
Elsubha.com – Tawassul
Ulama sepakat bahwa tawassul dengan kecintaan pada Nabi Saw; dan dengan kecintaan pada orang-orang shaleh diperbolehkan.
Generasi salaf maupun khalaf telah sepakat diperbolehkannya ber-tawassul dengan amal shaleh. Dalil akan perkara ini adalah kisah tiga orang yang terjebak di dalam gua; salah satu dari mereka ber-tawassul dengan kebaikannya pada kedua orang tuanya, yang kedua ber-tawassul dengan keterjagaan dirinya dari maksiat dan yang ketiga ber-tawassul dengan ketanggapannya membayar upah pekerja dan membayar ragam kewajiban bagi hartanya. Hadits ini tertera dalam kitab Ash-Shahih.
Ibnu Taimiyyah pun membagi tawassul menjadi dua bagian: Pertama, tawassul dengan dzat makhluk; Kedua, tawassul dengan amalan shaleh. Memang banyak dinukil perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait tawassul dengan dzat makhluk, di sisi lain ulama sepakat mengenai bolehnya ber-tawassul dengan amalan sholeh dengan mengemukakan dalil hadits di atas.
Jika kita kaji mendalam permasalahan seputar tawassul ini, maka kita temui bahwa tidak ada muslim manapun yang ber-tawassul dengan dzat makhluk lainnya. Sungguh jika disingkapkan dengan penuh keyakinan bahwa sesungguhnya jika Allah tidak mencintai seorang hambanya, maka orang itupun tidak akan mencintainya serta tidak akan ber-tawassul dengan perantaranya. Akan tetapi seseorang itu ber-tawassul karena dia tahu bahwa Allah mencintainya, sehingga orang itu mencintainya karena Allah, orang ini mendapatkan pahala lantaran prasangka baiknya pada orang tersebut selagi syari’at menilai perbuatan itu dalam koridor kebaikan.
Kecintaan pada orang yang dicintai Allah merupakan bagian dari sifat ilahiyyah, dimana kecintaan seseorang pada orang shaleh merupakan bagian dari amal shaleh yang telah diperintahkan oleh agama Islam, sehingga tawassul semacam ini diperbolehkan sesuai kesepakatan ulama. Oleh karena itu sebenarnya tidak ada bentuk tawassul dengan dzatnya makhluk, sebab ini tidak dilakukan oleh kaum muslimin. Sedangkan perbuatan yang mereka lakukan merujuk pada tawassul dengan amal shaleh. Terkait perkara ini tidak ada lagi perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Sementara ber-tawassul dengan kecintaan pada Nabi Saw merupakan kategori tawassul yang lebih tinggi daripada ber-tawassul dengan amalan shaleh meskipun perkara ini tidak dikhususkan dalam sebuah hadits nabi Saw, tetapi hal ini telah dipaparkan dan termasuk perkara benar yang datangnya dari Nabi Saw.
Pernah ada sekelompok orang yang tidak memiliki keilmuan hadits mencoba merancukan perkara ini dengan mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun tidak diketahui adanya cacat ringan yang membuatnya terburu-buru menilai hadits tersebut dha’if meski sebenarnya tidak dha’if. Jika alasan mereka men-dha lifkan hadits tersebut lantaran mereka kurang menela’ahnya, maka buku tersebut ada dan sangat mudah menelaahnya. Namun jika alasan mereka adalah lantaran mengikuti hawa nafsu, maka kami memohon pada Allah agar Dia menyembuhkan apa yang ada dalam kalbu dan berkenan mengisinya dengan ilmu dan luapan cahaya ilahiyyah.
Dalam men-dha’ifkan hadits, pembicaraan mereka berkutat seputar pada pembahasan seorang periwayat yang tidak dikenal dalam sanad tersebut. Nah, jika yang tidak dikenal ini dikenal oleh ahli hadits lainnya, maka kaedah ahli ilmu menyatakan bahwa hujjah tetap ada pada sosok yang mengetahui periwayat ini, sehingga hal tidaklah memberikan efek apa-apa pada status hadits tersebut sebab masih ada ulama yang mengetahui sosok periwayat tersebut.
Imam at-Tirmidzi pernah memberikan keterangan status hadits setelah ia memaparkan hadits tawassulnya seorang yang buta dengan Nabi Muhammad Saw, beliau berkata, “Hadits ini hasan shahih gharib, kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari haditsnya Abu Ja’far, dimana dia bukanlah al Khathami.
