
Elsubha.com – Waktu Pembacaan Wiridan
Waktu pilihan untuk membaca wiridan lazimah pagi adalah setelah shalat Shubuh sampai waktu Ddhuha akhir, waktu daruratnya mulai dari waktu Dhuha akhir hingga matahari tenggelam. Bagi orang yang membacanya pada waktu pilihan, ia boleh memajukan waktu bacaannya pada waktu malam meski tanpa adanya udzur, dan ini bahkan lebih utama daripada ia membacanya di siang hari dan juga lantaran keutamaan berdzikir di waktu malam.
Dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah disebutkan, “Membaca dzikiran dimalam hari lebih utama 500 kali lipat dibanding membacanya di siang hari. Begitu juga dengan seluruh amal kebaikan.”
Waktu men-taqdim wiridan pagi adalah setelah shalat Isya, dengan kadar seseorang mampu membaca 5 hizib dari bacaan Al Qur’an dan orang-orang pada tertidur. Disebutkan dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah, “Barangsiapa yang ingin men-taqdim wiridan lazimah pagi, maka hendaknya men-taqdim-nya satu jam setelah isya atau dengan kadar seseorang bisa membaca 5 hizib dari Al Qur’an dan orang-orang pada tidur.”
Waktu untuk men-taqdim berlanjut hingga fajar tiba, jika waktu fajar tiba (dengan ditandai suara adzan shubuh) sementara sang murid Tijany belum menyempurnakan bacaan wiridan meski kurang satu bacaan hailalah, maka ia harus menyempurnakan dan mengulangi bacaan wiridan tersebut pada waktunya (di pagi hari). Kemudian jika ia membaca wiridan pagi diantara waktu fajar hingga rentang sebelum berdiri melakukan shalat Shubuh, ia tetap harus mengulangi bacaan wiridan tersebut, sebab wiridan lazimah pagi disyaratkan setelah melakukan shalat Shubuh.
Waktu pilihan untuk membaca wiridan lazimah sore adalah setelah shalat Ashar sampai waktu Isya yang terakhir, sedangkan waktu daruratnya adalah setelah waktu Isya yang terakhir hingga waktu fajar tiba. Jika ia membacanya setelah adzan Ashar namun belum melakukan shalat Ashar, maka ia harus mengulangi lagi bacaan wiridan lazimah tersebut. Wiridan lazimah sore tidak boleh di-taqdim waktu pembacaannya kecuali ada udzur yang terkait dengan waktu. Kemudian jika toh sang murid Tijany hendak memajukan wiridan lazimah sore ini pada malam hari lantaran adanya udzur, maka hendaknya mendahulukan membaca wiridan lazimah pagi agar urutannya tertib. Wiridan lazimah sore tidak boleh di-taqdim pada siang harinya meski ada udzur.
Dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah disebutkan, “Barangsiapa yang hendak men-taqdim wiridan lazimah sore, maka dia tidak boleh men-taqdim kecuali jika pada waktu sore itu dia punya udzur, maka ia bisa men-taqdim-nya pada waktu malam (sebelumnya).”
Waktu Pembacaan Wazhifah
Sehari semalam adalah waktu untuk pembacaan wazhifah, namun membacanya pada malam hari lebih baik. Sebab inilah yang sering diamalkan oleh Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra di akhir hayat beliau.
Waktu Pembacaan Hailalah
Waktu pembacaan hailalah adalah setelah shalat Ashar di hari Jum’at sampai matahari tenggelam.
Semua wiridan dalam thariqah At-Tijaniyyah wajib di-qadha jika tidak dibaca pada waktunya, meski ditinggalkan berkali-kali (maka ia pun harus meng-qadha-nya sesuai yang ia tinggalkan/tidak membacanya) terkecuali bacaan hailalah, jika lewat waktu pembacaannya, maka tidak perlu di-qadha.
Dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah, “Membaca hailalah sebagai dzikir di hari Jum’at setelah Ashar jika waktu pembacaannya terlewat, maka tidak di-qadha, berbeda dengan wiridan lazimah dan wazhifah, keduanya tetap harus di-qadha.”
Al Faqih Sayyidi Al Kansusi berpandangan, bahwa hailalah di hari Jum’at pun di-qadha seperti wiridan dan wazhifah, sebab dengan keistiqamahan mengamalkannya maka serasa menjadi kewajiban, akan tetapi perkataan tidak perlu meng-qadha bacaan hailalah Jum’at adalah perkataan Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra yang jelas seperti yang tertera dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah. Dengan demikian, kiranya perkataan Sayyidi Al Kansusi diatas kita giring kepada pengertian bahwa yang wajib meng-qadha bacaan hailalah Jum’at adalah bagi murid Tijany yang tidak membacanya tanpa adanya udzur. Sedangkan bagi yang meninggalkannya lantaran adanya udzur, maka tidak perlu meng-qadha dan ia akan tetap mendapat pahala bacaan tersebut, inilah yang menurut pandanganku baik.
Murid Tijany yang sudah memutuskan untuk masuk ke dalam thariqah At-Tijaniyyah wajib membaca semua dzikiran tersebut, sekalipun pada waktu darurat pembacaannya.
