You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Thariqah At-Tijaniyyah : Syarat Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Thariqah At-Tijaniyyah : Syarat Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah

Syarat Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah

Ketahuilah bahwa thariqah At-Tijaniyyah sama seperti ragam thariqah yang lainnya, wiridan ini pun tidak berlaku kecuali adanya redaksi ijab dari orang yang menalqinkan dan redaksi qabul dari orang yang hendak ditalqin. Ada tiga persyaratan bagi murid yang jika salah satunya hilang, maka ikatan dirinya dengan Syaikh Ahmad At-Tijany Ra itu lenyap:

Pertama, melazimkan wiridan tersebut dengan tidak meninggalkannya secara keseluruhan setelah dia mengambilnya dari Syaikh Ahmad At-Tijany Ra atau orang yang ditaqdim oleh Syaikh Ra meski banyak perantara orang dalam silsilah sanadnya.

Kedua, melazimkan diri untuk tidak ziarah kepada para wali; baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia dengan niatan ber-tabarruk dan istimdad. Sedangkan jika niatnya adalah menjalin ukhuwwah Islamiyyah atau untuk silaturahmi atau untuk bekerja, maka ini tidak dilarang sama sekali.

Ketiga, melazimkan diri untuk tidak mencampur adukkan wiridan thariqah At-Tijaniyyah dengan thariqah lainnya.

Tiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh orang yang meminta di-talqin kan thariqah At-Tijaniyyah, jika salah satu dari persyaratan ini hilang, maka dia bukan lagi bagian thariqah ini. Perkara ini berlaku bagi yang baru masuk dan sampai seterusnya, sesuai dengan perkataan Syaikh Ahmad At-Tijany Ra, “Tiga perkara yang membuat murid terputus dari kami: Mengambil wiridan diatas wiridan kami, ziarah wali dan meninggalkan wiridan.”

Sayyidi Muhammad Ath-Thayyib bin Sayyidi Muhammad Al Hasani; As-Sufyani, “Maksud perkataan Syaikh Ahmad At-Tijany Ra adalah membuang wiridan thariqah Tijaniyyah (tidak mengamalkannya) dan mengambil wiridan lainnya, sebab menyendiri dengan satu thariqah merupakan syarat dalam thariqah. Sedangkan perkataan beliau, “Para wali Allah,” maka ini mencakup wali yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.”

Ulama thariqah ada yang berkata: Sungguh orang yang meninggalkan wiridan thariqah setelah dia mengambil nya atau dia melakukan apa yang sudah kami paparkan, maka dia tidak boleh diberi thariqah lagi sampai dia bertobat secara zhahir, setelah itu muqaddam boleh kembali men-tajdid sanad thariqah nya. Sementara jika dia melakukan perkara maksiat atau perkara yang dilarang oleh agama, maka hukumnya sama seperti yang diberlakukan bagi umat Islam secara umum; baik harusnya bertobat, tidak boleh mengulangi dan dia tidak perlu di-tajdid sanad thariqahnya.

Ada perbedaan pendapat tentang orang yang merokok dianggap keluar dari thariqah atau tidak?

Kelompok pertama; kebanyakan ulama berpendapat demikian dan condong pada pendapatnya Syaikh Abu Bakar ‘Atiq pada akhir fatwanya sebagai jawaban bagi ikhwan yang bertanya dari kota Tsyadd; bahwa yang bersangkutan tidak keluar dari thariqah At-Tijaniyyah.

Orang yang paham permasalahan ini dari sisi keilmuan, maka dia hanya paham apa yang dia mampu pahami meskipun hujjah pengharaman rokok lebih kuat daripada hujjah penghalalan dan makruh, akan tetapi kami sepakat yang bersangkutan tidaklah lazim di-tajdid ulang sanad thariqahnya lantaran sebab melakukan semua perkara yang haram, telah disepakati pula bahwa yang wajib baginya adalah bertobat kepada Allah, lantas mengapa hukum merokok tidak haram?

Perlu diketahui, bahwa Syaikh Ahmad At-Tijany Ra hanya punya satu pendapat dalam hal ini; yaitu meng-haramkannya, hal ini pun beliau pegang sampai ajal menjemput. Ada sebagian cerita yang mengkisahkan bahwa izin thariqah seorang perokok diangkat setelah adanya teguran secara langsung; hal ini dapat kita giring pada pemahaman; bahwa bisa jadi diangkatnya izin thariqahnya lantaran dia meremehkan perintah Syaikh Ahmad At-Tijany Ra, atau menentang pandangan ilmiah beliau dan mengikuti syaikh lainnya dalam menghalalkan dan memakruhkan. Atau Syaikh Ahmad At-Tijany Ra menilai dia mempermainkan wiridan thariqah. Jika toh cerita ini benar adanya, namun kisah tidak bisa dijadikan pijakan hukum.

Perlu diketahui bahwa murtad itu membatalkan thariqah sebagaimana ia membatalkan ragam amalan shaleh yang lainnya, maka jika ada orang yang murtad, kemudian dia bertobat, maka diapun harus men-tajdid sanad thariqahnya, dia tidak cukup dengan adanya talqin yang pertama. Sementara orang yang berulang kali meninggalkan wiridan secara keseluruhan, maka dia tidak boleh lagi di-tajdid untuk yang ketiga kalinya, sebab perbuatannya ini menunjukkan bahwa dia main-main.

Sumber : BUKU NAHJUL HAMID RAGAM KEWAJIBAN BAGI MUQADDAM DAN MURID (NAHJUL HAMID FIMA YAJIBU ‘ALAL MUQADDAMI WAL MURIID) SYAIKH IBRAHIM AL HUSAINI AT-TIJANY