Hal ini tidak membuat Imam at-Tirmidzi men-dha’if kan hadits yang belum ia ketahui bahwa Abu Ja’far adalah al Khathami, beliau malah menyatakan bahwa, hadits tersebut hasan, shahih. Dengan demikian, bagi beliau periwayat hadits tersebut pun diketahui, sehingga beliau menerima hadits tersebut.
Begitupula ulama lain yang berbeda pendapat dengan Imam at-Tirmidzi, mereka mengkaji lebih mendalam dan memastikan bahwa Abu Ja’far adalah al Khathami. Maka jika yang memastikan perkara ini adalah orang sebelum at-Tirmidzi yang memang meriwayatkan dari Abu Ja’far secara langsung bahwa dia adalah al Khathami, maka pendapat yang diakui adalah pendapatnya, begitu pula pendapat ulama lainnya semisal Ibnu Taimiyyah. Nah, apabila kita kembalikan pada kaidah ilmiah yang ada, maka apa yang telah dipastikan itu lebih didahulukan daripada yang menafikannya dan juga orang yang memiliki hujjah didahulukan daripada orang yang tidak memiki hujjah.
Ibnu Haitam menyebutkan dalam Tarikh-nya: Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan pada kami, Abu Ja’far al Khathami memberitakan pada kami dari ‘Imarah bin Khuzaimah, dari ‘Utsman bin Hanif, bahwa ada seorang lelaki buta datang pada Nabi Saw seraya betkata, “Aku mendapatkan cobaan pada mataku, berdo’alah pada Allah untukku,” Maka Nabi Saw bersabda, “Pergilah, wudhu dan shalatlah dua raka’at kemudian ucapkanlah,
أَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَ إِنِّي أَسْتَشْفِعُ بِكَ عَلَى رَبِّي فِي رَدَّ أَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدٌ، بَصَرِي، اَللَّهُمَّ فَشَفَعْنِي فِي نَفْسِي وَشَفْعْلِي فِي رَدِّ بَصَرِي
“Ya Allah, sungguh aku memohon dan bertawajjuh pada-Mu dengan nabi yang rahmat; wahai Muhammad sungguh aku minta syafa’atmu pada Allah agar penglihatanku dikembalikan. Ya Allah maka berilah aku syafa’at pada diriku dan beri aku pula syafa’at agar penglihatanku kembali pulih); maka Allah pun kembalikan penglihatannya.
Ibnu Abi Khaitsamah berkata: Abu Ja’far inilah yang haditsnya diriwayatkan oleh Hamad bin Salamah, ia bernama ‘Umair bin Yazid. Diapulalah Abu Ja’far yang haditsnya diriwayatkan oleh Syu’bah, kemudian dia meriwayatkan hadits ini dari jalur Ibnu ‘Umar dari Syu’bah, dari Abu Ja’far.
Setelah menyebut hadits at-Tirmidzi dan komentarnya terkait Abu Ja’far bahwa dia bukanlah al Khathami seperti yang dikatakan oleh at-Tirmidzi sendiri, Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat bahwa yang benar dia adalah Abu Ja’far al Khathami. Selain itu pula, pengetahuan at-Tirmidzi bersama orang yang sependapat dengannya tidak mencakup semua lafazh riwayat tersebut, lain halnya dengan seluruh ulama yang mengemukakan lafazh hadits secara lengkap, sementara yang dikemukakan oleh at-Tirmidzi hanyalah sampai pada redaksi, “Ya Allah, syafa’atkanlah dirinya padaku.”
Al Hakim an-Naisaburi meriwayatkan dalam al Mustadrak ‘ala Shahihaini, dia berkata: Hamzah bin al ‘Abbas al ‘Aqabi di Baghdad mengabarkan pada kami, al ‘Abbas bin ad-Duri menceritakan pada kami, Aun bin Imarah al Bashri menceritakan pada kami, Rauh bin al Qasim menceritakan pada kami dari Abu Ja’far al Khathami, dari Umamah bin Sahl bin Hanif, dari pamannya; ‘Utsman bin Hanif Ra bahwa ada seorang lelaki yang matanya buta datang kepada Nabi Saw seraya berkata, “Wahai Rasulallah, ajarkanlah aku do’a yang bisa kupanjatkan sehingga penglihatanku kembali lagi,” Rasulullah Saw bersabda,
قُلْ: أَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَ أَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدْ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِي، أَللَّهُمَّ شَفْعْهُ فِي وَ شَفَعْنِي فِي نَفْسِي
Ya Allah, sungguh aku memohon dan bertawajjuh pada-Mu de dengan nabi-Mu; nabi yang penuh rahmat, wahai Muhammad sungguh aku telah bertawajuh pada Allah dengan perantaramu, ya Allah syafa’atilah dia padaku dan pada jiwaku. Maka lelaki itu pun berdo’a dengan doa tersebut, lalu ia berdiri dan dia telah dapat melihat kembali.”
