
Elsubha.com – Permasalahan Yang Biasa Terjadi Dalam Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah : Membaca Wiridan Bagi Orang Sakit dan Haid
Membaca Wiridan Bagi Orang Sakit dan Haid
Apakah orang yang sedang sakit wajib membaca wiridan? Lantas apa yang harus dilakukan oleh seorang wanita yang haid?
Orang sakit yang sulit untuk melakukan wiridan, wanita yang sedang ha ‘id dan nifas diberikan pilihan untuk membaca wiridannya setelah udzur mereka hilang dan merekapun akan diberi pahala seperti halnya mereka membaca wiridan pada kondisi sehat. Diriwayatkan dari Nabi Saw dengan riwayat yang shahih, bahwa seorang hamba akan mendapat pahala waktu sakitnya ketika dia mengerjakan wiridan diwaktu sehat setelah itu;
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا
“Apabila seorang hamba sakit atau sedang bepergian, Allah Swt telah menuliskan pahala baginya, ketika ia melakukan pekerjaan tersebut dalam kondisi sehat (setelah sakit) dan bermukim (di rumahnya dan tidak bepergian).” (HR. Al Bukhari dan Ahmad dalam Al Musnad dari riwayat Abu Musa Al-Asy’ari)
Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyqa, dari riwayat Makhûl Asy-Syâmi secara mursal.
إذا مَرِضَ العَبْدُ يُقالُ لِصَاحِبِ الشِّمَالِ : ارْفَعْ عَنْهُ القَلَمَ، ويُقالُ لِصَاحِبِ اليَمِينِ : اكْتُبْ لَهُ أَحْسَنَ مَا كَانَ يَعْمَلُ فَإِنِّي أَعْلَمُ بِهِ وأَنا قَيَّدْتُهُ
“Apabila seorang hamba sakit, maka dikatakan kepada malaikat yang mencatat amal buruk, ‘Angkatlah pena pencatat amal darinya’, dan dikatakan kepada malaikat yang mencatat amal kebaikan, ‘Tulislah baginya catatan yang lebih baik dari yang si fulan lakukan, sesungguhnya Aku lebih mengetahui kondisinya dan Akulah yang mengikatnya (dengan penyakit itu, sehingga tidak ada kekurangan darinya).”
Wanita yang ha’id dan nifas boleh membaca wiridan, ini dikiaskan pada bolehnya membaca Al-Qur’an menurut madzhab Maliki. Wallahu waliyyut-taufiiq.
