
Elsubha.com – Wasiat Untuk Muqaddam Thariqah At-Tijaniyyah
Redaksi,
بِبَعْضٍ وَصَايَا الشَّيْخِ أُوْصِي مُقَدَّمًا # بِعَفْوٍ عَنِ الْإِخْوَانِ أَهْلِ الْجَرِيمَةِ
Dengan sebagian wasiat Syaikh Ra aku berwasiat pada muqaddam # untuk memaafkan ikhwan pelaku durjana
وإصلَاحِ ذَاتِ الْبَيِّنِ اللَّهِ قَاصِدَا # وَيَرْغَبُ عَنْ حُظُوْظِ دُنْيَا دَنِيَّةِ
Mendamaikan yang berseteru karena Allah # dan tidak suka dengan bagian dunia yang hina
وَيَنْهَى السُّعَاةَ بَيْنَهُمْ بِنَمِيمَةٍ # بِرِفقٍ وَلَيِّنٍ لَا بِعُنْفٍ وَشِدَّةِ
Melarang orang yang berusaha mengadu domba # dengan lemah lembut dan fleksibel, tidak dengan kekerasan dan kekasaran
يُرَاعِي الْحَدِيثَ يَسِّرُوا وَأَلَا تُعَسِّرُوا # وَيَبْذُلُ مَا لَهُ لِصَاحِبِ خَلَّةِ
Senantiasa memperhatikan hadits Nabi, ‘Permudah, jangan kau persulit # serta mengerahkan apa yang miliki untuk orang yang punya kecintaan (pada Tijany)
وَيَحْذَرُ مِنْ تَغْرِيمِ دُنْيَا دَنِيَّةِ # وَعَمَّتْ بِذَا الْبَلْوَي خَلَائِفَ شَيْخِهِ
Mengingatkan diri untuk tidak tamak dengan dunia yang hina # bencana besar pernah terjadi pada para pengganti Syaikh
فَكَمْ مُتَمَشْيِخٌ بِأَنْسَابِ جَدِّهِ # وَكَانَ مِنْ أَجْهَلِ الْعِبَادِ بِسُنَّةِ
Berapa orang yang mengaku-ngaku menjadi Syaikh dengan modal nasab kakeknya # padahal sebenarnya ia termasuk orang yang paling bodoh dengan Sunnah (Nabi Saw)
وَكَمْ مِنْ زَوَايَا أَسَّسُوا هَا حِبَالَةٌ # لِقَنْصِ مَعِيشَةٍ بِهَا وَالْهَدِيَّةِ
Berapa banyak zawiyah yang didirikan sebagai perangkap # untuk mencari kehidupan dan menerima hadiah
قَدْ صَارَتِ الْأَوْرَادُ وَقْتِى مُتَّجَرًا # فَهُمْ فِي ضَلَالٍ يَعْمَهُوْنَ وَكُلْفَةِ
Pada waktuku ini wiridan diperjualbelikan # mereka terombang-ambing dalam kesesatan dan terbebani
وَمَا جَاءَ بِلَا إِشْرَافِ نَفْسٍ وَسُؤْلَهُ # حَلَالٌ وَرِزْقٌ سِيْقَ مِنْ غَيْرِ مِنَّةِ
Apa yang datang tanpa adanya keinginan jiwa dan tidak meminta # maka itu adalah pemberian; rezeki halal yang digiring (padanya)
“Wasiat diatas seperti yang tertera dalam Jawahirul Ma’ani: Aku wasiatkan bagi muqaddam yang memberikan wiridan, agar ia memaafkan kesalahan ikhwan, agar ia membentangkan maafnya bagi setiap kesalahan, agar ia menghindari kedengkian dalam diri dan senantiasa berusaha memperbaiki orang-orang disekitarnya, dan juga wajib memperbaiki kedengkian sebagian ikhwan pada sebagian yang lainnya, apabila menyala api permusuhan diantara mereka hendaknya ia memadamkannya. Hendaknya ia mengusahakan itu hanya mengharap ridha Allah semata dan bukan karena urusan lainnya. Hendaknya ia (seorang muqaddam) melarang orang yang ia lihat melakukan adu domba, hendaknya ia melarang orang tersebut dengan penuh kasih sayang dan kata-kata yang lunak.