Syabib bin Sa’id al Habathi juga mengikuti al Hakim, dia meriyawatkan dari Rauh bin al Qasim dengan tambahan matan dan sanad haditsnya. Yang diakui dalam perkara ini adalah perkataan Syabib, sebab dia merupakan periwayat yang tsiqah lagi terpercaya.
Al Hakim pun meriwayatkan sesuai dengan syarat Syaikhani (Al Bukhari dan Muslim). Sementara adz-Dzahabi berkata bahwa memang hadits tersebut sesuai dengan syarat al Bukhari dan Muslim. Semua periwayat dalam sanad tersebut telah dikenal oleh al Hakim dan al Hafiz, dimana mereka merupakan para periwayat haditsnya Imam al Bukhari dan Muslim.
Al Baihaqi pun meriwayatkan hadits ini dari jalur al Hakim dan mengakui ke-shahih-annya.
Didalam kitab al Istii’äb karya Ibnu ‘Abdil Barr disebutkan: Abu Qarrad as-Silmi pernah bershuhbah dengannya. Yang meriwayatkan darinya adalah Abdurrahman bin al Harits, dimana dia meriwayatkan dari Abu Ja’far al Khathami. Nama Abu Ja’far al Khathami adalah ‘Umair bin Yazid. Didalam kitab Taqrib at-Tahdzīb karya Ibnu Hajar al ‘Asqalani disebutkan, “”Umair bin Yazid bin ‘Umair bin Habib al Anshari al Khathami. Dia menetap di Bashrah. Dia merupakan periwayat yang dipercaya dari tingkatan keenam.”
Ath-Thabrani meriwayatkam dalam Mu’jam ash-Shaghir dari seseorang yang bernama Thahir yang termasuk gurunya. Thahir bin Isa bin Quraisy al Mishri, al Muqri, Ashbagh bin al Faraj menceritakan pada kami, Ibnu Wahab; yakni Abdullah, dari Abu Sa’id al Makki; yakni Syabib bin Sa’id, dari Rauh bin al Qasim, dari Abu Ja’far al Khathami al Madani, dari Abu Umamah bin Sahl bin Hanif, dari pamannya; ‘Utsman bin Hanif, bahwa ada seorang laki-laki mengadu pada ‘Utsman bin ‘Affan tentang keperluannya, dimana ketika itu Utsman tidak menoleh dan melihat kebutuhannya. Lelaki tadipun pergi dan berjumpa dengan Ibnu Hanif dan mengadukan permasalahannya, lalu ‘Utsman bin Hanif berkata, “Datanglah engkau ke tempat wudhlu dan berwudhulah kemudian masuklah masjid dan shalatlah dua raka’at, kemudian ucapkanlah, ‘Katakanlah, Allahumma inni as’aluka wa atawajjahu ilaika binabiyyika nabiyyi ar-rahmati, ya Muhammad, inni as’aluka wa atawajjahu ilaika binabiyyika rabiyyu ar-rahmati, ya Muhammad inni qad tawajjahtu bika ila Rabbi, fayaqdhi hajati (Ya Allah, sungguh aku memohon dan ber-tawajjuh pada-Mu dengan nabi-Mu; nabi yang penuh rahmat, wahai Muhammad sungguh aku telah bertawajuh pada Allah dengan perantaramu, sehingga Dia mengabulkan hajatku)’. Lalu sebutkanlah hajatmu.
