkan dalm Ad-Durrah Al Kharidah dan juga Awârif Al Ma’arif, ” Adab yang terpenting adalah seorang murid tidak menonjol-nonjolkan diri agar ditaqdim. Tidak boleh pula menonjol-nonjolkan diri agar menarik perhatian ikhwan dengan kelemah-lembutan dan perkataan yang bagus dimana sebenarnya ini adalah simbol kecintaan diri agar diikuti banyak orang.”
Syaikh An-Nazhifi berkata: Ada sebagian ikhwan yang mengabarkan padaku, bahwa ada seseorang muqaddam yang memiliki teman karib, dimana teman karibnya ini minta kepada muqaddam tersebut untuk ditaqdim, spontan sang muqaddam enggan dan menolaknya (tidak memberikannya ijazah taqdim), hal ini bersandar pada dalil-dallil berikut:
Sabda Nabi Saw,
إِنَّا وَاللَّهِ لَا نَسْتَعْمِلُ عَلَى أَمْرِنَا هَذَا مَنْ طَلَبَهُ
‘Demi Allah, kami tidak pekerjakan untuk perkara kami ini orang yang memintanya.”
Sabda Nabi Saw lainnya,
أَخْوَنُكُمْ لِلْعَمَلِ مَنْ طَلَبَهُ
“Paling khianatnya kalian dalam bekerja adalah orang yang memintanya.”
Sabda Nabi Saw,
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِنْ أَعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وَكِلْتَ إِلَيْهَا
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Sebab sungguh jika engkau diberikan itu tanpa perlu memintanya, maka engkau akan ditolong menjalankannya. Dan andai engkau diberikan dengan memintanya, maka engkau akan dibebankan dalam menjalankannya.”
Syaikh An-Nazhifi berkata: “Seandainya bukan lantaran keutamaan dan rahmat Allah pada kami, maka kami pun tidak pantas untuk ditalqin, lantas bagaimana pula kami pantas menalqin.”
Ada yang mengatakan:
فَلَا تَمُدَّنَّ لِلْعُلْيَا مِنْكَ يَدًا # حَتَّى تَقُوْلُ لَكَ الْعُلْيَا هَاتِ يَدَكَ
“Janganlah engkau ulurkan tanganmu pada sosok yang memiliki maqam tinggi # sampai sosok yang
memiliki maqam tinggi berkata padamu, ‘ulurkanlah tanganmu hati-hati’.”
Betapa banyak ikhwan yang meminta agar ditaqdim; baik secara terang-terangan, atau maksud tersebut berselubung dengan surat, atau juga berbicara empat mata, maka kamipun menjawab bahwa kami tidak pantas ditalqin, lantas bagaimana mungkin kami menalqin. Sejak itulah kami tidak pernah menalqin karena takut terkena murka Allah. Sementara pada waktu lainnya biarlah Allah Swt akan berbuat apapun, hingga beliau mengatakan: Dalam Ar-Rimah karya Umar Sa’id Al Futi yang diringkas dari Al Khalashah Al Mardhiyyah disebutkan:
Diantara adab murid Tijany/muqaddam adalah tidak menonjolkan diri bahwa dirinya kini sudah memiliki murid. Sebab seorang murid ketika sosoknya merupakan sosok yang Allah kehendaki sebelum dia bergumul dengan sisi kemanusiaannya dan ragam kekurangannya, maka dia hanya orang yang dicinta yang mana ragam isyarat dan pengajarannya tidak berguna.
Syaikh An-Nazhifi kembali menegaskan setelah memberikan paparan diatas: Senada dengan itupulalah yang ditulis oleh Al Arif Ar-Rabbani Al ‘Allamah Ash-Shamdani Sayyidi Al Haj Al Husain Al Ifrani kepada sebagian muqaddam, berikut tulisan itu: Yaitu seorang muqaddam hendaknya menela’ah kitab terbaik dalam thariqah At-Tijaniyyah, yang dikarang oleh Abul Mawahib As-Sa`ihi untuk sebagian ikhwan beliau, dimana semua muatan tulisan tersebut tidak ada ulama lagi yang mengomentarinya. Maka inti perkara yang harus dilakukan oleh seorang muqaddam dalam thariqah Al Ahmadiyyah Al Muhammadiyyah At-Tijaniyyah adalah memperkuat pijakan ilmu thariqah kemudian mengingatkan muqaddan lain untuk juga bisa mengamalkannya, jika demikian kondisinya niscaya akan mendapatkan ridha Allah Swt dan ridha Rasul-Nya, serta ridha Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.
