You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Pembahasan 35. Sayyidi Syaikh Ra juga pernah bertanya kepada sebagian murid yang hadir dalam majelis beliau; Sayyidi Syaikh Ra berkata:
Apakah makna hak nabi Sulaiman As dalam firman Allah Swt (QS. Sad 38: Ayat 30),
وَوَهَبْنَا لِدَاوٗدَ سُلَيْمٰنَ ۗ نِعْمَ الْعَبْدُ ۗ اِنَّـهٗۤ اَوَّا بٌ

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Aku bertanya kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra tentang maksud firman Allah Swt,

وَوَهَبْنَا لِدَاوٗدَ سُلَيْمٰنَ ۗ نِعْمَ الْعَبْدُ ۗ اِنَّـهٗۤ اَوَّا بٌ 
wa wahabnaa lidaawuuda sulaimaan, ni’mal-‘abd, innahuuu awwaab

“Dan kepada Daud Kami karuniakan (anak bernama) Sulaiman; dia adalah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).”
(QS. Sad 38: Ayat 30)

Lantas apa hukum yang ada dalam firman-Nya,

اِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ بِا لْعَشِيِّ الصّٰفِنٰتُ الْجِيَا دُ 
iz ‘uridho ‘alaihi bil-‘asyiyyish-shoofinaatul-jiyaad

“(Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore.”
(QS. Sad 38: Ayat 31)

Dimana yang menjadi permasalahannya (Permasalahan Pertama) adalah beliau lupa melaksanakan shalat sampai waktunya terlewat, dimana tidak dibenarkan jika para nabi As lalai dari perintah Allah Swt, bahkan tidak dibenarkan pula jika para nabi lalai dari hadhrah ilahiyyah sampai ragam haknya terluputkan.

Yang menjadi permasalahan lainnya (Permasalahan Kedua) adalah tentang firman-Nya,

رُدُّوْهَا عَلَيَّ   ۗ فَطَفِقَ مَسْحًا بِۢا لسُّوْقِ وَ الْاَ عْنَا قِ
rudduuhaa ‘alayy, fa thofiqo mas-ham bis-suuqi wal-a’naaq

“Bawalah semua kuda itu kembali kepadaku.” “Lalu ia potong kaki dan leher kuda itu.”
(QS. Sad 38: Ayat 33) ; perbuatan itu adalah tindakan pengrusakan di muka bumi, maka tidak seyogyanya ada kerusakan yang timbul dari seorang nabi.

Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjelaskan jawaban untuk permasalahan pertama:

Nabi Sulaiman As sangat menjaga adab terhadap hadhrah ilahiyyah sebagaimana para nabi lainnya. Para nabi tidak pernah lalai dari Allah Swt sekejap matapun sampai meninggalkan sholat Ashar lantaran urusan kuda, kondisi beliau dalam ketaatan yang besar, sungguh kuda tersebutpun memang sengaja disiapkan untuk berjihad dijalan Allah Swt. Oleh karena itulah, kuda itu diperlihatkan pada nabi Sulaiman As dan beliaupun melihat kondisi kuda tersebut untuk berjihad.

Dalam semua syari’at, jihad termasuk perkara yang mendekatkan diri kepada Allah Swt, maka ketika kuda itu diperlihatkan kepada nabi Sulaiman As, maka itu bagian dari ketaatan yang besar, karena nabi Sulaiman As melihatnya terkait dengan kemampuan berperang, maka kondisi ini pulalah yang disebut dengan kondisi jihad secara hakiki bagi nabi Sulaiman As meski beliau tak menyandang dan menghunuskan pedang. Sebab, nabi Sulaiman As melihat kuda tersebut terkait dengan jihad yang membuat nabi Sulaiman As sibuk dengan kuda tersebut. Dengan kondisi inilah perkara itu menjadi perkara jihad yang hakiki, hal ini dikuatkan dengan sabda nabi Muhammad Saw,

لَا يَزَالُ الْعَبْدُ فِي صَلَاةٍ، مَا دَامَ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ

“Seorang hamba tetap dalam kondisi shalat selagi ia menunggu shalat berikutnya.”

Juga sabda lainnya terkait orang yang shalat dan duduk di dalam masjid menunggu datangnya waktu shalat selanjutnya, ُفَذَلِكُمُ الرِّبَاط; Itu adalah ribath (berdiam diri ketika memerangi dan musuh mengikat kuda serta mempersiapkannya -Ibnu Manzhur-); nabi mengatakannya sebanyak tiga kali, sedangkan terkait dengan keutamaan ribath, sudah banyak tertera dalam ragam hadits (khabar).