Sekarang engkau jalan terlebih dahulu nanti aku menyusulmu. Maka lelaki tadi pun pergi dan melakukan yang disarankan padanya kemudian ia mendatangi pintu rumahnya ‘Utsman bin Affan hingga ‘Utsman mempersilahkannya masuk ke dalam rumah, ‘Utsman pun mendudukkanya di ruang tamu seraya berkata, “Apa kebutuhanmu?” Lelaki itupun menyebutkan kebutuhannya dan ‘Utsman mengabulkan kebutuhannya itu. Kemudian lelaki itu pun berkata, “Akupun tidak menyebutkan kebutuhanku hingga satu jam lamanya, lagi-lagi ‘Utsman berkata, “Jika engkau punya kebutuhan, maka katakanlah!.”
Kemudian lelaki itu pun keluar dari rumahnya dan bertemu dengan Utsman bin Hanif, maka lelaki itu berkata padanya, “Semoga Allah membalas jasa baikmu, dia tidak melihat kebutuhanku, diapun tidak menoleh padaku sampai aku ajak dia bicara, “
‘Utsman bin Hanif berkata, “Demi Allah engkau tidak ajak dia bicara, tetapi aku pernah manyaksikan Rasulallah didatangi lelaki buta yang mengadu pada beliau lantaran dia tidak dapat melihat, Nabi Saw bersabda padanya, ‘Bersabarlah’, lelaki itupun lalu bertanya, ‘Wahai Rasulallah, Sungguh aku tidak lagi punya orang yang bisa menuntunku dan itu menyulitkanku’, Kemudian Nabi Saw bersabda, ‘Pergilah engkau ke tempat wudhlu dan berwudhlulah, lalu sholatlah dua raka’at, kemudian berdo’a dengan ragam do’a-do’a’.”
Ibnu Hanif berkata, “Demi Allah ketika kami masih berbincang-bincang dan dalam kurun waktu yang tak lama, ada lelaki yang datang pada kami yang seolah-olah ia tidak memiliki cacat apapun (maksudnya lelaki yang tadi mengadukan kondisinya tadi kini terlihat sehat tanpa cacat apapun).
Ath-Thabrani mengatakan, bahwa hadits tersebut statusnya shahih. Diapun menyebutkan bahwa ‘Utsman bin “Umar meriwayatkannya secara menyendiri dari riwayat Syu’bah.
Syaikh Ibnu Taimiyyah pernah berkata, bahwa at Tirmidzi ini menyebutkan riwayat yang menyendiri itu berdasarkan kapasitas pengetahuannya dan riwayatnya Rauh bin ‘Ubadah dari Syu’bah tidak sampai padanya meskipun sanadnya shahih, dimana dalam sanad ini tidak dinyatakan bahwa ‘Utsman bin ‘Umar tidak meriwayatkan-nya secara menyendiri.
Dengan demikian jelas sudah bagi kita bahwa bahwa haditsnya adalah hadits shahih sesuai syarat al Bukhari dan Muslim. Baik tawassul dengan do’anya Nabi Saw atau dengan kecintaan pada beliau, maka itu semua diperbolehkan.
Maka tawassul dengan kecintaan pada Nabi Saw merupakan tawassul dengan amal shaleh yang diharapkan bisa diterima oleh Allah Swt. Maka jika masih ada yang memperdebatkan kebolehan tawassul dengan apa yang sudah diuraikan diatas, berarti ia tergeser dari pengetahuan ilmu dan menafikan perkataan para ulama.
Maka jika ada seorang muslim yang berkata, “Sungguh aku ber-tawassul pada-Mu (ya Allah) dengan si fulan untuk menghilangkan sesuatu (perkara), dengan maksud kecintaan-Mu pada fulan tersebut, atau dengan kecintaanku padanya karena-Mu (ya Allah)” maka sebenarnya ia sedang ber-tawassul dengan perantara, dan ini sesuai dengan kesepakatan semua umat Islam.
Maka cinta kepada Nabi Saw wajib hukumnya; baik itu di dunia maupun di akhirat. Tawassul dengan kecintaan pada beliau Saw termasuk perkara yang dianjurkan hingga Kiamat tiba. Begitu juga dengan kecintaan kita pada orang-orang shaleh, sebab itu pun termasuk bagian dari amal shaleh. Telah diriwayatkan secara shahih dari Allah Swt (dalam hadits qudsi),
وَجَبَتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَحَايِّينَ فِيَّ
“Kecintaan-Ku wajib bagi orang-orang yang saling mencintai karena Aku.”
Nabi Saw pun pernah bersabda,
أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
“Engkau kelak bersama orang yang kau cintai.”