Yang dimaksud dengan kembali menela`ah disini tak lain adalah sebagai bentuk mengingatkan dan memastikan perkara keahlian seeorang akan seluk-beluk thariqah yang telah ditetapkan bersama, sehingga orang yang akan dicalonkan untuk ditaqdim benar-benar memiliki keahlian mengakar akan thariqah At-Tijaniyyah, sehingga nantinya bisa menalqinkan wiridan thariqah At-Tijaniyyah dengan benar, serta tidak mempermudah untuk mentaqdim seseorang dengan legalitas perjanjian dengan Allah Swt dan Rasulnya yang sebelumnya ia dapatkan.
Lalu ketika kemudian tumbuh bermunculan ragam gambaran mempermainkan agarna dan menyusupkan fitnah ke dalam thariqah, yang dengannya bisa menggoncangkan niat dan merusak ragam tabiat baik yang ada sejak dahulu, ditambah dengan memasukkan ragam perkara yang sebenarnya bukan bagian dari thariqah, sehingga dengan itulah ragam pilar thariqah dihancurkan dan membelokkannya dari jalan yang seharusnya. Disinilah kemudian orang-orang yang menggampangkan itu bermain; yaitu mereka-mereka yang menjadikan agama sebagai permainan dan mereka juga tertipu oleh gemerlapnya dunia, namun sejatinya mereka akan berakhir dengan penyesalan. -Semoga Allah melindungi kita dari berbuat demikian.-
Oleh karena itu wahai sekalian muqaddam, hendaknya kalian benar-benar mampu memastikan perkara pemberian taqdim ini, dengan upaya yang sungguh-sungguh, minimal orang yang kalian taqdim adalah orang yang kondisi jiwanya tersembunyi, namun dirinya terhindar daripada tabi’at yang buruk dan bukan penjilat. Dia tidak melakukan perbuatan secara terang-terangan, dengan perbuatan yang dapat menjatuhkan martabat nilai adil bagi dirinya. Tidak mengentengkan perkara agama; yang membuatnya tidak peduli terhadap perkara yang menjijikan dan rendahan.”
Perkara ini telah diperinci dalam Bughyatul Mustafid, beserta penguatnya dari perkataan Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra, silahkan rujuk kembali agar kita mampu memastikan dan berusaha optimal menyesuaikan apa yang pernah diamalkan oleh Sayyidi Syaikh Ra dan juga para wakil beliau Ra yang diantaranya adalah:
“Jika ada orang yang datang padamu dari suatu daerah misalnya, lalau ia meminta ditaqdim di daerahnya, maka seyogyanya engkau berangkat ke daerah itu dan melihat sendiri kondisinya; jika di daerah tesebut sudah ada muqaddam lama yang keilmuan thariqahnya sudah mendarah daging, maka engkau pintalah ia untuk mentaqdim orang yang sebelumnya datang padamu; jika beliau enggan mentaqdimnya, maka beliau adalah orang yang terselimuti hawa nafsu lagi haus jabatan. Kemudian jika di daerah tersebut atau disekitarnya belum ada muqaddam maka engkau lihat disana orang yang tidak punya keinginan untuk ditaqdim, maka taqdimlah ia setelah engkau beristikharah sesuai tuntunan Nabi Saw. Sebab kondisi jiwa orang yang sejatinya ingin minta ditaqdim kepadamu, seketika itu akan Allah tampakkan padamu.
Lalu jika ada orang yang datang padamu dengan tujuan agar engkau bisa memberikannya ijazah taqdim, seperti ia mengatakan padamu, “Aku ini ingin berangkat haji ke Baitullah, dan bisa jadi dalam perjalanan ada orang yang menginginkan wiridan thariqah sehingga aku bisa memberikannya ketika aku sudah diberi ijazah taqdim.” Jika ini yang dikatakannya, maka berilah ia izin untuk bisa menalqin wiridan selama ia melakukan perjalanan bolak-balik dan tidak lebih dari itu, kemudian hendaknya dipesankan agar ia tidak menonjolkan diri memberikan wiridan thariqah jika di sana sudah ada muqaddam yang lebih mumpuni dibanding dirinya.
Artinya memberikan ia keberhakan untuk bisa memberikan wiridan saja kepada yang lainnya sampai ia kembali lagi, hal ini sebagai solusi agar tidak ada yang bermain-main dengan thariqah ini dan hendaknya ia membentengi diri dari hawa nafsu ingin di-taqdim. Perkara semacam imi merupakan perkara yang telah disepakati oleh Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra dan para muqaddam khusus setelah beliau Ra.
