You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Wiridan Bagi Orang Yang Sakit

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Wiridan Bagi Orang Yang Sakit

Orang yang sakit, sedang haid dan nifas, mereka bisa memilih mau membaca wiridan lazimah atau tidak?. Perkara ini sebagaimana disebutkan dalam Al Ifâdah Al Ahmadiyyah, “Orang yang sedang sakit bisa memilih (mau membaca wiridan atau tidak) membaca wiridan hingga ia kembali mampu membacanya.”

Terkait dengan kondisi orang yang sakit, Allah Swt tetap menuliskan pahala baginya seperti kala ia sedang sehat, Rasulullah Saw bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ مَا كَانَ

يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا

“Apabila seseorang hamba sakit atau sedang bepergian, Allah telah menuliskan pahala baginya seperti ketika ia melakukannya kala sehat dan tidak bepergian.”

Terkait dengan kondisi haid, maka kita pun sudah tahu bahwa sholat pun gugur bagi mereka selama masa haid dan syari’at tidak meminta agar di-qadha. Sedangkan anjuran untuk tetap membaca wiridan kala haid karena berdzikir pada Allah Swt termasuk perkara yang dianjurkan dalam agama Islam pada setiap saat. Sementara anjuran untuk tetap membaca wiridan bagi wanita yang haid lantaran wiridan di-qiyas-kan dengan bolehnya seorang wanita haid membaca Al Qur’an menurut mazhab Maliki.

Orang yang kehilangan syarat atau kurangnya sebagian syarat wiridan, maka ini jarang terjadi pada wiridan lazimah, lantas pertanyaan muncul, “Apakah wanita yang haid pun bisa memilih dalam pembacaan wazhifah dan hailalah? Yang jelas bahwa wanita tersebut bisa memilih (membaca atau tidak). Sebab, yang terdapat dalam wiridan lazimah, itu juga ada dalam wazhifah dan hailalah, akan tetapi dalam wazhifah tidak membaca sholawat Jauharatul Kamal tetapi membaca penggantinya (20 kali bacaan sholawat Fatih). Lalu jika seorang yang sedang sakit dan wanita yang sedang haid tidak membaca wiridan tersebut, maka mereka tidak harus meng-qadha-nya, dengan catatan bahwa yang dimaksudkan dengan orang yang sedang sakit di sini adalah orang yang sakit berat, yang membuatnya kesulitan untuk membaca wiridan. Sementara bagi orang yang sakit ringan, ia masih wajib membacanya pada waktunya, andai ia tidak membacanya, maka ia wajib meng-qadha-nya.

Sumber : BUKU FATHURRABBANI (FATHURRABBANI FIMA YAHTAJU ILAIHI MURID TIJANY) SYAIKH MUHAMMAD ATH-THASFAWI AT-TIJANY