Dari sini telah nampak bahwa gambarannya adalah gambaran ketaatan dan melihatnya pun guna menyiapkan apa yang akan dikedepankan untuk perang, sebab melihat kuda dalam rangka ini layaknya orang yang melakukan ketaatan. Nabi Sulaiman As yang posisinya sedang melihat kuda, seolah-olah dalam kondisi berperang di jalan Allah, begitu juga dengan orang yang berjihad ketika peperangan sedang sengit yang dengannya menyebabkan orang tersebut lupa sehingga terlewatkan waktu shalat, maka secara syari’at kondisi ini tidak dicela. Nabi Muhammad Saw sendiri pernah bersabda ketika perang Khandaq terjadi dan beliau berada ditengah peperangan, “Kami disibukkan daripada melakukan shalat Ashar.”

Yang beliau kehendaki bahwa tindakan lupa akan shalat itu lantaran peperangan sengit, yang mana ini juga merupakan ketaatan diantara ketaatan dan bentuk kesibukan yang semata-mata bagi Allah Swt, sehingga tidak ada cercaan pada perbuatan ini. Perkara yang layak mendapatkan cercaan adalah jika lupa dirinya itu untuk memenuhi hasrat jiwa dan memenuhi syahwat diri, inilah orang yang patut dicela.

Kemudian ada lagi poin yang hanya terpikirkan oleh para pembesar wali saja, yaitu para pembesar wali Allah Swt berhadapan dengan kuatnya sisi tajalli Allah Swt, bisa jadi benturan tersebut membuat mereka teledor sampai memandang pada perkara yang bukan bagian dari ketaatan, sebab yang dipinta dari para pembesar wali Allah Swt ketika berada pada hadhrah-nya Allah adalah menjaga beragam hak waktu pada setiap saat, mereka tidak boleh meluputkan satu hak pun.

Terkadang kumpulan dari kekuatan sisi tajalli ilahiyyah membentur mereka hingga manyisakan kelalaian dari ketaatan yang akan datang waktunya sampai waktunya pun habis, mereka pun dalam kondisi kebingungan dengan apa yang terjadi. Sebagai contoh akan hal ini, Rasulullah Saw lupa ketika melakukan shalat empat raka’at namun beliau mengucapkan salam diraka’at kedua, hingga dzul yadaini )bernama Khirbaq) mengingatkan nabi Muhammad Saw

يَا رَسُوْلُ اللّٰهُ، أَقَصُرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيْتَ

“Apakah baginda meng-qashar shalat ataukah baginda lupa wahai Rasulullah?.” Rasulullah Saw menjawab, “Shalat tadi tidak diqashar dan aku tidak lupa.”

Dalam riwayat ini, pada redaksi pertama Rasulullah Saw mengabarkan tentang hukum syar’i bahwa perkara meng-qashar shalat belum diturunkan pada beliau dan beliau juga tidak diperintah melakukannya. Oleh karena itu, beliau menjawab, “Shalat tadi tidak diqashar.” Sedangkan redaksi, “Dan aku tidak lupa,” maka beliau mengabarkan kebingungan diri dari hukum yang berlaku lantaran kuatnya hegemoni sisi tajalli. Jika tidak demikian, mana mungkin beliau sampai lalai dalam shalat tersebut meski kuatnya kekuasaan pada hadhrah ilahiyyah, yang menuntut harus patuh terhadap ragam batasan yang harus diperhatikan.

Sedangkan firman-Nya,

رُدُّوْهَا عَلَيَّ   ۗ فَطَفِقَ مَسْحًا بِۢا لسُّوْقِ وَ الْاَ عْنَا قِ
rudduuhaa ‘alayy, fa thofiqo mas-ham bis-suuqi wal-a’naaq

“Bawalah semua kuda itu kembali kepadaku.” “Lalu ia potong kaki dan leher kuda itu.”
(QS. Sad 38: Ayat 33) 

Yang menjadi permasalahan adalah bahwa nabi Sulaiman As merupakan pembesar utusan Allah Swt, bagaimana bisa beliau membunuh dan memotong-motong kuda tanpa adanya dosa sang kuda yang mewajibkannya mendapatkan hukuman tersebut, sementara kuda tidaklah terbebani syari’at bahkan ia pun melakukan suatu perbuatan yang bukan keinginannya, sebab kuda memang ditundukkan dibawah hukum yang lainnya (manusia), bagaimana bisa dengan kondisinya yang demikian ia malah dibunuh, dimana pembunuhan disini adalah bentuk pengrusakan di muka bumi, sementara nabi Sulaiman As berstatus utusan Allah Swt dan tidak tergambarkan perbuatan ini muncul dari beliau?

Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjelaskan jawaban untuk perkara ini:

Perlu diketahui bahwa kuda, semua hewan dan juga harta seluruhnya tunduk dibawah hukum manusia sesuai dengan kehendak ilahiyyah. Manusia bisa melakukan apa saja pada semua hewan dan juga harta terkecuali membunuhnya tanpa sebab, maka ini yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi nabi Sulaiman As adalah utusan Allah Swt, dimana perbuatannya membunuh kuda tersebut lantaran kuda itu menyibukkannya dan membuat beliau lupa dari Allah Swt sampai terluputkan satu dari sekian hak Allah pada kondisi diri beliau yang tidak diperbolehkan meninggalkan hak tersebut, sehingga beliaupun berijtihad bahwa segala sesuatu yang menyibukkan diri dari selain Allah Swt wajib dilenyapkan dan juga dibinasakan. Sikap ini timbul lantaran beliau termasuk orang yang memiliki kecemburuan ilahiyyah yang tinggi. Ijtihad beliau ini khusus pada syari’at beliau dan dalam syari’at kita hal ini tidaklah diperbolehkan, sehingga pandangan kita dalam lingkup syari’atnya nabi Muhammad Saw tidaklah sampai membuat kita ingkar terhadap syari’atnya beliau (nabi Sulaiman As), hal ini karena beliau adalah orang yang menata syari’at, Allah pun telah memuji beliau pada sekelompok orang yang mendapatkan hidayah, dimana Allah Swt juga memerintahkan nabi kita; Nabi Muhammad Saw untuk mengikuti jejak mereka. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَوَهَبْنَا لَهٗۤ اِسْحٰقَ وَيَعْقُوْبَ ۗ كُلًّا هَدَيْنَا ۚ وَنُوْحًا هَدَيْنَا مِنْ قَبْلُ وَمِنْ ذُرِّيَّتِهٖ دَاوٗدَ وَسُلَيْمٰنَ وَاَ يُّوْبَ وَيُوْسُفَ وَمُوْسٰى وَ هٰرُوْنَ ۗ وَكَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ 
wa wahabnaa lahuuu is-haaqo wa ya’quub, kullan hadainaa wa nuuhan hadainaa ming qoblu wa ming zurriyyatihii daawuuda wa sulaimaana wa ayyuuba wa yuusufa wa muusaa wa haaruun, wa kazaalika najzil-muhsiniin

“Dan Kami telah menganugerahkan Ishaq dan Ya’qub kepadanya. Kepada masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan sebelum itu Kami telah memberi petunjuk kepada Nuh, dan kepada sebagian dari keturunannya (Ibrahim) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa, dan Harun. Dan demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik,”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 84)

Kemudian Allah Swt pun berfirman terkait hak mereka,

اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْـكِتٰبَ وَا لْحُكْمَ وَا لنُّبُوَّةَ ۗ فَاِ نْ يَّكْفُرْ بِهَا هٰۤؤُلَآ ءِ فَقَدْ وَكَّلْنَا بِهَا قَوْمًا لَّيْسُوْا بِهَا بِكٰفِرِيْنَ
ulaaa-ikallaziina aatainaahumul-kitaaba wal-hukma wan-nubuwwah, fa iy yakfur bihaa haaa-ulaaa-i fa qod wakkalnaa bihaa qoumal laisuu bihaa bikaafiriin

“Mereka itulah orang-orang yang telah Kami berikan Kitab, Hikmah, dan kenabian. Jika orang-orang (Quraisy) itu mengingkarinya, maka Kami akan menyerahkannya kepada kaum yang tidak mengingkarinya.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 89)

Lalu setelah ini Allah pun berfirman,

اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ فَبِهُدٰٮهُمُ اقْتَدِهْ ۗ قُلْ لَّاۤ اَسْـئَلُكُمْ عَلَيْهِ اَجْرًا ۗ اِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٰى لِلْعٰلَمِيْنَ
ulaaa-ikallaziina hadallohu fa bihudaahumuqtadih, qul laaa as-alukum ‘alaihi ajroo, in huwa illaa zikroo lil-‘aalamiin

“Mereka itulah (para nabi) yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak meminta imbalan kepadamu dalam menyampaikan (Al-Qur’an).” Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk (segala umat) seluruh alam.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 90)

Demikianlah beragam dalil yang membenarkan perbuatan nabi Sulaiman As, dimana perbuatannya ini tidaklah bertentangan karena beliau termasuk orang yang menata syari’at, dimana Allah pun memuji beliau dengan hidayah. Inilah jawaban permasalahan tersebut.

-Wassalam.-

Sumber : BUKU SAYYIDI SYAIKH RA MENJAWAB JILID 1 – KAJIAN SEPUTAR AL-QUR’AN (JAWAHIR AL MA’ANI) SYAIKH AL HAJJ ALI HARAZIM AT-TIJANY