Dengan kata lain, andai kalian bisa untuk tidak memberikan izin memberikan wiridan thariqah kecuali orang yang kalian ingini, diantara orang yang secara penampakan tidak punya keinginan menjadi muqaddam, akan tetapi jika engkau mau mengamati kondisi jiwa dan ahliah nya orang yang kau ingin jadikan muqaddam, maka itu lebih baik. Jika ini tidak bisa dilakukan, maka terimalah pengajuan dirinya untuk ditaqdim setelah engkau beristikharah berkali-kali.
Jika toh mau tidak mau engkau harus men-taqdim orang yang meminta itu darimu dan ia memang menginginkan taqdim itu, maka timbangan standarisasinya adalah engkau bisa memastikan sisi keahliannya dalam thariqah dan juga engkau bisa melihat kondisi jiwanya; jika yang nampak dari kondisi jiwanya adalah dirinya ingin menjadi khadim (pelayan) Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra dan para sahabat beliau Ra serta orang-orang yang terkait dengan thariqah At-Tijaniyyah, sehingga ia bisa memberikan banyak kebaikan kepada mereka dengan harapan semoga Allah memberikan balasan untuknya di hari Kiamat nanti dari sisi keutamaan dan kedermawanan-Nya Allah Swt, maka bantulah ia dengan engkau penuhi permintaannya dan menggapai maksudnya. Namun jika yang nampak dari kondisi jiwanya adalah ia ingin makhdum (dilayani) dan bukan khadim (pelayan), bahkan lebih jelas lagi diapun haus akan apa yang ada di tangan ikhwan, ditambah dia menonjolkan diri dengan kedustaan dan bersandar pada ragam khurafat yang bathil, maka engkau tidak boleh memenuhi permintaan nya itu dan membantu sisi syaithannya, bahkan tolak ia, meski dengan penolakan tersebut ia akan memutuskan hubungan denganmu. Sebab yang seperti itu tidak ada kebaikan dalam dirinya apalagi jika dijadikan sahabat, kita doakan saja dengan kebaikan. Nah, perkara diatas, ini tentang pemberian ijazah taqdim yang hanya untuk bisa memberikan wiridan thariqah At-Tijaniyyah kepada yang orang lain.
Sementara terkait dengan izin lainnya, semisal pemberian izin mutlak dan izin umum kepada sebagian orang yang meminta ditaqdim dengan itu; seyogyanya harus berhati-hati dalam hal ini dengan upaya yang maksimal hingga kondisilah yang memaksamu untuk tidak mentaqdim dengan hal tersebut (izin mutlak/izin keseluruhan) kecuali hanya satu orang pada suatu negara, atau satu orang dalam seumur hidupmu. Hal ini akan memberikan keselamatan bagimu. Atau pilihan lainnya adalah engkau tidak mentaqdim semisal orang tersebut sama sekali, sehingga ini bisa memberikan keselamatan bagimu dan juga bagi ikhwan thariqah At-Tijaniyyah lainnya.
Thariqah At-Tijaniyyah ini terjamin daripada keterutusan dan terjaga daripada masuknya perkara baru, namun gambaran upaya kita yang menjaga dan berhati-hati ini tentu boleh dilakukan dalam thariqah ini, berjaga-jaga dari orang-orang yang hendak mempermainkan thariqah, hingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَ اِذْ يُرِيْكُمُوْهُمْ اِذِ الْتَقَيْتُمْ فِيْۤ اَعْيُنِكُمْ قَلِيْلًا وَّيُقَلِّلُكُمْ فِيْۤ اَعْيُنِهِمْ لِيَـقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَا نَ مَفْعُوْلًا ۗ وَاِ لَى اللّٰهِ تُرْجَعُ الْاُ مُوْرُ
wa iz yuriikumuuhum iziltaqoitum fiii a’yunikum qoliilaw wa yuqollilukum fiii a’yunihim liyaqdhiyallohu amrong kaana maf’uulaa, wa ilallohi turja’ul-umuur
“Dan ketika Allah memperlihatkan mereka kepadamu, ketika kamu berjumpa dengan mereka berjumlah sedikit menurut penglihatan matamu dan kamu diperlihatkan-Nya berjumlah sedikit menurut penglihatan mereka, itu karena Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan. Hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan.”
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 44)
Maka duduk perkaranya adalah, bagi para muqaddam hendaknya memperhatikan sisi keahlian yang mengakar seputar thariqah At-Tijaniyyah dan juga berjaga-jaga dari orang yang hendak menyesatkan orang banyak. Sebab, tugas kita sebagai muqadam hanya menjaga aga thariqah kita tidak terputus dan tersusupi dengan yang lainnya setelah adanya jaminan dari nabi Muhammad Saw, dimana jaminan ini akan tetap ada selagi agama islam ini masih eksis di bumi, maka pahamilah ini!.