Hendaknya ia (seorang muqaddam) bermu’amalah kepada mereka dengan penuh kasih sayang, mempermudah urusan mereka, tidak menolaknya dan juga tidak mempersulit mereka dalam setiap perkara yang diperintahkan dan juga larang bagi mereka terkait beragam hak Allah dan juga hak ikhwan, dengan memperhatikan sabda Rasulullah Saw,
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Permudahlah dan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira dan jangan malah menakut-nakuti”. (Al Hadits).
Hendaknya ia (seorang muqaddam) menghindarkan diri dari membebani urusan dunia mereka (para ikhwan), jangan ia menoleh pada harta milik mereka dengan meyakini bahwa Allahlah Yang Maha memberi, Yang maha Menghalangi, Al Hafidh, Ar-Rafi’. Hendaklah yang menjadi fokus dirinya terhadap para ikhwan dalam hal harta mereka pada sikap boros mereka. Jangan meminta pada mereka agar mereka memberikan sesuatu, baik itu sedikit maupun banyak, kecuali jika diri mereka memang tulus ikhlas memberikannya tanpa perlu meminta pada mereka, sebab semua pemikiran manusia dominannya terfokus pada perkara ini (perkara harta).”
Disebutkan dalam Bughyatul Mustafid, “Wasiat dari Sayyidina Ra ini cukup untuk mengindentikkan ‘keahlian’, yang disyaratkan dalam maqam ini (maqam muqaddam) pada pembahasan ini. Sebagaimana semua wasiat itu ibarat perwakilan semua perkara yang diminta dari setiap muqaddam dalam berpegang teguh pada akhlak mulia dan juga adab yang baik. Hal itu dikerenakan bahwa memberi maaf atas kesalahan dan juga berlapang dada atas kesalahan orang lain merupakan perkara terbesar yang dapat menanamkan rasa cinta di dalam kalbu, dan menumbuhkan sikap ridha terhadap aib orang lain.”
Sayyidi An-Nazhifi mengatakan lainnya setelah pemaparan yang panjang: Disebutkan dalam Al Bughyah, “Terkait dengan pernyataan Sayyidina Ra, agar sang muqaddam menjauhkan diri dari mendahulukan perkara duniawi ikhwan, dimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa ladangnya isryad dan berdakwah kepada Allah adalah dengan mencukupkan diri dari apa yang ada di tangan orang yang didakwahi, dan ini merupakan rukun dakwah yang amat penting.
Yang wajib bagi dirinya (seorang muqaddam) adalah membersihkan jiwa dari ketamakan harta yang ada di tangan ikhwan, jika sang muqaddam ini lantas diuji dengan kekayaan tersebut, maka ini merupakan cobaan yang besar dan juga merupakan adzab yang segera dari Allah Swt, maka hendaknya ia kembali kepada Allah dan juga memohon pada-Nya untuk menyingkap cobaan tersebut. Dia pun harus berusaha memalingkan perkara tersebut (perkara cinta pada harta ikhwan) dari dirinya dengan cara ber-mujahadah diri dengan senantiasa mengingatkan perkara yang sudah diisyaratkan oleh Sayyidina Ra dalam perkataan beliau, dengan meyakini bahwa Allahlah yang Maha Pemberi…..”
Jika sang muqaddam ini dikalahkan oleh hawa-nya dan sampai meminta-minta pada mereka (para ikhwan), maka perlu dia ketahui bahwa dirinya itu merugi dan berbuat durjana, dia tetap akan menjadi orang yang selamat jika ia mengembalikan harta tersebut dan tidak dihukum, sebab dia telah melepaskan diri dari sikap dakwahan yang dusta (dakwah bahwa dirinya adalah seorang muqaddam) dan sudah kita ketahui hukuman orang yang seperti ini, kami memohon perlindungan kepada Allah-.
Disebutkan dalam Bughyatul Mustafid. “Pernyataan Sayyidina Ra, ‘Kecuali jiwa mereka menghendakinya sendiri tanpa diminta’, pernyataan ini sesuai dengan perkara yang telah kami tunjukkan, bahwa yang termasuk perkara yang tercela adalah bersolek dengan menampakkan kekayaan dan tamak. Jika kondisi jiwanya sampai meminta kepada ikhwan tersebut, maka ini mengindikasikan cobaan dan fitnah yang besar bagi muqaddam tadi. Kita semua memohon agar diberi keselamatan dari segala fitnah dengan keutamaan dan kemurahan Allah.
