
Elsubha.com – Tentang melihat secara terjaga tidak mengharuskan Nabi Saw berpindah dari tempat beliau.
Terkait dengan perkara dapat melihat Nabi Saw secara terjaga, maka hal tersebut mengharuskan Nabi Saw berpindah dari tempat beliau yang mulia, sehingga dengan hal tersebut beliau ada di beberapa tempat dalam satu waktu, ini merupakan tuduhan yang tertolak. Nabi Saw bisa terlihat di belahan dunia manapun tanpa harus berpindah dari tempat peristirahatan beliau, seperti matahari yang bisa terlihat dari manapun dan ia tetap pada tempatnya. Benar adanya ketika Allah Swt memberikan cahaya dari sisi-Nya kepada seorang hamba -baik ia berada di negara paling timur ataupun barat-, Allah Swt akan menyingkapkan tabir dari diri hamba tersebut sehingga ia bisa melihat Nabi Saw di tempat beliau.
Ini merupakan tuduhan yang paling kuat terkait perkara melihat Nabi Saw secara terjaga, dimana tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa perkara ini bisa saja terjadi, sehingga tidak ada masalah bagi orang yang menyatakan tuduhan tersebut.
