You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Ulama Menegaskan Melihat Nabi Saw Secara Terjaga

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Ulama Menegaskan Melihat Nabi Saw Secara Terjaga

Kami akan paparkan pendapat Ibnu Hajar dalam fatwanya, beliau pernah ditanya, “Apakah melihat Nabi Saw secara terjaga mungkin terjadi?.”

Ibnu Hajar menjawab: Sebagian kelompok ada yang mengingkari perkara itu dan sebagian kelompok lainnya menilai perkara itu bisa terjadi dan inilah yang benar. Perkara ini telah dikabarkan oleh orang yang tidak diragukan lagi keshalihannya, bahkan mereka berdalih dengan hadits Al Bukhari,

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي الْيَقَظَةِ

‘Barangsiapa yang melihatku dalam tidurnya (bermimpi), maka ia akan melihatku secara terjaga’, maksudnya adalah melihat dengan mata kepalanya. Ada pula yang berkata, ‘dengan mata kalbunya.

Sedangkan jika makna tersebut digiring kepada makna bahwa terjadinya hal tersebut adalah nanti pada hari kiamat, maka arti ini jauh dari arti “yaqzhah (terjaga atau sadarkan diri)” sehingga tidak ada artinya jika makna tersebut dikaitkan dengan hari kiamat, sebab seluruh umat beliau toh kelak melihat beliau di hari kiamat; baik orang yang sudah bermimpi melihat beliau ataupun belum.

Dalam penjelasan Ibnu Abi Jamrah tentang beragam hadits yang menjelaskan perihal bermimpi melihat Nabi Muhammad Saw yang disarikan oleh Al Bukhari, beliau menjelaskan bahwa hadits tersebut tetap dalam keumuman maknanya, baik pada masa hidup Nabi Muhammad Saw atau sepeninggal beliau bagi orang yang bersungguh-sungguh mengikuti As-Sunnah ataupun yang lainnya. Maka jika ada orang yang mengaku-ngaku adanya pengkhususan hadits tersebut tanpa adanya pengkhususan dari Nabi Saw, maka ia sudah menyimpang. Dan orang-orang yang mengingkari mungkinnya melihat Nabi Saw secara sadar, berarti dia tidak percaya pada pernyataan Ash-Shadiq (Nabi Muhammad Saw), ia juga bodoh dalam perkara kemampuan Al Qadir (Dzat yang Maha Mampu). Ia juga mengingkari karomah para wali Allah yang sudah ditetapkan dengan dalil As-Sunnah yang jelas.

Sementara maksud dari keumuman perkara mungkinnya melihat Nabi Saw dalam kondisi terjaga adalah, terjadinya perkara yang dijanjikan tersebut (dapat melihat Nabi Saw secara terjaga) bagi orang yang sudah bermimpi melihat beliau meskipun satu kali, sebagai pengaplikasian janji Nabi Saw yang tidak pernah mengingkari janji.

Secara umum, kondisi ini banyak terjadi sebelum orang tersebut meninggal dunia sekalipun itu hanya sejenak. Ruh orang tersebut tidak keluar dari jasadnya sampai ia melihat beliau Saw dalam rangka memenuhi janji tersebut. Sementara bagi orang lainnya, perkara tersebut akan terjadi sejenak ataupun juga dalam waktu yang lama sebelum kematian sesuai dengan kemampuan diri, kesiapan jiwa dan kadar ittiba’ dirinya terhadap As-Sunnah, sebab pelanggaran terhadap As-Sunnah merupakan penghalang terbesar mungkinnya perkara ini terjadi pada dirinya… (Penggalan pernyataan Ibnu Hajar).

Ibnu Hajar pun memberikan penjelasan dalam kitab Asy-Syamâ ‘il terkait permasalahan melihat Nabi Saw secara terjaga atau sadarkan diri: “Perkara ini sangat pelik, karena jika perkara ini digiring pada makna secara zhahir, maka orang yang sudah melihat Nabi Saw secara terjaga atau sadarkan diri adalah sahabat nabi dan mungkin saja status sahabat nabi akan tetap ada sampai hari Kiamat tiba.

Ibnu Hajar pun menolak jika dinyatakan telah menetapkan perkara yang sudah diketahui secara seksama di satu sisi, bahwa itu tidaklah menjadi masalah, hanya saja pengakuan sudah bermulazamah dengan Nabi Saw itu tidak pada tempatnya. Bagaimana mungkin itu bisa terjadi sementara syarat menjadi sahabat nabi adalah; bahwa yang bersangkutan telah melihat Nabi Saw ketika beliau masih hidup, bahkan sampai pada perbedaan pendapat mengenai; apakah orang yang melihat Nabi Saw setelah beliau meninggal dunia dan sebelum beliau dikebumikan juga disebut sebagai sahabat nabi? Walhasil, perkara ini termasuk perkara diluar adat kebiasaan manusia. Perkara ini juga tidak sampai merubah kaidah ilmiah umum yang ada.”

Abu Bakar bin Al Arabi Al Maliki berkata, “Melihat Nabi, malaikat dan juga mendengar pernyataan mereka merupakan perkara yang mungkin terjadi. Ketika perkara ini terjadi pada orang mukmin, maka itu merupakan karomah dan pada orang kafir merupakan balasan keburukan.”

Dalam kitab Al Madkhal karya Ibnu Al Hajj Al Maliki, ia berkata: “Melihat Nabi Muhammad Saw secara terjaga atau sadarkan diri merupakan perkara yang tidak mudah, hanya sedikit orang yang bisa melakukannya, yaitu orang tersebut memiliki sifat mulia yang sangat jarang dimiliki di zaman ini. Kami pun tidak mengingkari bahwa ada pembesar wali Allah Swt yang telah mengalami kejadian tersebut, mereka adalah orang-orang yang telah Allah Swt jaga batin dan zhahir-nya.”

Sumber : BUKU SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ MENJAWAB, ANTARA TUDUHAN DAN FAKTA (RADD AKADZIB AL MUFTARRIN; ULAMA TAZKIYAT AN-NAFS MIN A’LAM AN-NAS BIL KITAB WAS-SUNNAH) SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ AT-TIJANY AL MISHRI