Terkait hal ini, maka hadiah yang diberi oleh seorang ikhwan untuk ikhwan lain dan sarana penyambung silaturahmi yang tanpa ketamakan diri di dalamnya dan tidak memintanya, maka itu tak mengapa dalam batasan syari’at dan thariqah. Hal itu karena memberi hadiah mubah hukumnya, bahkan termasuk perkara yang dianjurkan dalam kajian fikih. Jika orang melakukannya dengan tujuan tersebut dalam memberinya, maka seyogyanya orang yang mengambilnya sudah mengetahui itu apa yang harus dia ambil atau ia tolak. Perkara ini khusus terkait dengan ikhwan thariqah sesuai dengan kondisi kebanyakan manusia. Sedangkan pada kondisinya Ahlut tamkin, maka kondisi mengambilnya mereka itu berbeda, sesuai dengan ilham apa yang datang padanya dan dalam rangka menjaga diri dari ragam fitnah. Keadaan ini berlaku dalam setiap kondisi, baik kala ia mengambil dari orang lain maupun kala ia memberikannya kepada orang lain, sebagaimana pernyataan Sara Saqathi kepada Imam Ahmad bin Hanbal, “Hindarilah sakitnya penolakan sebagaimana engkau menghindari sakitnya memberï.”
Walhasil, bahwa rukunnya orang yang mengetahui kebenaran ilmu dan pengamalannya serta mengukuti tuntunan agama, maka perkara dirinya akan dia kembalikan pada aturan agama dan tidak ada jalan baginya untuk berkelit.
Al Busi Ra pernah berkata, “Contoh dari hukum perkara yang terkait dengan hal yang sudah diperbolehkan seorang ikhwan untuk ikhwan lainnya, seperti seorang muqaddam atau orang yang semakna dengannya; jika seorang muqaddam terpaksa, sehingga dia harus mengambil harta ikhwannya, sekalipun pengambilan harta itu dengan terang-terangan, maka berlakukan hukum shadaqoh yang diperbolehkan untuk keperluan tersebut, dan hanya pada waktu dibutuhkan saja, bukan di waktu lainnya.”
Perkara inipun tidak terjadi pada para masyayikh Al Kamilin, sedangkan pada mereka, maka mereka akan lakukan sesuai yang mereka dapatkan dari Allah (berupa ilham). Terkadang nampak pada diri mereka (Masyayikh Al Kamilin) sikap kasih sayang dari sang murid untuk sebuah kemaslahatan yang terlihat pada diri mereka. Oleh karena itu, mereka (para Masyayikh Al Kamilin) mengambil harta, dan juga berkhidmah kepada mereka hal tersebut lantaran adanya kemaslahatan yang akan kembali pada diri ikhwan tersebut.
Terkadang nampak pada salah seorang dari mereka (Masyayikh Al kamilin), bahwa dia menerima semua harta dari sebagian murid. Hal tersebut, jika dia mengetahui bahwa apa yang dikeluarkan itu dianggap sebagai sebuah kondisi jiwa, yang menjadikan itu sebagai sesuatu yang halal, dan tidak tercampur dengan harta orang lainnya, maka perkara itu mengikuti atsar Nabi Saw, bahwa beliau menerima semua harta dari sahabat terbesar beliau (Abu Bakar Ash-Shiddiq). Terkadang juga nampak, bahwa dia (Masyayikh Al Kamilin) menerima harta dari sebagian murid dan tidak menerima dari yang lainnya, terkadang nampak pula, bahwa dia tidak menerima semua harta orang-orang sebagai sebuah mu’amalah darinya lantaran ada kemaslahatan baginya. Beragam sikap ini lantaran mereka bisa menenangkan jiwa dan juga dokter bagi segenap aib. Kami sebutkan hal ini sebagai penyempurna permasalahan, sehingga apa yang kami sebutkan merupakan kesepakatan para masyayikh yang kamil. Sebab jika tidak demikian, maka pusara bahasannya adalah pada apa yang sudah disebutkan oleh Sayyidina Ra dalam wasiat beliau, maka mencocoki diri dengan perkara tersebut lazim bagi kita.