Sosok yang kulihat berpegang teguh pada prinsip pemberian ijazah taqdim dan talqin adalah Abu Muhammad Shaleh; Sayyidi Ahmad Mahmud; bahkan ada ikhwan yang mengabarkan padaku, sebelum beliau meninggal dunia, beliaupun dianjurkan mentaqdim anak beliau, tetapi beliau enggan melakukannya seraya berkata, “Sungguh perkara taqdim ini adalah perkara yang sulit, masalah besar dan bahayanya pun besar.” Beliau termasuk ulama thariqah At-Tijaniyyah yang tidak takut dicela karena Allah, sebagaimana yang tergambar dalam firman-Nya,
اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ فَبِهُدٰٮهُمُ اقْتَدِهْ ۗ قُلْ لَّاۤ اَسْـئَلُكُمْ عَلَيْهِ اَجْرًا ۗ اِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٰى لِلْعٰلَمِيْنَ
ulaaa-ikallaziina hadallohu fa bihudaahumuqtadih, qul laaa as-alukum ‘alaihi ajroo, in huwa illaa zikroo lil-‘aalamiin
“Mereka itulah (para nabi) yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak meminta imbalan kepadamu dalam menyampaikan (Al-Qur’an).” Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk (segala umat) seluruh alam.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 90)
Kemudian engkau lihatlah surat dari Al Arifbillah Syaikh Al Husain Al Ifrani yang didalamnya memaparkan ragam syarat untuk menjadi muqaddam, diantaranya adalah sulitnya menaiki derajat taqdim. Juga perkara anggapan manusia zaman sekarang seputar taqdim. Berikut ini surat beliau:
“Peringatan Penting!. Wahai saudaraku, jika saja engkau mau merenungi apa yang ada dalam surat ini dan semua nash tentang persyaratan taqdim, maka engkau akan mengetahui bahwa ikhwan yang mengambil wiridan dari muqaddam yang tidak memenuhi persyaratannya; dimana sang muqaddam mempekerjakan ikhwan, mengambil imbalan dengan talqinnya itu dan yang lainnya berupa beban yang dibebankan kepada para ikhwan untuk kembali men-tajdid thariqahnya lantaran telah terputusnya ikatan thariqah muqaddam tadi.”
Syaikh An-Nazhifi pemah menggubah sya’ir dalam Durrah Al Faruq.
مُقَدَّمُ الشَّيْخِ فَلَا يُوَظُفُ # عَلَى عِبَادِ اللَّهِ لَا يُكَلِّفُ
Muqaddamnya Syaikh Ra itu tidak membebani hamba Allah dengan # membuat mereka bekerja untuk diri sang muqaddam
فَمَنْ يُوَفِّفُ عَلَى الْعِبَادِ # تَاللَّهِ مَا يَصْلُحُ لِلْإِرْشَادِ
Siapa yang membuat mereka bekerja untuknya dari hamba Allah # demi Allah yang bersangkutan tidak pantas untuk memberikan arahan thariqah
بَلْ هُوَ مَعْزُولٌ عَنِ التَّقْدِيمِ # بِمَا جَنَى التَّقْدِيمَ وَالْإِرْشَادَ
Bahkan dirinya turun dari jabatan muqaddamnya itu # dengan perbuatannya yang buruk terkait kemuqaddaman dan juga pemberian arahan thariqah
تَاللَّهِ مَا يَلِيقُ بِالدُّعَاةِ # أَنْ يَأْخُذُوا الْمُغْرَمَ كَالْوَلَاةِ
Demi Allah hal ini tidak pantas bagi golongan para da’i # Mereka mengambil dari orang yang banyak hutang seperti pemerintah (mengabil pajak)
Syaikh An-Nazhifi juga mengatakan:
أَمْثَلَ ذَا يُلَقِّنُ الْأَوْرَادَ # وَيَدَّعِي التَّقْدِيمَ وَالْإِرْشَادَ
Orang semisal ini yang menalqin wiridan # dan mengaku telah mendapat taqdim dan bisa memberikan bimbingan thariqah?
بَلْ هُوَ مَعْزُولٌ عَنِ الإِرْشَادِ # وَرَتْبَةِ التَّلْقِيْنِ لِلْأَوْرَادِ
Bahkan sebenarnya ia diturunkan dari mandat muqaddam yang bisa memberikan bimbingan thariqah # dan menalqinkan wiridan
Sampai beliau berkata:
وَكُلُّ مَنْ لُغَتُهُ يُجَدِّدُ # إِذْ مَا لَدَيْهِ سَنَدٌ مُعْتَمَدٌ
Setiap yang bahasanya “harus ditajdid,” # itu sebab ia tidak punya sandaran sanad yang benar.
Lihat lebih banyak lagi jika membutuhkan.
